Bank Syariah di Indonesia lebih Islami dibandingkan Bank Syariah Luar Negeri

Bank Syariah di Indonesia lebih Islami dibandingkan Bank Syariah Luar Negeri

Pusat Riset dan Edukasi Bank Sentral (PRES) Bank Indonesia, merilis hasil penelitian yang berjudul "Formulating Islamic Bank Performance Measurement Based On Shari'ah Objectives" pada Selasa (18/11). Penelitian ini dibuat oleh gabungan tim peneliti PRES, yang diketuai oleh Bapak Ascarya dan Ibu Siti Rahmawati serta Ibu Enny Anwar sebagai anggota. Selain itu, penelitian ini juga dibantu oleh Bapak Raditya Sukmana (Dosen Ekonomi Islam, Universitas Airlangga Surabaya) sebagai anggota tim peneliti.
Penelitian ini  didasari dengan banyaknya penelitian mengenai Islamic Bank Performance dari sisi keuangan, tetapi terbatas dalam menggali aspek kesyariahannya (kesesuaian dengan aspek maqashid Syariah). Pengukuran tingkat Maqashid Perbankan Syariah dengan menggunakan pemikiran Imam Syatibi, dikenal dengan Syaikhul Maqashid, menjadi bagian dari penulisan penelitian ini, dimana Maqashid al-Syariah dibagi menjadi beberapa tingkatan yaitu Dharuriyat (primer), hajiyyat (sekunder), dan tahsiniyyat (tersier). Pemikiran Imam Syatibi ini kemudian dikombinasikan dengan pemikiran Al-Ghazali tentang Maqashid Syariah yang mencakup, perlindungan agama (faith), jiwa (life), akal (intellect), keturunan (lineage) dan harta (wealth).
Dari aspek metodologi, penelitian ini menggunakan data primer dan sekunder. Untuk data primer, sampel yang dipilih adalah qualified respondent yang sesuai dengan metode Analytic Network Process (ANP). Penelitian ini mengambil 35 responden dan dibagi ke dalam 5 kelompok, yakni 7 regulator, 7 akademisi, 7 ulama, 7 praktisi dan 7 ahi ekonomi dan keuangan Islam. Sedangkan data sekunder diambil dari laporan tahunan yang terdiri dari 6 Bank Syariah di Indonesia dan Luar Negeri. Untuk Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia (BMI), Bank Syariah Mandiri (BSM), BNI Syariah (BNIS), BRI Syariah (BRIS), Bank Permata Syariah (BPS) dan BCA Syariah (BCAS). Sementara, untuk Bank Syariah di Luar Negeri yaitu Al-Rajhi Bank (ARB) dari Arab Saudi, Mizan Bank (MZB) dari Pakistan, Dubai Islamic Bank dari UAE, Kuwait Finance House (KFH) dari Kuwait, Qatar Islamic Bank (QIB) dari Qatar, dan Bank Islam Malaysia Berhad (BIMB) dari Malaysia.
Metode yang digunakan dalam penelitian tersebut adalah (i) analisis konten yang digunakan untuk mengevaluasi pengukuran Islamic bank performance dan menentukan beberapa indikator untuk masing-masing tujuan hukum Islam dengan mengacu pada Chapra (2008) dan Bedoui (2012), (ii) metode Analytic Network Process (ANP) yang digunakan untuk menentukan bobot dari 5 aspek dalam Maqashid (perlindungan agama, jiwa, akal, keturunan dan harta) dan pembobotan penentuan elemen indikator di masing-masing aspek. (iii) analisis konten berdasarkan Sekaran (2010) yang digunakan untuk menentukan variabel-variabel observasi untuk semua indikator. Terakhir, metode kuantitatif menggunakan Simple Additive Weighting (SAW) dan menggunakan Bedoui (2012) dengan menggunakan pentagon guna menentukan bobot indeks Islamic bank performance yang terdiri dari 6 Bank Syariah di Indonesia dan Luar Negeri.
Dengan menggunakan metode SAW dan Bedoui Pentagon, menunjukkan bahwa Islamic Bank Maqashid Index (IBMI) dari Bank Syariah Mandiri (BSM) berada pada posisi teratas selama 3 tahun yaitu 2009-2011 dengan indeks IBMI  53.2%, 57.0% dan 52.1% untuk metode SAW dan 27.1%, 31.7% dan 25.9% untuk metode Bedoui Pentagon pada masing-masing tahun. Sedangkan pada tahun 2012-2013, BNI Syariah mampu menggeser posisi BSM dengan perolehan  54.8% dan 49.8% untuk metode SAW dan 28.2% dan 23.9% untuk metode Bedoui Pentagon pada masing-masing tahun. Sementara Bank Muamalat Indonesia (BMI) berada pada posisi terbawah pada tahun 2009-2013 berdasarkan metode SAW dan terbawah pada 2009, 2010 dan 2012 berdasarkan metode Bedoui Pentagon.
Sementara, tingkat IBMI Bank Syariah Luar Negeri dengan menggunakan metode SAW dan Bedoui Pentagon (2012) menunjukkan Bank Mizan di Pakistan berada pada posisi teratas selama tahun 2010-2013 dengan tingkat IBMI 41.7%, 45.0%, 39.7%, dan 43.7% untuk metode SAW dan 16.36%, 20.30%, 15.95% dan 19.38% untuk metode Bedoui Pentagon pada masing-masing tahun. Sementara Dubai Islamic Bank (DIB) berada pada posisi terbawah.
Perbandingan tingkat IBMI antara Bank Syariah di Indonesia dan Luar Negeri dengan menggunakan metode Bedoui Pentagon dan SAW menunjukkan Bank Syariah di Indonesia (BSM, BNIS, dan BRIS)  lebih Islami dengan mencapai tingkat Maqashid yang lebih baik dibandingkan Bank Syariah Luar Negeri yang performanya paling baik yaitu Meezan Bank (MZB). Walaupun performa BMI terendah diantara Perbankan Syariah di Indonesia, tetapi BMI masih menunjukkan performa yang lebih baik dibandingkan Bank Syariah Luar Negeri kecuali bila dibandingkan dengan Meezan Bank. Sementara berdasarkan metode SAW, BMI mampu mengungguli MZB pada tahun 2012 dengan tingkat IBMI 40.6% sedangkan MZB hanya 39.7%. Berdasarkan IBMI, karakteristik Maqashid Bank Syariah di Indonesia terletak pada perlindungan harta, sementara Bank Syariah Luar Negeri pada perlindungan akal dan agama.
Hasil ANP untuk Maqashid Syariah Perbankan Syariah menunjukkan bahwa perlindungan agama (23.43%) dan perlindungan jiwa (22.79%) adalah dua objek Syariah terpenting dalam Perbankan Syariah. Hal ini sesuai dengan konsep Al-Ghazali  yang menempatkan perlindungan agama dan jiwa sebagai objek Syariah terpenting. Sementara objek selanjutnya adalah perlindungan harta (18.63%), perlindungan akal (18.15%) dan perlindungan keturunan (17.00%).
Hasil diatas juga menunjukkan walaupun perbankan Syariah adalah perusahaan berdasarkan profit-oriented, namun sisi kesyariahannya tidak terabaikan. Disisi lain, para responden yang masuk kategori ahli ekonomi keuangan Syariah menyatakan bahwa teknis pelaksanaan Bank Syariah harus sesuai dengan teori yang ada.
Rekomendasi yang diusulkan pada penelitian tersebut adalah penerapan Maqashid Al-Shariah menurut pemikiran Umar Chapra harus disesuaikan dengan karakteristik Institusi Keuangan Syariah yang didasarkan dengan nilai-nilai perusahaan, budaya dan kearifan lokal. Selain itu, perluasan dimensi ke dalam elemen-elemen yang menggunakan metode Sekaran harus dilakukan dengan hati-hati, melibatkan ulama, ahli dan akademisi yang mumpuni dalam ekonomi dan keuangan Syariah dan hukum Syariah. Selanjutnya, Bank Syariah harus diberikan dorongan, baik dari otoritas dan pemilik, untuk mencapai elemen-elemen penting dari objek syariah, terutama perlindungan agama dan jiwa. 

sumber: http://www.iaei-pusat.org/news/siaran-pers/bank-syariah-di-indonesia-lebih-islami-dibandingkan-bank-syariah-luar-negeri?language=id

Komentar