BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Dewasa ini masih
terdapat anggapan bahwa Islam menghambat kemajuan. Beberapa kalangan mencurigai
Islam sebagai faktor penghambat pembangunan. Meskipun demikian, tidak sedikit
intelektual muslim juga meyakininya.[1]
Berkembangnya Bank-bank
Syariah di negara-negara Islam berpengaruh ke Indonesia. Pada awal periode
1980-an diskusi mengenai bank syariah sebagia pilar ekonomi Islam mulai
dilakukan. Akan tetapi prakarsa lebih khusus untuk mendirikan bank Islam di
Indonesia baru dilakukan pada tahun 1990. Dan berdiri bank syariah pertama pada
tanggal 1 november 1991 namun mulai beroperasi pada tanggal 1 mei 1992.[2]
Dengan semangat dan
keistiqomahan hingga saat ini bank syariah terus meningkat hingga saat ini
terdapat 11 BUS dengan jumlah kantor 1457, 24 UUS dengan jumlah kantor 434 dan 155
BPRS dengan jumlah kantor 376. Jadi total jaringan kantor perbankan syariah
april 2012 berjumlah 2267 sedangkan pada tahun desember 2011 hanya berjumlah
2101 dan pada tahun desember 2010 hanya berjumlah 1763.[3]
Pendirian Bank
Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) lebih
mudah dan cakupan pembahasan lebih sedikit di bandingkan Bank Umum Syariah
(BUS). Serta BPRS menyediakan berbagai kemudahan dalam mendapatkan sumber
permodalan bagi masyarakat golongan penghasilan rendah, terutama di pedesaan
guna mengembangkan usaha dan kemampuannya.[4] Dengan
mempertimbangkan hal tersebut maka penulis mengambil tema “Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah”. Serta agar lebih dapat meningkatkan Usaha Mikro Kecil
Menengah (UMKM) masyarakat.
BAB II
LANDASAN TEORI
Bab II ini membahas
tentang landasan teori tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah. Namun hanya
sebagian saja yang dicantumkan untuk lebih jelasnya terdapat dalam pendirian
bank dijelaskan dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang perbankan syariah, Peraturan
Bank Indonesia 11/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 101,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5027), Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009 tentang BPRS dan lain-lain.
A.
Pengertian
BPRS
Berdasarkan UU No. 7
tahun 1992, Bank Pengkreditan Rakyat (BPR) adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam
kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[5]
Namun di dalam UU No. 21
tahun 2008 yang merupakan Undang-undang khusus untuk perbankan syariah
menjelaskan pengertian BPRS adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.[6]
B.
Landasan
Hukum Perbankan Syariah[7]
1.
Perbankan
Syariah dalam UUD terdapat dalam Pasal 33 ayat (4);
2.
Perbankan
Syariah dalam UU terdapat dalam UU No. 7 tahun 1992 di ubah pada UU No. 10
tahun 1998 terakhir UU yang mengatur perbankan syariah adalah UU No. 21 tahun
2008;
3.
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Pemerintah terdapat dalam, pertama, PP No. 70
tahun 1992 kemudian di ubah PP No. 38 tahun 1998. Kedua, PP No. 71 tahun
1992. Ketiga, PP No. 72 tahun 1992. Keempat, PP terakhir membahas
tentang perbankan syariah adalah PP No. 30 tahun 1999;
4.
Perbankan
Syariah dalam Peraturan Bank Indonesia beserta Surat Edaran Bank Indonesia;
5.
Fatwa Majelis
Ulama Indonesia.
C.
Bentuk
Hukum
Menurut pasal 3 SK DIR BI 32/36/1999, Bentuk Hukum BPRS
dapat berupa Perseroan terbatas, Koperasi dan Perusahaan daerah. Sedangkan
menurut UU No. 21 Tahun 2008, bentuk badan hukum Bank Syariah[8]
adalah perseroan terbatas. Ini berarti bank syariah juga harus tunduk kepada
hal-hal yang sudah di atur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang perseroan
terbatas, termasuk untuk memperoleh badan hukum.[9]
D.
Tujuan Pendirian
Tujuan perbankan syariah menurut UU No. 21 Tahun 2008
adalah Perbankan Syariah bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
dalam rangka meningkatkan keadilan, kebersamaan, dan pemerataan kesejahteraan
rakyat. Sedangkan menurut Rodoni dan Hamid (2008;44) adapun yang menjadi tujuan
pendirian BPR Syariah antara lain:
1.
Meningkatkan kesejahteraan ekonomi umat Islam terutama
masyarakat golongan ekonomi lemah.
2.
Mengurangi urbanisasi.
3.
Menambah lapangan kerja, terutama di kecamatan-kecamatan.
4.
Meningkatkan pendapatan perkapita.
5.
Membina semangat ukhuwah islamiah melalui kegiatan
ekonomi.
6.
Diarahkan untuk memenuhi kebutuhan jasa pelayanan
perbankan bagi masyarakat pedesaan.
7.
Menunjang pertumbuhan dan modernisasi ekonomi pedesaan.
8.
Melayani kebutuhan modal dengan prosedur pemberian kredit
yang mudah dan sederhana.
9.
Menampung dan menghimpun tabungan masyarakat. Dengan
demikian BPR syariah dapat turut memobilisasi modal untuk keperluan pembangunan
dan turut mendidik rakyat dalam berhemat dan menabung.
E.
Perizinan
Pasal 3 ayat 1 SK DIR BI 32/36/1999 menentukan BPRS hanya
dapat didirikan dan melakukan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dengan
izin direksi bank indonesia. Sedangkan dalam UU No. 21 Tahun 2008 yang
menjelaskan tentang perizinan terdapat dalam BAB III bagian kesatu tentang
perizinan pada pasal 5 dan 6, yaitu:
1.
Pasal 5
a.
Setiap pihak yang akan melakukan kegiatan usaha Bank
Syariah atau UUS wajib terlebih dahulu memperoleh izin usaha sebagai Bank
Syariah atau UUS dari Bank Indonesia.
b.
Untuk memperoleh izin usaha Bank Syariah harus memenuhi
persyaratan sekurang-kurangnya tentang:
1)
Susunan organisasi dan kepengurusan;
2)
Permodalan;
3)
Kepemilikan;
4)
Keahlian di bidang Perbankan Syariah; dan
5)
Kelayakan usaha.
c.
Persyaratan untuk memperoleh izin usaha UUS diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Bank Indonesia.
d.
Bank Syariah yang telah mendapat izin usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (a) wajib mencantumkan dengan jelas kata “syariah” pada
penulisan nama banknya.
e.
Bank Umum Konvensional yang telah mendapat izin usaha UUS
sebagaimana dimaksud pada ayat (a) wajib mencantumkan dengan jelas frase “Unit
Usaha Syariah” setelah nama Bank pada kantor UUS yang bersangkutan.
f.
Bank Konvensional hanya dapat mengubah kegiatan usahanya
berdasarkan Prinsip Syariah dengan izin Bank Indonesia.
g.
Bank Umum Syariah tidak dapat dikonversi menjadi Bank
Umum Konvensional.
h.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak dapat dikonversi menjadi
Bank Perkreditan Rakyat.
i.
Bank Umum Konvensional yang akan melakukan kegiatan usaha
berdasarkan Prinsip Syariah wajib membuka UUS di kantor pusat Bank dengan izin
Bank Indonesia.
2.
Pasal 6
a.
Pembukaan Kantor Cabang Bank Syariah dan UUS hanya dapat
dilakukan dengan izin Bank Indonesia.
b.
Pembukaan Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan
jenis-jenis kantor lainnya di luar negeri oleh Bank Umum Syariah dan Bank Umum
Konvensional yang memiliki UUS hanya dapat dilakukan dengan izin Bank
Indonesia.
c.
Pembukaan kantor di bawah Kantor Cabang, wajib dilaporkan
dan hanya dapat dilakukan setelah mendapat surat penegasan dari Bank Indonesia.
d.
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah tidak diizinkan untuk
membuka Kantor Cabang, kantor perwakilan, dan jenis kantor lainnya di luar
negeri.
Dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23
Desember 2009 Permohonan izin usaha BPRS diajukan kepada Bank Indonesia dengan menggunakan
format surat sesuai Lampiran 2 dan didukung dengan dokumen sebagai berikut:
1.
akta pendirian badan hukum Perseroan Terbatas (PT), yang
memuat anggaran dasar yang telah disahkan oleh instansi berwenang;
2.
daftar pemegang saham sebagaimana dimaksud dalam butir A.
angka 2., dalam hal terjadi perubahan pemegang saham;
3.
daftar calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi dan
anggota DPS sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 3., dalam hal terjadi
perubahan calon anggota Dewan Komisaris, calon anggota Direksi dan/atau calon
anggota DPS;
4.
rencana struktur organisasi, studi kelayakan, rencana
bisnis, sistem dan prosedur kerja sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 4. sampai
dengan angka 7., dalam hal terjadi perubahan;
5.
bukti pemenuhan modal disetor minimum dalam bentuk
fotokopi bilyet deposito iB dari Bank Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah
di Indonesia yang telah dilegalisir, atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia
qq. salah satu PSP”.
Bilyet deposito iB
tersebut harus mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hal pendirian BPRS
dilakukan oleh pemerintah daerah maka ketentuan mengenai bukti setoran modal
dan tata cara penyetoran modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah yang berlaku;
6.
surat pernyataan dari pemegang saham mengenai sumber dan setoran
modal sebagaimana dimaksud dalam butir A. angka 9.; dan
7.
bukti kesiapan operasional.
Proses analisis atas
permohonan izin usaha BPRS dilakukan dalam jangka waktu tertentu yang diatur
dalam ketentuan intern Bank Indonesia.
Inti dari penjelasan di atas adalah bahwa perbankan
syariah harus didirikan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar ekonomi dan bisnis
serta secara bersamaan memasukkan prinsip syariah di dalamnya. Dengan kata
lain, perbankan syariah harus tetap memproyeksikan keuntungan usaha secara
maksimal dengan catatan harus sesuai dengan prinsip syariah.
F.
Pendirian dan Kepemilikian
Menurut Pasal 9 (2) UU No. 21 Tahun 2008 tentang
pendirian dan kepemilikan adalah sebagai berikut:
1.
Warga negara indonesia dan/atau badan hukum Indonesia yang
seluruh pemiliknya Warga Negara Indonesia;
2.
Pemerintah daerah;
3.
Dua pihak atau lebih sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b.
SK DIR BI 32/36/1999 tidak memberikan kemugkinan bagi
pihak asing bagi pihak asing untuk mendirikan BPRS. Menurut ketentuan pasal 15
SK Direksi Bank Indonesia tersebut, yang dapat menjadi pemilik BPRS adalah
pihak-pihak yang:
1.
Tidak termasuk dalam daftar orang tercela dibidang
perbanan sesuai dengan yang ditetapkan oleh bank indonsia;
2.
Menurut penilaian bank indonesia yang bersangkutan
memiliki integritas yang baik antara lain:
a.
Memiliki akhlak dan moral yang baik;
b.
Mematuhi peraturan
perundang-undangan yang berlaku;
c.
Bersedia mengembangkan BPRS yang sehat.
Penggantian atau
penambahan pemilik BPRS wajib terlebih dahulu memperoleh persetujuan dari bank
indonesia. Demikian ditetapkan oleh pasal 17 ayat 1.
Dalam pendirian BPRS lebih
lengkapnya dijelaskan dalam Surat Edaran Bank
Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember 2009.
1.
Persetujuan Prinsip
Permohonan persetujuan
prinsip untuk melakukan persiapan pendirian BPRS diajukan oleh salah satu calon
pemilik BPRS kepada Bank Indonesia dengan menggunakan format surat sesuai
Lampiran 1 dan didukung dengan dokumen sebagai berikut:
a.
akta pendirian atau rancangan akta pendirian badan hukum Perseroan
Terbatas (PT), termasuk anggaran dasar atau rancangan anggaran dasar;
b.
daftar pemegang saham berikut rincian besarnya
masing-masing kepemilikan saham;
c.
daftar calon anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi,
dan anggota DPS;
d.
rencana struktur organisasi dan nama-nama calon Pejabat Eksekutif;
e.
studi kelayakan mengenai peluang pasar dan potensi
ekonomi;
f.
rencana bisnis (business plan) yang paling kurang memuat:
1)
rencana kegiatan usaha yang mencakup penghimpunan dan penyaluran
dana serta strategi pencapainnya; dan
2)
proyeksi neraca bulanan dan laporan laba rugi kumulatif
bulanan selama 12 (dua belas) bulan yang dimulai sejak BPRS melakukan kegiatan
operasional;
g.
sistem dan prosedur kerja termasuk buku pedoman (manual) yang
lengkap dan komprehensif untuk digunakan dalam kegiatan operasional BPRS;
h.
bukti setoran modal paling kurang 30 % (tiga puluh
persen) dari modal disetor dalam bentuk fotokopi bilyet deposito iB dari Bank
Umum Syariah dan/atau Unit Usaha Syariah di Indonesia yang telah dilegalisir,
atas nama “Dewan Gubernur Bank Indonesia qq. salah satu PSP”.
Bilyet deposito iB
tersebut harus mencantumkan keterangan bahwa pencairannya hanya dapat dilakukan
setelah mendapat persetujuan tertulis dari Dewan Gubernur Bank Indonesia.
Dalam hal pendirian BPRS
dilakukan oleh pemerintah daerah maka ketentuan mengenai bukti setoran modal
dan tata cara penyetoran modal dilakukan sesuai dengan Peraturan Daerah yang
berlaku; dan
i.
surat pernyataan dari pemegang saham bahwa sumber dana yang
digunakan dalam rangka kepemilikan BPRS.
Proses analisis atas
permohonan persetujuan prinsip pendirian BPRS dilakukan dalam jangka waktu
tertentu yang diatur dalam ketentuan intern Bank Indonesia.
G.
Modal
Pasal 4 ayat (1) SK DIR BI 32/36/1999 menetapkan modal
disetor untuk mendirikan BPRS sekurang-kurangnya sebesar:
1.
Dua triliun rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah
daerah khusus ibu kota jakarta raya dan kabupaten atau kota madya tengerang,
bogor, bekasi, dan karawang.
2.
Satu triliun rupiah untuk BPRS yang didirikan di wilayah
ibu kota propinsi di luar wilayah tersebut pada angka 1.
3.
Lima ratus milyar rupiah untuk BPRS yang didirikan diluar
wilayah tersebut pada angka 1 dan 2.
Pasal 14 SK DIR BI
32/36/1999 menentukan bahwa sumber dana yang digunakan dalam rangka kepimilikan
bank dilarang:
a.
Berasal dari pinjaman atau fasilitas pembiayaan dalam
bentuk apapun dari bank dan atau pihak lain di indonesia.
b.
Berasal dari sumber yang diharamkan menurut prinsip
syariah, termasuk yang melanggar hukum.
Pasal 4 ayat (3)
menentukan bahwa dari modal yang disetor tersebut, yang digunakan untuk modal
kerja bagi BPRS, wajib sekurang-kurangnya berjumlah 50%. Dengan kata lain biaya
investasi dalam rangka pendirian BPRS itu tidak
boleh melebihi 50% dari modal yang disetor oleh para pendirinya. Untuk
lebih jelasnya mengenai modal terdapat pada PBI No. 9/ 16/ PBI/ 2007.
BAB III
PEMBAHASAN
Pada BAB III ini penulis akan menjelaskan Manajemen Pemasaran
Perbankan Syariah yang harus dilakukan dalam pendirian Bank Syariah. Dalam
hal ini penulis mencontohkan pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
A.
Latar Belakang Pendirian Bank Pembiayaan Rakyat Syariah
Pendirian bank Islam dalam dunia muslim, walaupun masih
dalam taraf embriotik, telah memberikan secercah harapan bahwa program
reformasi dapat dilakukan dan diaplikasikan di masa mendatang, dan selanjutnya
tinggal menata tahapan bagaimana ia agar dapat diterima seluruh penjuru dunia.[10]
Pertengahan bulan juni 2008, DPR RI mengesahkan dua
Undang-undang yang penting yaitu UU SBSN dan UU Perbankan Syariah. Dengan dua
undang-undang ini diharapkan dapat mengambil peran dalam perkembangan ekonomi
dan keuangan syariah sekaligus menjadi pusat ekonomi dan keuangan syariah
Internasional yang penting di Asia.[11]
Di dunia islam masalah tanggung jawab harus lagi dibangun
di masing-masing pribadi. Harus ada upaya menyeluruh dalam menekankan perlunya
kepercayaan terhadap hari pembalasan karena di situlah adanya
pertanggung jawaban hakiki (final responsibility).[12]
Dengan pernyataan di atas maka dari itu ada suatu keharusan
untuk mendirikan sebuah BPRS yang bertujuan untuk saling tolong menolong dan
mencari keuntungan sehingga meningkatkan pendapatan negara serta mengembangkan
iqtishady al-Islamiyah agar menjadi perekonomian dunia.
B.
Visi dan Misi BPRS LangKaH
1.
Visi
Sebagai perusahaan perbankan syariah yang mendorong
pertumbuhan perekonomian sehingga dapat memberdayakan ekonomi rakyat yang
Islami yang terbebas dari MaGHRiB, mampu berkembang dan terkemuka serta
memiliki manajemen yang profesional pada tahun 2020.
2.
Misi
a.
Sebagai bank “sehat”, teguh, tumbuh dan merakyat.
b.
Sebagai Pendorong pertumbuhan ekonomi kerakyatan Islami.
c.
Mengurangi MaGHRib
(maysir, gharar, haram, riba dan bathil).
d.
Membina dan mengembangkan Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Perusahaan harus punya
impian kedepannya untuk mewujudkan impian tersebut dibuatlah visi dan misi yang
mengambarkan ekspetasi kinerja yang ingin dicapai oleh manajemen. Visi
merupakan impian atau target yang ingin dicapai suatu perusahaan sedangkan Misi
langkah dan cara untuk mencapai suatu visi. Visi dan misi juga merupakan salah
satu instrumen dalam pemasaran.
C.
Identitas BPRS LangKaH
Nama perusahaan adalah
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah “Lancang Kuning Berkah”. Yang bertempat
di JL. Arengka 1 (pasar pagi), No. 124 Pekanbaru.
Dalam penetapan lokasi
bank tidak semudah membalikkan telapak tangan. Dalam penentuan lokasi perlu
mempertimbangkan beberapa hal namun secara umum yaitu pendapatan, populasi
masyarakat, risiko serta pesaing. Setelah menimbang beberapa aspek maka diambil
kesimpulan bahwa lokasi yang paling tepat di JL. Arengka 1 (pasar pagi) karena
di pasar tersebut pedagang masih banyak menggunakan jasa rentenir yang akan
menjerat pedagang itu sendiri.
D.
Tinjauan Usaha Berdasarkan Beberapa Aspek
1.
Aspek Legalitas
Sebagaimana pendirian BPRS yang terdapat dalam Pasal 5
ayat 1 UU No. 21 Tahun 2008 menjelaskan bahwa dalam pendirian BPRS wajib
terlebih dahulu memperoleh izin usaha dari Bank Indonesia. Kemudian diatur juga
dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/23/PBI/2009 tanggal 1 Juli 2009 tentang
Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009
Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5027), maka perlu
diatur lebih lanjut peraturan pelaksanaan mengenai Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) dalam Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember
2009 tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
2.
Aspek Pemasaran
Pemasaran Bank secara umum adalah suatu proses untuk
menciptakan dan mempertukarkan produk atau jasa bank yang ditujukan untuk
memenuhi kebutuhan dan keinginan nasabah dengan cara memberikan kepuasan.[13]
Dalam hal teknis pemasaran syariah, salah satunya
terdapat strategi pemasaran syariah untuk memenangkan mind-share dan
nilai pemasaran syariah untuk memenangkan heart-share. Strategi
pemasaran syariah melakukan segmentasi, targeting, dan positioning market
dengan melihat pertumbuhan pasar, keunggulan kompetitif, dan situasi persaingan
sehingga dapat melihat potensi pasar yang baik agar dapat memenangkan mind-share.
Selanjutnya syariah marketing value melihat brand sebagai
nama baik yang menjadi identitas sesseorang atau perusahaan, sehingga contohnya
perusahaan yang mendapatkan the best customer service dalam bisnisnya
sehingga mampu mendapatkan heart-share.[14]
Dalam spiritual marketing, pesaing bukanlah dianggap
sebagai musuh melinkan sebagai mitra sejajar yang mampu memacu kreativitas dan
inovasi perusahaan dan pesaing juga akan turut membesarkan pasar.[15]
Ada empat karakteristik yang terdapat pada syariah marketing yaitu ketuhanan (rabbaniyah),
etis (akhlaqiyyah), realistis (al-Waqiyyah) dan humanistis (insainiyyah).[16]
Ada beberapa nilai-nilai dalam pemasaran syariah yang
mengambil konsep dari keteladan sifat Rasulullah Saw, yaitu sifat siddiq,
amanah, tabligh, fathanah, dan istiqamah.[17]
Dalam pemasaran bank syariah ada beberapa yang harus
dilakukan agar lebih tersistem dalam mengelola perusahaan tersebut,
diantaranya:
a.
Proses Manajemen[18]
Suatu proses merupakan
suatu rangkaian aktivitas yang satu sama lainnya saling bersusulan yang harus
dilakukan suatu perbankan. Proses manajemen tersebut adalah:
Perencanaan (planning)
Aktivitas perencanaan
dilakukan untuk menetapkan sejumlah pekerjaan yang harus dilakukan kemudian.
Setiap kegiatan perencanaan akan menghasilkan suatu rencana perusahaan baik
secara garis besar maupun secara detail, baik dalam jangka pendek maupun jangka
panjang. Kaitan dengan kegiatan pemasaran, perencanaan berguna untuk mengukur
keberhasilan suatu kegiatan pemasaran.[19]
Secara umum manfaat suatu perencanaan adalah:[20]
a)
Memberikan pedoman bagi
pihak manajemen dalam menjalankan kegiatan yang akan dicapai;
b)
Memberikan pedoman bagi
perusahaan, investor dan pihak yang terkait lainnya;
c)
Memberikan keyakinan bagi
pemerintah bahwa investasi yang akan dilaksanakan tidak merugikan dan manfaat
lainnya.
Dalam praktiknya rencana
pemsaran bank meliputi hal-hal:[21]
a)
Penyusunan target yang
akan dicapai, sebagai contoh rencana jumlah dana yang harus dihimpun dan jumlah
dana yang harus disalurkan;
b)
Penyusunan organisasi
pelaksana atau orang-orang yang akan mengerjakan kegiatan pemsaran tersebut;
c)
Penyusunan urutan kegiatan
yang harus dijalankan lebih dahulu kemudian kegiatan berikutnya;
d)
Penentuan jumlah biaya
promosi yang harus dikeluarkan, serta jenis-jenis promosi yang akan dilakukan;
e)
Serta kegiatan pemsaran
lainnya.
Langkah-langkah dalam
kegiatan perencanaan strategik meliputi hal-hal sebagai berikut:
a)
Menetapkan visi dan misi;
b)
Menetapkan tujuan dan
sasaran perusahaan;
c)
Merancang portofolio
bisnis.
Pengorganisasian (organizing)
Pengorganisasian berarti
menetapkan sistem organisasi yang dianut perusahaan dan mengadakan distribusi
kerja agar mempermudah perealisasian tujuan.
Pengarahan (directing)
Aktivitas pengarahan adalah
suatu kegiatan yang berhubungan dengan pemberian perintah dan saran. Dengan
pengarahan ini diharapkan karyawan paham dan bertanggung jawab atas
pekerjaannya dan tidak ragu lagi dalam melakukan pekerjaannya.
Pemotivasian (motivating)
Agar tercipta kerja yang
menggairahkan, manajer harus melaksanakan fungsinya, memotivasi karyawannya.
Pengendalian (controlling)
Dengan aktivitas
pengendalian, berarti manajer harus mengevaluasi dan menilai pekerjaan yang
dilakukan para bawahannya.
Dalam proses manajemen yang
efektif memang perlu adanya planning, organizing, directing, motivating dan
controlling. Untuk mewujudkan visi dan misi maka perlu perencanaan yang lebih
spesifik kemudian dibagi karyawannya sesuai dengan kemampuannya dan selalu di
arahkan agar sesuai dengan yang direncanakan, kemudian diberikan motivasi agar
karyawan selalu semangat dalam bekerja dan terakhir di evaluasi yang telah
dilakukan apakah target sudah tercapai atau belum dan mengambil pelajaran apa
kekurangan dan kelemahan yang perlu diperbaiki kedepannya.
b. Segmentasi, Targeting dan Positionong Bank
1) Segmentasi pasar perbankan
Sebelum melakukan
segmentasi, kita harus menentukan metode pengumpulan data dan penganalisisan
informasi yang relavan dengan kebutuhan, biasanya menggunakan sistem informasi
pemasaran. Setelah menentukan motode kita akan meriset pasar yang akan
diteliti.[22]
Riset pasar merupakan hal
yang harus dilakukan oleh perusahaan agar produk yang ditawarkan diterima dan
sesuai dengan yang dibutuhkan. Yang penulis ketahui tentang pedagang pasar pagi
memang membutuhkan jasa keuangan yang siap membantu dan sistem jemput bola
karena mereka biasanya membutuhkan uang yang lumayan banyak untuk membeli
barang dari pemasok. Agar tidak terjadi salah ramalan kita perlu menanyakan
minat pedagang terhadap produk yang yang diinginkan dari lembaga keuangan
syariah, pendapat ahli, dan lain-lain.
Sebagaimana gambar di
bawah ini:[23]
Setelah meriset, barulah
kita melakukan segmentasi pasar. Segmentasi pasar adalah Segmentasi
Pasar adalah proses mengidentifikasi dan membentuk kelompok pembeli yang terpisah-pisah
yang mungkin membutuhkan produk dan atau bauran pemasaran yang tersendiri.[24]
Ada 3 langkah dalam mengidentifikasi segmen, yaitu:[25]
a)
Tahap survei (mencari
penjelasan kepada masyarakat yang akan dijadikan terget pemasaran);
b)
Tahap Analisis (menganalisa
dari hasil tahapan survei sehingga mendapatkan jumlah segmen yang
berbeda-beda);
c)
Tahap pembentukan (membentuk
segmen berdasarkan variabel-variabelnya seperti perbedaan sikap, prilaku,
demografis, psikografis dan pola media).
Perhatikan gambar Sestematika
penentuan segmentasi pemasaran di bawah ini:[26]
Karena target utama pembiayaan
adalah pedagang maka segmentasi yang dilakukan adalah berdasarkan demografik.
Dengan membedakan jumlah pendapatan, tingkat sosial, pendidikan, agama pedagang
yang akan diberi pembiayaan.
2) Pasar Sasaran Perbankan
Langkah selanjutnya adalah
menentukan pasar sasaran. Ada beberapa faktor yang perlu diperhatikan sebelum
menetapkan salah satu strategi perangkuman pasar, yaitu:[27]
a) Sumber daya perusahaan;
b) Homogenitas produk;
c) Tahapan produk dalam daur
hidup;
d) Homogenitas pasar;
e) Strategi pemasaran yang
dilakukan para pesaing.
Ada 3 cara pemelihan
segmen yaitu pemasaran serbasama, pemasaran serba-aneka, dan pemasaran terpadu.[28]
Maka pasar sasaran yang tepat untuk pedagang pasar pagi adalah pemasaran
terpadu meskipun yang paling bagus adalah pemasaran serba-aneka namun karena di
pasar tidak banyak ragam maka BPRS Lancang Kuning Berkah (LangKaH) menfokuskan
target agar mendapatkan profit yang lebih maksimal.
3) Menentukan posisi bank
Dalam menentukan posisi
produk suatu perusahaan harus memberikan perhatian terhadap empat pertimbangan
berikut:[29]
a)
Positioning harus cocok dengan kekuatan perusahaan;
b)
Positioning harus jelas berbeda dengan positioning
pesaing;
c)
Positioning harus diterima secara positif oleh konsumen;
d) Positioning harus
sustainable untuk beberapa waktu.
Memilih dan melaksanakan
strategi penentuan posisi pasar perlu dilakukan dengan berbagai tahap agar
hasil yang diharapkan optimal. Tahapan dalam memilih dan melaksanakan strategi
penentuan posisi pasar sebagai berikut:[30]
a)
Identifikasi keunggulan kompetitif;
b)
Memilih keunggulan kompetitif yang tepat;
c)
Mewujudkan dan mengomunikasikan posisi yang dipilih.
Strategi penentuan pasar
dapat dilakukan sebagai berikut yaitu atas dasar atribut, kesempatan pengguna,
menurut pengguna, langsung menghadapi pesaing dan kelas produk.[31]
a)
Atas dasar atribut. Bagi hasil yang proporsional dan bonus yang kompetitif
sehingga nasabah tidak merasakan diberatkan;
b)
Kesempatan pengguna. Meskipun segmen yang dipilih pemasaran terpadu tapi tidak
menutup kesempatan kepada siapa saja untuk menjadi nasabah asalkan sesuai
dengan peraturan syariah dan hukum positif;
c)
Menurut pengguna. BPRS LangKaH akan mengarahkan kepada deposan yang sesuai
dengan yang diinginkan seperti investor ditempatkan pada simpanan deposito
karena bagi hasilnya lebih besar dibandingkan simpanan tabungan, begitu juga
dalam pembiayaan, jika pedagang kecil menggunakan prinsip murabahah atau qardh.
d)
Langsung menghadapi pesaing. Rata-rata pedagang di
pasar pagi beragama Islam maka dengan berlandaskan syariah dalam jual beli
jarang akan terjadi kerugian berbeda dengan rentenir yang selalu mendapatkan
keuntungan yang pasti dan bunga yang tinggi.
e)
Kelas produk. BPRS LangKaH sesuai dengan visi dan misinya salah
satunya mengambangkan Usaha Mikro kecil Menangah. Jadi, sektor riil inilah yang
menjadi terget utama.
c. Operasional bank syariah dan produk Bank Syariah
Ada beberapa prinsip utama
operasional bank Islam, yaitu:
1)
Prinsip al-Ta’awun.[32] Merupakan
prinsip untuk saling membantu dan bekerjasama antara anggota masyarakat dalam
berbuat kebaikan. Firman Allah Swt:
......(#qçRur$yès?ur ..... n?tã ÎhÉ9ø9$# 3uqø)G9$#ur ( wur (#qçRur$yès? n?tã ÉOøOM}$# Èbºurôãèø9$#ur
.....
Artinya: ..... dan
tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan
tolong-menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran .....
(QS. Al-Ma’idah: 2)
2)
Prinsip
menghindar al-Ikhtinaz.[33] Seperti
membiarkan uang menganggur dan tidak berputar dalam transaksi yang bermanfaat
bagi masyarakat umum, sebagaimana firman Allah Swt:
$ygr'¯»t
úïÏ%©!$# (#qãYtB#uä w (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& cqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 wur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJÏmu ÇËÒÈ
Artinya: Hai
orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan
jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka
sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya
Allah adalah Maha Penyayang kepadamu. (QS. An-Nisa: 29)
3)
Memonopoli. Menurut Ibnu
Taimiyah tidak membolehkan berbagai koalisi profesional baik individu maupun
kelompok.[34] Memonopoli akan
menyebabkan penindasan kepada masyarakat, umumnya masyarakat menengah ke bawah.
4)
Bebas dari
“MaGHRiB”.[35]
Dalam operasional ekonomi Islam haruslah terbebas dari unsur maghrib (maysir,
gharar, haram, riba dan bathil) karena ekonomi Islam bukan hanya berprinsip
rela merelakan melainkan juga terbebas dari kedzaliman baik kepada diri sendiri
maupun kepada orang lain.
5)
Menjalankan
bisnis dan Aktivitas perdagangan yang berbasis pada perolehan keuntungan yang
sah menurut syariah. Yaitu memenuhi rukun, hak dan kewajiban dalam transaksi
serta yang berkaitan dengan hal itu.[36]
6)
Menyalurkan
ZIF (Zakat, Infak dan Sedekah). Bank Syariah mempunyai dua peran yaitu
sebagai badan usaha dan badan sosial.[37]
Dalam operasional
perbankan syariah prinsip-prinsip yang dilakukan sama saja namun dalam
teknisnya yang berbeda-beda namun yang pasti tidak boleh melanggar aturan
syariah dan hukum positif yang berlaku.
Setelah mengetahui
operasional tentu ada produk yang ditawarkan, agar produk yang ditawarkan
berkualitas ada lima unsur yaitu tangible (bukti nyata), empathy (empati),
reliability (keandalan), responsivenes (daya tanggap) dan
assurance (jaminan atau kepastian).[38]
Kondisi-kondisi dalam
rangka menciptakan produk plus sangat tergantung pada pelayanan prima, pegawai
yang profesional, sarana dan prasarana, lokasi dan layout gedung dan ruangan
serta nama baik yang ditunjukkan dari citra dan prestasi bank tersebut.[39]
Dalam dunia perbankan strategi produk yang dilakukan adalah mengembangkan suatu
produk, yaitu:[40]
1)
Penentuan logo dan moto. Logo merupakan serangkaian ciri khas suatu bank
sedangkan moto merupakan serangkaian kata-kata yang berisikan visi dan misi
bank dalam melayani masyarakat.
2)
Menciptakan merek. Merek sering diartikan sebagai nama, istilah, simbol,
desain, atau kombinasi dari semuanya. Maka dari itu setiap jasa harus memiliki
nama dan tujuan agar mudah dikenal dan diingat pembeli.
3)
Menciptakan kemasan. Dalam dunia perbankan kemasan lebih diartikan kepada
pemberian pelayanan atau jasa kepada para nasabah atau bentuk penawaran produk
yang dapat menarik perhatian para nasabah.
4)
Keputusan label. Label merupakan sesuatu yang dilengketkan pada produk
yang ditawarkan dan merupakan bagian dari kemasan. Di dalam label dijelaskan
siapa yang membuat, dimana dibuat, dan lainnya.
Pada Pasal 21 UU
No. 21 Tahun 2008 membahas tentang Kegiatan usaha Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah meliputi:
1)
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk:
a)
Simpanan
berupa Tabungan atau yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi’ah atau
Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah; dan
b)
Investasi
berupa Deposito atau Tabungan atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu
berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan
Prinsip Syariah;
2)
menyalurkan
dana kepada masyarakat dalam bentuk:
a)
Pembiayaan
bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah atau musyarakah;
b)
Pembiayaan
berdasarkan Akad murabahah, salam, atau istishna’;
c)
Pembiayaan
berdasarkan Akad qardh;
d)
Pembiayaan
penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad
ijarah atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik; dan
e)
pengambilalihan
utang berdasarkan Akad hawalah;
3)
menempatkan
dana pada Bank Syariah lain dalam bentuk titipan berdasarkan Akad wadi’ah atau
Investasi berdasarkan Akad mudharabah dan/atau Akad lain yang tidak
bertentangan dengan Prinsip Syariah;
4)
memindahkan
uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah melalui
rekening Bank Pembiayaan Rakyat Syariah yang ada di Bank Umum Syariah, Bank
Umum Konvensional, dan UUS; dan
5)
menyediakan
produk atau melakukan kegiatan usaha Bank Syariah lainnya yang sesuai dengan
Prinsip Syariah berdasarkan persetujuan Bank Indonesia.
Pada Pasal 25 UU
No. 21 Tahun 2008 membahas tentang Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dilarang:
1)
Melakukan
kegiatan usaha yang bertentangan dengan Prinsip Syariah;
2)
menerima
Simpanan berupa Giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
3)
melakukan
kegiatan usaha dalam valuta asing, kecuali penukaran uang asing dengan izin
Bank Indonesia;
4)
melakukan
kegiatan usaha perasuransian, kecuali sebagai agen pemasaran produk asuransi
syariah;[41]
5)
melakukan
penyertaan modal, kecuali pada lembaga yang dibentuk untuk menanggulangi
kesulitan likuiditas Bank Pembiayaan Rakyat Syariah; dan
6)
melakukan
usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.
Dengan UU di atas maka
BPRS LangKaH menawarkan produk sebagai berikut:
1)
Penghimpunan dana
a)
Tabungan iB Berkah
Manfaat:
ü Bebas biaya administrasi bulanan;
ü Bonus penghasilan lebih kompetitif;
ü Bisa menyetor dan menarik tanpa buku tabungan;
ü Fleksibelitas dan praktis;
ü Aman dan sesuai syariah.
Dukungan Persyaratan:
ü Untuk perorangan persyaratannya hanya fotocopy tanda
pengenal KTP/SIM/Identitas lainnya serta setoran awal sebesar Rp. 20.000,-
ü Sedangkan untuk perusahaan persyaratannya
Fotocopy akta pendirian
perusahaan dan perubahannya, SIUP/ SITU/ NPWP dan fotocopy identitas diri
pengurus;
Surat kuasa kepada pihak
yang mewakili perusahaan;
Jika untuk pembiayaan
tanda tangan tabungan harus berdua.
Menggunakan prinsip al-wadi’ah
yad adh-dhamanah.
Nasabah biasanya mau uangnya aman dan mudah dalam
bertransaksi serta tidak mau ada potongan dari uangnya terutama pedagang kecil.
b)
Tabungan Pendidikan
Manfaat:
ü Bebas biaya administrasi bulanan;
ü Bonus penghasilan lebih kompetitif;
ü Tabungan perencanaan pendidikan;
ü Aman dan sesuai syariah.
Dukungan Persyaratan:
ü Fotocopy akta lahir/ kartu pelajar/ rapor;
ü Fotocopy identitas diri wali;
ü Setoran awal Rp. 100.000,-
Menggunakan prinsip al-wadi’ah
yad adh-dhamanah.
Semua manusia pasti ingin anak dan keluarganya sukses
maka dari itu dengan adanya tabungan pendidikan masyarakat bisa menyisihkan
uangnya berapapun untuk menabung demi kesuksesan kedepannya.
c)
Deposito iB Berkah
Manfaat:
ü Bagi hasil yang menarik dan proporsional;
ü Jangka waktu yang fleksibel;
ü Dapat dijadikan agunan pembiayaan;
ü Aman dan sesuai syariah.
Dukungan persyaratan:
ü Untuk perorangan persyaratannya hanya fotocopy tanda
pengenal KTP/SIM/Identitas lainnya serta setoran awal sebesar Rp. 500.000,-
ü Sedangkan untuk perusahaan persyaratannya:
Fotocopy akta pendirian
perusahaan dan perubahannya, SIUP/ SITU/ NPWP dan fotocopy identitas diri
pengurus;
Surat kuasa kepada pihak
yang mewakili perusahaan.
Setoran awal Rp.
1.000.000,-
BPRS LangKaH siap
menjemput bagi siapa saja yang ingin mendepositokan uangnya karena peluang emas
jarang ditemui.
2)
Pembiayaan
a)
Gadai Emas iB
Gadai Emas iB adalah
pinjaman yang diberikan dengan mengadaikan emas kepada BPRS LangKaH;
Keunggulan:
ü Solusi dana cepat dan tepat sesuai dengan syariah;
ü Biaya relatif murah dan barang terawat;
ü Jangka waktu fleksibel dan bisa diperpanjang.
Persyaratan:
ü Asli dan fotocopy identitas diri;
ü Emas sebagai barang yang digadaikan;
ü Memiliki rekening di BPRS LangKaH;
ü Membayar sewa tempat dan materai.
Dengan adanya Gadai Emas
iB ini sebenarnya tentu lebih memudahkan nasabah dalam peminjaman modal tanpa
bagi hasil tapi hanya membayar sewa atas titipan barang tersebut.
b)
Pembiayaan iB Sukses Niaga
Objek yang bisa dibiayai:
ü Barang dagangan;
ü Penyediaan alat-alat niaga;
ü Dan lain-lain yang bersifat produktif.
Keunggulan:
ü Uang muka ringan;
ü Proses cepat dan mudah;
ü Harga terjangkau atau bagi hasil yang proporsional;
ü Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan;
ü Jangka waktu fleksibel.
Syarat dan ketentuan:
ü Mempunyai rekening di BPRS LangKaH;
ü Tidak tercatat sebagai nasabah bermasalah dan Blacklist
BI;
ü Fotocopy identitas diri dan wali;
ü Fotocopy bukti jaminan;
ü Surat keterangan berusaha dari kelurahan.
Jika koperasi maka syarat dan ketentuan ditambah:
ü Surat keterangan dan rekomendasi usaha dari kelurahan;
ü Berita acara pendirian kelompok dan peraturan tata tertib
kelompok.
Terget utama dari
pembiayaan ini adalah pengusaha menengah atau besar kita bisa menggunakan akad
mudharabah atau murabahah.
c)
Pembiayaan iB Pengusaha the
strenght to
Grow
Objek yang dibiayai:
ü Semua sektor pembiayaan yang produktif kecuali yang
dilarang dalam syariat dan hukum positif.
Keunggulan:
ü Tanpa uang muka;
ü Proses cepat dan mudah;
ü Harga terjangkau atau bagi hasil yang proporsional;
ü Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan;
ü Tanpa jaminan;
ü Jangka waktu fleksibel.
Syarat dan ketentuan
ü Penahanan tanda pengenal KTP/ SIM/ yang lainnya yang
masih berlaku dan diganti dengan tanda pengenal dari BPRS LangKaH.
Pengusaha kecil pasti
sangat membutuhkan jasa lembaga keuangan namun selalu sulit karena tidak ada
jaminan. Pembiayaan ini salah satu solusi bagi pengusaha kecil karena tanpa
jaminan dan proses cepat dan mudah dalam melakukan pembiayaan dan bisa melalui
HandPhone dalam melakukan pembiayaan.
d)
Pembiayaan iB
konsumtif Maslahah
Pembiayaan iB konsumtif
Maslahah adalah pembiayaan yang diberikan untuk keperluan konsumtif.
Keunggulan:
ü Uang muka ringan;
ü Proses cepat dan mudah;
ü Harga terjangkau;
ü Angsuran tetap hingga akhir pembiayaan;
ü Jangka waktu fleksibel.
Syarat dan ketentuan:
ü Mempunyai rekening di BPRS LangKaH;
ü Tidak tercatat sebagai nasabah bermasalah dan Blacklist
BI;
ü Menyerahkan dokumen-dokumen yang disertakan map aplikasi,
sebagai berikut:
No
|
Dokumen
|
Karyawan
|
Pengusaha
|
Profesional
|
|
PNS
|
Swasta
|
||||
1
|
Fotocopy identitas diri
dan wali
|
√
|
√
|
√
|
√
|
2
|
Fotocopy NPWP/ SPT
(Pembiayaan diatas 50 juta)*
|
√
|
√
|
√
|
√
|
3
|
Fotocopy akta
perusahaan, SIUP, TDP, NPWP*
|
√
|
|||
4
|
Fotocopy laporan
keuangan*
|
√
|
|||
5
|
Fotocopy izin praktek
|
√
|
|||
6
|
Fotocopy buku tabungan 3
bulan terakhir
|
√
|
√
|
√
|
|
7
|
Fotocopy jaminan
(sertifikat, AJB, IMB, dan lain-lain)
|
√
|
√
|
√
|
√
|
7
|
Asli slip gaji terakhir/
surat keterangan penghasilan
|
√
|
√
|
√
|
|
8
|
Surat rekomendasi dari
instansi/ perusahaan
|
√
|
√
|
√
|
Ket: *untuk perusahaan yang sudah besar.
Pembiayaan ini
diperuntukkan untuk pembiayaan konsumtif sehingga masyarakat tidak perlu
khawatir dengan tempat tinggal, kendaraan dan lainnya karena dengan pembiayaan
dengan harga yang terjangkau dan bersaing ini masyarakat lebih aman.
3)
Jasa Perbankan Lainnya
Secara bertahap BPRS juga
menyediakan jasa untuk memperlancar pembayaran berupa proses transfer dan
inkaso, pembayaran rekening air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll. Bank juga
mempersiapkan bentuk pelayanan berupa dana talang.
Skema sistem operasional
bank syariah[42]
Nasabah Pemilik dan
penitip dana
|
·
Nasabah mitra, pengelola investasi, pembeli, penyewa
·
Instrument penyaluran dana lain yang dibolehkan
|
BANK PEMBIAYAAN RAKYAT
SYARIAH
Sebagai Pengelalola
dana/ penerima dana titipan.
Sebagai pemilik dana/
penjual/ pemberi sewa.
Sebagai penyedia jasa
keuangan.
|
Jasa administrasi tabungan, pembayaran rekening
air, listrik, telepon, angsuran KPR, dll.
|
1.
Penghimpunan dana
|
2.
Penyaluran dana
|
5.
Penyediaan dana
|
3. menerima
pendapatan
|
4.
menyalurkan pendapatan
|
d.
Harga Produk Bank Syariah
Penentuan harga merupakan
salah satu aspek penting dalam kegiatan pemasaran karena akan menentukan laku
tidaknya produk atau jasa perbankan. Ada beberapa tujuan penentuan harga secara
umum yaitu untuk bertahan hidup, untuk memaksimalkan laba, untuk memperbesar market
share, mutu produk dan karena pesaing.[43]
Faktor-faktor yang
mempengaruhi besar kecilnya penetapan profit secara garis besar, yaitu
kebutuhan dana, persaingan, kebijakan pemerintah, target profit yang
diinginkan, jangka waktu, kualitas jaminan, reputasi perusahaan, produk yang
kompetitif, hubungan baik, dan jaminan pihak ketiga.[44]
Dengan faktor-faktor
tersebut barulah kita bisa menetapkan harga produk dan biasanya faktor utama
yang dipertimbangkan adalah risiko dan pesaing. Dengan pertimbangan kedua hal
tersebut sehingga dapat memutuskan harga produk yang sesuai dengan keinginan
nasabah.
e.
Komunikasi dalam Pemasaran
Komunikasi pemasaran
adalah aspek yang sangat penting dalam keseluruhan misi pemasaran serta tentu
penentu suksesnya pemasaran. Komunikasi pemasaran bank yang baik adalah apabila
sesuai antara karakteristik produk dan jasa yang ditawarkan atau di janjikan
dengan kemampuan bank dalam memproduksi barang dan jasa dengan kemampuan bank
untuk memenuhi janji-janji dalam iklan dan media promosi lainnya. Ada 4
strategi dalam mempertemukan antara penyampaian jasa dengan janji-janji, yaitu:[45]
1)
Kelola janji-janji. Pengelolaan janji-janji adalah koordinasi dan tanggung
jawab bersama antara bagian pemasaran dan bagian operasi dan jangan membuat janji
yang tidak bisa atau sulit di realisasikan.
2)
Kelola komunikasi
pemasaran internal. Mengelola komunikasi pemasaran
internal dalam bank berarti mengirimkan semua informasi yang di pandang perlu
melewati batas-batas organisasional secara vertikal atau horizontal dan
melewati berbagai fungsi dalam bank untuk memenuhi harapan nasabah.
3)
Perbaikan pendidikan
nasabah. Kegiatan edukasi kepada
nasabah ini sebaiknya diperlihatkan kepada nasabah secara transparan untuk
diketahui dan di jelaskan dengan baik.
4)
Kelola harapan-harapan
nasabah. Perbankan diharapkan mampu
memberikan alternative dan solusi kepada nasabah dengan permasalahan yang ada.
Dalam komunikasi
berikanlah harapan pasti kepada nasabah sehingga nasabah selalu bertransaksi di
Bank biarlah yang diberikan hanya sedikit tapi sering didapatkan.
f.
Strategi Promosi dalam
Perbankan Syariah
Promosi merupakan kegiatan
marketing mix yang terakhir, kegiatan ini merupakan kegiatan yang sama
pentingnya dengan ketiga kegiatan lainnya baik produk, harga, maupun lokasi.[46]
Pada dasarnya promosi merupakan usaha dalam bidang informasi, himbauan (persuasion
= bujukan) dan komunikasi. Ketiga bidang ini saling berhubungan, sebab
memberi informasi adalah menghimbau, juga diberikan informasi. Dan himbauan dan
informasi akan menjadi efektif dengan dikomunikasikannya pada penerima.[47]
Salah satu tujuan promosi
bank adalah menginformasikan segala jenis produk yang ditawarkan dan berusaha
menarik calon nasabah baru. Kemudian promosi juga berfungsi mengingatkan
nasabah akan produk, produk juga ikut mempengaruhi nasabah untuk membeli dan
akhirnya promosi juga akan meningkatkan citra bank di mata para nasabah.[48]
Secara garis besar keempat
macam sarana promosi yang dapat digunakan oleh perbankan yaitu periklanan,
promosi penjualan, publisitas dan penjualan pribadi.
Dalam promosi BPRS LangKaH
membagi tiga tahap, yaitu:
1)
Pra Pengoperasian BPRS
Sebelum pengoperasian
perlu juga adanya promosi yang memberikan informasi segera akan dibukanya BPRS
dan pemahaman tentang syariah Islam, dan pentingnya perbankan syariah serta
keuntungan-keuntungan diperbankan syariah. Dan memberikan informasi launching
yang berisikan pembukaan rekening tanpa setoran awal dan mendapatkan souvenir.
2)
Launching BPRS
Ketika Launching dan
beberapa launching BPRS tidak memberlakukan setoran awal dan dalam pembiayaan
hanya menyerahkan identitas diri yang ASLI dan dana langsung bisa cair untuk
pengusaha kecil.
3)
Pasca Launching
Dan selalu memberikan
periklanan, promosi penjualan, dan publisitas agar lebih berkembang. Dari
sarana promosi, yang paling penting adalah penjulan pribadi karena dengan
hubungan emosional maka nasabah/ calon nasabah merasa lebih dekat dan
berikanlah selalu motivasi kepada nasabah agar selalu giat dan mendekatkan diri
kepada Allah Swt.
3.
Aspek Keuangan
Didirikan sebuah perusahaan memiliki tujuan yang jelas. Salah
satu tujuan perusahaan adalah mencapai laba yang besar atau laba yang maksimal
mengandung konsep bahwa perusahaan harus melakukan kegiatannya secara efektif
dan efesien. Manajemen Keuangan (financial management) atau dalam
literatur lain disebut pembelanjaan adalah segala aktivitas perusahaan yang
berhubungan dengan bagaimana memperoleh dana, menggunakan dana, dan mengelola
aset sesuai tujuan perusahaan secara menyeluruh. Dengan kata lain manajemen
keuangan merupakan manajemen (pengelolaan) mengenai bagaimana memperoleh aset,
mendanai aset dan mengelola aset untuk mencapai tujuan perusahaan. Dari
defenisi tersebut ada 3 fungsi utama dalam manajemen keungan yaitu:[49]
a.
Keputusan Investasi (investment
decision)
b.
Keputusan Pendanaan (financing
decision)
c.
Keputusan Pengelolaan Aset
(assets management decision).
Yang perlu diperhatikan bekaitan aspek keuangan adalah
masa pengembalian modal dalam jangka waktu tertentu dan melakukan perhitungan
dengan cermat dan teliti dengan membandingkan data dan informasi yang ada
sebelumnya.[50]
Aspek keuangan sangat erat kaitannya dengan manajemen
aset dan liabilitas (ALMA) karena ALMA mengatur tentang bagaimana agar keuangan
perbankan selalu likuid. Maka dari itu BPRS langkah memberikan solusi dengan
cara memberikan pinjaman yang besar dari dana deposito dan sebaliknya sehingga
aliran kas selalu lancar dan apabila keadaan ekonomi lagi kacau maka
alternatifnya dengan cara zero to zero theory sehingga uang keluar disesuaikan
dengan uang masuk. Dan menyediakan dana
cadangan yang berguna apabila nantinya dibank lain memberikan keuntungan yang
lebih besar maka dana cadagangan bisa menutupi bagi hasil yang besar walaupun
keuntungan pembiayaan sedikit. Ini dilakukan untuk kepuasaan pelanggan dan
menjaga pelanggan agar menjadi one heart.
4.
Aspek Manajemen
a.
Struktur Organisasi, Tugas dan Tanggung Jawab
Struktur
Organisasi merupakan gambaran suatu perusahaan secara sederhana, memperlihatkan
wewenang dan tanggung jawab baik secara vertical maupun horizontal serta
memberikan gambaran tentang satuan-satuan kerja dalam suatu organisasi,
dan menjelaskan hubungan-hubungan yang
ada untuk membantu bagi pimpinan ataupun ketua umum dalam mengidentifikasi,
mengkordinir, tingkatan-tingkatan dan seluruh fungsi yang ada dalam suatu
Organisasi.[51]
Struktur organisasi
yang terdapat pada yang terdapat pada BPRS LangKaH yang mana intinya adalah menjelaskan segala fungsi
kewajiban dan tanggung jawab personil pada setiap bidang atau bagian yang sudah
ditempati.
Adapun tugas dan tanggung jawab
serta wewenang masing-masing bagian tersebut sebagai berikut:
Pimpinan BPRS LangKaH
a)
Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)
Merencanakan, mengelola dan mengendalikan
aktivitas kantor sejalan dengan kebijakan dan pedoman yang direncanakan.
2)
Memaksimalkan tingkat pelayanan dan
profitabilitas dengan memastikan bahwa pegawai selalu memberikan pelayanan yang
bermutu tinggi kepada nasabah.
3)
Memelihara dan meningkatkan mutu pelayanan
kerja sama dengan relasi dan nasabah.
b)
Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)
Bertanggung jawab atas
jalannya BPRS LangKaH.
2)
Bertanggung jawab dengan wewenangnya mewakili BPRS LangKaH dalam mengadakan hubungan dengan pihak ketiga ataupun yang lainnya.
3)
Dalam hal pemimpin BPRS LangKaH tidak berada ditempat atau berhalangan
melakukan tugasnya, maka tugas dan tanggung jawabnya diambil alih oleh wakil
pimpinan atau pimpinan seksi yang ditunjuk oleh pimpinan jika dikantor tersebut tidak memiliki pimpinan BPRS.
Seksi Pelayanan Nasabah
a)
Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)
Mengusahakan agar terciptanya mutu yang baik
bagi nasabah sehingga tercipta tingkat efesiensi dan
efektivitas guna menciptakan laba yang obtimal
2)
Melakukan pengendalian kas atau likuidasi
beserta perangkat pengamanannya guna menghindari berbagai macam risiko pengelolaan kas.
b)
Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)
Pemimpin seksi pelayanan nasabah dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPRS.
2)
Dalam hal pemimpin seksi pelayanan nasabah
tidak berada ditempat atau berhalangan melakukan tugas, maka tugas dan
wewenangnya diambil alih oleh satu pemimpin BPRS,
terkecuali pemimpin seksi control intern yang
ditunjuk oleh pimpinan BPRS.
c)
Seksi pelayanan nasabah terbagi menjadi:
1)
Pelaksanaan pelayanan
dan informasi
Mengelola dan mengusahakan agar kegiatan
pelayanan nasabah berjalan
lancar, efektif dan efesien sesuai dengan prosedur/ pedoman kerja yang telah
ditetapkan.
2)
Pelaksana kas dan
teller
Mengatur, mengusahakan dan mengendalikan kegiatan diseksi kas/ teller secara efektif dan
efesien serta melakukan pengawasan agar seluruh perangkat teller dapat
berfungsi dengan baik.
3)
Pelaksana tabungan
Mengerjakan transaksi dan mengelola rekening
tabungan termasuk menjaga dan
memelihara hubungan baik dengan nasabah.
Seksi pemasaran
a)
Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)
Memantau Mencari nasabah dan memasarkan produk
dan jasa-jasa bank serta memperluas peluang aktivitas usaha di daerah kerja
kantor.
2)
Mengelola dan menyelesaikan pembiayaan bermasalah, diragukan, k macet serta hapus
buku.
3)
Memasarkan dan menganalisa permohonan pembiayaan serta rekening nasabah.
b)
Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)
Pemimpin seksi pemasaran dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pemimpin BPRS.
2)
Dalam hal pemimpin seksi pemasaran tidak berada
ditempat atau berhalangan melakukan tugas, maka tugas dan wewenangnya diambil
alih oleh pimpinan BPRS terkecuali
pemimpin bagian seksi control interen.
c)
Bagian seksi pemasaran terdiri dari:
1)
Pelaksana Pembiayaan
Memasarkan, membuat aplikasi dan menganalisis
permohonan pembiayaan/
jaminan bank serta membantu rekening nasabah sesuai dengan pedoman kerja bank.
2)
Pelaksana pelayanan pembiayaan
Mengelola atau menyelesaikan pembiayaan bermasalah, pembiayaan
golongan III, pembiayaan
golongan IV serta pembiayaan hapus
buku.
3)
Pelaksana
penghimpunan pembiayaan
Mempromosikan serta memasarkan produk dan
jasa-jasa bank sesuai petunjuk dan pedoman yang telah ditetapkan.
Seksi Operasional
a)
Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)
Membuat kegiatan pembukuan dan membuat laporan
keuangan kantor BPRS LangKaH.
2)
Mengusahakan agar proses administrasi yang
berkaitan dengan pembiayaan, kepegawaian
dan pengelolaan barang/ aktifitas tetap dapat dilaksanakan secara aman, efektif
dan efisien.
3)
Menyusun rencana kerja anggaran tahunan
bersama-sama pemimpin BPRS.
4)
Melakukan monitoring perubahan kolektibilitas pembiayaan dan pembiayaan jatuh
tempo.
5)
Memonitor dan melaporkan realisasi dan anggaran
kantor BPRS.
b)
Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang:
1)
Pemimpin seksi operasional dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pimpinan BPRS.
2)
Dalam hal pemimpin operasional berhalangan
dalam menjalankan tugas, maka tugas dan wewenangnya diambil alih oleh salah
satu pemimpin seksi, terkecuali control intern yang ditunjuk pemimpin BPRS.
c)
Bagian seksi operasional terdiri dari:
1)
Pelaksana transaksi transfer
Mengelola dan mengadministrasikan semua warkat
transaksi kiriman uang serta bertanggung jawab terhadap keamanan proses data
entry, sandi, dan prosedur
transfer.
2)
Pelaksana akuntansi
dan laporan
Melakukan proses pembukuan dan membuat laporan
keuangan neraca dan laba/ rugi kantor BPRS serta mengupayakan penyelesaian daftar pos
terbuka antar bank.
3)
Pelaksana
administrasi pembiayaan
Mengelola administrasi pembiayaan yang disertai dengan system
pengamanan terhadap dokumen debitur sesuai dengan pedoman dan kebijakan
perkreditan.
4)
Pelaksana umum
Mengelola dan mengadministrasikan aktiva tetap,
perabotan/ perawatan kantor dan alat-alat tulis kantor serta bertanggung jawab
terhadap pelaksana pengawasan dan pengamanan
kantor BPRS. Pelaksana Umum juga melakukan pengelolaan dan
mengadministrasikan kegiatan yang berkaitan dengan pegawai.
Kontrol Interen
a)
Garis besar pekerjaan, yaitu:
1)
Membantu pemimpin BPRS mengendalikan/ mengawasi proses kegiatan
harian manajemen bank.
2)
Mengawasi dan mengusahakan proses inquiry
secepatnya tentang transaksi financial nasabah.
3)
Mengusahakan terlaksananya pengawasan intern
dan audit sebagaimana mestinya.
4)
Membantu kebijakan pembiayaan yang telah ditetapkan oleh pimpinan cabang.
5)
Memeriksa neraca serta laba rugi secara up to
date.
b)
Pertanggung jawaban dan pelimpahan wewenang, yaitu:
1)
Pemimpin kontrol interen dalam menjalankan
tugas dan wewenangnya bertanggung jawab kepada pemimpin BPRS.
2)
Dalam hal pemimpin kontrol interen tidak berada
di tempat
atau berhalangan melaksanakan tugas dan wewenangnya di ambil oleh pemimpin BPRS.
Dalam organisasi
modern terdapat tiga bentuk struktur organisasi yang secara formal disusun
menurut fungsi, menurut produk atau pasar, dan dalam bentuk matriks.[52]
Maka BPRS LangKaH
menggunakan bentuk struktur organisasi matriks karena dengan metode ini semua
bisa menyampaikan pendapat walaupun bukan pada bidangnya. Jadi ada saling
membantu baik secara vertikal maupun horizontal.
b.
Jam
Kerja BPRS LangKaH
Dalam melaksanakan
pengoperasian BPRS LangKah tidak jauh berbeda dengan perbankan syariah lainnya.
Hanya saja karena target BPRS LangKaH adalah pedagang yang berada di pasar pagi
maka dari itu dibutuhkan jam kerja (lembur) yang dilakukan setiap hari
sekitar jam 3.30 Wib hingga jam 5.00 Wib.
Pedagang sangat
membutuhkan uang pada saat barang masuk ke pasar pagi, di sinilah usaha kita
untuk jemput bola kepada pedagang dan menghindarkan pedagang dari jasa keuangan
rentenir.
Kantor dibuka
setiap hari dengan membagi jadwal kerja antar karyawan sehingga ada waktu
istirahat bagi karyawan. Dengan di buka setiap hari maka ini merupakan peluang
bagi BPRS karena nasabah tidak perlu menunggu hari esok untuk melakukan
transaksi.
c.
Pelayanan Nasabah
Dalam pelayanan
nasabah tidak hanya ditugaskan kepada Back Office saja melainkan kepada
seluruh pekerja yang ada diperbankan. Dalam konsep pelayanan nasabah tidak
ubahnya dengan perbankan syariah lainnya, apabila semua konsep pelayanan
dilakukan tentu nasabah merasa nyaman dengan pelayanan perbankan syariah. Ada
beberapa sikap yang perlu diperhatikan dalam melayani nasabah:[53]
1)
Jaga sikap
sopan, ramah, dan selalu bersikap tenang;
2)
Beri
kesempatan nasabah berbicara;
3)
Dengarkan
baik-baik;
4)
Jangan
menyela pembicaraan;
5)
Jangan
mendebat nasabah;
6)
Ajukan
pertanyaan setelah nasabah selesai berbicara;
7)
Jangan marah
dan mudah tersinggung;
8)
Jangan
menangani hal-hal yang bukan merupakan pekerjaannya;
9)
Tunjukkan
sikap perhatian dan sikap ingin membantu.
Dalam al-Qur’an
juga ada yang menjelaskan tentang pelayanan contohnya riset yang dilakukan oleh
Muhammad Idris tentang Konsep service excellence surah al-Muddatstsir ayat 1
sampai 7 dan implementasi bagi pelayanan perbankan syariah.[54]
1)
Ayat 1
menjelaskan tentang dimensi membangun hubungan personal yang baik melalui
kata-kata kelembutan yang penuh kasih dan sayang.
2)
Ayat 2
menjelaskan tentang dimensi membangun self esteem (visi dan misi) dan
kejujuran dalam menjalankan tugas pelayanan.
3)
Ayat 3
menjelaskan tentang mengutamakan Allah dan komunikasi verbal dan non verbal.
4)
Ayat 4
menjelaskan tentang kebersihan dan dimensi penampilan.
5)
Ayat 5
menjelaskan tentang value driven kepada nasabah.
6)
Ayat 6
menjelaskan tentang tidak selalu berorientasi kepada materi.
7)
Ayat 7
menjelaskan tentang kesabaran.
5.
Aspek Teknis
a.
Lokasi Perusahaan
Lokasi (place) merupakan bauran pemasaran (marketing mix) ketiga
setelah produk (product) dan harga (price). Sedangkan
yang keempat adalah promosi (promotion). Lokasi pada pemapasaran perusahaan manufakturing adalah saluran
distribusi dimana produk disediakan untuk terjadinya penjualan.[55]
Secara khusus ada dua faktor yang
menjadi pertimbangan dalam penentuan lokasi suatu bank, yaitu:[56]
1.
Faktor utama (primer),
yaitu:
a.
Dekat dengan
pasar;
b.
Dekat dengan
perumahan;
c.
Tempat ibadah
yang banyak jamaahnya seperti mesjid raya utama, islamic center, dan lain-lain;
d.
Tersedia
tenaga kerja, baik jumlah maupun kualifikasi yang diinginkan;
e.
Terdapat
fasilitas pengangkutan, seperti jalan raya atau kereta api atau pelabuhan laut
atau bandara;
f.
Tersedia
saran dan prasarana seperti listrik, telepon, dan sarana lainnya;
g.
Sikap
masyarakat.
2.
Faktor
pendukung (sekunder), yaitu:
a.
Biaya untuk
investasi dilokasi seperti biaya pembelian tanah, atau pembangunan gedung;
b.
Prospek
perkembangan harga tanah, gedung, atau kemajuan dilokasi tersebut;
c.
Kemugkinan
untuk perluasan lokasi;
d.
Terdapat
fasilitas penunjang lain seperti pusat perbelanjaan atau perumahan;
e.
Masalah pajak
dan peraturan perburuhan di daerah setempat;
f.
Dekat dengan
kantor BI.[57]
Dalam pertimbangan
dalam penentuan lokasi suatu bank intinya adalah pada tempat yang banyak
masyarakatnya serta respon terhadap adanya bank syariah atau masyarakat
tersebut masih bisa untuk menjadi target pemasaran. Di samping mempertimbangkan
jumlah penduduk juga harus mempertimbangkan faktor-foktor lainnya seperti pesaing, tenaga
kerja, sarana dan prasarana serta fasilitas-fasilitas lainnya yang mempengaruhi
operasional bank dan untuk meningkatkan profitabilitas yang falah. Sehingga
bank syariah tetap hidup dan berkembang di dunia ini serta menjadi kepercayaan
masyarakat.
Dengan
pertimbangan-pertimbangan tersebut maka di dapatlah lokasi yang paling pas di
pasar pagi, ada beberapa alasan diantaranya rata-rata pedagang beragama Islam,
rentenir, dan tingkat bunga sangat tinggi maka dengan adanya BPRS pedagang
merasa terbantu dari riba dan lintah darat.
b.
Mengelola Sumber Daya Manusia (SDM)[58]
Peranan SDM adalah
Peranan orang-orang yang tepat untuk bekerja dan memberikan sumbangan pemikiran
dan melakukan berbagai jenis pekerjaan dalam mencapai tujuan organisasi.
Peranan SDM
menjadikan barang dan kegiatan secara efektif dan efesien serta menempatkan
tenaga kerja sesuai dengan keahlian serta mengerjakan tugas sesuai dengan yang
diharapkan dan memberikan motivasi kepada tenaga kerja.
Peran manusia
dalam manajemen adalah sebagai subjek dan sekaligus menjadi objek. Menurut
Drucker (1990), sebagai subjek, manusia menjalankan tiga tugas pokok manajemen.
Pertama, manusia memikirkan dan menegaskan tujuan serta tugas dari
organisasi. Kedua, manajemen harus mendukung setiap unit kerja menjadi
produktif dan berprestasi. Ketiga, manajemen harus mampu untuk mengelola
dampak sosial dan bertanggungjawab sosial yang timbul dari setiap kegiatan
perusahaan.[59]
Proses manajemen
SDM adalah segala yang berkaitan dengan upaya sumber daya manusia mulai dari
pengrekrutan sampai pada tanggung jawab terhadap pekerjaannya. Tahap-tahap
kegiatan ini dapat dikelompokkan menjadi seperti yang ditunjukkan dalam gambar
di bawah ini:
1)
Kegiatan 1
dan 2: Direktur utama dan manajer personalia akan bekerja sama untuk menyusun
perencanaan SDM. Bagian-bagian lain juga akan dikonsultasi untuk mendapatkan
informasi mengenai kebutuhan pekerja mereka
2)
Kegiatan 3:
Manajer personalia akan memperoleh gambaran yang lengkap mengenai jumlah dan
keahlian pekerja yang dibutuhkan.
3)
Kegiatan 4:
pengambilan dan pemilihan pekerja dilaksanakan
4)
Kegiatan 5:
melakukan orientasi pelatihan dan pendidikan kepada pekerja-pekerja yang
direkrut/ diangkat.
5)
Kegiatan 6:
setelah selesai latihan pekerja-pekerja ditempatkan dibagian-bagian yang
memerlukannya.
6)
Kegiatan 7:
Secara periodik memberi kompensasi (gaji) dan insentif kepada pekerja yang sudah
ditempatkan.
7)
Kegiatan 8:
Secara periodik menerima laporan dan membuat penilaian mengenai keefektifan
para pekerja dalam melaksanakan tugasnya.
Menurut Herzberg
ada dua faktor yang mempengaruhi kesungguhan para pegawai dalam bekerja yaitu:
No.
|
Hygience factors
|
No.
|
Motivators
|
1
|
Kondisi Kerja
|
1
|
Penghargaan atas pencapaian
|
2
|
Gaji dan Jaminan
|
2
|
Penghargaan atas kerja yang dilakukan
|
3
|
Kebijakan perusahaan
|
3
|
Tanggung jawab
|
4
|
Para pengawas
dalam pekerjaan
|
4
|
Kerja yang ditugaskan
|
5
|
Hubungan antar pegawai
|
5
|
Perkembangan pribadi
|
Dalam praktik,
hampir setiap perusahaan menganut caranya sendiri yang kurang lebih tradisional
dalam mendesain motivasi. Perbedaan yang terdapat antara satu perusahaan dengan
perusahaan lain dalam pemberian motivasi hampir selalu terletak dalam gaya, selera,
atau tekanan, dan bukan dalam jenisnya. Pada umumnya bentuk motivasi yang
sering dianut oleh perusahaan meliputi empat elemen utama, yaitu sebagai
berikut yaitu kompensasi bentuk Uang, pengarahan dan pengendalian, penetapan
pola kerja yang efektif, dan kebajikan (usaha untuk membuat karyawan
bahagia).[60]
Setiap organisasi
adakalanya terjadi perselisihan. Maka manajemen harus berusaha menyelesaikan
permasalahan dengan tahapan:
1)
Musyawarah
2)
Melakukan
perundingan resmi antara manajemen dan organisasi pekerja atau lebih di kenal
dengan sebutan collective bargaining.
3)
Apabila tidak
bisa juga permasalahan tersebut diselesaikan, biasanya para pekerja melakukan
dengan cara menjalankan mogok kerja, melakukan boikot atau Mempublikasikan
tuntutan mereka.
Dalam mengelola
SDM, BPRS melakukan pengajian rutinan sekali dalam seminggu ini semua untuk
meningkatkan keakraban, pengetahuan dan motivasi-motivasi kepada semua karyawan
sehingga dalam bekerja bukan hanya mengharapkan imbalan di dunia semata tetapi
juga semangat kerja karena berada dijalan Allah Swt.
c.
Sistem Manajemen Usaha
Jika dalam perusahaan kecil biasanya sistem manajemen dalam usaha tersebut adalah
pemilik, pemilik merupakan pemegang keputusan tertinggi. jadi yang memimpin
jalannya usaha adalah pemilik usaha tersebut. Para
karyawan tidak mempunyai wewenang terkecuali jika si pemilik memberikan
wewenang kepada si karyawan.[61]
Sedangkan dalam
perbankan sistem manajemen usaha mempunyai organisasi khusus yaitu Organisasi ALMA, dalam suatu bank terdiri dari Asset Liability
Committee (ALCO) atau unit organisasi lainnya yang mempunyai hak formal yang
sama dengan ALCO dan ALCO Support Group (ASG).[62]
a.
Anggota
ALCO terdiri dari:
1)
Direksi
(pimpinan tertinggi bank)
2)
Pimpinan
unit kerja operasional dan unit kerja yang mempunyai hubungan dengan tugas
ALMA, seperti treasury, kredit, tekhnologi, financial control.
b.
Anggota
ASG terdiri dải kelompok manajer profesional/ analis yang secara penuh tugasnya
membantu ALCO. Banyaknya anggota ASG tergantung pada besar/ kecilnya bank dan
kecanggihan infrastruktur yang ada pada bank tersebut. Namun anggota ASG
tersebut harus mampu menangani semua tugas di bidang ALMA yang meliputi analisis
likuiditas, gap, valuta asing dan pricing.
c.
Tanggung
jawab ALCO dan ASG
1)
Tanggung
jawab ALCO adalah menetapkan tujuan membuat keputusan ALMA, memantau kegiatan
dan menalaah hasil pelaksanaan kebijakan ALMA.
2)
Tanggung
jawab ASG adalah mengumpulakan data internal dan eksternal, menyusun analisis,
mengembangkan strategi dan scenario, membuat laporan, mengajukan saran-saran
untuk rapat ALCO dan memantau hasil pelaksanaannya.
Kerangka
kerja organisasi ALMA umumnya dapat dikemukakan seperti berikut ini:
Bidang-bidang
|
Peran Utama
|
1.
Direksi
|
Menelaah/ mengesahkan kebijakan
Membuat keputusan akhir
|
2.
ALCO
|
Membuat kebijakan ALMA
Mengambil posisi
Membuat keputusan ALMA
|
3.
ALCO
Support Group
|
Membantu ALCO
Menyusun analisis
Merekomendasi kebijakan dan pricing
Memantau hasil pelaksanaan
|
4.
Departemen
Treasury
|
Melaksanakan keputusan ALCO
Mengelola posisi
|
5.
Departemen
Lini Lainnya:
a.
Cabang
b.
Unit
kerja pemberi kredit
c.
Unit
kerja internasional
|
Mengelola dan memantau risiko kredit
Mengelola hubungan dengan nasabah
Melaksanakan keputusan ALCO
|
6.
Departemen
Penunjang
a. Riset dan Perencanaan
b. Hukum
c. Risk Management
|
Membantu mengumpulkan data
Memberikan semua bantuan yang diperlukan
Menganalisis kemugkinan risiko yang timbul dan
bagaimana mitigasinya.
|
Proses pembuatan kebijakan
ALMA dilakukan oleh direksi bank bersama-sama ALCO, kegiatan pembuatan
kebijakan terdiri dari menetapkan tujuan, menetapkan kebijakan, dan memberikan
petunjuk, membuat keputusan, memantau kegiatan, menelaah hasil pelaksanaan. [63]
Kebijakan harus dibuat tertulis meliputi
seluruh bidang ALMA (likuiditas, gap, valuta asing dan pricing). Kebijakan
dimaksud antara lain berupa penetapan besarnya limit dan target setiap bidang,
rasio, penentuan besarnya secondary reserve, strategi pendanaan dan penanaman,
struktur neraca, kebijakan pricing, kebutuhan capital adequacy dan kewenangan
dan pendelegasian membuat keputusan. Setiap kebijakan yang telah diputuskan,
oleh sekretaris ALCO (ASG) akan disampaikan keseluruh unit kerja yang terkait
dengan keputusan tersebut secara tertulis untuk dilaksanakan dan dipantau
pelaksanaannya setiap saat, dan pada waktu tertentu ketetapan tersebut perlu
pula dimutakhirkan.[64]
Dengan manajemen ini tentu
risiko-risiko yang akan terjadi bisa teratasi atau diminimalisir sehingga BPRS
bisa tumbuh dan terus berkembang sebagaimana yang digambarkan dalam visi dan
misi.
6.
Analisis SWOT
Sebelum melaksanakan suatu usaha
baru kita perlu mengetahui hal-hal
atau aspek-aspek yang berpengaruh terhadap usaha
tersebut. Hal tersebut diantaranya adalah aspek kekuatan (strenght), kelemahan (waekness), kesempatan (opportunities), dan ancaman (threath). Dengan melakukan analisis terhadap
hal-hal tersebut diharapkan usaha akan berjalan lancar dan sukses.[65]
Berikut adalah beberapa hal dari masing-masing aspek diatas:
a.
Aspek kekuatan (Strenght).
Dalam perbankan
yang menggunakan prinsip syariah dalam berbisnis tidak perlu khawatir karena
menggunakan akad wadiah atau mudharabah. Tidak ada kewajiban perbankan
memberikan imbalan kepada deposan kecuali ada keuntungan, dengan keuntungan
itulah di bagi-bagikan dengan deposan. Dengan ini berarti perbankan syariah
kuat terhadap krisis dan tetap untung bagaimanapun keadaan ekonomi yang
melanda.
b.
Kelemahan (Waekness).
1)
Banyaknya
pesaing di lokasi tersebut apalagi lokasi tersebut sudah lama dikuasai
rentenir.
2)
Sulitnya
mencari karyawan yang berpengalaman dan satu pemikiran.
3)
Kurangnya
wawasan masyarakat/ pedagang tentang ekonomi Islam.
c.
Kesempatan (Opportunities).
1)
Jarang terjadinya kerugian.
2)
Rata-rata masyarakat beragama Islam.
3)
Perkembangan perbankan syariah yang selalu meningkat.
d.
Ancaman (Threath).
1)
Persaingan yang semakin ketat dan tidak sempurna.
2)
Banyaknya jenis usaha yang sama.
REFERENSI
Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec., Bank Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta:
Gema Insani, 2011), cet ke-17
www.bi.go.id., Statistik
Perbankan Syariah (Islamic Banking Statistics), April 2012
Dahlan Siamat, Manajemen Lembaga Keuangan, (Jakarta: LP FEUI, 2005), edisi
ke-5
UU No. 21 tahun 2008
Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 11/34/DPbS 23 Desember
2009
Zubairi Hasan, Undang-undang Perbankan Syariah, (Jakarta: Rajawali Pres,
2009)
M. Umer Chapra, Reformasi Ekonomi sebuah solusi prespektif Islam, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2008). Yang diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri, MA
Sri Nurhayati dan Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta:
Salemba Empat, 2011)
Dr. Sofyan Syafri Harahap, M. S.Ac., Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2004), cet ke-4
Kamir SE, MM., Pemasaran Bank, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-4
_____________ dan Jakfar, SE. MM, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta:
Kencana, 2006), cet ke-3
M. Nur Rianto Al Arif, Dasar-dasar Pemasaran Bank Syariah, (Bandung:
Alfabeta, 2010)
Dr. H. B. Siswanto, M.Si., Pengantar Manajemen, (Jakarta: Bumi Aksara,
2009), cet ke-5
William J. Stantondan Y.Lamarto, Prinsip Pemasaran, (Jakarta: Erlangga,
1984), cet ke-7, jilid 1
_________________ Prinsip Pemsaran, (Jakarta: Erlangga, 1996) cet ke-4
Materi perkuliahan dari Afdhal Rinaldi, SE, MM, Riset Pemsaran, PPT
_______________ dari Afdhal Rinaldi SE, MM, Segmentasi Pasar, PPT
Sentot Imam Wahjono, Manajemen Pemasaran Bank, (Yogyakarta: Graha Ilmu,
2010)
Philip Kotler, Manajemen Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1996), cet ke-5,
jilid 1
Ir. Muhammad Syakir Sula, FIIS, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta:
Gema Insani, 2004)
Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M. Ag, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT.
RajaGrafindo Persada, 2007)
Andri Soemitra, MA, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana,
2010), cet ke-2
Rizal Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi
Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat)
Martono dan D. Agus Harjito, Manajemen Keuangan, (Yogyakarta: Ekonisia ,
2005), cet ke-5
Sumber: Bank RiauKepri KC Tembilahan tahun 2011
Muhammad Idris (STIE Tazkia), Menggagas Konsep Service Excellence Perbankan
Syariah melalui Pendekatan Tafsir Surah al-Mudatstsir ayat 1-7, (Forum Riset
Ekonomi dan Keuangan Syariah), PDF
Sentot Imam Wahjono, Manajemen Pemasaran Bank, (Yogyakarta: Graha Ilmu,
2010)
Sadono Sukirno, Pengantar Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2011), cet ke-3
Prof. Dr. H. Veithzal Rivai, MBA dan Ir. H. Arviyan Arifin, Islamic
Banking, (Jakarta: Bumi Aksara, 2010)
http://JustanotherWordPress.com.Needa5’sBlogPictures/pendirianbank/ContohProposalPendirianUsaha2CABNeeda5Blog.htm.
tanggal 02 Desember 2012.
[1] Dr. Muhammad Syafii Antonio, M.Ec., Bank
Syariah dari Teori ke Praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011), cet ke-17, h.
3
[8] Bank Syariah maksudnya semua bank syariah harus
berbentuk perusahaan terbatas baik BUS ataupun BPRS
[10] M. Umer Chapra, Reformasi
Ekonomi sebuah solusi prespektif Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2008) h. 48.
Yang diterjemahkan oleh Ikhwan Abidin Basri, MA
[11] Sri Nurhayati dan
Wasilah, Akuntansi Syariah di Indonesia, (Jakarta: Salemba Empat, 2011),
h. 8
[12] Dr. Sofyan Syafri
Harahap, M. S.Ac., Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet
ke-4, h.185
[22] William J. Stantondan
Y.Lamarto, Prinsip Pemasaran, (Jakarta: Erlangga, 1984), cet ke-7, jilid
1, h. 75
[29] Ir. Muhammad Syakir Sula,
FIIS, Asuransi Syariah (Life and General), (Jakarta: Gema Insani, 2004),
h. 447
[32] Prof. Dr. H. Veithzal
Rivai, MBA dan Ir. H. Arviyan Arifin, Islamic Banking, (Jakarta: Bumi
Aksara, 2010), h. 296
[34] Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M. Ag, Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. RajaGrafindo
Persada, 2007), h. 5
[35] Andri Soemitra, MA,
Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2, h.
36
[41] Penjelasan: Bank Pembiayaan
Rakyat Syariah dapat memasarkan produk asuransi melalui kerja sama
dengan perusahaan asuransi syariah. Semua tindakan Bank
yang berkaitan dengan transaksi asuransi yang dipasarkan melalui kerja sama dimaksud
menjadi tanggung jawab perusahaan asuransi syariah.
[42] Rizal
Yaya, Aji Erlangga Martawireja dan Ahim Abdurahim, Akuntansi
Perbankan Syariah, (Jakarta: Salemba Empat), h. 57
[50] Kasmir, SE. MM dan
Jakfar, SE. MM, Studi Kelayakan Bisnis, (Jakarta: Kencana, 2006), cet
ke-3, h. 136
[54] Muhammad Idris (STIE
Tazkia), Menggagas Konsep Service Excellence Perbankan Syariah melalui
Pendekatan Tafsir Surah al-Mudatstsir ayat 1-7, (Forum Riset Ekonomi dan
Keuangan Syariah), PDF
[60]Dr. H. B. Siswanto, M.Si., op.cit, h. 124
[61]http://JustanotherWordPress.com.Needa5’sBlogPictures/pendirianbank/ContohProposalPendirianUsaha2CABNeeda5Blog.htm.
tanggal 02 Desember 2012.
[65]http://JustanotherWordPress.com.Needa5’sBlogPictures/pendirianbank/ContohProposalPendirianUsaha2CABNeeda5Blog.htm.
tanggal 02 Desember 2012.
Komentar
hm... sy mhasiswa fakultas syari'ah jurusan ekonomi islam. maaf
bukan tidak mau bantu, kemarin pas pulang kampung jadi tidak ada buka blog