Simulasi Pendirian BPRS



BAB I
PENDAHULUAN
A.      Latar Belakang
Dewasa ini masih terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai Islam sebagai faktor penghambat pembangunan. Meskipun demikian, tidak sedikit intelektual muslim juga meyakininya.[1]
Berkembangnya Bank-bank Syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode 1980-an diskusi mengenai bank syariah sebagia pilar ekonomi Islam mulai dilakukan. Akan tetapi prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Dan berdiri bank syariah pertama pada tanggal 1 november 1991 namun mulai beroperasi pada tanggal 1 mei 1992.[2]
Dengan semangat dan keistiqomahan hingga saat ini bank syariah terus meningkat hingga saat ini terdapat 11 BUS dengan jumlah kantor 1457, 24 UUS dengan jumlah kantor 434 dan 155 BPRS dengan jumlah kantor 376. Jadi total jaringan kantor perbankan syariah april 2012 berjumlah 2267 sedangkan pada tahun desember 2011 hanya berjumlah 2101 dan pada tahun desember 2010 hanya berjumlah 1763.[3]
Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah  (BPRS) lebih mudah dan cakupan pembahasan lebih sedikit di bandingkan Bank Umum Syariah (BUS). Serta BPRS menyediakan berbagai kemudahan dalam mendapatkan sumber permodalan bagi masyarakat golongan penghasilan rendah, terutama di pedesaan guna mengembangkan usaha dan kemampuannya.[4] Dengan mempertimbangkan hal tersebut maka penulis mengambil tema “Bank Pembiayaan Rakyat Syariah”. Serta agar lebih dapat meningkatkan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) masyarakat.

BAB II
LANDASAN TEORI
Bab II ini membahas tentang landasan teori tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Namun hanya sebagian saja yang dicantumkan untuk lebih jelasnya terdapat dalam pendirian bank dijelaskan dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, Peraturan Bank Indonesia 11/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5027), Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009 tentang BPRS dan lain-lain.
A.      Pengertian BPRS
Berdasarkan UU No. 7 tahun 1992, Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[5]
Namun di dalam UU No. 21 tahun 2008 yang merupakan Undang-undang khusus untuk perbankan syariah menjelaskan pengertian BPRS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[6]
B.       Landasan Hukum Perbankan Syariah[7]
1.      Perbankan Syariah dalam UUD terdapat dalam Pasal 33 ayat (4);
2.      Perbankan Syariah dalam UU terdapat dalam UU No. 7 tahun 1992 di ubah pada UU No. 10 tahun 1998 terakhir UU yang mengatur perbankan syariah adalah UU No. 21 tahun 2008;
3.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Pemerintah terdapat dalam, pertama, PP No. 70 tahun 1992 kemudian di ubah PP No. 38 tahun 1998. Kedua, PP No. 71 tahun 1992. Ketiga, PP No. 72 tahun 1992. Keempat, PP terakhir membahas tentang perbankan syariah adalah PP No. 30 tahun 1999;
4.      Perbankan Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia beserta Surat Edaran Bank Indonesia;
5.      Fatwa Majelis Ulama Indonesia.
C.      Bentuk Hukum
Menurut pasal 3 SK DIR BI 32/36/1999, Bentuk Hukum BPRS dapat berupa Perseroan terbatas, Koperasi dan Perusahaan daerah. Sedangkan menurut UU No. 21 Tahun 2008, bentuk badan hukum Bank Syariah[8] adalah perseroan terbatas. Ini berarti bank syariah juga harus tunduk kepada hal-hal yang sudah di atur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan terbatas, termasuk untuk memperoleh badan hukum.[9]
D.      Tujuan Pendirian
Tujuan perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008 adalah Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan rakyat. Sedangkan menurut Rodoni dan Hamid (2008;44) adapun yang menjadi tujuan pendirian BPR Syariah antara lain:
1.         Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.         Mengurangi urbanisasi.
3.         Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan.
4.         Meningkatkan pendapatan perkapita.
5.         Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan ekonomi.
6.         Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan perbankan bagi masyarakat pedesaan.
7.         Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan.
8.         Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit yang mudah dan sederhana.
9.         Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan demikian BPR syariah dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung.
E.       Perizinan
Pasal 3 ayat 1 SK DIR BI 32/36/1999 menentukan BPRS hanya dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan izin direksi bank indonesia. Sedangkan dalam UU No. 21 Tahun 2008 yang menjelaskan tentang perizinan terdapat dalam BAB III bagian kesatu tentang perizinan pada pasal 5 dan 6, yaitu:
1.         Pasal 5
a.         Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
b.        Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
1)      Susunan organisasi dan kepengurusan;
2)      Permodalan;
3)      Kepemilikan;
4)      Keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
5)      Kelayakan usaha.
c.         Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
d.        Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada penulisan nama banknya.
e.         Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
f.         Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.
g.        Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Umum Konvensional.
h.        Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank Perkreditan Rakyat.
i.          Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin Bank Indonesia.
2.         Pasal 6
a.         Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.        Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
c.         Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
d.        Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar negeri.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009 Permohonan izin usaha BPRS diajukan kepada Bank Indonesia dengan menggunakan format surat sesuai Lampiran 2 dan didukung dengan dokumen sebagai berikut:
1.      akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
2.      daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 2., dalam hal terjadi perubahan pemegang saham;
3.      daftar calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 3., dalam hal terjadi perubahan calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau calon anggota DPS;
4.      rencana struktur organisasi, studi kelayakan, rencana bisnis, sistem dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 4. sampai dengan angka 7., dalam hal terjadi perubahan;
5.      bukti pemenuhan modal disetor minimum dalam bentuk fotokopi bilyet deposito iB dari Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia yang telah dilegalisir, atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu PSP”.
Bilyet deposito iB tersebut harus mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hal pendirian BPRS dilakukan oleh pemerintah daerah maka ketentuan mengenai bukti setoran modal dan tata cara penyetoran modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku;
6.      surat pernyataan dari pemegang saham mengenai sumber dan setoran modal sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 9.; dan
7.                bukti kesiapan operasional.
Proses analisis atas permohonan izin usaha BPRS dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam ketentuan intern Bank Indonesia.
Inti dari penjelasan di atas adalah bahwa perbankan syariah harus didirikan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi dan bisnis serta secara bersamaan memasukkan prinsip syariah di dalamnya. Dengan kata lain, perbankan syariah harus tetap memproyeksikan keuntungan usaha secara maksimal dengan catatan harus sesuai dengan prinsip syariah.
F.       Pendirian dan Kepemilikian
Menurut Pasal 9 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang pendirian dan kepemilikan adalah sebagai berikut:
1.         Warga negara indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
2.         Pemerintah daerah;
3.         Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam  huruf a dan huruf b.
SK DIR BI 32/36/1999 tidak memberikan kemugkinan bagi pihak asing bagi pihak asing untuk mendirikan BPRS. Menurut ketentuan pasal 15 SK Direksi Bank Indonesia tersebut, yang dapat menjadi pemilik BPRS adalah pihak-pihak yang:
1.         Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang perbanan sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank indonsia;
2.         Menurut penilaian bank indonesia yang bersangkutan memiliki integritas yang baik antara lain:
a.         Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.        Mematuhi  peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c.         Bersedia mengembangkan BPRS yang sehat.
Penggantian atau penambahan pemilik BPRS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari bank indonesia. Demikian ditetapkan oleh pasal 17 ayat 1.
Dalam pendirian BPRS lebih lengkapnya dijelaskan dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009.
1.      Persetujuan Prinsip
Permohonan persetujuan prinsip untuk melakukan persiapan pendirian BPRS diajukan oleh salah satu calon pemilik BPRS kepada Bank Indonesia dengan menggunakan format surat sesuai Lampiran 1 dan didukung dengan dokumen sebagai berikut:
a.         akta pendirian atau rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), termasuk anggaran dasar atau rancangan anggaran dasar;
b.        daftar pemegang saham berikut rincian besarnya masing-masing kepemilikan saham;
c.         daftar calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, dan anggota DPS;
d.        rencana struktur organisasi dan nama-nama calon Pejabat Eksekutif;
e.         studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi ekonomi;
f.         rencana bisnis (business plan) yang paling kurang memuat:
1)      rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran dana serta strategi pencapainnya; dan
2)      proyeksi neraca bulanan dan laporan laba rugi kumulatif bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak BPRS melakukan kegiatan operasional;
g.        sistem dan prosedur kerja termasuk buku pedoman (manual) yang lengkap dan komprehensif untuk digunakan dalam kegiatan operasional BPRS;
h.        bukti setoran modal paling kurang 30 % (tiga puluh persen) dari modal disetor dalam bentuk fotokopi bilyet deposito iB dari Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia yang telah dilegalisir, atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu PSP”.
Bilyet deposito iB tersebut harus mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hal pendirian BPRS dilakukan oleh pemerintah daerah maka ketentuan mengenai bukti setoran modal dan tata cara penyetoran modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku; dan
i.          surat pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepemilikan BPRS.
Proses analisis atas permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur dalam ketentuan intern Bank Indonesia.


G.      Modal
Pasal 4 ayat (1) SK DIR BI 32/36/1999 menetapkan modal disetor untuk mendirikan BPRS sekurang-kurangnya sebesar:
1.         Dua triliun rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah daerah khusus ibu kota jakarta raya dan kabupaten atau kota madya tengerang, bogor, bekasi, dan karawang.
2.         Satu triliun rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah ibu kota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.
3.         Lima ratus milyar rupiah untuk BPRS yang didirikan diluar wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.
Pasal 14 SK DIR BI 32/36/1999 menentukan bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepimilikan bank dilarang:
a.         Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di indonesia.
b.        Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip syariah, termasuk yang melanggar hukum.
Pasal 4 ayat (3) menentukan bahwa dari modal yang disetor tersebut, yang digunakan untuk modal kerja bagi BPRS, wajib sekurang-kurangnya berjumlah 50%. Dengan kata lain biaya investasi dalam rangka pendirian BPRS itu tidak  boleh melebihi 50% dari modal yang disetor oleh para pendirinya. Untuk lebih jelasnya mengenai modal terdapat pada PBI No. 9/ 16/ PBI/ 2007.









BAB III
PEMBAHASAN
Pada BAB III ini penulis akan menjelaskan Manajemen Pemasaran Perbankan Syariah yang harus dilakukan dalam pendirian Bank Syariah. Dalam hal ini penulis mencontohkan pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
A.      Latar Belakang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pendirian bank Islam dalam dunia muslim, walaupun masih dalam taraf embriotik, telah memberikan secercah harapan bahwa program reformasi dapat dilakukan dan diaplikasikan di masa mendatang, dan selanjutnya tinggal menata tahapan bagaimana ia agar dapat diterima seluruh penjuru dunia.[10]
Pertengahan bulan juni 2008, DPR RI mengesahkan dua Undang-undang yang penting yaitu UU SBSN dan UU Perbankan Syariah. Dengan dua undang-undang ini diharapkan dapat mengambil peran dalam perkembangan ekonomi dan keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah Internasional yang penting di Asia.[11]
Di dunia islam masalah tanggung jawab harus lagi dibangun di masing-masing pribadi. Harus ada upaya menyeluruh dalam menekankan perlunya kepercayaan terhadap hari pembalasan karena di situlah adanya pertanggung jawaban hakiki (final responsibility).[12]
Dengan pernyataan di atas maka dari itu ada suatu keharusan untuk mendirikan sebuah BPRS yang bertujuan untuk saling tolong menolong dan mencari keuntungan sehingga meningkatkan pendapatan negara serta mengembangkan iqtishady al-Islamiyah agar menjadi perekonomian dunia.



B.       Visi dan Misi BPRS LangKaH
1.         Visi
Sebagai perusahaan perbankan syariah yang mendorong pertumbuhan perekonomian sehingga dapat memberdayakan ekonomi rakyat yang Islami yang terbebas dari MaGHRiB, mampu berkembang dan terkemuka serta memiliki manajemen yang profesional pada tahun 2020.
2.         Misi
a.         Sebagai bank “sehat”, teguh, tumbuh dan merakyat.
b.        Sebagai Pendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan Islami.
c.         Mengurangi MaGHRib (maysir, gharar, haram, riba dan bathil).
d.        Membina dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Perusahaan harus punya impian kedepannya untuk mewujudkan impian tersebut dibuatlah visi dan misi yang mengambarkan ekspetasi kinerja yang ingin dicapai oleh manajemen. Visi merupakan impian atau target yang ingin dicapai suatu perusahaan sedangkan Misi langkah dan cara untuk mencapai suatu visi. Visi dan misi juga merupakan salah satu instrumen dalam pemasaran.
C.      Identitas BPRS LangKaH
Nama perusahaan adalah Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lancang Kuning Berkah”. Yang bertempat di JL. Arengka 1 (pasar pagi), No. 124 Pekanbaru.
Dalam penetapan lokasi bank tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam penentuan lokasi perlu mempertimbangkan beberapa hal namun secara umum yaitu pendapatan, populasi masyarakat, risiko serta pesaing. Setelah menimbang beberapa aspek maka diambil kesimpulan bahwa lokasi yang paling tepat di JL. Arengka 1 (pasar pagi) karena di pasar tersebut pedagang masih banyak menggunakan jasa rentenir yang akan menjerat pedagang itu sendiri.
D.      Tinjauan Usaha Berdasarkan Beberapa Aspek
1.         Aspek Legalitas
Sebagaimana pendirian BPRS yang terdapat dalam Pasal 5 ayat 1 UU No. 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dalam pendirian BPRS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Kemudian diatur juga dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5027), maka perlu diatur lebih lanjut peraturan pelaksanaan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
2.         Aspek Pemasaran
Pemasaran Bank secara umum adalah suatu proses untuk menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa bank yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan.[13]
Dalam hal teknis pemasaran syariah, salah satunya terdapat strategi pemasaran syariah untuk memenangkan mind-share dan nilai pemasaran syariah untuk memenangkan heart-share. Strategi pemasaran syariah melakukan segmentasi, targeting, dan positioning market dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share. Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai nama baik yang menjadi identitas sesseorang atau perusahaan, sehingga contohnya perusahaan yang mendapatkan the best customer service dalam bisnisnya sehingga mampu mendapatkan heart-share.[14]
Dalam spiritual marketing, pesaing bukanlah dianggap sebagai musuh melinkan sebagai mitra sejajar yang mampu memacu kreativitas dan inovasi perusahaan dan pesaing juga akan turut membesarkan pasar.[15] Ada empat karakteristik yang terdapat pada syariah marketing yaitu ketuhanan (rabbaniyah), etis (akhlaqiyyah), realistis (al-Waqiyyah) dan humanistis (insainiyyah).[16]
Ada beberapa nilai-nilai dalam pemasaran syariah yang mengambil konsep dari keteladan sifat Rasulullah Saw, yaitu sifat siddiq, amanah, tabligh, fathanah, dan istiqamah.[17]
Dalam pemasaran bank syariah ada beberapa yang harus dilakukan agar lebih tersistem dalam mengelola perusahaan tersebut, diantaranya:
a.      Proses Manajemen[18]
Suatu proses merupakan suatu rangkaian aktivitas yang satu sama lainnya saling bersusulan yang harus dilakukan suatu perbankan. Proses manajemen tersebut adalah:
*     Perencanaan (planning)
Aktivitas perencanaan dilakukan untuk menetapkan sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan kemudian. Setiap kegiatan perencanaan akan menghasilkan suatu rencana perusahaan baik secara garis besar maupun secara detail, baik dalam jangka pendek maupun jangka panjang. Kaitan dengan kegiatan pemasaran, perencanaan berguna untuk mengukur keberhasilan suatu kegiatan pemasaran.[19] Secara umum manfaat suatu perencanaan adalah:[20]
a)        Memberikan pedoman bagi pihak manajemen dalam menjalankan kegiatan yang akan dicapai;
b)        Memberikan pedoman bagi perusahaan, investor dan pihak yang terkait lainnya;
c)        Memberikan keyakinan bagi pemerintah bahwa investasi yang akan dilaksanakan tidak merugikan dan manfaat lainnya.



Dalam praktiknya rencana pemsaran bank meliputi hal-hal:[21]
a)        Penyusunan target yang akan dicapai, sebagai contoh rencana jumlah dana yang harus dihimpun dan jumlah dana yang harus disalurkan;
b)        Penyusunan organisasi pelaksana atau orang-orang yang akan mengerjakan kegiatan pemsaran tersebut;
c)        Penyusunan urutan kegiatan yang harus dijalankan lebih dahulu kemudian kegiatan berikutnya;
d)       Penentuan jumlah biaya promosi yang harus dikeluarkan, serta jenis-jenis promosi yang akan dilakukan;
e)        Serta kegiatan pemsaran lainnya.
Langkah-langkah dalam kegiatan perencanaan strategik meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)        Menetapkan visi dan misi;
b)        Menetapkan tujuan dan sasaran perusahaan;
c)        Merancang portofolio bisnis.
*     Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian berarti menetapkan sistem organisasi yang dianut perusahaan dan mengadakan distribusi kerja agar mempermudah perealisasian tujuan.
*     Pengarahan (directing)
Aktivitas pengarahan adalah suatu kegiatan yang berhubungan dengan pemberian perintah dan saran. Dengan pengarahan ini diharapkan karyawan paham dan bertanggung jawab atas pekerjaannya dan tidak ragu lagi dalam melakukan pekerjaannya.
*     Pemotivasian (motivating)
Agar tercipta kerja yang menggairahkan, manajer harus melaksanakan fungsinya, memotivasi karyawannya.


*     Pengendalian (controlling)
Dengan aktivitas pengendalian, berarti manajer harus mengevaluasi dan menilai pekerjaan yang dilakukan para bawahannya.
Dalam proses manajemen yang efektif memang perlu adanya planning, organizing, directing, motivating dan controlling. Untuk mewujudkan visi dan misi maka perlu perencanaan yang lebih spesifik kemudian dibagi karyawannya sesuai dengan kemampuannya dan selalu di arahkan agar sesuai dengan yang direncanakan, kemudian diberikan motivasi agar karyawan selalu semangat dalam bekerja dan terakhir di evaluasi yang telah dilakukan apakah target sudah tercapai atau belum dan mengambil pelajaran apa kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki kedepannya.
b.      Segmentasi, Targeting dan Positionong Bank
1)      Segmentasi pasar perbankan
Sebelum melakukan segmentasi, kita harus menentukan metode pengumpulan data dan penganalisisan informasi yang relavan dengan kebutuhan, biasanya menggunakan sistem informasi pemasaran. Setelah menentukan motode kita akan meriset pasar yang akan diteliti.[22]
Riset pasar merupakan hal yang harus dilakukan oleh perusahaan agar produk yang ditawarkan diterima dan sesuai dengan yang dibutuhkan. Yang penulis ketahui tentang pedagang pasar pagi memang membutuhkan jasa keuangan yang siap membantu dan sistem jemput bola karena mereka biasanya membutuhkan uang yang lumayan banyak untuk membeli barang dari pemasok. Agar tidak terjadi salah ramalan kita perlu menanyakan minat pedagang terhadap produk yang yang diinginkan dari lembaga keuangan syariah, pendapat ahli, dan lain-lain.
Sebagaimana gambar di bawah ini:[23]












Setelah meriset, barulah kita melakukan segmentasi pasar. Segmentasi pasar adalah Segmentasi Pasar adalah proses mengidentifikasi dan membentuk kelompok pembeli yang terpisah-pisah yang mungkin membutuhkan produk dan atau bauran pemasaran yang tersendiri.[24] Ada 3 langkah dalam mengidentifikasi segmen, yaitu:[25]
a)        Tahap survei (mencari penjelasan kepada masyarakat yang akan dijadikan terget pemasaran);
b)        Tahap Analisis (menganalisa dari hasil tahapan survei sehingga mendapatkan jumlah segmen yang berbeda-beda);
c)        Tahap pembentukan (membentuk segmen berdasarkan variabel-variabelnya seperti perbedaan sikap, prilaku, demografis, psikografis dan pola media).
Perhatikan gambar Sestematika penentuan segmentasi pemasaran di bawah ini:[26]
Karena target utama pembiayaan adalah pedagang maka segmentasi yang dilakukan adalah berdasarkan demografik. Dengan membedakan jumlah pendapatan, tingkat sosial, pendidikan, agama pedagang yang akan diberi pembiayaan.
2)      Pasar Sasaran Perbankan
Langkah selanjutnya adalah menentukan pasar sasaran. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebelum menetapkan salah satu strategi perangkuman pasar, yaitu:[27]
a)      Sumber daya perusahaan;
b)      Homogenitas produk;
c)      Tahapan produk dalam daur hidup;
d)     Homogenitas pasar;
e)      Strategi pemasaran yang dilakukan para pesaing.
Ada 3 cara pemelihan segmen yaitu pemasaran serbasama, pemasaran serba-aneka, dan pemasaran terpadu.[28] Maka pasar sasaran yang tepat untuk pedagang pasar pagi adalah pemasaran terpadu meskipun yang paling bagus adalah pemasaran serba-aneka namun karena di pasar tidak banyak ragam maka BPRS Lancang Kuning Berkah (LangKaH) menfokuskan target agar mendapatkan profit yang lebih maksimal.
3)      Menentukan posisi bank
Dalam menentukan posisi produk suatu perusahaan harus memberikan perhatian terhadap empat pertimbangan berikut:[29]
a)      Positioning harus cocok dengan kekuatan perusahaan;
b)      Positioning harus jelas berbeda dengan positioning pesaing;
c)      Positioning harus diterima secara positif oleh konsumen;
d)     Positioning harus sustainable untuk beberapa waktu.
Memilih dan melaksanakan strategi penentuan posisi pasar perlu dilakukan dengan berbagai tahap agar hasil yang diharapkan optimal. Tahapan dalam memilih dan melaksanakan strategi penentuan posisi pasar sebagai berikut:[30]
a)      Identifikasi keunggulan kompetitif;
b)      Memilih keunggulan kompetitif yang tepat;
c)      Mewujudkan dan mengomunikasikan posisi yang dipilih.
Strategi penentuan pasar dapat dilakukan sebagai berikut yaitu atas dasar atribut, kesempatan pengguna, menurut pengguna, langsung menghadapi pesaing dan kelas produk.[31]
a)      Atas dasar atribut. Bagi hasil yang proporsional dan bonus yang kompetitif sehingga nasabah tidak merasakan diberatkan;
b)      Kesempatan pengguna. Meskipun segmen yang dipilih pemasaran terpadu tapi tidak menutup kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi nasabah asalkan sesuai dengan peraturan syariah dan hukum positif;
c)      Menurut pengguna. BPRS LangKaH akan mengarahkan kepada deposan yang sesuai dengan yang diinginkan seperti investor ditempatkan pada simpanan deposito karena bagi hasilnya lebih besar dibandingkan simpanan tabungan, begitu juga dalam pembiayaan, jika pedagang kecil menggunakan prinsip murabahah atau qardh.
d)      Langsung menghadapi pesaing. Rata-rata pedagang di pasar pagi beragama Islam maka dengan berlandaskan syariah dalam jual beli jarang akan terjadi kerugian berbeda dengan rentenir yang selalu mendapatkan keuntungan yang pasti dan bunga yang tinggi.
e)      Kelas produk. BPRS LangKaH sesuai dengan visi dan misinya salah satunya mengambangkan Usaha Mikro kecil Menangah. Jadi, sektor riil inilah yang menjadi terget utama.
c.       Operasional bank syariah dan produk Bank Syariah
Ada beberapa prinsip utama operasional bank Islam, yaitu:
1)      Prinsip al-Ta’awun.[32] Merupakan prinsip untuk saling membantu dan bekerjasama antara anggota masyarakat dalam berbuat kebaikan. Firman Allah Swt:
......(#qçRur$yès?ur ..... n?tã ÎhŽÉ9ø9$# 3uqø)­G9$#ur ( Ÿwur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur .....
Artinya: ..... dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran .....
(QS. Al-Ma’idah: 2)

2)      Prinsip menghindar al-Ikhtinaz.[33] Seperti membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat bagi masyarakat umum, sebagaimana firman Allah Swt:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ
Artinya:  Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)

3)      Memonopoli. Menurut Ibnu Taimiyah tidak membolehkan berbagai koalisi profesional baik individu maupun kelompok.[34] Memonopoli akan menyebabkan penindasan kepada masyarakat, umumnya masyarakat menengah ke bawah.
4)      Bebas dari “MaGHRiB”.[35] Dalam operasional ekonomi Islam haruslah terbebas dari unsur maghrib (maysir, gharar, haram, riba dan bathil) karena ekonomi Islam bukan hanya berprinsip rela merelakan melainkan juga terbebas dari kedzaliman baik kepada diri sendiri maupun kepada orang lain.
5)      Menjalankan bisnis dan Aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang sah menurut syariah. Yaitu memenuhi rukun, hak dan kewajiban dalam transaksi serta yang berkaitan dengan hal itu.[36]
6)      Menyalurkan ZIF (Zakat, Infak dan Sedekah). Bank Syariah mempunyai dua peran yaitu sebagai badan usaha dan badan sosial.[37]
Dalam operasional perbankan syariah prinsip-prinsip yang dilakukan sama saja namun dalam teknisnya yang berbeda-beda namun yang pasti tidak boleh melanggar aturan syariah dan hukum positif yang berlaku.
Setelah mengetahui operasional tentu ada produk yang ditawarkan, agar produk yang ditawarkan berkualitas ada lima unsur yaitu tangible (bukti nyata), empathy (empati), reliability (keandalan), responsivenes (daya tanggap) dan assurance (jaminan atau kepastian).[38]
Kondisi-kondisi dalam rangka menciptakan produk plus sangat tergantung pada pelayanan prima, pegawai yang profesional, sarana dan prasarana, lokasi dan layout gedung dan ruangan serta nama baik yang ditunjukkan dari citra dan prestasi bank tersebut.[39] Dalam dunia perbankan strategi produk yang dilakukan adalah mengembangkan suatu produk, yaitu:[40]
1)      Penentuan logo dan moto. Logo merupakan serangkaian ciri khas suatu bank sedangkan moto merupakan serangkaian kata-kata yang berisikan visi dan misi bank dalam melayani masyarakat.
2)      Menciptakan merek. Merek sering diartikan sebagai nama, istilah, simbol, desain, atau kombinasi dari semuanya. Maka dari itu setiap jasa harus memiliki nama dan tujuan agar mudah dikenal dan diingat pembeli.
3)      Menciptakan kemasan. Dalam dunia perbankan kemasan lebih diartikan kepada pemberian pelayanan atau jasa kepada para nasabah atau bentuk penawaran produk yang dapat menarik perhatian para nasabah.
4)      Keputusan label. Label merupakan sesuatu yang dilengketkan pada produk yang ditawarkan dan merupakan bagian dari kemasan. Di dalam label dijelaskan siapa yang membuat, dimana dibuat, dan lainnya.
Pada Pasal 21 UU No. 21 Tahun 2008 membahas tentang Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat Syariah meliputi:
1)        Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk:
a)        Simpanan berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
b)        Investasi berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
2)        menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk:
a)        Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
b)        Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
c)        Pembiayaan berdasarkan Akad qardh;
d)       Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
e)        pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah;
3)        menempatkan dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4)        memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank Umum Konvensional, dan UUS; dan
5)        menyediakan produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Pada Pasal 25 UU No. 21 Tahun 2008 membahas tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
1)      Melakukan kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
2)      menerima Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
3)      melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin Bank Indonesia;
4)      melakukan kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi syariah;[41]
5)      melakukan penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
6)      melakukan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dengan UU di atas maka BPRS LangKaH menawarkan produk sebagai berikut:
1)      Penghimpunan dana
a)      Tabungan iB Berkah
*        Manfaat:
ü  Bebas biaya administrasi bulanan;
ü  Bonus penghasilan lebih kompetitif;
ü  Bisa menyetor dan menarik tanpa buku tabungan;
ü  Fleksibelitas dan praktis;
ü  Aman dan sesuai syariah.
*        Dukungan Persyaratan:
ü  Untuk perorangan persyaratannya hanya fotocopy tanda pengenal KTP/SIM/Identitas lainnya serta setoran awal sebesar Rp. 20.000,-
ü  Sedangkan untuk perusahaan persyaratannya
*        Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, SIUP/ SITU/ NPWP dan fotocopy identitas diri pengurus;
*        Surat kuasa kepada pihak yang mewakili perusahaan;
*        Jika untuk pembiayaan tanda tangan tabungan harus berdua.
*        Menggunakan prinsip al-wadi’ah yad adh-dhamanah.
Nasabah biasanya mau uangnya aman dan mudah dalam bertransaksi serta tidak mau ada potongan dari uangnya terutama pedagang kecil.
b)      Tabungan Pendidikan
*        Manfaat:
ü  Bebas biaya administrasi bulanan;
ü  Bonus penghasilan lebih kompetitif;
ü  Tabungan perencanaan pendidikan;
ü  Aman dan sesuai syariah.
*        Dukungan Persyaratan:
ü  Fotocopy akta lahir/ kartu pelajar/ rapor;
ü  Fotocopy identitas diri wali;
ü  Setoran awal Rp. 100.000,-
*        Menggunakan prinsip al-wadi’ah yad adh-dhamanah.

Semua manusia pasti ingin anak dan keluarganya sukses maka dari itu dengan adanya tabungan pendidikan masyarakat bisa menyisihkan uangnya berapapun untuk menabung demi kesuksesan kedepannya.
c)      Deposito iB Berkah
*        Manfaat:
ü  Bagi hasil yang menarik dan proporsional;
ü  Jangka waktu yang fleksibel;
ü  Dapat dijadikan agunan pembiayaan;
ü  Aman dan sesuai syariah.
*        Dukungan persyaratan:
ü  Untuk perorangan persyaratannya hanya fotocopy tanda pengenal KTP/SIM/Identitas lainnya serta setoran awal sebesar Rp. 500.000,-
ü  Sedangkan untuk perusahaan persyaratannya:
*        Fotocopy akta pendirian perusahaan dan perubahannya, SIUP/ SITU/ NPWP dan fotocopy identitas diri pengurus;
*        Surat kuasa kepada pihak yang mewakili perusahaan.
*        Setoran awal Rp. 1.000.000,-
BPRS LangKaH siap menjemput bagi siapa saja yang ingin mendepositokan uangnya karena peluang emas jarang ditemui.
2)      Pembiayaan
a)      Gadai Emas iB
*        Gadai Emas iB adalah pinjaman yang diberikan dengan mengadaikan emas kepada BPRS LangKaH;
*        Keunggulan:
ü  Solusi dana cepat dan tepat sesuai dengan syariah;
ü  Biaya relatif murah dan barang terawat;
ü  Jangka waktu fleksibel dan bisa diperpanjang.
*        Persyaratan:
ü  Asli dan fotocopy identitas diri;
ü  Emas sebagai barang yang digadaikan;
ü  Memiliki rekening di BPRS LangKaH;
ü  Membayar sewa tempat dan materai.
Dengan adanya Gadai Emas iB ini sebenarnya tentu lebih memudahkan nasabah dalam peminjaman modal tanpa bagi hasil tapi hanya membayar sewa atas titipan barang tersebut.
b)      Pembiayaan iB Sukses Niaga
*        Objek yang bisa dibiayai:
ü  Barang dagangan;
ü  Penyediaan alat-alat niaga;
ü  Dan lain-lain yang bersifat produktif.
*        Keunggulan:
ü  Uang muka ringan;
ü  Proses cepat dan mudah;
ü  Harga terjangkau atau bagi hasil yang proporsional;
ü  Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan;
ü  Jangka waktu fleksibel.
*        Syarat dan ketentuan:
ü  Mempunyai rekening di BPRS LangKaH;
ü  Tidak tercatat sebagai nasabah bermasalah dan Blacklist BI;
ü  Fotocopy identitas diri dan wali;
ü  Fotocopy bukti jaminan;
ü  Surat keterangan berusaha dari kelurahan.
Jika koperasi maka syarat dan ketentuan ditambah:
ü  Surat keterangan dan rekomendasi usaha dari kelurahan;
ü  Berita acara pendirian kelompok dan peraturan tata tertib kelompok.
Terget utama dari pembiayaan ini adalah pengusaha menengah atau besar kita bisa menggunakan akad mudharabah atau murabahah.
c)      Pembiayaan iB Pengusaha the strenght to Grow
*        Objek yang dibiayai:
ü  Semua sektor pembiayaan yang produktif kecuali yang dilarang dalam syariat dan hukum positif.
*        Keunggulan:
ü  Tanpa uang muka;
ü  Proses cepat dan mudah;
ü  Harga terjangkau atau bagi hasil yang proporsional;
ü  Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan;
ü  Tanpa jaminan;
ü  Jangka waktu fleksibel.
*        Syarat dan ketentuan
ü  Penahanan tanda pengenal KTP/ SIM/ yang lainnya yang masih berlaku dan diganti dengan tanda pengenal dari BPRS LangKaH.
Pengusaha kecil pasti sangat membutuhkan jasa lembaga keuangan namun selalu sulit karena tidak ada jaminan. Pembiayaan ini salah satu solusi bagi pengusaha kecil karena tanpa jaminan dan proses cepat dan mudah dalam melakukan pembiayaan dan bisa melalui HandPhone dalam melakukan pembiayaan.
d)     Pembiayaan iB konsumtif  Maslahah
*        Pembiayaan iB konsumtif Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan untuk keperluan konsumtif.
*        Keunggulan:
ü  Uang muka ringan;
ü  Proses cepat dan mudah;
ü  Harga terjangkau;
ü  Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan;
ü  Jangka waktu fleksibel.
*        Syarat dan ketentuan:
ü  Mempunyai rekening di BPRS LangKaH;
ü  Tidak tercatat sebagai nasabah bermasalah dan Blacklist BI;
ü  Menyerahkan dokumen-dokumen yang disertakan map aplikasi, sebagai berikut:
No
Dokumen
Karyawan
Pengusaha
Profesional
PNS
Swasta
1
Fotocopy identitas diri dan wali
2
Fotocopy NPWP/ SPT (Pembiayaan diatas 50 juta)*
3
Fotocopy akta perusahaan, SIUP, TDP, NPWP*



4
Fotocopy laporan keuangan*



5
Fotocopy izin praktek



6
Fotocopy buku tabungan 3 bulan terakhir

7
Fotocopy jaminan (sertifikat, AJB, IMB, dan lain-lain)
7
Asli slip gaji terakhir/ surat keterangan penghasilan

8
Surat rekomendasi dari instansi/ perusahaan

Ket: *untuk perusahaan yang sudah besar.
Pembiayaan ini diperuntukkan untuk pembiayaan konsumtif sehingga masyarakat tidak perlu khawatir dengan tempat tinggal, kendaraan dan lainnya karena dengan pembiayaan dengan harga yang terjangkau dan bersaing ini masyarakat lebih aman.
3)      Jasa Perbankan Lainnya
Secara bertahap BPRS juga menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll. Bank juga mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang.

Skema sistem operasional bank syariah[42]


Nasabah Pemilik dan penitip dana

·      Nasabah mitra, pengelola investasi, pembeli, penyewa

·      Instrument penyaluran dana lain yang dibolehkan
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT SYARIAH

*     Sebagai Pengelalola dana/ penerima dana titipan.

*     Sebagai pemilik dana/ penjual/ pemberi sewa.

*     Sebagai penyedia jasa keuangan.



Jasa administrasi tabungan, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll.
1.  Penghimpunan dana
2.  Penyaluran dana
5.  Penyediaan dana
3. menerima pendapatan
4. menyalurkan pendapatan


















d.      Harga Produk Bank Syariah
Penentuan harga merupakan salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran karena akan menentukan laku tidaknya produk atau jasa perbankan. Ada beberapa tujuan penentuan harga secara umum yaitu untuk bertahan hidup, untuk memaksimalkan laba, untuk memperbesar market share, mutu produk dan karena pesaing.[43]
Faktor-faktor yang mempengaruhi besar kecilnya penetapan profit secara garis besar, yaitu kebutuhan dana, persaingan, kebijakan pemerintah, target profit yang diinginkan, jangka waktu, kualitas jaminan, reputasi perusahaan, produk yang kompetitif, hubungan baik, dan jaminan pihak ketiga.[44]
Dengan faktor-faktor tersebut barulah kita bisa menetapkan harga produk dan biasanya faktor utama yang dipertimbangkan adalah risiko dan pesaing. Dengan pertimbangan kedua hal tersebut sehingga dapat memutuskan harga produk yang sesuai dengan keinginan nasabah.
e.       Komunikasi dalam Pemasaran
Komunikasi pemasaran adalah aspek yang sangat penting dalam keseluruhan misi pemasaran serta tentu penentu suksesnya pemasaran. Komunikasi pemasaran bank yang baik adalah apabila sesuai antara karakteristik produk dan jasa yang ditawarkan atau di janjikan dengan kemampuan bank dalam memproduksi barang dan jasa dengan kemampuan bank untuk memenuhi janji-janji dalam iklan dan media promosi lainnya. Ada 4 strategi dalam mempertemukan antara penyampaian jasa dengan janji-janji, yaitu:[45]
1)      Kelola janji-janji. Pengelolaan janji-janji adalah koordinasi dan tanggung jawab bersama antara bagian pemasaran dan bagian operasi dan jangan membuat janji yang tidak bisa atau sulit di realisasikan.
2)      Kelola komunikasi pemasaran internal. Mengelola komunikasi pemasaran internal dalam bank berarti mengirimkan semua informasi yang di pandang perlu melewati batas-batas organisasional secara vertikal atau horizontal dan melewati berbagai fungsi dalam bank untuk memenuhi harapan nasabah.
3)      Perbaikan pendidikan nasabah. Kegiatan edukasi kepada nasabah ini sebaiknya diperlihatkan kepada nasabah secara transparan untuk diketahui dan di jelaskan dengan baik.
4)      Kelola harapan-harapan nasabah. Perbankan diharapkan mampu memberikan alternative dan solusi kepada nasabah dengan permasalahan yang ada.
Dalam komunikasi berikanlah harapan pasti kepada nasabah sehingga nasabah selalu bertransaksi di Bank biarlah yang diberikan hanya sedikit tapi sering didapatkan.
f.        Strategi Promosi dalam Perbankan Syariah
Promosi merupakan kegiatan marketing mix yang terakhir, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sama pentingnya dengan ketiga kegiatan lainnya baik produk, harga, maupun lokasi.[46] Pada dasarnya promosi merupakan usaha dalam bidang informasi, himbauan (persuasion = bujukan) dan komunikasi. Ketiga bidang ini saling berhubungan, sebab memberi informasi adalah menghimbau, juga diberikan informasi. Dan himbauan dan informasi akan menjadi efektif dengan dikomunikasikannya pada penerima.[47]
Salah satu tujuan promosi bank adalah menginformasikan segala jenis produk yang ditawarkan dan berusaha menarik calon nasabah baru. Kemudian promosi juga berfungsi mengingatkan nasabah akan produk, produk juga ikut mempengaruhi nasabah untuk membeli dan akhirnya promosi juga akan meningkatkan citra bank di mata para nasabah.[48]
Secara garis besar keempat macam sarana promosi yang dapat digunakan oleh perbankan yaitu periklanan, promosi penjualan, publisitas dan penjualan pribadi.
Dalam promosi BPRS LangKaH membagi tiga tahap, yaitu:
1)      Pra Pengoperasian BPRS
Sebelum pengoperasian perlu juga adanya promosi yang memberikan informasi segera akan dibukanya BPRS dan pemahaman tentang syariah Islam, dan pentingnya perbankan syariah serta keuntungan-keuntungan diperbankan syariah. Dan memberikan informasi launching yang berisikan pembukaan rekening tanpa setoran awal dan mendapatkan souvenir.
2)      Launching BPRS
Ketika Launching dan beberapa launching BPRS tidak memberlakukan setoran awal dan dalam pembiayaan hanya menyerahkan identitas diri yang ASLI dan dana langsung bisa cair untuk pengusaha kecil.
3)      Pasca Launching
Dan selalu memberikan periklanan, promosi penjualan, dan publisitas agar lebih berkembang. Dari sarana promosi, yang paling penting adalah penjulan pribadi karena dengan hubungan emosional maka nasabah/ calon nasabah merasa lebih dekat dan berikanlah selalu motivasi kepada nasabah agar selalu giat dan mendekatkan diri kepada Allah Swt.
3.         Aspek Keuangan
Didirikan sebuah perusahaan memiliki tujuan yang jelas. Salah satu tujuan perusahaan adalah mencapai laba yang besar atau laba yang maksimal mengandung konsep bahwa perusahaan harus melakukan kegiatannya secara efektif dan efesien. Manajemen Keuangan (financial management) atau dalam literatur lain disebut pembelanjaan adalah segala aktivitas perusahaan yang berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola aset sesuai tujuan perusahaan secara menyeluruh. Dengan kata lain manajemen keuangan merupakan manajemen (pengelolaan) mengenai bagaimana memperoleh aset, mendanai aset dan mengelola aset untuk mencapai tujuan perusahaan. Dari defenisi tersebut ada 3 fungsi utama dalam manajemen keungan yaitu:[49]
a.       Keputusan Investasi (investment decision)
b.      Keputusan Pendanaan (financing decision)
c.       Keputusan Pengelolaan Aset (assets management decision).
Yang perlu diperhatikan bekaitan aspek keuangan adalah masa pengembalian modal dalam jangka waktu tertentu dan melakukan perhitungan dengan cermat dan teliti dengan membandingkan data dan informasi yang ada sebelumnya.[50]
Aspek keuangan sangat erat kaitannya dengan manajemen aset dan liabilitas (ALMA) karena ALMA mengatur tentang bagaimana agar keuangan perbankan selalu likuid. Maka dari itu BPRS langkah memberikan solusi dengan cara memberikan pinjaman yang besar dari dana deposito dan sebaliknya sehingga aliran kas selalu lancar dan apabila keadaan ekonomi lagi kacau maka alternatifnya dengan cara zero to zero theory sehingga uang keluar disesuaikan dengan  uang masuk. Dan menyediakan dana cadangan yang berguna apabila nantinya dibank lain memberikan keuntungan yang lebih besar maka dana cadagangan bisa menutupi bagi hasil yang besar walaupun keuntungan pembiayaan sedikit. Ini dilakukan untuk kepuasaan pelanggan dan menjaga pelanggan agar menjadi one heart.
4.         Aspek Manajemen
a.      Struktur Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab
Struktur Organisasi merupakan gambaran suatu perusahaan secara sederhana, memperlihatkan wewenang dan tanggung jawab baik secara vertical maupun horizontal serta memberikan gambaran tentang satuan-satuan kerja dalam suatu organisasi, dan  menjelaskan hubungan-hubungan yang ada untuk membantu bagi pimpinan ataupun ketua umum dalam mengidentifikasi, mengkordinir, tingkatan-tingkatan dan seluruh fungsi yang ada dalam suatu Organisasi.[51]
Struktur organisasi yang terdapat pada yang terdapat pada BPRS LangKaH yang mana intinya adalah menjelaskan segala fungsi kewajiban dan tanggung jawab personil pada setiap bidang atau bagian yang sudah ditempati.
Adapun tugas dan tanggung jawab serta wewenang masing-masing bagian tersebut sebagai berikut:
*       Pimpinan BPRS LangKaH
a)        Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)        Merencanakan, mengelola dan mengendalikan aktivitas kantor sejalan dengan kebijakan dan pedoman yang direncanakan.
2)        Memaksimalkan tingkat pelayanan dan profitabilitas dengan memastikan bahwa pegawai selalu memberikan pelayanan yang bermutu tinggi kepada nasabah.
3)        Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan kerja sama dengan relasi dan nasabah.
b)        Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)        Bertanggung jawab atas jalannya BPRS LangKaH.
2)        Bertanggung jawab dengan wewenangnya mewakili BPRS LangKaH dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga ataupun yang lainnya.
3)        Dalam hal pemimpin BPRS LangKaH tidak berada ditempat atau berhalangan melakukan tugasnya, maka tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh wakil pimpinan atau pimpinan seksi yang ditunjuk oleh pimpinan jika dikantor tersebut tidak memiliki pimpinan BPRS.
*       Seksi Pelayanan Nasabah
a)        Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)        Mengusahakan agar terciptanya mutu yang baik bagi nasabah sehingga tercipta tingkat efesiensi dan efektivitas guna menciptakan laba yang obtimal
2)        Melakukan pengendalian kas atau likuidasi beserta perangkat pengamanannya guna menghindari berbagai macam risiko pengelolaan kas.
b)        Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)        Pemimpin seksi pelayanan nasabah dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPRS.
2)        Dalam hal pemimpin seksi pelayanan nasabah tidak berada ditempat atau berhalangan melakukan tugas, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh satu pemimpin BPRS, terkecuali pemimpin seksi control intern yang ditunjuk oleh pimpinan BPRS.
c)        Seksi pelayanan nasabah terbagi menjadi:
1)        Pelaksanaan pelayanan dan informasi
Mengelola dan mengusahakan agar kegiatan pelayanan nasabah berjalan lancar, efektif dan efesien sesuai dengan prosedur/ pedoman kerja yang telah ditetapkan.
2)        Pelaksana kas dan teller
Mengatur, mengusahakan dan mengendalikan kegiatan diseksi kas/ teller secara efektif dan efesien serta melakukan pengawasan agar seluruh perangkat teller dapat berfungsi dengan baik.
3)        Pelaksana tabungan
Mengerjakan transaksi dan mengelola rekening tabungan termasuk menjaga dan memelihara hubungan baik dengan nasabah.
*       Seksi pemasaran
a)        Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)        Memantau Mencari nasabah dan memasarkan produk dan jasa-jasa bank serta memperluas peluang aktivitas usaha di daerah kerja kantor.
2)        Mengelola dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah, diragukan, k macet serta hapus buku.
3)        Memasarkan dan menganalisa permohonan pembiayaan serta rekening nasabah.
b)        Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)        Pemimpin seksi pemasaran dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pemimpin BPRS.
2)        Dalam hal pemimpin seksi pemasaran tidak berada ditempat atau berhalangan melakukan tugas, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh pimpinan BPRS terkecuali pemimpin bagian seksi control interen.
c)        Bagian seksi pemasaran terdiri dari:        
1)        Pelaksana Pembiayaan
Memasarkan, membuat aplikasi dan menganalisis permohonan pembiayaan/ jaminan bank serta membantu rekening nasabah sesuai dengan pedoman kerja bank.
2)        Pelaksana pelayanan pembiayaan
Mengelola atau menyelesaikan pembiayaan bermasalah, pembiayaan golongan III, pembiayaan golongan IV serta pembiayaan hapus buku.


3)        Pelaksana penghimpunan pembiayaan
Mempromosikan serta memasarkan produk dan jasa-jasa bank sesuai petunjuk dan pedoman yang telah ditetapkan.
*       Seksi Operasional
a)        Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)        Membuat kegiatan pembukuan dan membuat laporan keuangan kantor BPRS LangKaH.
2)        Mengusahakan agar proses administrasi yang berkaitan dengan pembiayaan, kepegawaian dan pengelolaan barang/ aktifitas tetap dapat dilaksanakan secara aman, efektif dan efisien.
3)        Menyusun rencana kerja anggaran tahunan bersama-sama pemimpin BPRS.
4)        Melakukan monitoring perubahan kolektibilitas pembiayaan dan pembiayaan jatuh tempo.
5)        Memonitor dan melaporkan realisasi dan anggaran kantor BPRS.
b)        Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang:
1)        Pemimpin seksi operasional dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPRS.
2)        Dalam hal pemimpin operasional berhalangan dalam menjalankan tugas, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh salah satu pemimpin seksi, terkecuali control intern yang ditunjuk pemimpin BPRS.




c)        Bagian seksi operasional terdiri dari:
1)        Pelaksana transaksi transfer
Mengelola dan mengadministrasikan semua warkat transaksi kiriman uang serta bertanggung jawab terhadap keamanan proses data entry, sandi, dan prosedur transfer.
2)        Pelaksana akuntansi dan laporan
Melakukan proses pembukuan dan membuat laporan keuangan  neraca dan laba/ rugi kantor BPRS serta mengupayakan penyelesaian daftar pos terbuka antar bank.
3)        Pelaksana administrasi pembiayaan
Mengelola administrasi pembiayaan yang disertai dengan system pengamanan terhadap dokumen debitur sesuai dengan pedoman dan kebijakan perkreditan.
4)        Pelaksana umum
Mengelola dan mengadministrasikan aktiva tetap, perabotan/ perawatan kantor dan alat-alat tulis kantor serta bertanggung jawab terhadap pelaksana pengawasan dan pengamanan kantor BPRS. Pelaksana Umum juga melakukan pengelolaan dan mengadministrasikan kegiatan yang berkaitan dengan pegawai.
*       Kontrol Interen
a)        Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)        Membantu pemimpin BPRS mengendalikan/ mengawasi proses kegiatan harian manajemen bank.
2)        Mengawasi dan mengusahakan proses inquiry secepatnya tentang transaksi financial nasabah.
3)        Mengusahakan terlaksananya pengawasan intern dan audit sebagaimana mestinya.
4)        Membantu kebijakan pembiayaan yang telah ditetapkan oleh pimpinan cabang.
5)        Memeriksa neraca serta laba rugi secara up to date.
b)        Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)        Pemimpin kontrol interen dalam menjalankan tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pemimpin BPRS.
2)        Dalam hal pemimpin kontrol interen tidak berada di tempat atau berhalangan melaksanakan tugas dan wewenangnya di ambil oleh pemimpin BPRS.
Dalam organisasi modern terdapat tiga bentuk struktur organisasi yang secara formal disusun menurut fungsi, menurut produk atau pasar, dan dalam bentuk matriks.[52]
Maka BPRS LangKaH menggunakan bentuk struktur organisasi matriks karena dengan metode ini semua bisa menyampaikan pendapat walaupun bukan pada bidangnya. Jadi ada saling membantu baik secara vertikal maupun horizontal.
b.        Jam Kerja BPRS LangKaH
Dalam melaksanakan pengoperasian BPRS LangKah tidak jauh berbeda dengan perbankan syariah lainnya. Hanya saja karena target BPRS LangKaH adalah pedagang yang berada di pasar pagi maka dari itu dibutuhkan jam kerja (lembur) yang dilakukan setiap hari sekitar jam 3.30 Wib hingga jam 5.00 Wib.
Pedagang sangat membutuhkan uang pada saat barang masuk ke pasar pagi, di sinilah usaha kita untuk jemput bola kepada pedagang dan menghindarkan pedagang dari jasa keuangan rentenir.
Kantor dibuka setiap hari dengan membagi jadwal kerja antar karyawan sehingga ada waktu istirahat bagi karyawan. Dengan di buka setiap hari maka ini merupakan peluang bagi BPRS karena nasabah tidak perlu menunggu hari esok untuk melakukan transaksi.
c.         Pelayanan Nasabah
Dalam pelayanan nasabah tidak hanya ditugaskan kepada Back Office saja melainkan kepada seluruh pekerja yang ada diperbankan. Dalam konsep pelayanan nasabah tidak ubahnya dengan perbankan syariah lainnya, apabila semua konsep pelayanan dilakukan tentu nasabah merasa nyaman dengan pelayanan perbankan syariah. Ada beberapa sikap yang perlu diperhatikan dalam melayani nasabah:[53]
1)        Jaga sikap sopan, ramah, dan selalu bersikap tenang;
2)        Beri kesempatan nasabah berbicara;
3)        Dengarkan baik-baik;
4)        Jangan menyela pembicaraan;
5)        Jangan mendebat nasabah;
6)        Ajukan pertanyaan setelah nasabah selesai berbicara;
7)        Jangan marah dan mudah tersinggung;
8)        Jangan menangani hal-hal yang bukan merupakan pekerjaannya;
9)        Tunjukkan sikap perhatian dan sikap ingin membantu.
Dalam al-Qur’an juga ada yang menjelaskan tentang pelayanan contohnya riset yang dilakukan oleh Muhammad Idris tentang Konsep service excellence surah al-Muddatstsir ayat 1 sampai 7 dan implementasi bagi pelayanan perbankan syariah.[54]
1)      Ayat 1 menjelaskan tentang dimensi membangun hubungan personal yang baik melalui kata-kata kelembutan yang penuh kasih dan sayang.
2)      Ayat 2 menjelaskan tentang dimensi membangun self esteem (visi dan misi) dan kejujuran dalam menjalankan tugas pelayanan.
3)      Ayat 3 menjelaskan tentang mengutamakan Allah dan komunikasi verbal dan non verbal.
4)      Ayat 4 menjelaskan tentang kebersihan dan dimensi penampilan.
5)      Ayat 5 menjelaskan tentang value driven kepada nasabah.
6)      Ayat 6 menjelaskan tentang tidak selalu berorientasi kepada materi.
7)      Ayat 7 menjelaskan tentang kesabaran.
5.         Aspek Teknis
a.        Lokasi Perusahaan
Lokasi (place) merupakan bauran pemasaran (marketing mix) ketiga setelah produk (product) dan harga (price). Sedangkan yang keempat adalah promosi (promotion). Lokasi pada pemapasaran perusahaan manufakturing adalah saluran distribusi dimana produk disediakan untuk terjadinya penjualan.[55]
Secara khusus ada dua faktor yang menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi suatu bank, yaitu:[56]
1.        Faktor utama (primer), yaitu:
a.         Dekat dengan pasar;
b.        Dekat dengan perumahan;
c.         Tempat ibadah yang banyak jamaahnya seperti mesjid raya utama, islamic center, dan lain-lain;
d.        Tersedia tenaga kerja, baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan;
e.         Terdapat fasilitas pengangkutan, seperti jalan raya atau kereta api atau pelabuhan laut atau bandara;
f.         Tersedia saran dan prasarana seperti listrik, telepon, dan sarana lainnya;
g.        Sikap masyarakat.
2.        Faktor pendukung (sekunder), yaitu:
a.         Biaya untuk investasi dilokasi seperti biaya pembelian tanah, atau pembangunan gedung;
b.        Prospek perkembangan harga tanah, gedung, atau kemajuan dilokasi tersebut;
c.         Kemugkinan untuk perluasan lokasi;
d.        Terdapat fasilitas penunjang lain seperti pusat perbelanjaan atau perumahan;
e.         Masalah pajak dan peraturan perburuhan di daerah setempat;
f.         Dekat dengan kantor BI.[57]
Dalam pertimbangan dalam penentuan lokasi suatu bank intinya adalah pada tempat yang banyak masyarakatnya serta respon terhadap adanya bank syariah atau masyarakat tersebut masih bisa untuk menjadi target pemasaran. Di samping mempertimbangkan jumlah penduduk juga harus mempertimbangkan faktor-foktor lainnya seperti pesaing, tenaga kerja, sarana dan prasarana serta fasilitas-fasilitas lainnya yang mempengaruhi operasional bank dan untuk meningkatkan profitabilitas yang falah. Sehingga bank syariah tetap hidup dan berkembang di dunia ini serta menjadi kepercayaan masyarakat.
Dengan pertimbangan-pertimbangan tersebut maka di dapatlah lokasi yang paling pas di pasar pagi, ada beberapa alasan diantaranya rata-rata pedagang beragama Islam, rentenir, dan tingkat bunga sangat tinggi maka dengan adanya BPRS pedagang merasa terbantu dari riba dan lintah darat.



b.        Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM)[58]
Peranan SDM adalah Peranan orang-orang yang tepat untuk bekerja dan memberikan sumbangan pemikiran dan melakukan berbagai jenis pekerjaan dalam mencapai tujuan organisasi.
Peranan SDM menjadikan barang dan kegiatan secara efektif dan efesien serta menempatkan tenaga kerja sesuai dengan keahlian serta mengerjakan tugas sesuai dengan yang diharapkan dan memberikan motivasi kepada tenaga kerja.
Peran manusia dalam manajemen adalah sebagai subjek dan sekaligus menjadi objek. Menurut Drucker (1990), sebagai subjek, manusia menjalankan tiga tugas pokok manajemen. Pertama, manusia memikirkan dan menegaskan tujuan serta tugas dari organisasi. Kedua, manajemen harus mendukung setiap unit kerja menjadi produktif dan berprestasi. Ketiga, manajemen harus mampu untuk mengelola dampak sosial dan bertanggungjawab sosial yang timbul dari setiap kegiatan perusahaan.[59]
Proses manajemen SDM adalah segala yang berkaitan dengan upaya sumber daya manusia mulai dari pengrekrutan sampai pada tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Tahap-tahap kegiatan ini dapat dikelompokkan menjadi seperti yang ditunjukkan dalam gambar di bawah ini:
1)             Kegiatan 1 dan 2: Direktur utama dan manajer personalia akan bekerja sama untuk menyusun perencanaan SDM. Bagian-bagian lain juga akan dikonsultasi untuk mendapatkan informasi mengenai kebutuhan pekerja mereka
2)             Kegiatan 3: Manajer personalia akan memperoleh gambaran yang lengkap mengenai jumlah dan keahlian pekerja yang dibutuhkan.
3)             Kegiatan 4: pengambilan dan pemilihan pekerja dilaksanakan
4)             Kegiatan 5: melakukan orientasi pelatihan dan pendidikan kepada pekerja-pekerja yang direkrut/ diangkat.
5)             Kegiatan 6: setelah selesai latihan pekerja-pekerja ditempatkan dibagian-bagian yang memerlukannya.
6)             Kegiatan 7: Secara periodik memberi kompensasi (gaji) dan insentif kepada pekerja yang sudah ditempatkan.
7)             Kegiatan 8: Secara periodik menerima laporan dan membuat penilaian mengenai keefektifan para pekerja dalam melaksanakan tugasnya.


Menurut Herzberg ada dua faktor yang mempengaruhi kesungguhan para pegawai dalam bekerja yaitu:
No.
Hygience factors
No.
Motivators
1
Kondisi Kerja
1
Penghargaan atas pencapaian
2
Gaji dan Jaminan
2
Penghargaan atas kerja yang dilakukan
3
Kebijakan perusahaan
3
Tanggung jawab
4
Para pengawas  dalam pekerjaan
4
Kerja yang ditugaskan
5
Hubungan antar pegawai
5
Perkembangan pribadi
Dalam praktik, hampir setiap perusahaan menganut caranya sendiri yang kurang lebih tradisional dalam mendesain motivasi. Perbedaan yang terdapat antara satu perusahaan dengan perusahaan lain dalam pemberian motivasi hampir selalu terletak dalam gaya, selera, atau tekanan, dan bukan dalam jenisnya. Pada umumnya bentuk motivasi yang sering dianut oleh perusahaan meliputi empat elemen utama, yaitu sebagai berikut yaitu kompensasi bentuk Uang, pengarahan dan pengendalian, penetapan pola kerja yang efektif, dan kebajikan (usaha untuk membuat karyawan bahagia).[60]
Setiap organisasi adakalanya terjadi perselisihan. Maka manajemen harus berusaha menyelesaikan permasalahan dengan tahapan:
1)             Musyawarah
2)             Melakukan perundingan resmi antara manajemen dan organisasi pekerja atau lebih di kenal dengan sebutan collective bargaining.
3)             Apabila tidak bisa juga permasalahan tersebut diselesaikan, biasanya para pekerja melakukan dengan cara menjalankan mogok kerja, melakukan boikot atau Mempublikasikan tuntutan mereka.
Dalam mengelola SDM, BPRS melakukan pengajian rutinan sekali dalam seminggu ini semua untuk meningkatkan keakraban, pengetahuan dan motivasi-motivasi kepada semua karyawan sehingga dalam bekerja bukan hanya mengharapkan imbalan di dunia semata tetapi juga semangat kerja karena berada dijalan Allah Swt.
c.         Sistem Manajemen Usaha
Jika dalam perusahaan kecil biasanya sistem manajemen dalam usaha tersebut adalah pemilik, pemilik merupakan pemegang keputusan tertinggi. jadi yang memimpin jalannya usaha adalah pemilik usaha tersebut. Para karyawan tidak mempunyai wewenang terkecuali jika si pemilik memberikan wewenang kepada si karyawan.[61]
Sedangkan dalam perbankan sistem manajemen usaha mempunyai organisasi khusus yaitu Organisasi ALMA, dalam suatu bank terdiri dari Asset Liability Committee (ALCO) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak formal yang sama dengan ALCO dan ALCO Support Group (ASG).[62]
a.         Anggota ALCO terdiri dari:
1)        Direksi (pimpinan tertinggi bank)
2)        Pimpinan unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas ALMA, seperti treasury, kredit, tekhnologi, financial control.
b.        Anggota ASG terdiri dải kelompok manajer profesional/ analis yang secara penuh tugasnya membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar/ kecilnya bank dan kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun anggota ASG tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi analisis likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.

c.         Tanggung jawab ALCO dan ASG
1)        Tanggung jawab ALCO adalah menetapkan tujuan membuat keputusan ALMA, memantau kegiatan dan menalaah hasil pelaksanaan kebijakan ALMA.
2)        Tanggung jawab ASG adalah mengumpulakan data internal dan eksternal, menyusun analisis, mengembangkan strategi dan scenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran untuk rapat ALCO dan memantau hasil pelaksanaannya.
Kerangka kerja organisasi ALMA umumnya dapat dikemukakan seperti berikut ini:
Bidang-bidang
Peran Utama
1.        Direksi
Menelaah/ mengesahkan kebijakan
Membuat keputusan akhir
2.        ALCO
Membuat kebijakan ALMA
Mengambil posisi
Membuat keputusan ALMA
3.        ALCO Support Group
Membantu ALCO
Menyusun analisis
Merekomendasi kebijakan dan pricing
Memantau hasil pelaksanaan
4.        Departemen Treasury
Melaksanakan keputusan ALCO
Mengelola posisi
5.        Departemen Lini Lainnya:
a.         Cabang
b.         Unit kerja pemberi kredit
c.         Unit kerja internasional
Mengelola dan memantau risiko kredit
Mengelola hubungan dengan nasabah
Melaksanakan keputusan ALCO
6.        Departemen Penunjang
a.       Riset dan Perencanaan
b.      Hukum
c.       Risk Management
Membantu mengumpulkan data
Memberikan semua bantuan yang diperlukan
Menganalisis kemugkinan risiko yang timbul dan bagaimana mitigasinya.




Proses pembuatan kebijakan ALMA dilakukan oleh direksi bank bersama-sama ALCO, kegiatan pembuatan kebijakan terdiri dari menetapkan tujuan, menetapkan kebijakan, dan memberikan petunjuk, membuat keputusan, memantau kegiatan, menelaah hasil pelaksanaan. [63]
Kebijakan harus dibuat tertulis meliputi seluruh bidang ALMA (likuiditas, gap, valuta asing dan pricing). Kebijakan dimaksud antara lain berupa penetapan besarnya limit dan target setiap bidang, rasio, penentuan besarnya secondary reserve, strategi pendanaan dan penanaman, struktur neraca, kebijakan pricing, kebutuhan capital adequacy dan kewenangan dan pendelegasian membuat keputusan. Setiap kebijakan yang telah diputuskan, oleh sekretaris ALCO (ASG) akan disampaikan keseluruh unit kerja yang terkait dengan keputusan tersebut secara tertulis untuk dilaksanakan dan dipantau pelaksanaannya setiap saat, dan pada waktu tertentu ketetapan tersebut perlu pula dimutakhirkan.[64]
Dengan manajemen ini tentu risiko-risiko yang akan terjadi bisa teratasi atau diminimalisir sehingga BPRS bisa tumbuh dan terus berkembang sebagaimana yang digambarkan dalam visi dan misi.
6.      Analisis SWOT
Sebelum melaksanakan suatu usaha baru kita perlu mengetahui hal-hal atau aspek-aspek yang berpengaruh terhadap usaha tersebut. Hal tersebut diantaranya adalah aspek kekuatan (strenght), kelemahan (waekness), kesempatan (opportunities), dan ancaman (threath). Dengan melakukan analisis terhadap hal-hal tersebut diharapkan usaha akan berjalan lancar dan sukses.[65] Berikut adalah beberapa hal dari masing-masing aspek diatas:



a.         Aspek kekuatan (Strenght).
Dalam perbankan yang menggunakan prinsip syariah dalam berbisnis tidak perlu khawatir karena menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Tidak ada kewajiban perbankan memberikan imbalan kepada deposan kecuali ada keuntungan, dengan keuntungan itulah di bagi-bagikan dengan deposan. Dengan ini berarti perbankan syariah kuat terhadap krisis dan tetap untung bagaimanapun keadaan ekonomi yang melanda.
b.        Kelemahan (Waekness).
1)        Banyaknya pesaing di lokasi tersebut apalagi lokasi tersebut sudah lama dikuasai rentenir.
2)        Sulitnya mencari karyawan yang berpengalaman dan satu pemikiran.
3)        Kurangnya wawasan masyarakat/ pedagang tentang ekonomi Islam.
c.         Kesempatan (Opportunities).
1)        Jarang terjadinya kerugian.
2)        Rata-rata masyarakat beragama Islam.
3)        Perkembangan perbankan syariah yang selalu meningkat.
d.        Ancaman (Threath).
1)        Persaingan yang semakin ketat dan tidak sempurna.
2)        Banyaknya jenis usaha yang sama.









REFERENSI
Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec., Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011), cet ke-17
www.bi.go.id., Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), April 2012
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: LP FEUI, 2005), edisi ke-5
UU No. 21 tahun 2008
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009
Zubairi Hasan, Undang-undang Perbankan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pres, 2009)
M. Umer Chapra, Reformasi Ekonomi sebuah solusi prespektif Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008). Yang diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri, MA
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2011)
Dr. Sofyan Syafri Harahap, M. S.Ac., Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet ke-4
Kamir SE, MM., Pemasaran Bank, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-4
_____________ dan Jakfar, SE. MM, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2006), cet ke-3

M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010)
Dr. H. B. Siswanto, M.Si., Pengantar Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), cet ke-5
William J. Stantondan Y.Lamarto, Prinsip Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1984), cet ke-7, jilid 1
_________________ Prinsip Pemsaran, (Jakarta: Erlangga, 1996) cet ke-4

Materi perkuliahan dari Afdhal Rinaldi, SE, MM, Riset Pemsaran, PPT
_______________ dari Afdhal Rinaldi SE, MM, Segmentasi Pasar, PPT
Sentot Imam Wahjono, Manajemen Pemasaran Bank, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1996), cet ke-5, jilid 1
Ir. Muhammad Syakir Sula, FIIS, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta: Gema Insani, 2004)
Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M. Ag, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007)
Andri Soemitra, MA, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat)
Martono dan D. Agus Harjito, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Ekonisia , 2005), cet ke-5
Sumber: Bank RiauKepri KC Tembilahan tahun 2011
Muhammad Idris (STIE Tazkia), Menggagas Konsep Service Excellence Perbankan Syariah melalui Pendekatan Tafsir Surah al-Mudatstsir ayat 1-7, (Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah), PDF
Sentot Imam Wahjono, Manajemen Pemasaran Bank, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010)
Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2011), cet ke-3
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, MBA dan Ir. H. Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
http://JustanotherWordPress.com.Needa5’sBlogPictures/pendirianbank/ContohProposalPendirianUsaha2CABNeeda5Blog.htm. tanggal 02 Desember 2012.



[1] Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec., Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011), cet ke-17, h. 3
[2] Ibid, h. 25
[3] www.bi.go.id., Statistik Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), April 2012
[4] Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: LP FEUI, 2005), edisi ke-5, h. 399
[5] Ibid, h. 400
[6] UU No. 21 tahun 2008
[7] Zubairi Hasan, Undang-undang Perbankan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pres, 2009), h. 9
[8] Bank Syariah maksudnya semua bank syariah harus berbentuk perusahaan terbatas baik BUS ataupun BPRS
[9] Zubairi Hasan, op.cit, h. 34
[10] M. Umer Chapra, Reformasi Ekonomi sebuah solusi prespektif Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008) h. 48. Yang diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri, MA
[11] Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), h. 8
[12] Dr. Sofyan Syafri Harahap, M. S.Ac., Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet ke-4, h.185
[13] Kamir SE, MM., Pemasaran Bank, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-4, h. 54
[14] M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, (Bandung: Alfabeta, 2010), h. 21
[15] Ibid, h. 20
[16] Ibid, h. 22
[17] Ibid, h. 25
[18] Dr. H. B. Siswanto, M.Si., Pengantar Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara, 2009), cet ke-5, h. 23
[19] M. Nur Rianto Al Arif, op.cit, h. 60
[20] Kasmir, SE, MM., Pemasaran Bank, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-4, h. 64
[21] Ibid.
[22] William J. Stantondan Y.Lamarto, Prinsip Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1984), cet ke-7, jilid 1, h. 75
[23] Materi perkuliahan dari Afdhal Rinaldi, SE, MM, Riset Pemsaran, PPT
[24] Materi Perkuliahan dari Afdhal Rinaldi SE, MM, Segmentasi Pasar, PPT
[25] Sentot Imam Wahjono, Manajemen Pemasaran Bank, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h. 73
[26] Materi Perkuliahan dari Afdhal Rinaldi SE, MM, Segmentasi Pasar, PPT
[27] Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1996), cet ke-5, jilid 1, h. 379
[28] Kasmir, SE, MM, op.cit, h. 104
[29] Ir. Muhammad Syakir Sula, FIIS, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta: Gema Insani, 2004), h. 447
[30] Kasmir, SE, MM, op.cit, h. 106
[31] Ibid.
[32] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, MBA dan Ir. H. Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010), h. 296
[33] Ibid, h. 297
[34] Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M. Ag, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007), h. 5
[35] Andri Soemitra, MA, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2, h. 36
[36] Ibid, h. 38
[37] Ibid, h. 39
[38] Kasmir, SE, MM., op.cit, h. 121
[39] M. Nur Rianto Al Arif, op.cit, h. 142
[40] Ibid, h. 146
[41] Penjelasan: Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dapat memasarkan produk asuransi melalui kerja sama dengan perusahaan asuransi syariah. Semua tindakan Bank yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi syariah.
[42] Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat), h. 57
[43] Kasmir, SE, MM., op.cit, h. 136
[44] Ibid, h. 138
[45] Sentot Imam Wahjono, op.cit, h. 166
[46] Kasmir, SE, MM., op.cit, h. 155
[47] William J. Stanton, Prinsip Pemsaran, (Jakarta: Erlangga, 1996) cet ke-4, h. 138
[48] Kasmir, SE, MM., op.cit, h. 155
[49] Martono dan D. Agus Harjito, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Ekonisia , 2005), cet ke-5, h. 4
[50] Kasmir, SE. MM dan Jakfar, SE. MM, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2006), cet ke-3, h. 136
[51] Sumber: Bank RiauKepri KC Tembilahan tahun 2011
[52] Dr. H.B Siswanto, M.Si, op.cit, h. 91
[53] Kasmir, SE., MM., op.cit, h. 184
[54] Muhammad Idris (STIE Tazkia), Menggagas Konsep Service Excellence Perbankan Syariah melalui Pendekatan Tafsir Surah al-Mudatstsir ayat 1-7, (Forum Riset Ekonomi dan Keuangan Syariah), PDF
[55] Sentot Imam Wahjono, Manajemen Pemasaran Bank, (Yogyakarta: Graha Ilmu, 2010), h. 126
[56] Ibid, h. 148-149
[57] Sentot Imam Wahjono, op.cit. h. 129
[58] Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2011), cet ke-3, h. 171-198
[59] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, MBA dan Ir. H. Arviyan Arifin, op.cit, h. 513
[60]Dr. H. B. Siswanto, M.Si., op.cit, h. 124
[61]http://JustanotherWordPress.com.Needa5’sBlogPictures/pendirianbank/ContohProposalPendirianUsaha2CABNeeda5Blog.htm. tanggal 02 Desember 2012.
[62] Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, MBA dan Ir. H. Arviyan Arifin, op.cit, h. 546-547
[63] Ibid, h. 548
[64] Ibid.
[65]http://JustanotherWordPress.com.Needa5’sBlogPictures/pendirianbank/ContohProposalPendirianUsaha2CABNeeda5Blog.htm. tanggal 02 Desember 2012.

Komentar

Fairuz Surur mengatakan…
bisa diskusi lebih jauh nggak? saya sangat butuh bantuan untuk menyelesaikan makalah tentang BPRS. jwb sgr...trims
hm... sy mhasiswa fakultas syari'ah jurusan ekonomi islam. maaf
IWAD AL-IKHLAS mengatakan…
maaf ya tidak bisa bantu buat makalahnya,,,,
bukan tidak mau bantu, kemarin pas pulang kampung jadi tidak ada buka blog