Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam,,,, & Berbisnis MLM Yang Halalan Tayyiban,,, & Penipuan Boss Venture, MMM, VSI, Skema PONZI & Skema Piramida,,,
Hukum Multi Level Marketing (MLM) dalam Islam
Ditengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta menawarkan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari berita yang sampai kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang mengembangkan sistem ini untuk pengembangan usaha pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar’i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak mudah untuk menjawabnya, karena ini adalah masalah aktual yang belum pernah disebutkan secara langsung dalam litelatur para ulama’ kita.
Namun alhadulillah Allah telah menyempurnakan syari’at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi sampai besok hari kiamat dengan berbagai nash dan kaedah- kaedah umum tentang masalah bisnis dan ekonomi.
Oleh karena itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan akal berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran-Nya dan menjauhkan dari segala tipu daya syaithan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang berhubungan dengan hukum islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah “Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari hukum transaksi dan mu’amalah adalah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya”. (Lihat I’lamul Muwaqi’in 1/344).
Dalil ibadah adalah sabda Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam :
“Dari ‘Aisyah radhiallahu anha berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “ Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak “(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu’amalah adalah firman Allah Ta’ala:
Dia-lah Allah yang telah menjadikan segala yang ada dibumi untuk kamu” (QS. Al-Baqarah: 29)
(Lihat Ilmu Suhul Al-Bida’ oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa’id al-Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa’di hal:58)
Oleh karena itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba” (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu”. (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa membuat sebuah transaksi bisnis menjadi haram adalah :
Riba
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiallahu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Riba itu memiliki tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan adalah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri” (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375)
Ghoror
(Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
“Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melarang jual beli ghoror”. (HR. Muslim 1513)
Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka beliau memasukkan tangannya pada makanan tersebut, ternyata beliau tertipu. Maka beliau bersabda: “Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu”. (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224)
Perjudian atau adu nasib
Firman Allah Ta’ala:
“Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, adalah perbuatan syaithan maka jauhilah.” (QS. Al-Maaidah: 90)
Kedhaliman
Sebagaimana firman Allah:
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…” (QS. An-Nisaa:29)
Yang dijual adalah barang haram
Dari Ibnu ‘Abbas radhiallhu anhuma berkata :”Rasulullah shalallahu ‘alahi wasallam bersabda: “Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia pasti mengharamkan harganya”. (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih)
(Lihat Majmu’ Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma’ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Sekilas Tentang MLM
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing adalah suatu metode bisnis alternatif yang berhubungan dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline jika mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun gabungan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)
Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa makanan suplemen bagi diet agar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.
Setelah 7 tahun melakukan eksperimen akhirnya dia berhasil menemukan makanan suplemen tersebut dan memberikan hasil temuannya kepda teman-temannya. Tatkala mereka ingin agar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata “Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kamu dan saya akan memberikan komisi padamu”.
Inilah praktek awal MLM yang singkat cerita selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, karena mereka melebih-lebihkan peran dari makanan tersebut. Yang mana hal ini membuat Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang akhirnya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melakukan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :
Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
Sesudah menjadi member maka tugas berikutnya adalah mencari member-member baru dengan cara seperti diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Para member baru juga bertugas mencari calon member-member baru lagi dengan cara seperti diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi folmulir keanggotaan.
Jika member mampu menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang dapat dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan karena perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
Dengan adanya para member baru yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapatkan bonus secara estafet dari perusahaan, karena perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member baru tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melakukan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar’i Bisnis MLM
Beragamnya bentuk bisnis MLM membuat sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang jelas keharamannya, yaitu menggunakan sistem sebagai berikut :
Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram karena secara tidak langsung pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam akad syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat keuntungan estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan karena terjadi kekaburan antara akad jual beli, syirkah dan mudlarabah, karena pihak pembeli sesudah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapatkan point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai target tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan karena unsur ghoror (spekulasi) nya sangat jelas dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota baru dengan cara seperti diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini adalah bentuk riba karena menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapatkan hasil yan lebih banyak.
Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melakukan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini adalah haram karena ada unsur riba.
Perusahaan MLM yang melakukan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual adalah barang haram. Maka MLM tersebut jelas keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya “Okelah , kita sepakat bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah jelas keharamannya, namun bagaimana sebenarnya hukum MLM secara umum ?.
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah1 . Beliau berkata : “ Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya adalah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota baru dan demikian seterus selanjutnya. Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan iming-iming dapat bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut adalah karena adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan agar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan karena dia membutuhkan produknya. Bisnis model ini adalah perjudian murni, karena beberapa sebab berikut, yaitu:
Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka adalah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
Harga produk yang dibeli sebenarnya tidka sampai 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi berbagai program baru yang akan diberikan pada mereka.
Tujuan perusahaan adalah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu memberikan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka 2
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi KEHARAMANNYA karena beberapa sebab yaitu :
Ini adalah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan hukum syar’i
Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia sampai pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini adalah sebuah permainan dan penipuan, oleh karena itu mereka melarangnya karena bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum. Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa hukum syar’I didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya karena ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh karena itu sistem bisnis semacam ini adalah haram dalam pandangan syar’I. Kalau ada yang bertanya : “Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang” Jawabannya : “Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta’ala:
“Mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala bahaya dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini adalah memakan harta manusia dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi adalah bentuk perjudian” (http:// http://www.alhelaly.com/ , bagian soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini adalah teks fatwa Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya’ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin ‘Id Al-Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks fatwa mereka.
Banyak pertanyaan yang datang kepada kami dari berbagai penjuru tentang hukum bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang menggunakan sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana karena dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan memberikan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota baru serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, karena seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum jelas dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sebenarnya tidak mampu diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini adalah murni sebuah bentuk perjudian berdasarkan kaedah para ulama’. Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo’ Yordania
26 Sya’ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih tentang fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa jika ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar’i yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya karena memang pada dasarnya semua mu’amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya. Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: “Adakah MLM yang seperti itu?” Semoga Allah Ta’ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melakukan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta’ala senantiasa memberikan rizqi yang halalan thayyiban. Wallahu A’alam Bishowab
Fotenote:
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja hukum ini adalah kesimpulan Syaikh Salim Al-Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak mencakup MLM yang ada di Indonesia, karena dua hal :
Ø Ini adalah jawaban beliau atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang datang dari seantero penjuru dunia.
Ø Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada intinya adalah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida. Dengan dalil bahwa gambaran syaikh tentang MLM sama dengan yan ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota tidak mungkin lagi mencari anggota baru di kota Surabaya. Dan ini sepertinya sesuatu yang jauh sekali , karena tidak semua orang ingin mengikuti program MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM adalah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan adalah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka tidak mungkin bisa mencari anggota baru lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan adalah impian belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline. Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut:
Level Jumlah Orang Perlevel Total Org Yang dibutuhkan
1 1 1
2 5 6
3 25 31
4 125 176
5 625 801
6 3.125 3.926
7 15.625 19.551
8 78.125 97.676
9 390.625 488.301
10 1.953.125 2.441.426
11 9.765.625 12.207.051
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy’ari radhiallhu anhu berkata: “Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda :”Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan membuat mereka tertelan bumi serta menjadikan mereka sebagai kera dan babi” (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
[Oleh : Ahmad Sabiq bin Abdul Latif Abu Yusuf]
Berbisnis MLM Yang Halalan Tayyiban
Tidak bisa dipungkiri, bisnis multi level marketing
(MLM) cukup berperan dalam menghidupi roda perekonomian masyarakat.
Bisnis ini dapat diandalkan oleh masyarakat yang ingin mendapatkan
penghasilan tambahan sebagai usaha sampingan, bahkan ada yang
meninggalkan pekerjaan utamanya, karena perolehan bonus dan passive income yang
menggiurkan. Bisnis sejenis ini memang sedang populer di era ini,
didukung oleh kemajuan teknologi informasi dan komunikasi yang
memungkinkan perkembangan cepat terhadap pembentukan jaringan, karena
prinsip bisnis ini sangat tergantung pada sistem jaringan pemasaran (marketing network).
Sekitar dasawarsa terakhir ini, bisnis MLM begitu menjamur di Indonesia. Jumlahnya mencapai ratusan, ada yang berpusat dari luar negeri, ada yang dari negeri sendiri. Beberapa di antaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliaran rupiah dari mitra usahanya. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income yang diharamkan dalam agama. Sekalipun tidak semua buruk, citra bisnis MLM pun tercoreng.
Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menggodok prinsip-prinsip bisnis secara syariah. Tujuannya adalah melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Sesuai Fatwa MUI No 75/VII/2009, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikasi syariah dari MUI. Tidak banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Kenyataannya, hingga tahun 2010 ini hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah dari MUI.
Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara umum. Bahkan terbukti, banyak pengusaha non-Muslim yang menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksplotatif dan menguntungkan pelaku ekonomi besar (kapitalis).
Sekalipun merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, di Indonesia dalam hal praktik muamalah Islami belum begitu memasyarakat dibandingkan praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah ini, secara sistemik baru gencar dikenalkan di dunia perbankan. Hasilnya, hampir semua perbankan besar telah memiliki bank syariah.
Dari berbagai kasus yang terungkap di pemberitaan, dapat disimpulkan bahwa cukup banyak perusahaan MLM yang sistem usahanya didesain hanya untuk menguntungkan pihak pengelolanya. Bahkan, tidak jarang perusahaan MLM tersebut hanya kedok dari bisnis money game, yang bertentangan dengan kaidah Islam (haram) dan menyengsarakan anggotanya.
Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Tanah Air, demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.
Sistem pemberian insentif disusun dengan memerhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Juga, dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memeroleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya.
Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialistik dan konsumeristik, yang jauh dari nilai-nilai Islami. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.
Ciri-ciri MLM Berbasis Syariah
Perusahaan MLM berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Perusahaan juga terikat pada syarat-syarat pada waktu akad (transaksi). Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman penuhi janji- janjimu (akad-akadmu).” (QS Al-Maidah 3).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa menipu kamu, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah). Dan Nabi SAW bersabda: “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
Perusahaan MLM berbasis syariah juga wajib membagi bonus atau imbalan dengan adil di antara pelanggan atau mitra usaha. Bonus yang diberikan kepada pelanggan atau mitra usaha, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan prestasi kerja nyata. Tidak boleh bonus atau imbalan yang dimaksud diberikan secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Juga, dilarang berbuat zalim oleh pelanggan tingkatan atas (upline) kepada tingkatan bawahnya (downline). Allah SWT berfirman: “Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.” (QS Al-Baqarah 279).
Prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur, dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Model bisnis syariah Islam tidak hanya membuat pelaku bisnisnya lebih tenang karena terbebas dari praktik riba dan syubhat. Namun, secara ekonomis juga menguntungkan. Terbukti dari pengalaman salah satu perusahaan MLM K-Link Indonesia, yang baru saja memperoleh sertifikat MLM syariah dari MUI.
Seperti disampaikan Dirut PT K-Link Indonesia, belum lama ini, bahwa peningkatan kinerja PT K-Link Indonesia tidak lepas dari praktik syariah yang telah lama diterapkan perusahaan tersebut. Peningkatan kinerja perusahaan adalah cerminan dari tingginya kepercayaan member (mitra usaha). Menurut keterangan resmi perusahaan tersebut, pada tahun 2010, jumlah member K-Link Indonesia mencapai dua juta orang, dengan jumlah omzet mencapai 100 miliar rupiah.
Peningkatan kinerja tersebut terkait dengan peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa produk yang dijual K-Link halalan tayiban dan praktik bisnisnya tidak menyimpang dari akhlakul karimah. Selain itu, model bisnis seperti ini juga sesuai dengan prinsip tarbiyah, dengan esensi pemberdayaan ekonomi umat.
Terakhir, dan paling penting, perusahaan MLM syariah, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini terdiri atas ulama yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi. Adanya dewan pengawas ini menjamin perusahaan tersebut terbebas dari praktik manipulasi, yang hanya menguntungkan pihak pengelola.
Syarat MLM Syariah
MUI telah menetapkan 12 syarat bagi sebuah perusahaan untuk memeroleh sertifikat syariah. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Niat:
- Kasbil halal (memperoleh penghasilan yang halal)
- Irtifah ummah (mengangkat derajat ekonomi umat)
- Muamalah Islami (melakukan perniagaan secara Islami)
2. Prinsip: sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam
3. Orientasi: meraih kebahagiaan dunia dan akhirat
4. Komoditas: halalan tayiban (halal lagi baik)
5. Pembinaan: tarbiyah, ukhuwah, dakwah bil hal
6. Strategi pemasaran: akhlakul karimah, memenuhi rukun jual beli, ikhlas
7. Strategi pengembangan jaringan: metode silaturahim dan ukhuwah
8. Keanggotaan:
- Muslim
- Non-Muslim, dengan syarat mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan
9. Sistem pendapatan: lebih adil dan menyejahterakan
10. Alokasi Pendapatan: zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kemaslahatan umat Islam
11. Sistem Pengelolaan: amanah
12. Pengawas syariah: Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat.
Daftar Perusahaan MLM yang telah bersertifikat Dewan Syariah Nasional:
Perusahaan Produk
Nah, bagi Anda yang tertarik terlibat dalam bisnis MLM, kiranya hal di atas dapat dijadikan pertimbangan. Setidaknya, sekalipun perusahaan yang Anda ikuti belum memiliki sertifikat syariah dari MUI, sistem dan cara kerjanya perlu dipertimbangkan, apakah memenuhi kriteria dan ciri-ciri MLM yang halalan tayyiban?
Sekitar dasawarsa terakhir ini, bisnis MLM begitu menjamur di Indonesia. Jumlahnya mencapai ratusan, ada yang berpusat dari luar negeri, ada yang dari negeri sendiri. Beberapa di antaranya berjalan sukses. Namun, tidak sedikit yang ditinggal kabur pengelolanya, begitu berhasil meraup uang miliaran rupiah dari mitra usahanya. Dalam sejumlah kasus, MLM kerap dijadikan kedok dari bisnis money game dan mendewakan passive income yang diharamkan dalam agama. Sekalipun tidak semua buruk, citra bisnis MLM pun tercoreng.
Bertolak dari kasus-kasus seperti itulah, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah lama menggodok prinsip-prinsip bisnis secara syariah. Tujuannya adalah melindungi pengusaha dan mitra bisnisnya (masyarakat) dari praktik bisnis yang haram atau syubhat. Sesuai Fatwa MUI No 75/VII/2009, MUI telah menetapkan 12 syarat yang harus dipenuhi oleh perusahaan MLM yang ingin mendapat sertifikasi syariah dari MUI. Tidak banyak perusahaan MLM yang sanggup memenuhinya. Kenyataannya, hingga tahun 2010 ini hanya 5 perusahaan yang berhasil mendapat sertifikat MLM syariah dari MUI.
Prinsip syariah, sama sekali tidak bertentangan dengan prinsip bisnis secara umum. Bahkan terbukti, banyak pengusaha non-Muslim yang menjalankan bisnis sesuai syariah Islam. Alasannya, karena lebih memproteksi kepentingan mereka dibandingkan praktik bisnis konvensional yang cenderung eksplotatif dan menguntungkan pelaku ekonomi besar (kapitalis).
Sekalipun merupakan negara berpenduduk muslim terbesar di dunia, di Indonesia dalam hal praktik muamalah Islami belum begitu memasyarakat dibandingkan praktik bisnis konvensional. Prinsip syariah ini, secara sistemik baru gencar dikenalkan di dunia perbankan. Hasilnya, hampir semua perbankan besar telah memiliki bank syariah.
Dari berbagai kasus yang terungkap di pemberitaan, dapat disimpulkan bahwa cukup banyak perusahaan MLM yang sistem usahanya didesain hanya untuk menguntungkan pihak pengelolanya. Bahkan, tidak jarang perusahaan MLM tersebut hanya kedok dari bisnis money game, yang bertentangan dengan kaidah Islam (haram) dan menyengsarakan anggotanya.
Usaha MLM syariah pada umumnya memiliki visi dan misi yang menekankan pada pembangunan ekonomi nasional. Upaya ini dilakukan melalui penyediaan lapangan kerja, produk-produk kebutuhan sehari-hari dengan harga terjangkau, dan pemberdayaan usaha kecil dan menengah di Tanah Air, demi meningkatkan kemakmuran, kesejahteraan, dan meninggikan martabat bangsa.
Sistem pemberian insentif disusun dengan memerhatikan prinsip keadilan dan kesejahteraan. Juga, dirancang semudah mungkin untuk dipahami dan dipraktikkan. Selain itu, memberikan kesempatan kepada distributornya untuk memeroleh pendapatan seoptimal mungkin sesuai kemampuannya melalui penjualan, pengembangan jaringan, ataupun melalui keduanya.
Dalam hal marketing plan-nya, MLM syariah pada umumnya mengusahakan untuk tidak membawa para distributornya pada suasana materialistik dan konsumeristik, yang jauh dari nilai-nilai Islami. Bagaimanapun, materialisme dan konsumerisme pada akhirnya akan membawa pada kemubaziran yang terlarang dalam Islam.
Ciri-ciri MLM Berbasis Syariah
Perusahaan MLM berbasis syariah diwajibkan memenuhi janji atau komitmennya. Perusahaan juga terikat pada syarat-syarat pada waktu akad (transaksi). Allah SWT berfirman: “Hai orang-orang beriman penuhi janji- janjimu (akad-akadmu).” (QS Al-Maidah 3).
Selain itu, Nabi Muhammad SAW bersabda: “Barang siapa menipu kamu, maka ia tidak termasuk golongan kami.” (HR Imam Muslim dari Abu Hurairah). Dan Nabi SAW bersabda: “Kaum Muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka kecuali syarat yang mengharamkan yang halal atau menghalalkan yang haram.” (HR Tirmidzi dari ‘Amr bin ‘Auf).
Perusahaan MLM berbasis syariah juga wajib membagi bonus atau imbalan dengan adil di antara pelanggan atau mitra usaha. Bonus yang diberikan kepada pelanggan atau mitra usaha, baik besaran maupun bentuknya, harus berdasarkan prestasi kerja nyata. Tidak boleh bonus atau imbalan yang dimaksud diberikan secara pasif yang diperoleh secara reguler tanpa melakukan penjualan barang atau jasa. Juga, dilarang berbuat zalim oleh pelanggan tingkatan atas (upline) kepada tingkatan bawahnya (downline). Allah SWT berfirman: “Kamu tidak boleh menzalimi orang lain dan tidak boleh dizalimi orang lain.” (QS Al-Baqarah 279).
Prinsip-prinsip tersebut harus dilaksanakan oleh perusahaan berbasis syariah secara benar, jujur, dan transparan dengan diawasi oleh sebuah lembaga, yakni Dewan Pengawas Syariah (DPS). Dewan ini merupakan perpanjangan tangan Dewan Syariah Nasional (DSN).
Model bisnis syariah Islam tidak hanya membuat pelaku bisnisnya lebih tenang karena terbebas dari praktik riba dan syubhat. Namun, secara ekonomis juga menguntungkan. Terbukti dari pengalaman salah satu perusahaan MLM K-Link Indonesia, yang baru saja memperoleh sertifikat MLM syariah dari MUI.
Seperti disampaikan Dirut PT K-Link Indonesia, belum lama ini, bahwa peningkatan kinerja PT K-Link Indonesia tidak lepas dari praktik syariah yang telah lama diterapkan perusahaan tersebut. Peningkatan kinerja perusahaan adalah cerminan dari tingginya kepercayaan member (mitra usaha). Menurut keterangan resmi perusahaan tersebut, pada tahun 2010, jumlah member K-Link Indonesia mencapai dua juta orang, dengan jumlah omzet mencapai 100 miliar rupiah.
Peningkatan kinerja tersebut terkait dengan peningkatan kepercayaan masyarakat bahwa produk yang dijual K-Link halalan tayiban dan praktik bisnisnya tidak menyimpang dari akhlakul karimah. Selain itu, model bisnis seperti ini juga sesuai dengan prinsip tarbiyah, dengan esensi pemberdayaan ekonomi umat.
Terakhir, dan paling penting, perusahaan MLM syariah, memiliki Dewan Pengawas Syariah (DPS). DPS ini terdiri atas ulama yang memiliki kompetensi di bidang ekonomi. Adanya dewan pengawas ini menjamin perusahaan tersebut terbebas dari praktik manipulasi, yang hanya menguntungkan pihak pengelola.
Syarat MLM Syariah
MUI telah menetapkan 12 syarat bagi sebuah perusahaan untuk memeroleh sertifikat syariah. Syarat tersebut adalah sebagai berikut:
1. Niat:
- Kasbil halal (memperoleh penghasilan yang halal)
- Irtifah ummah (mengangkat derajat ekonomi umat)
- Muamalah Islami (melakukan perniagaan secara Islami)
2. Prinsip: sesuai dengan prinsip-prinsip muamalah Islam
3. Orientasi: meraih kebahagiaan dunia dan akhirat
4. Komoditas: halalan tayiban (halal lagi baik)
5. Pembinaan: tarbiyah, ukhuwah, dakwah bil hal
6. Strategi pemasaran: akhlakul karimah, memenuhi rukun jual beli, ikhlas
7. Strategi pengembangan jaringan: metode silaturahim dan ukhuwah
8. Keanggotaan:
- Muslim
- Non-Muslim, dengan syarat mau mengikuti aturan yang telah ditetapkan
9. Sistem pendapatan: lebih adil dan menyejahterakan
10. Alokasi Pendapatan: zakat, infak, sedekah (ZIS) dan kemaslahatan umat Islam
11. Sistem Pengelolaan: amanah
12. Pengawas syariah: Dewan Pengawas Syariah dari MUI Pusat.
Daftar Perusahaan MLM yang telah bersertifikat Dewan Syariah Nasional:
Perusahaan Produk
- Ahad Net Berbagai produk kebutuhan sehari-hari
- UFO BKB Syariah Bisnis jasa dan tur
- Exer Pengobatan dan kesehatan
- Mitra Permata Mandiri Pelaksanaan haji ONH plus
- K-Link Berbagai produk kesehatan, pencegahan, dan pengobatan penyakit
Nah, bagi Anda yang tertarik terlibat dalam bisnis MLM, kiranya hal di atas dapat dijadikan pertimbangan. Setidaknya, sekalipun perusahaan yang Anda ikuti belum memiliki sertifikat syariah dari MUI, sistem dan cara kerjanya perlu dipertimbangkan, apakah memenuhi kriteria dan ciri-ciri MLM yang halalan tayyiban?
Penipuan Boss Venture, MMM, VSI, Skema PONZI & Skema Piramida
Tanggal 14 Maret 2014, kami membahas di Twitter
tentang VSI (bisnis pulsa & PPOB ustadz Yusuf mansur) dengan hashtag
#VSI karena permintaan banyak follower. Berikut analisis kami tentang VSI , PENIPUAN MMM dan PENIPUAN Boss Venture :
1. Skema PONZI pertama kali dipopulerkan di tahun 1919 oleh Carlo (Charles) PONZI, PENIPU Paling TERKENAL DI DUNIA
2. Sejak masih muda, PONZI sudah BEBERAPA KALI dipenjara di Amerika karena berbagai tindak penipuan
3. Di umur 37 tahun, PONZI punya IDE memulai bisnis
KUPON PERANGKO dan mulai menawarkan KE Orang LAIN ‘PELUANG INVESTASI’
dalam bisnisnya
I4. Setelah beberapa bulan menjalankan Bisnis, ternyata PONZI SADAR BISNISNYA TIDAK MENGUNTUNGKAN
5. Tapi, karena saat PONZI menawarkan ‘peluang
investasi’ di bisnis itu ternyata BANYAK ORANG yang TERTARIK , maka ia
TERUS MENGAJAK orang Untuk berINVESTASI di bisnisnya
6. Lantas, UANG INVESTOR UNTUK APA? UANG INVESTOR
yang MASUK, PONZI gunakan untuk MEMBAYAR FEE/BUNGA/BAGI HASIL investor
lama
7. Dengan modal investor sebesar $1,250, PONZI menjanjikan BUNGA/BAGI HASIL sebesar $750 HANYA DALAM 3 BULAN!
8. Jadi PONZI MENJANJIKAN BUNGA/BAGI HASIL sebesar 60% dalam 3 Bulan! Sangat menarik bukan???
9. Karena bunganya begitu besar, HANYA DALAM 8 BULAN SAJA, UANG INVESTOR yang DITERIMA PONZI senilai Rp.6,4 Trilyun!
10. Lantas DARIMANA PONZI dapat UANG untuk memberikan/membayar bagi hasil/bunga investasi?
11. BAGI HASIL/BUNGA itu didapat PONZI dari UANG INVESTASI dari INVESTOR yang BARU BERGABUNG
12. Karena itu, dalam 8 bulan, Nilai kewajiban BUNGA/ BAGI HASIL yang HARUS DIBAYAR PONZI membengkak jadi rp.9,5Trilyun!
13. Karena KEWAJIBAN BUNGA/ BAGI HASIL yang BESAR, PONZI HARUS TERUS MENDAPAT INVESTOR BARU
14. BILA PONZI TIDAK DAPAT INVESTOR BARU, TIDAK ADA UANG UTK MEMBAYAR BUNGA/BAGI HASIL bagi INVESTOR = BANGKRUT
15. Saat PONZI (& PENIPU dengan SKEMA PONZI)
BANGKRUT, Yang SENGSARA + HILANG UANG adalah mereka/INVESTOR yang
TERAKHIR GABUNG
16. Pada SKEMA PONZI, 10% orang yang PERTAMA GABUNG AKAN DAPAT DUIT, TETAPI 90% yang TERAKHIR GABUNG AKAN KEHILANGAN UANG
17. Karena PASTI AKAN MERUGIKAN Yang 90% dari INVESTOR/MEMBER Yang GABUNG TERAKHIR, UANG DARI SKEMA PONZI itu HARAM!I
18. DI AMERIKA, orang/perusahaan yg MENGGUNAKAN SKEMA PONZI : DIPENJARA + DENDA
19. Jadi SKEMA PONZI itu INTINYA : UANG MASUK DARI MEMBER BARU, DIGUNAKAN UTK BUNGA/BAGI HASIL/FEE MEMBER LAMA
20. Saat ini, di Indonesia BANYAK PENIPU menggunakan SKEMA PONZI dengan MODIFIKASI tertentu
21. HASIL MODIFIKASI SKEMA PONZI Yang TERBANYAK DI INDONESIA : SKEMA PIRAMIDA
22. SKEMA PIRAMIDA : MEMBER GET MEMBER (MEMBER HARUS CARI MEMBER BARU) Sebagai SYARAT DAPATKAN BONUS/FEE/BAGI HASIL
23. Contoh SKEMA PIRAMIDA : BOSS venture (BV) , SKEMA PIRAMIDA YG SEDANG BOOMING DI SURABAYA
23b. Contoh Skema Piramida : VGMC, EMGC, TVI EXPRESS, Program5Milyar, Program1Milyar dll
24. SKEMA PIRAMIDA : untuk gabung BOSS Venture, member
baru HARUS BAYAR 2,5JUTA. Dan utk dapat FEE, member HARUS CARI MEMBER
BARU
25. SKEMA PIRAMIDA seperti BOSS VentuRE ini AKAN BANGKRUT bila SUDAH TIDAK ADA YG MAU/mampu GABUNG LAGI (TDK ADA MEMBER BARU)
26. Bila SKEMA PIRAMIDA seperti BOSS VentuRE ini BANGKRUT, 90% dari seluruh MEMBER AKAN KEHILANGAN DUIT.
26b. Karena PASTI akan membuat 90% orang yang TERAKHIR
BERGABUNG KEHILANGAN UANG (padahal biasanya SKEMA PIRAMIDA menjanjikan
keuntungan besar,), maka SKEMA PIRAMIDA tergolong PENIPUAN.
26c. Dan Karena uang yang dibagikan sebagai Fee/bagi hasil
/bunga sesungguhnya adalah UANG HASIL MENIPU MEMBER YANG TERAKHIR
GABUNG, maka UANG HASIL SKEMA PIRAMIDA ITU HARAM
27. Bila SKEMA PIRAMIDA seperti BOSS VentuRE ini BANGKRUT, 10% MEMBER PERTAMA AKAN DAPAT DUIT, tapi HARAM DUITNYA
28. Jadi, SKEMA PIRAMIDA Itu intinya : MEMBER LAMA CARI MEMBER BARU agar DAPAT DUIT DARI MEMBER BARU
29. Jadi, SKEMA PIRAMIDA itu bisa diibaratkan VAMPIR, MENGHISAP (AMBIL) DUIT TEMAN agar MASUK KE KANTONG Kita
30. ORANG YG NGAJAK IKUTAN SKEMA PIRAMIDA seperti Boss
Venture : BUKAN TEMAN, BUKAN SAUDARA, TAPI MALING YG MAU CURI DUIT KITA!
31. Lantas, Bagaimana dg VSI?
32. untuk VSI, saya percaya Ustadz @Yusuf_Mansur TIDAK MEMAKAN DUIT
DARI “MEMBER GET MEMBER”, tapi DUIT itu 100% digunakan utk fee member33. Namun, walau ustadz @Yusuf_Mansur TIDAK MENIKMATI uang “member get member” itu, MEMBER yg mendapat FEE, TETAP MEMAKAN UANG HARAM
34. Impian ustadz @Yusuf_Mansur untuk ‘MEMBELI ULANG INDONESIA’ sangat terpuji, tapi agaknya untuk KASUS #VSI , caranya (MODEL BISNISnya) SALAH
35. KEBENERAN HANYA MILIK ALLAH, namanya manusia pasti ada salahnya..termasuk ustadz Yusuf Mansur
36. Saya pribadi ngefans dengan Ust. @Yusuf_Mansur , namun kecintaan kita pada seseorang TIDAK BOLEH MENGHALANGI KITA UTK MENYAMPAIKAN KEBENARAN
37. Q : @diyahaliyah: dok, saya sudah gabung VSI, kalo hanya tertarik deposit untuk pemakaian pulsa saja, bagaimana? | A : @dr_BramIrfanda : Secara bisnis Halal, yg HARAM FEE MEMBER GET MEMBERNYA:-)
38. Q : @Kusuma6604: pernah denger MMM & Qnet jg? Itu sama aja skema piramida чα? | A : Klo modelnya sama,,iya . MMM PASTI SKEMA PIRAMIDA (sudah kami cari dan pelajari kalo ternyata MMM memang skema Piramida)
39. Q : dok MLM oriflame + Tupperware + sophie apakah termasuk yang menggunakan sistem ponzi ini dok? | A : Oriflame + Tupperware + sophie cuma jualan murni jadi TIDAK:-)
40. Q : @pinkestcuty: baru gabung dok di vsi, katanya vsi sedang nunggu sertifikat halal dari MUI? | A : ’Sertifikat halal’nya harusnya dari OJK, MUI kan BUKAN ahli investasi. GTIS (GOLDEN TrADEr Indonesia SYARIAH) ITU dapat sertifikat halal MUI..tapi sekarang ketahuan pake skema PONZI.. Yang menilai investasi ya harus OJK:)
41. Q : @anthi7511: jadi VSI maling dan haram dok? | A : Tidak..tp metode member get membernya dan FEE/BAGI HASILmember get membernya haram:-)
42. Q : @IniPamulang: Jadi VSI termasuk skema PONZI yah dok? :’( | A : Bukan, tapi Metode marketingnya termasuk skema piramida.
43. Q : @MaceVira: knapa oriflame dll tidak SKEMA PIRAMIDA dok? kan member get member juga | A : Oriflame + Tupperware + sophie Bonusnya berdasar omset bukan karena setoran member baru:-) .
SKEMA PIRAMIDA bonusnya dari uang setoran member baru (bila berhasil mengajak orang ikut gabung, dapat bonus).
Member get member itu BOLEH, ASAL fee yang didapat bukan dari member get membernya, Tapi fee dari OMSET/ jualannya. Ada jg MLM yang punya produk tapi FOKUSNYA DaPAT FEE dari member get member, ini juga PONZI seperti TVI EXPRESS
44. Q : @dedehdollet: dok bagaimana cara bilangin temen2 yang udah terlanjur ikut VSI? | A : JANGAN cari member..:-) PULSA & pembayaran onlinenya gpp:-)
45. Q : @mega_meling: SKEMA PIRAMIDA kenapa bisa haram dok? | A : Nipu orang lain kan..:-)
46. Q : Bagaimana cara membedakan MLM MURNI Dengan SKEMA PIRAMIDA yang BERKEDOK MLM? | A : MLM MURNI terdaftar di APLI (asosiasi independen Dibawah Departemen Perdagangan Indonesia), SKEMA PIRAMIDA yang BERKEDOK MLM TIDAK AKAN DITERIMA APLI.
APLI, merupakan singkatan dari Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia
47. Q : Apa Dasar Hukum yang menyatakan bahwa SKEMA PIRAMIDA itu PENIPUAN & DILARANG? | A : Menurut Undang Undang No 7 Tahun 2014 (UU Perdagangan) Pasal 9 menyebutkan bahwa ” Pelaku Usaha Distribusi dilarang menerapkan SKEMA PIRAMIDA dalam mendistribusikan barang “. Hukuman bagi yang menerapkan SKEMA PIRAMIDA menurut UU Perdagangan : Pidana 10 tahun penjara dan atau denda Rp 10 miliar
48. Q : Apa dasar hukum haram bagi Skema Piramida? | A : Skema Piramida (Boss Venture , MMM dll) jelas Penipuan, sedangkan PENIPUAN adalah HARAM, maka uang yang didapat dari SKEMA PIRAMIDA adalah UANG HARAM. Berikut hadistnya..
Dari Abu Hurairah radhiallahu anhu dia berkata:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ مَرَّ عَلَى صُبْرَةِ طَعَامٍ فَأَدْخَلَ يَدَهُ فِيهَا فَنَالَتْ أَصَابِعُهُ بَلَلًا فَقَالَ مَا هَذَا يَا صَاحِبَ الطَّعَامِ قَالَ أَصَابَتْهُ السَّمَاءُ يَا رَسُولَ اللَّهِ قَالَ أَفَلَا جَعَلْتَهُ فَوْقَ الطَّعَامِ كَيْ يَرَاهُ النَّاسُ مَنْ غَشَّ فَلَيْسَ مِنِّي
“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah melewati setumpuk makanan, lalu beliau memasukkan tangannya ke dalamnya, kemudian tangan beliau menyentuh sesuatu yang basah. Maka beliaupun bertanya, “Apa ini wahai pemilik makanan?” Dia menjawab, “Makanan tersebut terkena air hujan wahai Rasulullah.” Beliau bersabda, “Mengapa kamu tidak meletakkannya di bagian atas agar manusia dapat melihatnya?! Barangsiapa yang menipu maka dia bukan dari golonganku.” (HR. Muslim no. 102)
49. ANDA mencurigai ada SKEMA PONZI/PIRAMIDA BERKEDOK BISNIS atau INVESTASI? lapor ke : Satgas Waspada Investasi OJK , (021) 3857821, Waspadainvestasi@ojk.go.id, @SatgasInvestasi
Update : BOSS VENTURE sudah diberi peringatan oleh BKPM, berikut beritanya :
- Izin Boss Venture terancam dicabut
- Waspadai bujukan Boss Venture
Masih mau gabung? terserah anda,,Tapi uang bagi hasil/Fee dari skema PONZI /PIRAMIDA ini AKAN MENJADI HUTANG REZEKI ANDA, yang akan membawa penyakit atau bencana (selengkapnya, klik link ini)
kalau sudah kapok, silakan belajar investasi saham di Blog Analisis Saham Fundamental ..:D
INGIN KAYA? ini Rahasia Menjadi Kaya yang TIDAK mensyaratkan kecerdasan tinggi, modal banyak, ataupun pengorbanan hidup yang berat apalagi sampai harus menipu orang lain ,MAU?
@dr_BramIrfanda
SETELAH MEMBACA ARTIKEL INI, kami MOHON ANDA SEMUA MENYEBARKAN INFORMASI INI KE SELURUH SAUDARA & TEMAN ANDA, MINIMAL DENGAN MENYEBARKAN artikel ini DI FACEBOOK / TWITTER / BLOG ANDA. SETIAP ORANG YANG ANDA SELAMATKAN DARI PENIPUAN SKEMA PIRAMIDA, AKAN MEMBERIKAN ANDA PAHALA DARI TUHAN.. (saat ini Boss Venture sudah masuk ke kabupaten – kabupaten di jawa, jadi makin banyak yang menjadi korbannya )
di akses pada
http://syabaabulmuslim.wordpress.com/aqidah-2/syariah/
http://irfanda.com/penipuan-boss-venture-mmm-vsi-skema-ponzi-skema-piramida, dll
Komentar