BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring
dengan perkembangan perekonomian modern dewasa ini, telah memberikan
konstribusi yang sangat besar bagi umat manusia dalam menjalani kehidupannya.
Pesatnya perkembangan perekonomian membuat kita mau tidak mau terseret ke medan
pusaran perekonomian tersebut. Pusaran perekonomian yang begitu dahsyat, banyak
membuat kita melangkah tanpa pegangan dan rambu-rambu, khususnya bagi transaksi
perekonomian berbasis. Tetapi hal
itu dijawab oleh semua lapisan pemikir Islam dengan berbagai sumbangsih
literatur dan keilmuan yang mendukung perkembangan perekonomian berbasis
syari’ah tersebut. Tidak terkecuali di dalam bidang Akuntansi dari Transaksi
syari’ah tersebut.
Di dalam tulisan berikut ini, tidak semua pembahasan
akuntansi syari’ah tersebut dapat dipaparkan, melainkan hanya segelintir saja
di bidang perbankan syari’ah, khusunya produk jasa Safe Deposit Box (SDB) dan
Bank Garansi (BG) yang semakin diminati para pebisnis dan pengguna jasa
perbankan syari’ah itu sendiri.
Untuk itu, melalui tulisan ini kami akan mencoba
memaparkan hasil diskusi kelompok mengenai Akuntansi Safe Deposit Box (SDB) dan
Bank Garansi yang berbasis syari’ah.
B.
Rumusan Masalah
1. Bagaimana praktek
Safe Deposit Box (SDB) secara umum ?
2. Bagaimana akuntansi
dari transaksi keuangan yang terjadi di dalam produk Safe Deposit Box (SDB) ?
3. Bagaimana praktek
Bank Garansi (BG) secara umum ?
4. Bagaimana akuntansi
dari transaksi keuangan yang terjadi di dalam produk Bank Garansi (BG) ?
C.
Tujuan
1. Mengetahui praktek
Safe Deposit Box (SDB) secara umum.
2. Mengetahui akuntansi
dari transaksi keuangan yang terjadi di dalam produk Safe Deposit Box (SDB).
3. Mengetahui praktek
Bank Garansi (BG) secara umum.
4. Mengetahui akuntansi
dari transaksi keuangan yang terjadi di dalam produk Bank Garansi (BG).
BAB II
SAFE DEPOSIT BOX DAN BANK GARANSI
A.
Safe Deposit
Box (SDB) Syariah
1.
Pengertian
·
Safe Deposit
Box (SDB) merupakan jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau
surat-surat berharga. Jasa ini dikenal juga dengan nama safe loket. SDB
berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang
berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga
miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan 2 buah anak kunci, di mana satu
dipegang bank dan satu lagi dipegang oleh nasabah.[1]
·
Safe Deposit Box
adalah sebuah jasa pelayanan bank untuk menyediakan kotak khusus yang dapat
diakses secara pribadi oleh nasabah penggunanya. Nasabah diberikan kewenangan
untuk memasuki ruangan khusus untuk mengakses kotak yang dimaksud. Bank tidak
dibenarkan untuk mengakses atau membuka kotak tersebut, tanpa seizin nasabah.
Jadi bank tidak berhak mengetahui isi kotak dimaksud, namun bank dapat
mensyaratkan dilarangnya penyimpanan barang-barang terlarang dalam sebuah
pernyataan tertulis dari nasabah. Atas pelayanan ini, bank memungut biaya
tertentu. [2]
·
Safe Deposit
Box atau Pelayanan Simpanan Aman adalah sarana penyimpanan barang-barang
berharga berupa boks/kotak-kotak kecil yang didesain sedemikian rupa dan setiap
boks memiliki kunci yang istimewa, tahan api, serta disimpan dalam ruangan yang
kuat, sehingga sulit dicuri orang. [3]
·
Menurut Fatwa
DSN-MUI Safe Deposit Box adalah salah satu jasa perbankan yang menjadi
kebutuhan masyarakat dalam hal menyediakan tempat penyimpanan barang berharga.
·
Jadi Safe
Deposit Box Syariah adalah sebuah produk
jasa yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah yang telah dilegalkan oleh fatwa
DSN-MUI Nomor: 24/DSN-MUI/III/2002 tentang
Safe Deposit Box, dimana pihak bank menyediakan boks-boks istimewa dengan berbagai ukuran untuk
menyimpan berbagai dokumen atau barang berharga lainnya (sesuai ketentuan Fatwa
DSN-MUI Nomor: 24/DSN-MUI/III/2002) dari nasabah dan bank syariah mendapat
keuntungan berupa fee atas jasa Safe Deposit Box yang diberikan tersebut.
2.
Aspek Legalitas
dan Regulasi Operasional Perbankan
a. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor:
24/DSN-MUI/III/2002
b. Fatwa Dewan Syari’ah Nasional Nomor: 9/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
c.
PBI
No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
d.
PBI
No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
e.
PBI
No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan Penghimpunan
Dana dan Penyaluran Dana serta Pelayanan Jasa Bank Syariah.
f.
Pernyataan
Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) No.107 tentang Akuntansi Ijarah[4]
g.
PAPSI (Pedoman
Akuntansi Syari’ah Indonesia) 2003
3.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN-MUI) Nomor: 24/DSN-MUI/III/2002
tentang Safe Deposit Box
DEWAN SYARI`AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
FATWA
DEWAN SYARI’AH
NASIONAL
Nomor:
24/DSN-MUI/III/2002
Tentang
SAFE DEPOSIT BOX
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syariah Nasional setelah,
Menimbang :
a.
bahwa salah
satu jasa perbankan yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah menyediakan tempat
penyimpanan barang berharga atau dikenal dengan istilah safe deposit box (SDB),
b.
bahwa untuk
itu, Bank Syariah dipandang perlu menyediakan jasa penyimpanan dan/atau
penitipan barang berharga tersebut,
c.
bahwa agar transaksi tentang SDB dapat dilakukan sesuai dengan prinsip
Syariah, DSN memandang perlu menetapkan fatwa tentang hal itu untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat :
1.
Firman Allah, QS. al-Baqarah [2]: 233:
وَإِنْ أَرَدْتُمْ أَنْ تَسْتَرْضِعُوْا
أَوْلاَدَكُمْ فَلاَ جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُمْ مَا آتَيْتُمْ
بِالْمَعْرُوْفِ، وَاتَّقُوا اللهَ، وَاعْلَمُوْا أَنَّ اللهَ بِمَاتَعْمَلُوْنَ
بَصِيْرٌ.
"…Dan
jika kamu ingin anakmu disusukan oleh orang lain, tidak dosa bagimu apabila
kamu memberikan pembayaran menurut yang patut. Bertaqwalah kamu kepada Allah
dan ketahuilah bahwa Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."
2.
Firman Allah, QS. al-Qashash [28]: 26:
قَالَتْ إِحْدَاهُمَا يَاأَبَتِ اسْتَأْجِرْهُ إِنَّ
خَيْرَ مَنِ اسْتَأْجَرْتَ الْقَوِيُّ اْلأَمِينُ.
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata:
“Hai ayahku! Ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena
sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita)
adalah orang yang kuat lagi dapat dipercaya.”
3.
Hadis Nabi riwayat Ibn Majah dari Ibnu Umar, bahwa Nabi bersabda:
أَعْطُوا اْلأَجِيْرَ أَجْرَهُ قَبْلَ أَنْ يَجِفَّ
عَرَقُهُ (رواه ابن ماجة)
"Berikanlah upah pekerja sebelum keringatnya kering."
4.
Hadis Nabi riwayat Imam al-Bukhari, dari 'Aisyah r.a. ia berkata:
وَاسْتَأْجَرَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَأَبُو بَكْرٍ رَجُلاً مِنْ بَنِي الدِّيْلِ هَادِيًا
خِرِّيتًا. والْخِرِّيتُ الْمَاهِرُ بِالْهِدَايَةِ. وَهُوَ عَلَى دِيْنِ كُفَّارِ
قُرَيْشٍ، فَأَمِنَاهُ فَدَفَعَا إِلَيْهِ رَاحِلَتَيْهِمَا، وَوَاعَدَاهُ غَارَ
ثَوْرٍ بَعْدَ ثَلاَثِ لَيَالٍ، فَأَتَاهُمَا بِرَاحِلَتَيْهِمَا صَبِيحَةَ
لَيَالٍ ثَلاَثٍ، فَارْتَحَلاَ ...
Nabi SAW bersama Abu Bakar mengupah seorang
laki-laki dari Bani Diil sebagai penunjuk jalan yang
mahir, sedang laik-laki itu masih berpegang pada agama kaum kafir Quraisy. Nabi
SAW dan Abu Bakar mempercayai orang itu, lalu menyerahkan kedua kendaraan
mereka kepadanya dan mereka berjanji kepadannya untuk bertemu di gua Tsur
sesudah tiga malam. Laki-laki itu kemudian datang kepada mereka dengan membawa
kedua kendaraan tersebut di pagi hari pada malam ketiga. Lalu keduanya pergi
(menuju Madinah).
5. Hadis
Nabi riwayat Ahmad, Abu Daud, dan Nasa’i dari Sa`d Ibn Abi Waqqash, dengan teks Abu Daud, ia
berkata:
كُنَّا نُكْرِي اْلأَرْضَ بِمَا عَلَى
السَّوَاقِي مِنْ الزَّرْعِ وَمَا سَعِدَ بِالْمَاءِ مِنْهَا فَنَهَانَا رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ ذَلِكَ وَأَمَرَنَا أَنْ
نُكْرِيَهَا بِذَهَبٍ أَوْ فِضَّةٍ.
“Kami pernah menyewakan tanah dengan
(bayaran) hasil tanaman yang tumbuh pada parit dan tempat yang teraliri air;
maka Rasulullah melarang kami melakukan hal tersebut dan memerintahkan agar
kami menyewakan tanah itu dengan emas atau perak (uang).”
6. Hadis riwayat ‘Abd ar-Razzaq dari Abu Hurairah
dan Abu Sa’id al-Khudri, Nabi s.a.w. bersabda:
مَنِ اسْتَأْجَرَ أَجِيْرًا فَلْيُعْلِمْهُ أَجْرَهُ.
“Barang siapa
mempekerjakan pekerja, beritahukanlah upahnya.”
Memperhatikan
: 1. Surat Direksi Bank Syariah Mandiri No
3/37/DPP Tanggal 31 Agustus 2001 tentang Permohonan Fatwa untuk Layanan Safe
Deposit Box BSM.
2. Pendapat
peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional pada hari Kamis, tanggal 14
Muharram 1423 H./ 28 Maret 2002
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG SAFE DEPOSIT BOX
Pertama :
1.
Berdasarkan
sifat dan karakternya, Safe Deposit Box
dilakukan dengan menggunakan akad Ijarah (sewa).
2.
Rukun dan
syarat Ijarah dalam praktek SDB merujuk pada fatwa DSN No.9/DSN-MUI/IV/2000
tentang Pembiayaan Ijarah.
3. Barang-barang yang dapat disimpan dalam SDB
adalah barang yang berharga yang tidak diharamkan dan tidak dilarang oleh
negara.
4. Besar biaya sewa ditetapkan berdasarkan
kesepakatan.
5. Hak dan kewajiban pemberi sewa dan penyewa
ditentukan berdasarkan kesepakatan sepanjang tidak bertentangan dengan rukun
dan syarat Ijarah.
Kedua : Fatwa
ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan jika dikemudian hari
ternyata terdapat kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.
Ditetapkan di :
Jakarta
Tanggal :
14 Muharram 1423 H
28
Maret 2002 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA
INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
K.H. M.A. Sahal Mahfudh Prof.Dr.H.M. Din Syamsuddin
4.
Rukun dan
Syarat Safe Deposit Box (SDB)
1)
Pernyataan ijab
dan qabul.
2)
Pihak-pihak
yang berakad (berkontrak): terdiri atas pemberi sewa (lessor, pemilik aset,
LKS), dan penyewa (lessee, pihak yang mengambil manfaat dari penggunaan aset,
nasabah).
3)
Obyek kontrak:
pembayaran (sewa) dan manfaat dari penggunaan aset.
4)
Manfaat dari
penggunaan aset dalam ijarah adalah obyek kontrak yang harus dijamin, karena ia
rukun yang harus dipenuhi sebagai ganti dari sewa dan bukan aset itu sendiri.
5)
Sighat Ijarah
adalah berupa pernyataan dari kedua belah pihak yang berkontrak, baik secara
verbal atau dalam bentuk lain yang equivalent, dengan cara penawaran dari
pemilik aset (LKS) dan penerimaan yang dinyatakan oleh penyewa (nasabah).[5]
5.
Fitur dan
Mekanisme Safe Deposit Box (SDB)
Secara umum fitur dan mekanisme yang berlaku dalam produk SDB
adalah :
1)
Calon nasabah Safe Deposit
Box
(SDB) harus mengajukan permohonan kepada bank
2)
Calon
pengontrak atau penyewa SDB harus menandatangani surat perjanjian dan specimen
3)
Penyewa
biasanya harus bayar sewa dimuka
4)
Penyewa harus
mengembalikan kunci boksnya apabila kontraknya habis[6]
5)
Apabila penyewa
meninggal dunia, yang berhak mengambil simpanan adalah ahli warisnya yang sah
6.
Contoh Safe
Deposit Box (SDB)
7.
Manfaat dan
Keuntungan Safe Deposit Box (SDB)
·
Barang-barang
berharga yang dimiliki masyarakat semakin banyak, jadi diperlukan sarana
penyimpanan yang lebih aman
·
Penyimpanan
barang-barang berharga itu akan lebih aman apabila disimpan dalam Safe Deposit
Box (SDB)
·
Barang-barang
disimpan dalam boks tersendiri, kunci boksnya dipegang penyimpan masing-masing,
sedangakan master key (kunci utama)-nya dipegang oleh karyawan bank
sehingga penyimpan lebih aman
·
Penyimpan
barang dapat sewaktu-waktu mengambil atau menyimpan barangnya selama masa
berlakunya sewa kontrak Safe Deposit Box asalkan sesuai dengan peraturan
8.
Perlakuan
Akuntansi Safe Deposit Box (SDB)
Perlakuan akuntansi untuk Safe Deposit Box (SDB) Syari’ah ini pada
hakikatnya melekat pada perlakuan akuntansi yang berlaku pada akad ijarah.
Safe Deposit Box syari’ah merupakan salah satu contoh penerapan akad ijarah
dalam produk perbankan syari’ah.
Akuntansi untuk Safe Deposit Box (SDB) meliputi penerimaan uang
sewa tahunan, penerimaan uang jaminan kunci Safe Deposit Box (SDB), pembatalan
atau berakhirnya sewa Safe Deposit Box (SDB). Untuk penerimaan uang sewa dapat
dibukukan kedalam rekening Sewa SDB Yang Diterima Dimuka yang akan dibukukan
sebagai pos hutang. Secara berangsur-angsur akan dialokasikan menjadi
pendapatan bank kedalam Laporan Laba-Rugi.
Disamping penerimaan sewa, bank juga menerima uang jaminan kunci
SDB atas penyerahan kunci kepada nasabah. Hal ini dilakukan karena mengingat
peralatan SDB hanya dapat dibuka bila kunci lengkap, yang biasanya disimpan
oleh kedua belah pihak yaitu nasabah dan bank. Bila kunci dihilangkan nasabah,
SDB harus dibuka dengan paksa dan akan mengakibatkan kerugian bagi bank karena
harus mengganti dengan peralatan yang baru.
Jadi, transaksi keuangan di dalam produk Safe Deposit Box (SDB) yang harus kita perhatikan dalam
pencatatan atau penjurnalannya adalah :
1)
Pembayaran uang
jaminan dan uang sewa Safe Deposit Box
2)
Perpanjangan
masa sewa SDB
3)
Anak kunci yang
dipegang oleh nasabah (penyewa) hilang
4)
Penutupan SDB
(perjanjian diakhiri)[8]
9.
Contoh Soal
a.
Pada Saat
Penerimaan Sewa[9]
Nona Fatin Shidqia datang hendak menyewa SDB yang dimiliki oleh Afelta
Bank Syari’ah – Jakarta dengan sewa ruang ditetapkan Rp. 60.000 setahun. Uang jaminan sebesar Rp. 75.000 yang
dapat dikembalikan bila nasabah mengembalikan kunci SDB dengan utuh. Seluruh
pembayaran dilakukan atas beban rekening Giro Nona Fatin Shidqia. Pada saat
pembayaran sewa, Afelta Bank Syari’ah – Jakarta akan membukukan sebagai
berikut :
|
Debet
|
Kredit
|
|
Giro
– Rekening Nona Fatin Shidqia[10]
|
Rp.
135.000
|
|
|
|
Sewa
SDB Yang Diterima Dimuka
|
|
Rp.
60.000
|
|
Setoran
jaminan – kunci SDB
|
|
Rp.
75.000
|
Sewa SDB Yang Diterima Dimuka diatas secara
berangsur-angsur yakni setiap bulan, akan dialokasikan dalam rekening pendapatan (diamortisasi). Besarnya adalah Rp. 60.000 : 12 = Rp. 5.000. Pada bulan pertama setelah tanggal sewa
akan dibukukan dengan ayat jurnal sebagai berikut :
|
Debet
|
Kredit
|
|
Sewa SDB yang
diterima dimuka
|
Rp. 5.000
|
|
|
|
Pendapatan
sewa SDB
|
|
Rp. 5.000
|
b. Saat Perjanjian Diakhiri
Pada akhir periode sewa SDB Nona Fatin Shidqia
memiliki pilihan untuk memperpanjang atau mengakhiri sewa SDB. Dalam hal
memperpanjang sewa SDB, setoran jaminan kunci tidak perlu ditagih lagi karena
sewa akan diperpanjang kecuali ada kenaikan tarif setoran jaminan kunci. Yang
akan diterima adalah sewa untuk periode selanjutnya dengan ayat jurnal seperti
yang telah ditampilkan diatas.
Apabila setelah jangka waktu sewa berakhir,
dan Nona Fatin Shidqia tidak mau memperpanjang sewa SDB lagi, uang jaminan
kunci akan dikembalikan kepada Nona Fatin Shidqia. Oleh Afelta Bank Syariah – Jakarta akan dibukukan:
|
Debet
|
Kredit
|
|
Setoran
jaminan- Kunci SDB
|
Rp. 75.000
|
|
|
|
Giro-
rekening Nona Fatin Shidqia
|
|
Rp. 75.000
|
c. Kunci Yang Dihilangkan Oleh Nasabah
Uang setoran jaminan kunci dimaksudkan untuk
menjaga kemungkinan kunci yang dibawa oleh nasabah hilang. Dalam kejadian
kehilangan kunci SDB ini, nasabah harus menggantinya. Dalam hal ini bank akan
mengambil jaminan kunci SDB yang telah disetorkan oleh nasabah yang
bersangkutan.
Contoh : Seorang penyewa SDB bernama Nona
Fatin Shidqia telah membayar jaminan kunci SDB sebesar Rp. 80.000 datang kepada
Afelta Bank Syariah - Jakarta dan menyatakan telah menghilangkan kunci
SDB setelah menggunakan jasa SDB selama
6 bulan dengan sewa Rp. 70.000 untuk satu tahun. Nona Fatin Shidqia yang cantik
memutuskan untuk tetap memperpanjang SDB selama satu tahun lagi dan meminta
volume box yang lebih besar dengan beban sewa sebesar Rp. 100.000 per- tahun dan uang jaminan Rp. 120.000.
Afelta Bank Syariah – Jakarta meminta Nona Fatin Shidqia untuk menyetorkan kembali uang jaminan SDB secara
tunai. Berikut perhitungan dan penjurnalan yang dilakukan oleh Afelta Bank
Syariah :
· Sisa sewa SDB lama
|
Rp. 70.000 : 2
|
=
|
Rp. 35.000
|
· Sewa baru setahun yang akan datang
|
|
=
|
Rp. 100.000
|
· Kekurangan sewa yang akan datang
|
Rp. 100.000 - Rp. 35.000
|
=
|
Rp. 65.000
|
· Setoran jaminan SDB yang baru
|
|
=
|
Rp. 120.000
|
· Jadi, yang akan disetorkan tunai adalah
|
Rp. 65.000 + Rp. 120.000
|
=
|
Rp. 185.000
|
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
|
Rp. 185.000
|
|
|
Setoran jaminan- kunci SDB (lama)
|
Rp. 80.000
|
|
|
|
Setoran jaminan- kunci SDB (baru)
|
|
Rp. 120.000
|
|
Inventaris kantor - SDB[11]
|
|
Rp. 80.000
|
|
Sewa SDB yang diterima dimuka
|
|
Rp. 65.000
|
d.
Transaksi SDB
Lengkap dan Kunci Tidak Hilang
Berikut contoh transaksi :
Pada tanggal 01 April 2013 Afelta Bank Syari’ah menerima
permohonan seseorang nasabah bernama Mikha Angelo untuk menyimpan barang dan
surat berharga miliknya. Untuk itu Mikha Angelo menyerahkan setoran jaminan
yang telah disepakati dalam akad dengan Afelta Bank Syari’ah sebesar Rp.
1.500.000 secara tunai dan membayar Sewa Dibayar Dimuka sebesar Rp. 2.400.000 untuk
masa sewa 6 bulan kedepan atas beban rekening giro an. Mikha Angelo. Masa sewa
akan jatuh tempo pada 30 September 2013. Maka penjurnalan yang dibutuhkan oleh Afelta
Bank Syari’ah atas transaksi SDB tersebut adalah :
Tanggal
|
Rekening
|
Debet (Rp)
|
Kredit (Rp)
|
01/04/2013
|
Dr. kas
|
1.500.000
|
|
|
Dr. giro
Mikha Angelo
|
2.400.000
|
|
|
Cr. Setoran
Jaminan Kunci SDB
|
|
1.500.000
|
|
Cr.
Pendapatan sewa SDB diterima dimuka
|
|
2.400.000
|
|
|
|
|
30/04/2013
|
Dr.
pendapatan sewa diterima dimuka
|
400.000
|
|
|
Dr.
pendapatan sewa SDB
|
|
400.000
|
|
|
|
|
31/05/2013
|
Dr.
pendapatan sewa diterima dimuka
|
400.000
|
|
|
Dr.
pendapatan sewa SDB
|
|
400.000
|
|
|
|
|
30/06/2013
|
Dr.
pendapatan sewa diterima dimuka
|
400.000
|
|
|
Dr.
pendapatan sewa SDB
|
|
400.000
|
|
|
|
|
31/07/2013
|
Dr.
pendapatan sewa diterima dimuka
|
400.000
|
|
|
Dr.
pendapatan sewa SDB
|
|
400.000
|
|
|
|
|
31/08/2013
|
Dr.
pendapatan sewa diterima dimuka
|
400.000
|
|
|
Dr.
pendapatan sewa SDB
|
|
400.000
|
|
|
|
|
30/09/2013
|
Dr.
pendapatan sewa diterima dimuka
|
400.000
|
|
|
Dr.
pendapatan sewa SDB
|
|
400.000
|
|
|
|
|
30/09/2013
|
Dr. setoran
jaminan SDB
|
1.500.000
|
|
|
Cr. Giro
Mikha Angelo
|
|
1.500.000
|
|
|
|
|
B.
Bank Garansi
(BG) Syariah
1.
Pengertian
·
Guarantee (garansi) artinya jaminan, jadi bank garansi (guarantee bank)
berarti jaminan bank dalam penyelesaian suatu proyek[12]
jika kontraktornya cedera janji. [13]
·
Bank garansi
adalah sertifikat jaminan yang diberikan suatu bank kepada pemilik proyek atas
nama kontraktor, nilai bank garansi harus sama dengan nilai proyek yang
dijamin.[14]
·
Bank Garansi
adalah merupakan jaminan pembayaran yang diberikan oleh bank kepada suatu
pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk
surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud bank menjamin akan memenuhi
(membayar) kewajibana-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang
menerima jaminan, apabila yang dijaminkan di kemudian hari ternyata tidak
memenuhi kewajiban kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau
cedera janji.[15]
·
Bank garansi
adalah pernyataan tertulis yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan
nasabahnya (terjamin) untuk menanggung risiko tertentu (penggantian kerugian)
yang timbul bila pihak terjamin tidak dapat menjalankan kewajibannya dengan
baik (wanprestasi) kepada pihak yang menerima jaminan (beneficiary).[16]
·
Bank garansi
merupakan salah satu fasilitas kredit, tetapi bank garansi masuk ke dalam
kategori kredit tidak langsung[17].
Dengan esensi yang sebenarnya bahwa Bank Garansi diterbitkan untuk kepentingan
pihak ketiga atau “third party” di mana berupa surat jaminan atau
komitmen apabila nasabah (debitur) di kemudian hari terjadi wanprestasi[18]
atau cedera janji kepada pihak ketiga. [19]
·
Bank garansi
merupakan kesanggupan tertulis yang diberikan oleh bank kepada pihak penerima
jaminan bahwa bank akan membayar sejumlah uang kepadanya pada waktu tertentu
jika pihak terjamin tidak dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi).[20]
·
Jadi Bank
Garansi Syari’ah merupakan sebuah jasa yang ditawarkan oleh perbankan syari’ah
yang berdasarkan kepada Fatwa Dewan Syari’ah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000
tentang Kafalah yaitu berupa pernyataan kesanggupan tertulis (berbentuk
sertifikat) yang diberikan bank syari’ah kepada pihak penerima jaminan
(beneficiary) bahwa bank syari’ah tersebut akan membayar sejumlah uang
kepadanya (beneficiary) pada waktu tertentu jika pihak terjamin (nasabah) tidak
dapat memenuhi kewajibannya (wanprestasi).
2.
Aspek Legalitas
dan Regulasi Operasional Perbankan
a.
Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 23/88/Kep/Dir Tahun 1991.[21]
b.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional No: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
c.
PBI
No.3/10/PBI/2001 tentang Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your
Customer Principles) beserta ketentuan perubahannya.
d.
PBI
No.7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data
Pribadi Nasabah beserta ketentuan perubahannya.
e.
PBI
No.9/19/PBI/2007 tentang Pelaksanaan Prinsip Syariah Dalam Kegiatan
Penghimpunan
f.
PSAK No.59
tentang Akuntansi Perbankan Syariah.
g.
PAPSI (Pedoman
Akuntansi Syari’ah Indonesia) 2003
3.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN-MUI) NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
DEWAN
SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
______________________________________________________________
FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 11/DSN-MUI/IV/2000
Tentang
K A F A L A H
بِسْمِ
اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa
dalam rangka menjalankan usahanya, seseorang sering memerlukan penjaminan dari
pihak lain melalui akad kafalah, yaitu jaminan yang diberikan oleh penanggung
(kafiil) kepada pihak ketiga untuk memenuhi kewajiban pihak kedua atau yang
ditanggung (makfuul ‘anhu, ashil);
b. bahwa untuk memenuhi kebutuhan usaha tersebut, LKS berkewajiban untuk menyediakan
satu skema penjaminan (kafalah) yang berdasarkan prinsip-prinsip
syar’iah;
c. bahwa agar kegiatan kafalah tersebut
dilakukan sesuai dengan ajaran Islam, DSN memandang perlu menetapkan fatwa
tentang kafalah untuk dijadikan pedoman oleh LKS.
Mengingat : 1. Firman
Allah dalam QS. Yusuf [12]: 72::
قَالُوْا نَفْقِدُ صُوَاعَ الْمَلِكِ وَلِمَنْ جَاءَ بِهِ حِمْلُ
بَعِيْرٍ وَأَنَا بِهِ زَعِيْمٌ.
“Penyeru-penyeru itu berseru: ‘Kami
kehilangan piala Raja; dan barang siapa yang dapat mengembalikannya, akan
memperoleh bahan makanan (seberat) beban unta, dan aku menjamin terhadapnya.”
2. Firman
Allah QS. al-Ma’idah [5]: 2:
وَتَعَاوَنُوْا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَى، وَلاَ تَعَاوَنُوْا
عَلَى اْلإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ.
“Dan tolong-menolonglah dalam (mengerjakan) kebajikan dan taqwa,
dan janganlah tolong-menolong dalam (mengerjakan) dosa dan pelanggaran.”
3. Hadis
Nabi riwayat Bukhari:
عن سلمة بن الأكوع أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَآلِهِ
وَسَلَّمَ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ لِيُصَلِّيَ عَلَيْهَا، فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ
دَيْنٍ؟ قَالُوْا: لاَ، فَصَلَّى عَلَيْهِ، ثُمَّ أُتِيَ بِجَنَازَةٍ أُخْرَى،
فَقَالَ: هَلْ عَلَيْهِ مِنْ دَيْنٍ؟ قَالُوْا: نَعَمْ، قَالَ: صَلُّوْا عَلَى
صَاحِبِكُمْ، قَالَ أَبُوْ قَتَادَةَ: عَلَيَّ دَيْنُهُ يَارَسُوْلَ اللهِ،
فَصَلَّى عَلَيْهِ.
“Telah
dihadapkan kepada Rasulullah SAW jenazah seorang laki-laki untuk disalatkan.
Rasulullah saw bertanya, ‘Apakah ia mem-punyai hutang?’ Sahabat menjawab,
‘Tidak’. Maka, beliau men-salatkannya. Kemudian dihadapkan lagi jenazah lain,
Rasulullah pun bertanya, ‘Apakah ia mempunyai hutang?’ Sahabat menjawab, ‘Ya’.
Rasulullah berkata, ‘Salatkanlah temanmu itu’ (beliau sendiri tidak mau
mensalatkannya). Lalu Abu Qatadah berkata, ‘Saya menjamin hutangnya, ya
Rasulullah’. Maka Rasulullah pun
menshalatkan jenazah tersebut.” (HR. Bukhari dari Salamah bin Akwa’).
4. Sabda Rasulullah SAW :
وَاللهُ فِيْ عَوْنِ الْعَبْدِ مَاكَانَ الْعَبْدُ فِيْ عَوْنِ
أَخِيْهِ.
“Allah menolong hamba selama
hamba menolong saudaranya.”
5. Hadis Nabi riwayat
Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf:
اَلصُّلْحُ جَائِزٌ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ إِلاَّ صُلْحًا حَرَّمَ
حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا وَالْمُسْلِمُونَ عَلَى شُرُوطِهِمْ إِلاَّ
شَرْطًا حَرَّمَ حَلاَلاً أَوْ أَحَلَّ حَرَامًا.
“Perdamaian dapat
dilakukan di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yang mengharamkan yang
halal atau menghalalkan yang haram; dan kaum muslimin terikat dengan
syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau
menghalalkan yang haram.”
6. Kaidah fiqh:
اَلأَصْلُ فِي الْمُعَامَلاَتِ اْلإِبَاحَةُ إِلاَّ أَنْ يَدُلَّ
دَلِيْلٌ عَلَى تَحْرِيْمِهَا.
“Pada dasarnya, semua
bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”
اَلضَّرَرُ يُزَالُ
“Bahaya (beban
berat) harus dihilangkan.”
Memperhatikan : Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari'ah
Nasional pada hari Kamis, tanggal 8 Muharram 1421 H./13 April 2000.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG KAFALAH
Pertama : Ketentuan Umum Kafalah
1. Pernyataan ijab dan qabul harus dinyatakan
oleh para pihak untuk menunjukkan kehendak mereka dalam mengadakan kontrak
(akad).
2. Dalam akad kafalah, penjamin dapat menerima
imbalan (fee) sepanjang tidak memberatkan.
3. Kafalah dengan imbalan bersifat mengikat dan
tidak boleh dibatalkan secara sepihak.
Kedua : Rukun dan Syarat Kafalah
1. Pihak Penjamin (Kafiil)
a. Baligh (dewasa) dan
berakal sehat.
b. Berhak penuh untuk
melakukan tindakan hukum dalam urusan hartanya dan rela (ridha) dengan
tanggungan kafalah tersebut.
2. Pihak Orang yang berhutang (Ashiil, Makfuul
‘anhu)
a. Sanggup menyerahkan
tanggungannya (piutang) kepada penjamin.
b. Dikenal oleh penjamin.
3. Pihak Orang yang Berpiutang (Makfuul Lahu)
a. Diketahui identitasnya.
b. Dapat hadir pada waktu
akad atau memberikan kuasa.
c. Berakal sehat.
4. Obyek Penjaminan (Makful Bihi)
a. Merupakan tanggungan
pihak/orang yang berhutang, baik berupa uang, benda, maupun pekerjaan.
b. Bisa dilaksanakan oleh
penjamin.
c. Harus merupakan piutang
mengikat (lazim), yang tidak mungkin hapus kecuali setelah dibayar atau
dibebaskan.
d. Harus jelas nilai,
jumlah dan spesifikasinya.
e. Tidak bertentangan
dengan syari’ah (diharamkan).
Ketiga : Jika salah satu pihak tidak menunaikan kewajibannya atau jika terjadi perselisihan di antara para pihak, maka penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrasi Syari’ah setelah tidak tercapai kesepakatan melalui musyawarah.
Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :08 Muharram 1421H.
13 April 2000 M
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
Prof. KH. Ali Yafie Drs.
H.A. Nazri Adlani
4.
Jenis-jenis
Bank Garansi (BG)
Berdasarkan tujuan penerbitan, pada umumnya Garansi Bank dibedakan
menjadi :
a.
Garansi
Penawaran (Bid/Tender Bond)[22]
Bank
Garansi jenis ini diperlukan untuk mengikuti tender (penawaran) suatu
proyek/transaksi. Dalam bank garansi ini, bank menjamin akan membayar sejumlah
uang kepada pihak penerima jaminan apabila pihak yang dijamin tidak memenuhi
kewajiban untuk melaksanakan ketentuan yang tercantum dalam persyaratan tender
dan/atau menarik diri setelah ditunjuk sebagai pemenang tender.[23]
b.
Garansi
Pelaksanaan (Performance Bond)[24]
Bank
Garansi jenis ini diperlukan dalam rangka pelaksanaan pekerjaan suatu
proyek/transaksi oleh pihak yang dijamin. Dalam bank garansi ini, bank menjamin
akan membayar sejumlah uang kepada Pihak Penerima Jaminan/Beneficiary, apabila
ternyata pihak yang dijamin tidak memenuhi kewajibannya dalam melaksanakan
pekerjaan sebagaimana yang tercantum dalam surat perjanjian (kontrak), surat
perintah kerja (SPK).[25]
c.
Garansi Uang
Muka (Advance Payment Bond)[26]
Bank
Garansi jenis ini diperlukan untuk mendapatkan uang muka dari pemilik proyek
untuk melaksanakan proyek/transaksi yang akan dikerjakan sesuai dengan SPK.
Sifat jaminan uang muka menurun sesuai dengan tahap kemajuan pekerjaan. Dalam
bank garansi ini, bank menjamin akan membayar kembali uang muka kepada Pihak
Penerima Jaminan/Beneficiary apabila Pihak Yang Dijamin tidak memenuhi
kewajibannya untuk melaksanakan pekerjaan/transaksi sesuai dengan ketentuan
yang tercantum dalam SPK/Kontrak. [27]
d.
Garansi
Pemeliharaan (Retention / Maintenance Bond)
Bank
Garansi jenis ini diperlukan untuk mendapatkan sisa uang atas proyek yang telah
selesai dikerjakan 100 % berdasarkan kontrak. Sisa uang yang dimaksud baru
dibayarkan oleh Pihak Penerima Jaminan setelah selesainya masa pemeliharaan
pekerjaan (dinyatakan dengan Certificate Of Satisfaction). Dalam bank
garansi ini, bank berjanji akan membayarkan sejumlah uang (biasanya 5 % dari
seluruh nilai proyek) apabila Pihak Yang Dijamin tidak dapat memenuhi
kewajibannya untuk melaksanakan pemeliharaan sesuai dengan ketentuan yang
tercantum dalam SPK/Kontrak. [28]
e.
Garansi
Kepabeanan
a)
Shipping Quarantee
b)
Missing bill of
lading
c)
Jaminan untuk
Badan Pelayanan Kemudahan Ekspor dan Pengolahan data
Keuangan/BAPEKSTA (Custom Bond).[29]
f.
Garansi
Pembayaran Tunai (Standby Letter of Credit)
Bank Garansi
jenis ini berbentuk Irrevocable Standby Letter of Credit. Standby L/C ini
diterbitkan oleh bank atas permintaan nasabah mendapatkan pembiayaan dari bank
lain. Standby L/C dapat direalisasikan oleh bank/Pihak Penerima Jaminan
apabila nasabah (pihak yang dijamin) wanprestasi tidak memenuhi kewajiban pada
saat pembiayaan jatuh tempo. [30]
5.
Contoh Bank
Garansi
6.
Fitur dan
Mekanisme Bank Garansi (BG)
Secara umum, fitur dan mekanisme Bank Garansi (BG) adalah :
1)
Kontraktor
(terjamin) memberikan agunan Bank Garansi kepada bank penjaminan
2)
Kontraktor
(terjamin) membayar biaya-biaya yang harus dikeluarkan seperti : biaya
administrasi, provisi, pajak, dan materai
3)
Kontraktor
(terjamin) memberikan sertifikat Bank Garansi kepada kontraktor (terjamin)
4)
Kontraktor
(terjamin) memberikan sertifikat Bank Garansi kepada pemilik proyek (bouwheer)
5)
Pemilik proyek
memberikan proyek kepada leveransir (kontraktor) untuk dikerjakan
6)
Pemilik proyek
(penerima jaminan) mencairkan sertifikat Bank Garansi kepada bank, jika
kontraktor cedera janji atau proyek tidak dikerjakan dengan baik sesuai dengan
perjanjian
7)
Bank penjamin
membayar sertifikat Bank Garansi kepada pemilik proyek
8)
Pemilik proyek
mengembalikan sertifikat Bank Garansi kepada kontraktor jika proyek telah
selesai dikerjakan sesuai dengan perjanjian
9)
Kontraktor
mengembalikan sertifikat bank garansi kepada bank penjamin karena proyek telah
selesai dikerjakan sesuai dengan perjanjian
10)
Bank penjamin
mengembalikan agunan bank garansi kepada kontraktor. Dengan pengembalian agunan
bank garansi kepada kontraktor maka selesailah transaksi itu secara baik dan
benar.[31]
7.
Manfaat dan
Keuntungan Bank Garansi (BG)
1)
Bagi Pemilik
Proyek
·
Penyusunan
anggaran lebih mudah dan pasti karena penyediaan barang telah dikontrak
levensir
·
Pelaksanaan proyek
lebih terjamin karena penjaminnya ada dua pihak
·
Persediaan
teknis barang-barang relative sedikit, kerusakan kecil, dan pergudangan juga
kecil, persediaan barang-barang cukup dengan persediaan ekonomis saja
·
Pengaruh
inflasi dapat dikurangi karena pembelian telah dijamin oleh kontraktor
(leveransir) dan bak garansi
2)
Bagi Bank
(Penjamin)
·
Sumber
pendapatan bagi bank
·
Sumber dana
bagi bank, jika agunan bank garansi uang tunai atau cash collateral
·
Memperluas
kegiatan operasional bank
·
Menyalurkan
pembiayaan tanpa dananya sendiri
3)
Bagi pemborong
(Terjamin)
·
Dapat mengikuti
tender proyek
·
Adanya
kepastian pekerjaan atau penjualan barang-barang
8.
Perlakuan
Akuntansi Bank Garansi (BG)
Transaksi Bank Garansi[32]
merupakan transaksi bersyarat atau kontijensi, yaitu terjadi atau tidak
terjadinya wanprestasi dikemudian hari. Bank akan memenuhi kewajiban kepada
pemegang bank garansi kalau nasabah ingkar janji atau wanprestasi.
Diantara yang perlu kita perhatikan disini adalah :
a.
Pengakuan dan
pengukuran
1)
Garansi yang
diterima diakui sebagai tagihan kontijensi sebesar nilai garansi yang diterima
2)
Garansi yang
diterbitkan diakui sebagai kewajiban kontijensi sebesar nilai garansi yang
diterbitkan
3)
Pendapatan
penyaluran dana dalam penyelesaian diakui sebagai tagihan kontijensi sebesar
pendapatan yang dibatalkan dan belum diterima
b.
Pengungkapan
1)
Substitusi
pembiayaan langsung, seperti Garansi Bank, stand by L/C dan risk sharing
dalam rangka pemberian pembiayaan
2)
Transaksi tertentu
(kontruksi dan perdagangan) seperti garansi penawaran (bid bond), garansi
pelaksanaan (performance bond), garansi uang muka (advance payment bond),
garansi kepabeanan (misalnya, shipping guarantee dan missing B/L guarantee),
dan standby L/C untuk transaksi tertentu tersebut
3)
Garansi yang
diterima dan diterbitkan dalam rangka pemberian atau penerimaan pembiayaan
dalam dan luar negeri, kontra garansi dari bank lain, Corporate Guarantee
yang diterima bank dan L/C yang dapat dibatalkan (revocable) yang masih
berjalan
4)
Garansi bank
atau jaminan yang diterbitkan secara sindikasi sebesar porsi yang dijamin bank
yang bersangkutan
5)
Perdagangan
yang sifatnya berakhir sendiri (self liquidating) dan berjangka pendek
yang timbul dari pergerakan barang-barang seperti pembiayaan documenter yang
timbul ketika barang yang dikirimkan digunakan sebagai jaminan
6)
Pendapatan
penyaluran dana dalam penyelesaian yang merupakan perhitungan pendapatan dari
aktiva produktif non performing yang belum dapat diakui sebagai pendapatan
penyaluran dana periode berjalan
Selanjutnya, di dalam transaksi Produk Bank Garansi yang harus kita
perhatikan untuk keperluan pencatatan/penjurnalan adalah :
1)
Setoran jaminan
a.
Sebesar 100 %
dari nilai jaminan / Bank Garansi (BG)
b.
Kurang dari 100
% dari Nilai Bank Garansi
2)
Penerbitan Bank
Garansi
3)
Biaya Penerbitan
Bank Garansi
a.
Setoran jaminan
sebesar 100 % (kemungkinan biaya lebih murah, seperti hanya dibebani biaya
administrasi, pajak, materai, dll)
b.
Setoran kurang
dari 100 % (kemungkinan lebih mahal, seperti dibebani biaya administrasi,
materai, pajak, dan provisi)
4)
Penarikan
setoran jaminan (baik yang sebesar 100% dari nilai BG maupun yang kurang)
5)
Menganulir Rekening
Administratif
6)
Bank Garansi
Cair
a.
Pencairan Bank
Garansi
b.
Offsetting dengan setoran jaminan sebagai realisasi dari manajemen risiko
(minimalisasi risiko)
· Setoran jaminan sebesar 100 % (risiko nihil)
· Setoran jaminan kurang dari 100 %
c.
Pelunasan
hutang nasabah atas pencairan Bank Garansi
·
Rekanan
menyetor hutangnya
·
Pemborong tidak
dapat melunasi hutangnya, sehingga bank terpaksa melikuidir/menjual agunan,
dengan kemungkinan harga jual :
ü Mencukupi (minimal sama) sisa ke aset wajibannya
§ Penerimaan hasil penjualan aset (agunan) secara tunai
§ Pelunasan sisa hutang nasabah
§ Pelimpahan sisa hasil penjualan aset ke rekening nasabah
ü Tidak dapat menutup sisa hutangnya
§ Penerimaan hasil penjualan agunan
§ Pembayaran sebagian hutang nasabah
§ Asumsi nasabah tidak mampu melunasi sisa hutangnya
9.
Contoh soal
Dinas Pekerjaan umum Provinsi Sumatera Barat akan mengadakan
pelelangan pekerjaan / proyek pembangunan jalan bernilai Rp. 600,- juta. untuk itu,
kepada setiap rekanan/pemborong/kontraktor yang akan mengikuti lelang
pekerjaan, dipersyaratkan untuk menyerahkan Bank Garansi sebesar 5 % dari nilai
pekerjaan (5% dari 600 juta, yaitu Rp. 30 juta). Setelah mendapatkan undangan
untuk mengikuti pelelangan dan atas syarat tersebut di atas, maka PT Gonjong
Limo - Payakumbuh mendatangi Afelta
bank syari’ah untuk menerbitkan Bank Garansi sesuai nilai yang
dipersyaratkan. Afelta Bank Syari’ah – Payakumbuh akhirnya menerbitan
bank garansi atas permintaan PT
Gonjong Limo – Payakumbuh yang ditujukan kepada Dinas PU Prov. Sumbar
tersebut.
Berikut kemungkinan penjurnalan yang bisa kita lakukan :
1)
Setoran jaminan
a.
Sebesar 100 %
dari nilai jaminan / Bank Garansi (BG)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas/Giro/Tabg-Rp/Kliring
|
Rp. 30,- juta
|
|
|
|
Setoran Jamina -BG
|
|
Rp. 30,- juta
|
b.
Kurang dari 100
% dari Nilai Bank Garansi
Tidak semua nasabah mampu ataupun mau menyediakan setoran jaminan
sebesar 100 % dari nilai Bank Garansi. Untuk contoh di atas merupakan hal yang
disengaja tidak menyebutkan jenis setoran jaminan yang disetorkan supaya bisa
membuat contoh 2 beberapa kemungkinan sekali jalan. Berkaitan dengan contoh di
atas, kita asumsikan nasabah hanya mampu/mau menyetorkan jaminan sebesar 10 %
dari nilai bank garansi (10 % x Rp. 30,- juta = Rp. 3 juta). Dan biasanya
setoran jaminan kurang dari 100 %, pihak bank akan meminta agunan tambahan yang
nilainya sebanding (dengan nilai penjaminan), bisa berupa jaminan fisik (tanah,
tanah & bangunan, kendaraan, dan lainnya) atau finansiil (tabungan,
deposito).
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas/Giro/Tabg-Rp/Kliring
|
Rp. 3,- juta
|
|
|
|
Setoran Jamina -BG
|
|
Rp. 3,- juta
|
2)
Penerbitan Bank
Garansi
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Tagihan – Penyediaan BG
|
Rp. 30,- juta
|
|
|
|
Kewajiban – Penyediaan BG
|
|
Rp. 30,- juta
|
3)
Biaya Penerbitan
Bank Garansi
Biaya Penerbitan Bank Garansi biasanya tergantung kepada Potencial
Risk yang di peroleh bank. Semakin besar potensi risiko yang ditanggung
bank, biasanya biaya akan semakin tinggi. Biasanya selain setoran jaminan tunai
yang paling disukai pihak bank adalah Cash Collateral.
a.
Setoran jaminan
sebesar 100 % (kemungkinan biaya lebih murah, seperti hanya dibebani Biaya
Administrasi, Pajak, Materai, dll)
Kita asumsikan saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan adalah Biaya
Administrasi Rp. 100.000,- ditambah Biaya Materai Rp. 60.000,- (10 materai)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas/Giro/Tabg-Rp
|
Rp. 160.000,-
|
|
|
|
Pendapatan - BG
|
|
Rp. 100.000,-
|
|
Pajak- materai
|
|
Rp. 60.000,-
|
b.
Setoran kurang
dari 100 % (kemungkinan lebih mahal, seperti dibebani Biaya Administrasi,
Materai, Pajak, Dan Provisi)
Kita asumsikan saja biaya-biaya yang harus dikeluarkan adalah Biaya
Adiministrasi Rp. 100.000,- ditambah 10 materai @ Rp. 6.000 (Rp. 60.000,-)
ditambah lagi biaya provisi senilai Rp. 200.000,-.
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas/Giro/Tabg-Rp
|
Rp. 360.000,-
|
|
|
|
Provisi - BG
|
|
Rp. 200.000,-
|
|
Pendapatan - BG
|
|
Rp. 100.000,-
|
|
Pajak - materai
|
|
Rp. 60.000,-
|
4)
Penarikan
setoran jaminan (baik yang sebesar 100% dari nilai BG maupun yang kurang)
1.
Asli
bilyet/surat/warkat garansi bank dikembalikan oleh nasabah ke bank, walau
jangka waktu penjaminan belum selesai
Contoh :
Dalam kasus pelelangan pekerjaan di atas, bagi peserta lelang yang
dinyatakan kalah, maka setoran jaminannya dapat diambil kembali secara utuh
jika telah mengembalikan asli surat garansi bank kepada (Cabang) bank
penerbitnya.
2.
Masa penjaminan
telah selesai
Untuk lebih jelasnya yang dimaksudkan di sini ialah masa laku bank
garansi sudah habis ditambah tenggang/batas waktu pengajuan klaim/tuntutan
seusainya masa laku bank garansi (misal 14 hari kalender).
Contoh :
Masa laku Bank Garansi 3 (tiga) bulan sejak penerbitannya pada
tanggal 01 April 2013. Ini berarti pencairan setoran jaminan (tanpa penyerahan
asli surat Bank Garansi) dapat dilakukan pada tanggal 15 Juli 2013).
3.
Jurnal
a)
Setoran 100 % (Rp.
30,- juta)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Setoran jaminan
|
Rp. 30 juta
|
|
|
|
Kas/Giro/Tabg/Kliring
|
|
Rp. 30 juta
|
b)
Setoran kurang
dari 100 % - misal 10 % (Rp. 3 juta)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Setoran jaminan
|
Rp. 3 juta
|
|
|
|
Kas/Giro/Tabg/Kliring
|
|
Rp. 3 juta
|
5)
Menganulir
Rekening Administratif
Dengan diserahkannya asli surat Bank Garansi ataupun sesuai dengan
tenggang waktu pengajuan klaim/tuntutan, maka secara yuridis formal, tanggung
jawab bank atas penerbitan Bank Garansi sudah berakhir. Menindak lanjuti hal
ini, secara administrasi tanggung jawab tersebut juga harus dihapus.
Jurnal :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kewajiban - BG
|
Rp. 30 juta
|
|
|
|
Tagihan - BG
|
|
Rp. 30 juta
|
6)
Bank Garansi
Cair
Misalkan kejadiannya sebagai berikut :
Setelah pemborong ditunjuk sebagai pemenang lelang pekerjaan,
ternyata dia melakukan wanprestasi dengan mengundurkan diri sebagai pemenang.
Sehubungan dengan hal ini, Pemimpin Proyek/bouwheer (dalam contoh di atas
adalah Dinas PU Provinsi Sumatera Barat) mengajukan klaim / tuntutan kepada
bank agar mencairkan Bank Garansi senilai Rp. 30 Juta. Jika keadaannya
demikian, maka sikap bank tidak ada pilihan kecuali memenuhi tuntutan tersebut.
a.
Pencairan Bank
Garansi
Berupa pembayaran kepada Pemimpin Proyek, dengan jurnal :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Rekng. Transitoris - Rp
|
Rp. 30 juta
|
|
|
|
Kas/Giro - Rp/ Kliring
|
|
Rp. 30 juta
|
b.
Offsetting dengan setoran jaminan sebagai realisasi dari manajemen risiko
(minimalisasi risiko)
· Setoran jaminan sebesar 100 % (risiko nihil)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Setoran jaminan
|
Rp. 30 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris - Rp
|
|
Rp. 30 juta
|
· Setoran jaminan kurang dari 100 %
Dalam kasus /
contoh di atas, setoran jaminan hanya sebesar 10 %, sehingga setelah offsetting/
mengkompensir dengan setoran jaminan, resiko potensial masih sebesar 90 %
(nilai BG 100 % - setoran jaminan 10 %). Atas sisa resiko tersebut masih
dijamin dengan adanya agunan.
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Setoran jaminan
|
Rp. 3 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris -Rp
|
|
Rp. 3 juta
|
d.
Pelunasan
hutang nasabah atas pencairan Bank Garansi
·
Rekanan
menyetor hutangnya
(Rp. 30 juta – Rp. 3 juta =
Rp. 27 juta) dengan jurnal :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas/Giro/Tabg-Rp/Kliring
|
Rp. 27 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris -Rp
|
|
Rp. 27 juta
|
·
Pemborong tidak
dapat melunasi hutangnya, sehingga bank terpaksa melikuidir/menjual agunan,
dengan kemungkinan harga jual :
ü Mencukupi (minimal sama) sisa ke aset wajibannya
Kita asumsikan aguna PT Gonjong Limo yang dijual adalah berupa
bangunan yang laku di jual Rp. 200 juta.
§ Penerimaan hasil penjualan aset (agunan) secara tunai
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas - Rp
|
Rp. 200 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris -Rp
|
|
Rp. 200 juta
|
§ Pelunasan sisa hutang nasabah (diambil dari hasil penjualan aset
sebesar jumlah hutang yang harus dilunasi)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Rekng. Transitoris - Rp
|
Rp. 27 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris -Rp
|
|
Rp. 27 juta
|
§ Pelimpahan sisa hasil penjualan aset ke rekening nasabah sebesar
sisa pelunasan hutang yaitu (Rp. 200 juta – Rp. 27 juta = Rp. 173 juta)
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Rekng. Transitoris - Rp
|
Rp. 173juta
|
|
|
|
Giro / Tabg -Rp
|
|
Rp. 173 juta
|
ü Tidak dapat menutup sisa hutangnya
Kita asumsikan agunan
tambahan PT Gonjong Limo – Payakumbuh berupa BPKB 2 buah sepeda motor
bebek yang hanya laku dijual sebesar Rp. 23 juta.
§ Penerimaan hasil penjualan agunan kendaraan sebesar Rp. 23 juta
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas - Rp
|
Rp. 23 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris -Rp
|
|
Rp. 23 juta
|
§ Pembayaran sebagian hutang nasabah
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Rekng. Transitoris - Rp
|
Rp. 23 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris -Rp
|
|
Rp. 23 juta
|
§ Asumsi nasabah tidak mampu melunasi sisa hutangnya tersebut adalah
(setoran jaminan Rp. 3 juta, hasil penjualan agunan Rp. 23 juta, sedangkan
besar bank garansi adalah Rp. 30 juta.
Maka setoran jaminan + hasil penjualan agunan tetap tidak bisa men- cover nilai
Bank Garansi yang mengalami kekurangan sebesar Rp. 4 juta). Maka jurnalnya
adalah :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kerugian - Pencairan BG
|
Rp. 4 juta
|
|
|
|
Rekng. Transitoris - Rp
|
|
Rp. 4 juta
|
DAFTAR PUSTAKA
Kasmir S.E.M.M,
Manajemen Perbankan, Jakarta : PT RajaGrafindo persada, 2004, cet kelima.
Zulkifli Sunarto, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah,
Jakarta : Zikrul Hakim, 2004, Cet kedua.
Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Bumi Aksara, 2005, Cet
keempat.
Fatwa DSN-MUI NO :
09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN-MUI) Nomor:
24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN-MUI) NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah
Muhammad, Dwi
Suwikno, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Yogyakarta : TrustMedia,
2009.
Supriyono Maryanto, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset,
2011, edisi 1.
Tim Penyusun
Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (IAI), Pedoman Akuntansi
Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia,
2003, cetakan 1.
Surat Keputusan
Direksi Bank Indonesia No. 23/88/Kep/Dir Tahun 1991
Tim Penyusun Pedoman
Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (IAI), Pedoman Akuntansi Syari’ah
Indonesia (PAPSI) 2003, Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia, 2003, cetakan
1.
Alam Syamsu , SE., Ak. M.si., Akuntansi
Jasa Bank-modul 10.
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN-MUI) Nomor:
24/DSN-MUI/III/2002 tentang Safe Deposit Box
Fatwa Dewan
Syari’ah Nasional (DSN-MUI) NO: 11/DSN-MUI/IV/2000 tentang Kafalah.
[1] Kasmir
S.E.M.M, Manajemen Perbankan, Jakarta : PT RajaGrafindo persada, 2004, cet kelima, h. 115
[2] Sunarto
Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Jakarta : Zikrul
Hakim, 2004, cet kedua, h. 127
[3] Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Bumi Aksara, 2005, cet
keempat, h. 169
[4] Ijarah adalah
akad sewa-menyewa anatara mu’ajjir (lessor) dengan musta’jir (lesse)
atas ma’jur (objerk sewa) untuk mendapatkan imbalan atas barang yang
disewakannya.
[5]
Fatwa DSN-MUI NO : 09/DSN-MUI/IV/2000 tentang Pembiayaan Ijarah.
[6] Drs. H. Malayu
Hasibuan S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan,Jakarta : PT Bumi Aksara,
2005, cetakan keempat, h. 169-170
[7]
Ibid, h. 169
[8] Muhammad, Dwi
Suwikno, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Yogyakarta : TrustMedia, 2009, h.
241-242
[9] Dalam
penjelasan buku Muhammad, Dwi Suwikno, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Yogyakarta
: TrustMedia, 2009, cetakan pertama mencatatnya dengan pendapatan sewa saja,
buka pendapatan sewa diterima dimuka, dan ini berarti tidak diamortisasi
sepanjang masa akad, seperti :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Giro
– Rekening Nona Fatin Shidqia[9]
|
Rp.
135.000
|
|
|
|
Pendapatan
- Sewa SDB
|
|
Rp.
60.000
|
|
Setoran
jaminan – kunci SDB
|
|
Rp.
75.000
|
[10] Untuk
pencatatan ataupun nama akunnya ataupun sumber pembayaran bisa saja diambilkan
dari kas tunai, Giro, Tabungan, dll. (sumber : Muhammad, Dwi Suwikno, Akuntansi
Perbankan Syari’ah, Yogyakarta : TrustMedia, 2009, cetakan pertama).
[11] Di dalam buku
Muhammad, Dwi Suwikno, Akuntansi Perbankan Syari’ah, Yogyakarta :
TrustMedia, 2009, cetakan pertama, Untuk pencatatan ataupun penjurnalan
mengenai Ganti Kunci yang hilang / pengakuan setoran jaminan untuk mengganti
kunci yang hilang menggunakan nama akun Pendapatan Operasional lainnya.
Seperti contoh :
Rekening
|
Debet
|
Kredit
|
|
Kas
/ Giro/ Tabg
|
Rp.
-
|
|
|
|
Pendapatan
Operasional lainnya
|
|
Rp.
-
|
[12] Proyek adalah
suatu pekerjaan/perdagangan yang di dalamnya telah ditetapkan volume pekerjaan,
biaya pekerjaan, dan tanggal mulai hingga selesainya pekerjaan (pelajari buku
PERT & CPM)
[13] Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : Bumi Aksara, 2005, Cet.
Keempat, h. 137
[14] Ibid, h.
137
[15] Op-Cit, Kasmir
S.E.M.M, h. 194
[16] Sunarto
Zulkifli, Panduan Praktis Transaksi Perbankan Syari’ah, Jakarta : Zikrul
Hakim, 2004, Cet. kedua, h. 130
[17] Dikatakan
kredit tidak langsung karena tidak ada pencairan sejumlah dana ka rekening
nasabah seperti pada jenis kredit lainnya seperti Kredit Rekening Koran (Maryanto
Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset, 2011, edisi 1, h.
133).
[18] Wanprestasi
terjadi apabila nasabah tidak melakukan kewajibannya sesuai dengan perjanjian.
Keadaan seperti ini akan menyebabkan pihak yang dijamin akan dapat mengajukan
klaim BG kepada pihak bank. Selama BG masih berlaku dan secara terbukti bahwa
nasabah telah melakukan cedera janji, maka pihak bank sebagai pihak penerbit BG
wajib membayar atas klaim sesuai dengan nominal yang tercantum. (Maryanto
Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset, 2011, edisi 1,
h.136)
[19] Maryanto
Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset, 2011, edisi
1, h. 133
[20] Tim Penyusun
Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (IAI), Pedoman Akuntansi
Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia,
2003, cetakan 1, h. XIII-10
[21] Surat
Keputusan Direksi Bank Indonesia No. 23/88/Kep/Dir Tahun 1991 merupakan dasar
Bank Garansi dengan bunyi :
a.
Jaminan dalam bentuk warkat yang diterbitkan oleh bank yang
mengakibatkan kewajiban membayar terhadap pihak yang menerima jaminan apabila
pihak yang dijamin cedera jani (wanprestasi)
b.
Jaminan dalam bentuk penandatanganan kedua dan seterusnya atas
surat-surat berharga, seperti aval dan endosemen yang dapat menimbulkan
kewajiban membayar bagi bank apabila yang dijamin cedera janji
c.
Jaminan lainnya yang terjadi karena perjanjian bersyarat bagi bank
sehingga dapat menimbulkan kewajiban financial bagi bank.
[22] Berikut
analogi manfaat BG Tender Bond : Pihak Panitia Lelang atau Pemberi Kerja
(proyek) mempunyai risiko apabila ternyata si A telah diputuskan sebagai pihak
pemenang tender, ternyata si A tidak bertanggung jawab melakukan kewajibannya
atau mundur tidak melaksanakan pekerjaannya. Sehingga untuk menutup (meng-cover)
risiko ini, pihak pemberi kerja meminta BG Tender Bond sebagai jaminan.
Apabila si A cedera janji, atau mundur dari proyek disebut “wanprestasi”. Pada
saat si A wanprestasi, maka pihak pemberi kerja dapat mengklaim BG tersebut
kepada bank penerbit. Besarnya klaim adalah jumlah nominal yang tertulis pada
BG. Dokumen yang dibtuhkan bank sebagai dasar penerbitan jenis BG ini adalah
Undangan Pelelangan dari pihak pemberi kerja/proyek atau mungkin dibentuk
panitia lelang. (Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta :
Andi Offset, 2011, edisi 1, h. 134).
[23] Tim Penyusun
Pedoman Akuntansi Perbankan Syari’ah Indonesia (IAI), Pedoman Akuntansi
Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, Jakarta : Ikatan Akuntansi Indonesia,
2003, cetakan 1, h.XIII-10
[24] BG Performance
Bond adalah BG jaminan atas kualitas pekerjaan yang sudah dikerjakan. misalnya
kontraktor telah selesai membangun sebuah bangunan perkantoran. Umumnya si
pemberi pekerjaan akan menahan uang sebesar 5% s/d 10% untuk jaminan
pemeliharaan gedung apabila setelah ditempati ternyata ada masalah yang harus
diperbaiki. Apabila si kontraktor menginginkan sisa dana berupa jaminan
pemeliharaan tersebut dicairkan, maka si kontraktor dapat mengganti dengan membuat
Performance Bond. (Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta
: Andi Offset, 2011, edisi 1, h. 135).
[25] Ibid,
Pedoman Akuntansi Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, h. XIII-10
[26] Analogi dari
BG advance payment Bond ini adalah : panitia lelang atau pemberi kerja (proyek)
mempunyai risiko apabila ternyata si A yang telah menerima uang muka, ternyata
si A tidak bertanggung jawab melaksanakan pekerjaannya, tidak melaksanakan
sesuai dengan tahapan pekerjaan atau termin pekerjaan yang telah ditentukan dan
kesepakatan bersama kedua pihak. Sehingga untuk menutup (meng-cover) risiko
ini pihak pemberi kerja meminta BG Advance Payment Bond sebagai jaminan.
(Maryanto Supriyono, Buku Pintar Perbankan, Yogyakarta : Andi Offset,
2011, edisi 1, h. 134).
[27] Ibid, Pedoman Akuntansi Syari’ah Indonesia
(PAPSI) 2003, h. XIII-10
[28] Ibid,
Pedoman Akuntansi Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, h. XIII-10
[29] Ibid,
Pedoman Akuntansi Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, h. XIII-11
[30] Ibid,
Pedoman Akuntansi Syari’ah Indonesia (PAPSI) 2003, h. XIII-11
[31] Drs. H. Malayu
S.P. Hasibuan, Dasar-Dasar Perbankan, Jakarta : PT Bumi Aksara, 2005,
cetakan keempat, h. 141-142
[32] Sebagai transaksi bersyarat, maka setiap pembukaan atau penerbitan
bank garansi dicatat dalam Rekening Administratif kelompok kontijensi kewajiban
dengan posisi di sisi kredit dengan ayat jurnal tunggal sebesar nilai kewajiban
bank disamping pencatatan pada rekening efektif untuk setoran jaminan BG.
(Bahan Ajar UMB, Syamsu Alam, SE., Ak. M.si)
Komentar