PENGANTAR MATERI DISTRIBUSI PANDANGAN ISLAM DALAM ILMU KEKINIAN

Islam memandang bahwa bumi dengan segala isinya merupakan amanah Allah Swt kepada sang khalifah agar dipergunakan sebaik-baiknya bagi kesejahteraan bersama. Salah satu pemanfaatan yang telah diberikan kepada sang khalifah adalah kegiatan ekonomi. Islam mengajarkan kepada sang khalifah untuk memakai dasar yang benar agar mendapatkan keridhaan dari Allah sang pencipta. Dasar yang benar itu merupakan sumber hukum yang telah ditetapkan dan harus diikuti oleh penganut Islam[1].
Islam memandang peran materi (harta) dalam kehidupan dunia haruslah mensejahterakan kehidupn umat manusia. Tidak untuk sekolompok orang saja yang dapat mengakibatkan terjadinya kesenjangan pendapatan yang lebar dan pada akhirnya menyebabkan kemiskinan. Konsep kepemilikan harta perorangan dalam Islam memiliki fungsi sosial dan berkewajiban melakukan redistribusi pemilikan pribadi melalui zakat, sedekah, membayar pajak negara, menghindarkan pemborosan (tidak menghalalkan waste of social resources), mengharamkan menimbun harta serta melarang konsentrasi pemilikan[2].
1
 
Allah Swt menurunkan petunjuk untuk manusia tidak hanya sekedar untuk kepentingan vertikal saja, melainkan hubungan secara horizontal juga di atur seperti yang berkenaan dengan distribusi. Allah Swt berfirman dalam QS. al-Hasyr ayat 7, sebagai berikut:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ

Artinya       : Apa saja harta rampasan (fay’) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah amat keras hukumannya.

Ayat di atas menjelaskan bahwasanya haruslah ada pendistribusian yang adil sebagaimana potongan ayatnya sebagai berikut:
ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4
 Sehingga harta yang ada tidak beredar pada orang-orang tertentu saja. Sebagai seorang muslim sejati hendaknya mengikuti aturan yang Allah tetapkan seperti pendistribusian, agar terciptanya keharmonisan antara sesama umat manusia.
Penjelasan tentang hal ini dapat dikuatkan dengan hadits Rasulullah Saw, yang berbunyi:
حَدَّثنا مُحَمد بن عثمان بن كرامة ، حَدَّثنا حسين بن علي الجعفي ، حَدَّثنا سفيان بن عُيَينة عن علي بن زيد ، عَن أَنَس فيما أعلم : أن النَّبِيّ صَلَّى الله عَلَيه وَسَلَّم قال : ليس المؤمن الذي يبيت شبعان وجاره طاو.(رواه احمد).
 Artinya : Sesungguhnya Nabi Saw berkata: Bukanlah seorang mukmin yang sempurna, dimana ia tidur dalam keadaan kenyang sedang tetangganya kelaparan” [3]. (HR. Ahmad)

Hadits ini menjelaskan bahwa Islam tidak meridhai ada orang-orang yang dibiarkan kekurangan ditengah banyaknya orang yang berada disekitarnya serba berkecukupan. Konsep ekonomi kapitalis tidak meletakkan permasalahan mendasar ekonomi pada distribusi, mereka berasumsi bahwa persoalan distribusi akan berjalan atau efektif dengan sendirinya jika mekanisme pasar dapat berjalan sebagaimana mestinya. Dengan adanya kebebasan dalam melakukan aktifitas ekonomi, para pelaku ekonomi akan dapat mengoptimalkan daya kreatifitasnya dalam berproduksi dan mengkonsumsi sebanyak mungkin hasil produksi, yang selama ini dianggap suatu hal yang jelas baik[4].
Konsep keadilan dalam ekonomi sosialis adalah kekuasaan tertinggi di pegang oleh negara, semua orang mendapatkan fasilitas yang sama, tidak ada lagi harta yang beredar diantara orang-orang tertentu saja karena semuanya dimiliki oleh negara. Orang yang bekerja lebih banyak dengan orang yang kerja sekedarnya saja mendapatkan hasil yang sama. Maka dari itu sistem ekonomi sosialis juga tidak bisa membawa kepada distribusi yang adil.
Persoalan distribusi merupakan salah satu isu ekonomi yang kontroversial dan para ekonom pun berbeda pendapat tentang hal itu. Menurut Bronfenbbrener bahwa para ekonom terpola pada dua pandangan dalam melihat persoalan distribusi. Kelompok pertama menyatakan bahwa distribusi pendapatan kekayaan dan kekuasaan adalah persoalan ekonomi di luar persolan “kelangkaan” dan “efesiensi”. Kelompok kedua secara ekstrem menyatakan bahwa persoalan distribusi adalah suatu problema yang tidak menarik (some see distribution as a totally uninteresting)[5].
Islam sebagai sumber nilai yang tidak bisa di pisahkan dari segala aspek termasuk aspek distribusi. Oleh sebab itu, pendistribusian haruslah sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Bahkan menurut ekonom muslim Muhammad Baqir Al-Shadr berpendapat bahwa persoalan mendasar dalam ekonomi adalah problem distribusi. Karena dalam perekonomian banyak berkaitan dan yang sering menjadi permasalahan adalah masalah distribusi.
Para ekonom konvensional berpendapat bahwa problem dasar dari ekonomi, yaitu Kebutahan manusia itu tidak terbatas dan Sarana pemenuhannya terbatas. Dari dua rumusan problem ini, jika akan diperas secara lebih singkat dan lebih sederhana lagi, akan tetap kembali pada kelangkaan (scarcity) [6].
Pendapat ekonom konvensional di atas sangat bertentangan dengan pendapat Muhammad Baqir Al-Shadr karena Islam tidak mengenal adanya sumber daya yang terbatas karena segala sesuatunya sudah terukur dengan sempurna, sebenarnya Allah telah memberikan sumber daya yang cukup bagi seluruh manusia di dunia[7]. Sebagaimana firman Allah Swt  di dalam QS. Ibrahim: 34, yaitu:
zNä39s?#uäur `ÏiB Èe@à2 $tB çnqßJçGø9r'y 4 bÎ)ur (#rãès? |MyJ÷èÏR «!$# Ÿw !$ydqÝÁøtéB 3 žcÎ) z`»|¡SM}$# ×Pqè=sàs9 Ö$¤ÿŸ2 ÇÌÍÈ
Artinya       : Dan dia Telah memberikan kepadamu (keperluanmu) dan segala apa yang kamu mohonkan kepadanya. Dan jika kamu menghitung nikmat Allah, tidaklah dapat kamu menghinggakannya. Sesungguhnya manusia itu, sangat zalim dan sangat mengingkari (nikmat Allah).

Ayat di atas menjelaskan dan menegaskan bahwa Allah telah merancang bumi ini secara equilibrium dan tidak sesuai jika kelangkaan menjadi problem dasar dalam ekonomi. Namun, yang menjadi problem adalah pendistribusian karena sebanyak apapun sarana pemenuhan kebutuhan jika tidak diikuti dengan pendistribusian yang adil tentu barang tersebut akan sulit didapatkan maka wajar saja jika yang kaya menjadi konglomerat dan yang miskin menjadi melarat.
Masalah ekonomi muncul karena adanya distribusi yang tidak merata dan adil sebagai akibat sistem ekonomi yang membolehkan eksploitasi pihak yang kuat terhadap pihak yang lemah. Karena itu, masalah ekonomi muncul bukan karena sumber daya yang terbatas, tetapi karena keserakahan manusia yang tidak terbatas[8].
Peneliti tertarik dengan permasalahan ini karena distribusi menurut Muhammad Baqir Al-Shadr ini sangat menarik untuk diteliti karena menurutnya distribusilah yang menjadi problem dasar dalam ekonomi, ini kebalikan dari problem dasar dalam ekonomi konvensional. Sehingga nantinya mendapatkan hasil yang dapat memberikan solusi yang relevan terhadap perekonomian modern serta tidak hanya mengikuti ilmu ekonomi yang berlaku dan populer saat ini sehingga nantinya ekonomi Islam dapat muncul sebagai rahmatan lil ‘alamin di dunia ini.


[1] Mawardi, Ekonomi Islam, (Pekanbaru: Alaf Riau, 2007), h. 76
[2] Sri-Edi Swasono, Kebersamaan dan Asas Kekeluargaan, (Jakarta: UNJ Press, 2004), h. 248-249
[3] Imam Ahmad Ibn Hambal, Musnad Imam Ahmad Ibnu Hambal, (Kairo: Muassah al-Qurthubah, tth), Juz I, h. 54
[4] M. Umer Chapra, Masa Depan Ilmu Ekonomi: Sebuah Tinjauan Islam, alih bahasa oleh Ikhwan Abidin B, (Jakarta: Gema Insani Press, 2001), E.d, h. 15-21

[5] Munawar Iqbal, Distributif Justice and Need Fullfillment in an Islamic Economy, (Leicester: UK. The Islamic Foundation and Islamabad IIIE International Islamic University, 1986), h. 11
[6] Dwi Candro Triono, Ekonomi Islam Madzhab Hamfara, (tt: Irtikaz, 2012), jilid 1, cet ke-2, h. 164
[7] Adiwarman A. Karim, Ekonomi Mikro Islam, (Jakarta: Rajawali Press, 2012), cet ke-5, h. 30
[8] Ibid, h. 31

Komentar