PERKENALAN PERBANKAN


PERKENALAN PERBANKAN
A.                Pengertian Bank
Secara sederhana bank diartikan sebagai lembaga keuangan yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali dana tersebut ke masyarakat serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Menurut Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998, Bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat.
Dari definisi diatas dapat disimpulkan bahwa bank merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya adalah:
1.             Menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan, maksudnya dalam hal bank sebagai tempat menyimpan uang atau berinvestasi bagi masyarakat. Tujuan utama masyarakat menyimpan uang biasanya adalah untuk keamanan uangnya. Tujuan kedua untuk melakukan investasi dengan harapan memperoleh bunga dari hasil simpanannya. Secara umum jenis simpanan yang ada di bank adalah simpanan giro, simpanan tabungan, simpanan deposito.
2.             Menyalurkan dana ke masyarakat, maksudnya adalah bank memberikan pinjaman kepada masyarakat yang mengajukan permohonan.
3.             Memberikan jasa-jasa bank lainnya, seperti pengiriman uang, penagihan surat-surat berharga yang berasal dari luar kota dan luar negeri, L/C, safe deposit box, bank garansi, bank notes, travelers cbeque dan jasa lainnya.
B.                Sejarah Perbankan Konvensional
Dalam sejarahnya kegiatan perbankan dikenal mulai dari zaman Babylonia. Kegiatan perbankan ini kemudian berkembang ke zaman Yunani serta zaman Romawi. Pada saat itu kegiatan utama bank hanyalah sebagai tempat tukar-menukar uang oleh para pedagang antar kerajaan.
Seiring dengan perkembangan perdagangan dunia, maka perkembangan perbankanpun semakin pesat. Hal ini disebabkan karena perkembangan dunia perbankan tidak terlepas dari perkembangan perdagangan. Perkembangan perdagangan yang semula hanya berkembang di daratan Eropa akhirnya menyebar ke Asia Barat. Bank-bank yang sudah terkenal pada saat itu di benua Eropa adalah Bank Venesia tahun 171, kemudian menyusul Bank of Genoa dan Bank of Barcelona tahun 1320. Sebaliknya perkembangan perbankan di daratan Inggris baru mulai pada abad ke-16. Namun karena Negara Eropa seperti Inggris, Prancis, Belanda, Spanyol atau Protugis begitu aktif mencari daerah perdagangan yang kemudian menjadi daerah jajahannya, maka perkembangan perbankan ikut dibawa ke nwgara jajahannya.
Perkembangan perbankan di Indonesia juga tidak terlepas dari era zaman penjajahan Hindia Belanda tempo dulu.
Kemerdekaan Bangsa Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945 telah pula mengubah peta perbankan di Indonesia. Jumlah perbankan di Indonesia bertambah, baik dari segi kuantitas maupun kualitas pelayanan.
C.                Sejarah Bank Pemerintah
Secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintahan yaitu:
1.                   Bank Sentral
Bank sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia berdasarkan UU No.13 tahun 1968. Kemudian diganti dengan UU No 23 tahun 1999. Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang dinasionalisir pemerintah RI tahun 1951.
2.                   Bank Rakyat Indonesia dan Bank Ekspor Impor BRI berasal dari De Algemene volkcredit Bank, kemudian dilebur setelah menjadi Bank Tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia Unit 11.
3.                   Bank Negara Indonesia 1946
Bank ini menjalankan fungsi BNI unit III dengan UU No.17 tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia 1946.


4.                   Bank Dagang Negara
BDN berasal dari Escompto Bank yang dinasionalisir dengan PP No.13 Tahun 1960, namun PP ini kemudian dicabut dan diganti dengan UU No.18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN satu-satunya bank pemerintahan yang berada di luar Negara Indonesia Unit. Selanjutnya Bank Dagang Negara bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
5.                   Bank Bumi Daya
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Handles Bank. Dalam perkembangannya selanjutnya berubah menjadi Natioonale Handlesbank. Kemudian berubah menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV. Berdarkan UU No.19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya. Tahun 19999 bank ini bergabung menjadi Bank Mandiri.
6.                   Bank Pembangunan Indonesia
BAPINDO didirikan dengan UU N0.21 Tahun 1960 yang merupakan kelanjutan dari Bank Industri Negara tahun 1951. Selanjutnya BAPINDO bergabung menjadi Bank Mandiri tahun 1999.
7.                   Bank Pembangunan Daerah
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat 1. Dasar hukum pendiriannya adalah UU No.13 tahun 1962.
8.                   Bank Tabungan Negara
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bnak Negara Indonesia unit V. terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No.20 tahun 1968.
9.                   Bank Mandiri
Bank ini merupakan hasil merger antara BBD, BDN, BAPINDO dan Bank Eksim. Hasil merger keempat bank ini dilaksanakan pada tahun 1999.


D.                Jenis-jenis Bank
Adapun jenis perbankan jika .dilihat dari berbagai segi:
1.                  Dilihat dari segi fungsinya
Menurut Undang-Undang pokok perbankan Nomor 14 Tahun 1967 jenis perbankan menurut fungsinya terdiri dari:
a.         Bank Umum
b.        Bank Pembangunan
c.         Bank Tabungan
d.        Bank Pasar
e.         Bank Desa
f.         Lumbung Desa
g.        Bank Pegawai, dll
Namun setelah keluar UU pokok Perbankan Nomor 7 tahun 1992 dan ditegaskan lagi dengan keluarnya Undang-Undang RI, No 10 Tahun 1998 maka jenis perbankan berdasarkan fungsinya terdiri dari:
a.         Bank Umum
b.        Bank Perkreditan Rakyat
Pengertian Bank Umum dan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998 adalah
a.         Bank Umum
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
b.              Bank Perkreditan Rakyat
Bank Perkreditan Rakyat adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah. Dalam kegiatannya BPR tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Artinya jasa-jasa perbankan yang ditawarkan BPR jauh lebih sempit dibandingkan dengan kegiatan atau jasa bank umum.

2.                Dilihat dari Segi Kepemilikannya
Ditinjau dari segi kepemulikannya maksudnya adalah siapa saja yang memiliki bank tersebut. Kepemilikan ini dapat dilihat dari akte pendirian dan penguasan saham yang dimiliki bank yang bersangkutan.
a.         Bank milik pemerintah
Merupakan bank yang akte pendirian maupun modal bank ini sepenuhnya dimiliki oleh pemerintah Indonesia, sehingga seluruh keuntungan bank ini dimiliki oleh pemeritahan pula.
b.        Bank milik swasta nasional
Merupakan bank yang seluruh atau sebagian besar sahamnya dimiliki oleh swasta nasional. Kemudian akte pendiriannyapun didirikan oleh swasta, begitu pula dengan pembagian keuntungannya untuk keuntungan swasta pula.
c.         Bank milik koperasi
Merupakan bank yang kepemilikan saham-sahamnya dimiliki oleh perusahaan yang berbadan hokum koperasi.
d.        Bank milik Asing
Bank jenis ini merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing atau pemerintahan asing. Kepemilikannya pun jelas dimiliki oleh pihak asing.
e.         Bank milik campuran
Kepemilikan saham bank campuran dimiliki oleh pihak asing dan pihak swasta milikan sahmnya secara mayoritas dipegang oleh warga Negara Indonesia.
3.                Dilihat dari segi status
Dilihat dari segi kemampuannya melayani masyarakat, bank umum dapat dibagi ke dalam 2 jenis. Pembagian jenis ini disebut juga pembagian berdasarkan kedudukan atau status bank tesebut.
Kedudukan atau status ini menunjukkan ukuran kemampuan bank dalam melayani masyarakat baik dari segi jumlah produk, modal maupum kualitas pelayanannya. Untuk memperoleh status tertentu diperlukan penilaian-penilaian dengan criteria tertentu pula:
Jenis bank dilihat dari segi status adalah:
a.         Bank Devisa
Merupakan bank yang dapat melaksanakan transaksi keluar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan, misalnya transfer keluar negeri, inkaso keluar negeri, travelers cheque, pembukaan dan pembayaran Letter of Credit dan transaksi lainnya. Persyaratan untuk menjadi bank devisa ini ditentukan oleh Bank Indonesia.
b.        Bank non devisa
Merupakan bank yang belum mempunyai izin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank Devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi seperti halnya bank Devisa. Jadi bank non devisa merupakan kebalikan dari pada bank devisa, dimana transaksi yang dilakukan masih dalam batas-batas Negara.
4.                Dilihat dari segi cara menentukan harga
a.         Bank yang berdasarkan prinsip konvensional
Mayoritas bank yang berkembang di Indonesia dewasa ini adalah bank yang berorientasi pada prinsip konvensional.
Dalam mencari keuntungan dan menentukan harga kepada para nasabahnya, bank yang berdasarkan prinsip konvensional menggunakan dua metode yaitu:
1.    Menetapkan bunga sebagai harga, untuk produk simpanan seperti giro, tabungan maupun deposito.
2.    Untuk jasa-jasa bank lainnya pihak perbankan konvensional menggunakan atau menerapkan berbagai biaya-biaya dalam nominal atau porsentase tertentu.


b.        Bank berdasarkan prinsip syariah
Bagi bank yang berdasarkan prinsipm syariah dalam penentuan harga produknya sangat berbeda dengan bank berdasarkan prinsip konvensional.
Bank berdasarkan prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum islam antar bank dengan pihak lain untuk menyimpan dana atau pembiayaan usaha atau kegiatan perbankan lainnya.
Dalam menentukan harga atau mencari keuntungan bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah adalah:  
1.        Pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah)
2.        Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal (musyarakah)
3.        Prinsip jual beli barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah)
4.        Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah)
5.        Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa iqtina)
Sedangkan penentuan biaya-biaya jasa bank lainnya bagi bank yang berdasarkan prinsip syariah juga sesuai dengan syariah islam.
Sumber penentuan harga atau pelaksanaan kegiatan bank prinsip syariah dasar hukumnya adalah Alquran dan Sunnah Rasul. Bank berdasarkan prinsip syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga tertentu. Bagi bank Syariah bunga adalah riba.
E.                Jenis-jenis Kantor Bank
Untuk menentukan tingkatan atau jenis-jenis kantor bank dapat dilihat dari pertama luasnya kegiatan jasa-jasa bank yang ditawarkan dalam suatu cabang bank. Luasnya kegiatan ini tergantung dari kebijakan kantor pusat bank tersebut. Disamping itu besar kecilnya kegiatan cabang bank tersebut tergantung  pula dari wilayah operasinya. Begitu pula dengan wewenang mengambil keputusan suatu masalah, seperti dalam hal batas pemberian kredit juga dimiliki oleh masing-masing jenis tingkatan.
Jenis-jenisnya adalah:
1.                  Kantor pusat
Merupakan kantor dimana semua kegiatan perencanaan sampai kepada pengawasan terdapat di kantor ini.
Setiap bank memiliki satu kantor pusat dan kantor pusat tidak melakukan kegiatan operasionalnya sebagaimana kantor bank lainnya akan tetapi mengendalikan jalannya kebijaksanaan kantor pusat terhadap cabang-cabangnya.
2.                  Kantor cabang penuh
Merupaka salah satu kantor cabang yang memberikan jasa bsnk paling lengkap.
Dengan kata lain semua kegiatan perbankan ada dikantor cabang penuh dan biasanya kantor cabang penuh membawahi kantor cabang pembantu.
3.                  Kantor cabang pembantu
Merupakan kantor cabang yang berada dibawah kantor cabang penuh dan kegiatan jasa bank yang dilayani hanya sebagian dari kegiatan cabang penuh.
4.                  Kantor kas
Merupakan kantor bank yang paling kecil dimana kegiatannya hanya meliputi teller/kasir saja.




A.                Bank Syariah

Di Indonesia regulasi mengenai Bank Syariah tertuang dalam UU No. 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Syariah adalah suatu lembaga keuangan yang berfungsi sebagai perantara bagi pihak yang berkelebihan dana dengan pihak yang kekurangan dana untuk kegiatan usaha dan kegitaan lainnya sesuai dengan hukum Islam. Selain itu, Bank Syariah biasa disebut Islamic Banking atau interest fee banking, yaitu suatu sistem perbankan dalam pelaksanaan operasioanal tidak menggunakan sistem bunga (riba), spekulasi (maitsir), dan ketidakpastian atau ketidakjelasan (gharar).[1]
Bank Syariah adalah Bank yang menjalankan kegiatan usahanya berdasarkan Prinsip Syariah dan menurut jenisnya terdiri atas Bank Umum Syariah (BUS), Unit Usaha Syariah (UUS), dan Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS) [2].
1.      Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. BUS dapat berusaha sebagai Bank Devisa dan Bank nondevisa. Bank Devisa adalah Bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan  dengan mata uang asing secara keseluruhan seperti transfer ke luar negeri, inkaso ke luar negeri, pembukaan letter of credit, dan sebagainya.
2.      Unit Usaha Syariah adalah Unit kerja dari kantor pusat bank umum konensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor atau unit yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, atau unit kerja di kantor cabang dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional yang berfungsi sebagai kantor induk dari kantor cabang pembantu syariah dan/atau unit syariah. UUS berada satu tingkat di bawah redaksi bank umum konensional bersangkutan. UUS dapat berusaha sebagai bank devisa dan bank non devisa.
3.      Bank Pembiayaan Rakyar Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Bentuk hukum BPRS perseroan terbatas. BPRS hanya boleh dimiliki oleh WNI dan/atau badan hukum indonesia, pemerintah daerah, atau kemitraan antara WNI atau badan hukum indonesia dengan pemerintah daerah.
B.                 Perkembangan Bank Syariah[3]
Praktik Bank Syariah dilaksanakan sejak masa awal Islam. Diawali dengan berdirinya sebuah bank tabungan lokal yang beroperasi tanpa Bunga di Desa Mit Ghamir yang berlokasi di tepi Sungai Nil pada tahun 1963 oleh Dr. Abdul Hamid an-Naggar. Meskipun beberapa tahun kemudian ditutup, namun telah mengilhami diadakannya Konferensi Ekonomi Islam pertama di Mekkah pada tahun 1975. Sebagai tindak lanjut rekomendasi dari konferensi tersebut dua tahun kemudian lahirlah Islamic Development Bank yang kemudian diikuti dengan pembentukan lembaga-lembaga keuangan Islam di berbagai Negara yang secara Umum berbentuk Bank Islam komersial dan lembaga Investasi. Sampai saat ini lebih dari 200 bank dan lembaga keuangan syariah beroperasi di 70 negara muslim dan nonmuslim yang total portofolionya sekitar $200 miliar.
Di indonesia perkembangan Bank Syariah dapat diraikan sebagai berikut:
1980    : muncul ide dan gagasan konsep lembaga keuangan syariah, uji coba BMT Salman di Bandung dan Koperasi Ridho Gusti.
1990    : Lokakarya MUI dimana para peserta sepakat mendirikan bank syariah di Indonesia.
1992    : Pada tanggal 1 mei 1992 bank syariah pertama bernama Bank Muamalat Indonesia mulai beroperasi.
1998    : UU No. 10 tahun 1998 tentang perubahan UU No. 7 tahun 1992 yang mengakui keberadaan bank syariah dan memperkenankan Bank Konvensional mendirikan UUS.
2008    : pada tanggal 16 juli 2008 UU No. 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah disahkan yang memeberikan landasan hukum industri perbankan syariah nasional dan diharapkan mendorong perkembangan bank syariah yang selama lima tahun terakhir asetnya tumbuh lebih dari 65% per tahun namun pasarnya (market share) secara nasional masih di bawah 5%.
C.                Visi dan Misi Perbankan Syariah
1.             Visi Perbankan Syariah
Visi Perbankan Syariah berbunyi: “terwujudnya sistem perbankan syariah yang kompetitif, efesien, dan memenuhi prinsip kehati-hatian yang mampu mendukung sektor riil secara nyata melalui kegiatan pembiayaan berbasis bagi hasil (share-based financing) dan transaksi riil dalam kerangka keadilan, tolong menolong menuju kebaikan guna mencapai kemaslahatan masyarakat”.
2.             Misi Perbankan Syariah
Adalah mewujudkan iklim yang kondusif untuk mengembangkan perbankan syariah yang istiqamah terhadap prinsip-prinsip syariah dan mampu berperan dalam sektor riil, yang meliputi sebagai berikut:
a.         Melakukan kajian dan penelitian tentang kondisi, potensi serta kebutuhan perbankan syariah secara berkesinambungan;
b.        Mempersiapkan konsep dan melaksanakan peraturan dan pengaawasan berbasis risiko guna menjamin kesinambungan operasional perbankan syariah yang sesuai dengan karakteristiknya;
c.         Mempersiapkan infrastruktur guna peningkatan efesiensi operasioanl perbankan syariah;
d.        Mendesain kerangka entry dan exit perbankan syariah yang dapat mendukung stabilitas sistem perbankan.
D.                 


[1] Prof. Dr. H. Zainuddin Ali, M.A., Hukum Perbankan Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2010) cet ke-2 h. 1
[2] Andri Soemitra, M.A., Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010) cet ke-2 h. 61
[3] Ibid, h. 62

Komentar