PERKENALAN
PERBANKAN
A.
Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang
kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan
kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, Bank adalah badan usaha
yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya
kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga
keuangan yang kegiatannya adalah:
1.
Menghimpun
dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal bank sebagai
tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya
adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan kedua
untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil
simpanannya. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah simpanan giro,
simpanan tabungan, simpanan deposito.
2.
Menyalurkan
dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman kepada masyarakat
yang mengajukan permohonan.
3.
Memberikan
jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang, penagihan surat-surat berharga
yang berasal dari luar kota dan luar negeri, L/C, safe deposit box, bank
garansi, bank notes, travelers cbeque dan jasa lainnya.
B.
Sejarah Perbankan Konvensional
Dalam sejarahnya kegiatan perbankan dikenal mulai dari zaman
Babylonia. Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman Yunani serta
zaman Romawi. Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai tempat
tukar-menukar uang oleh para pedagang antar kerajaan.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, maka perkembangan
perbankanpun semakin pesat. Hal ini disebabkan karena perkembangan dunia perbankan
tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang
semula hanya berkembang di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat.
Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia
tahun 171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320.
Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru mulai pada abad
ke-16. Namun karena Negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Belanda, Spanyol
atau Protugis begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian menjadi
daerah jajahannya, maka perkembangan perbankan ikut dibawa ke nwgara
jajahannya.
Perkembangan perbankan di Indonesia juga tidak terlepas dari era
zaman penjajahan Hindia Belanda tempo dulu.
Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah
pula mengubah peta perbankan di Indonesia. Jumlah perbankan di Indonesia
bertambah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
C.
Sejarah Bank Pemerintah
Secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintahan yaitu:
1.
Bank
Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah
Bank Indonesia berdasarkan UU No.13 tahun 1968. Kemudian diganti dengan UU No
23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang
dinasionalisir pemerintah RI tahun 1951.
2.
Bank
Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor BRI berasal dari De Algemene volkcredit
Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional
Indonesia Unit 11.
3.
Bank
Negara Indonesia 1946
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit
III dengan UU No.17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.
4.
Bank
Dagang Negara
BDN berasal dari Escompto Bank yang
dinasionalisir dengan PP No.13 Tahun 1960, namun PP ini kemudian dicabut dan
diganti dengan UU No.18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya
bank pemerintahan yang berada di luar Negara Indonesia Unit. Selanjutnya Bank
Dagang Negara bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
5.
Bank
Bumi Daya
BBD semula berasal dari Nederlandsch
Indische Handles Bank. Dalam perkembangannya selanjutnya berubah menjadi
Natioonale Handlesbank. Kemudian berubah menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV.
Berdarkan UU No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. Tahun 19999 bank ini
bergabung menjadi Bank Mandiri.
6.
Bank
Pembangunan Indonesia
BAPINDO didirikan dengan UU N0.21
Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara tahun 1951.
Selanjutnya BAPINDO bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
7.
Bank
Pembangunan Daerah
Bank ini didirikan di daerah-daerah
tingkat 1. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.
8.
Bank
Tabungan Negara
BTN berasal dari De Post Paar Bank
yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bnak
Negara Indonesia unit V. terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20
tahun 1968.
9.
Bank
Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger
antara BBD, BDN, BAPINDO dan Bank Eksim. Hasil merger keempat bank ini
dilaksanakan pada tahun 1999.
D.
Jenis-jenis Bank
Adapun jenis perbankan jika .dilihat dari berbagai segi:
1.
Dilihat
dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang pokok perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis
perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.
Bank
Umum
b.
Bank
Pembangunan
c.
Bank
Tabungan
d.
Bank
Pasar
e.
Bank
Desa
f.
Lumbung
Desa
g.
Bank
Pegawai, dll
Namun setelah keluar UU pokok Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan
lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI, No 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan
berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.
Bank
Umum
b.
Bank
Perkreditan Rakyat
Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 adalah
a.
Bank
Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara
konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya
memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.
Bank
Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan
usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya
BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa
perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan
atau jasa bank umum.
2.
Dilihat
dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemulikannya maksudnya adalah siapa saja yang
memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan
penguasan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
a.
Bank
milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya
dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini
dimiliki oleh pemeritahan pula.
b.
Bank
milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki
oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta,
begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
c.
Bank
milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh
perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
d.
Bank
milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri,
baik milik swasta asing atau pemerintahan asing. Kepemilikannya pun jelas
dimiliki oleh pihak asing.
e.
Bank
milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak
swasta milikan sahmnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
3.
Dilihat
dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat
dibagi ke dalam 2 jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan
kedudukan atau status bank tesebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam
melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupum kualitas
pelayanannya. Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian
dengan criteria tertentu pula:
Jenis bank dilihat dari segi status adalah:
a.
Bank
Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau
yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer
keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran
Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa
ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.
Bank
non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan
transaksi sebagai bank Devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi
seperti halnya bank Devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari pada
bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
4.
Dilihat
dari segi cara menentukan harga
a.
Bank
yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank
yang berorientasi pada prinsip konvensional.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para
nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode
yaitu:
1.
Menetapkan
bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun
deposito.
2.
Untuk
jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan
berbagai biaya-biaya dalam nominal atau porsentase tertentu.
b.
Bank
berdasarkan prinsip syariah
Bagi bank yang berdasarkan prinsipm syariah dalam penentuan harga
produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional.
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian
berdasarkan hukum islam antar bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau
pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah adalah:
1.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.
Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3.
Prinsip
jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.
Pembiayaan
barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.
Dengan
adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank
oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang
berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah islam.
Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip
syariah dasar hukumnya adalah Alquran dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan
prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu.
Bagi bank Syariah bunga adalah riba.
E.
Jenis-jenis Kantor Bank
Untuk menentukan tingkatan atau jenis-jenis kantor bank dapat
dilihat dari pertama luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam
suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijakan kantor pusat
bank tersebut. Disamping itu besar kecilnya kegiatan cabang bank tersebut
tergantung pula dari wilayah operasinya.
Begitu pula dengan wewenang mengambil keputusan suatu masalah, seperti dalam
hal batas pemberian kredit juga dimiliki oleh masing-masing jenis tingkatan.
Jenis-jenisnya adalah:
1.
Kantor
pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada
pengawasan terdapat di kantor ini.
Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak
melakukan kegiatan operasionalnya sebagaimana kantor bank lainnya akan tetapi
mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
2.
Kantor
cabang penuh
Merupaka salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bsnk paling
lengkap.
Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada dikantor cabang penuh
dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3.
Kantor
cabang pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dan
kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan cabang penuh.
4.
Kantor
kas
Merupakan
kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir
saja.
A.
Bank Syariah
Di Indonesia regulasi mengenai Bank Syariah
tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah
adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang
berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan
kegitaan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, Bank Syariah biasa
disebut Islamic Banking atau interest fee banking, yaitu suatu
sistem perbankan dalam pelaksanaan operasioanal tidak menggunakan sistem bunga (riba),
spekulasi (maitsir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).[1]
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan
usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank
Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat
Syariah (BPRS) [2].
1. Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan
jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai Bank Devisa dan
Bank nondevisa. Bank Devisa adalah Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke
luar negeri atau yang berhubungan dengan
mata uang asing secara keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke
luar negeri, pembukaan letter of credit, dan sebagainya.
2. Unit Usaha Syariah adalah Unit kerja dari kantor pusat bank umum
konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang
melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di
kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor
induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. UUS berada
satu tingkat di bawah redaksi bank umum konensional bersangkutan. UUS dapat
berusaha sebagai bank devisa dan bank non devisa.
3. Bank Pembiayaan Rakyar Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya
tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan
terbatas. BPRS hanya boleh dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum indonesia,
pemerintah daerah, atau kemitraan antara WNI atau badan hukum indonesia dengan pemerintah
daerah.
B.
Perkembangan Bank Syariah[3]
Praktik Bank Syariah dilaksanakan sejak masa
awal Islam. Diawali dengan berdirinya sebuah bank tabungan lokal yang
beroperasi tanpa Bunga di Desa Mit Ghamir yang berlokasi di tepi Sungai Nil
pada tahun 1963 oleh Dr. Abdul Hamid an-Naggar. Meskipun beberapa tahun
kemudian ditutup, namun telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam
pertama di Mekkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari
konferensi tersebut dua tahun kemudian lahirlah Islamic Development Bank
yang kemudian diikuti dengan pembentukan lembaga-lembaga keuangan Islam di
berbagai Negara yang secara Umum berbentuk Bank Islam komersial dan lembaga
Investasi. Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah
beroperasi di 70 negara muslim dan nonmuslim yang total portofolionya sekitar
$200 miliar.
Di indonesia perkembangan Bank Syariah dapat
diraikan sebagai berikut:
1980 :
muncul ide dan gagasan konsep lembaga keuangan syariah, uji coba BMT Salman di
Bandung dan Koperasi Ridho Gusti.
1990 :
Lokakarya MUI dimana para peserta sepakat mendirikan bank syariah di Indonesia.
1992 :
Pada tanggal 1 mei 1992 bank syariah pertama bernama Bank Muamalat Indonesia
mulai beroperasi.
1998 :
UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 yang mengakui
keberadaan bank syariah dan memperkenankan Bank Konvensional mendirikan UUS.
2008 :
pada tanggal 16 juli 2008 UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah
disahkan yang memeberikan landasan hukum industri perbankan syariah nasional
dan diharapkan mendorong perkembangan bank syariah yang selama lima tahun
terakhir asetnya tumbuh lebih dari 65% per tahun namun pasarnya (market
share) secara nasional masih di bawah 5%.
C.
Visi dan Misi Perbankan Syariah
1.
Visi Perbankan Syariah
Visi Perbankan Syariah berbunyi: “terwujudnya sistem
perbankan syariah yang kompetitif, efesien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian
yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan
berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka
keadilan, tolong menolong menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan
masyarakat”.
2.
Misi Perbankan Syariah
Adalah mewujudkan iklim yang kondusif untuk mengembangkan
perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu
berperan dalam sektor riil, yang meliputi sebagai berikut:
a.
Melakukan kajian dan penelitian tentang
kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan;
b.
Mempersiapkan konsep dan melaksanakan
peraturan dan pengaawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan operasional
perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya;
c.
Mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan
efesiensi operasioanl perbankan syariah;
d.
Mendesain kerangka entry dan exit
perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas sistem perbankan.
D.
Komentar