Pasar Modal Syariah di Indonesia



BAB I
PENDAHULUAN
A.           Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan tegas  melarang aktivitas  penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki[1].
Untuk mengimplementasikan seruan investasi  tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy, secara faktual pasar modal telah menjadi financial nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern[2].
Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Indonesia, berupa produk, manfaat, karateristik dan perkembangannya. Secara  khusus  penulis membahas lebih dalam tentang saham syariah di Indonesia  dan saham syariah di negara lain.
B.            Rumusan Masalah
1.      Gambaran Umum Pasar Modal Syariah di Indonesia?
2.      Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional?
3.      Kegiatan dan Mekanisme Pasar Modal Syariah?
C.            Tujuan
1.      Mengetahui Gambaran Umum Pasar Modal Syariah di Indonesia
2.      Mengetahui Perbedaan Pasar Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
3.      Mengetahui Kegiatan dan Mekanisme Pasar Modal Syariah

BAB II
PEMBAHASAN
A.           Pengertian
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah efek, securities, dan stock. Pengetian Pasar Modal berdasarkan  Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13), yang didalamnya disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek[3].
Sedangkan yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah[4].
B.            Landasan Hukum
Sesuai dengan Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal (terlampir)
C.            Fungsi dan Karakteristik
Menurut Metwally fungsi dari keberadaan pasar modal syariah[5]:
1.         Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.         Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna mendapatkan likuiditas
3.         Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.         Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka pendek pada harga  saham yang merupakan ciri umum pada pasar modal konvensional
5.         Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh kinerja kegiatan bisnis
Menurut Metwally karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah sebagai berikut[6]:
1.      Semua saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2.      Bursa perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan melalui pialang
3.      Semua perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4.      Komite manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap  perusahaan dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5.      Saham tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6.      Saham dapat dijual dengan harga dibawah HST
7.      Komite manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8.      Perdagangan saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah menentukan HST
9.      Perusahaan hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga HST
Bapepam juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan. Rencana tersebut dituangkan dalam Master Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam,  ada dua strategi utama yang dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah. Yang kedua, mendorong pengembangan produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi:
1.         Mengatur penerapan prinsip syariah
2.         Menyusun standar akuntansi
3.         Mengembangkan profesi pelaku pasar
4.         Sosialisasi prinsip syariah
5.         Mengembangkan produk
6.         Menciptakan produk baru
7.         Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI[7]
Pasar modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Ada beberapa manfaat pasar modal, yaitu:
1.      Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan alokasi sumber dana secara optimal.
2.      Memberikan wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3.      Menyediakan leading indicator bagi tren ekonomi suatu negara.
4.      Penyebaran kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5.      Penyebaran kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang sehat.
6.      Menciptakan lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7.      Memberikan kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8.      Alternatif investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9.      Membina iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial[8].
D.           Perkembangan Pasar Modal Syariah di Indonesia
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan[9].
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di Indonesia dapat dilihat sebagai berikut[10]:
1.        14 Desember 1912: Bursa Efek pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia-Belanda
2.        1914-1918: bursa efek di Jakarta ditutup selama Perang Dunia I
3.        1925-1942: bursa efek di Jakarta di buka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
4.        Awal tahun 1939: karena isu politik (Perang Dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup
5.        1942-1952: bursa efek di Jakarta ditutup kembali selama perang dunia II
6.        1952: Bursa Efek di Jakarta diaktifkan kembali dengan UUD Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri Kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri Keuangan (Prof. Dr. Sumitro Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan yaitu Obligasi Pemerintah RI (1950)
7.        1956: program nasionalisasi perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif
8.        1956-1977: perdagangan di bursa efek fakum
9.        10 agustus 1977: bursa efek diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan di bawah Bapepam. Tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibonang sebagai emiten pertama
10.    1977-1987: perdagangan di bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga1987 baru mencapai 24. Masyarakat lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal
11.    1987: ditandai dengan hadirnya paket desember 1987 (PAK-DES 87) yang memberikan kemudahan bagi perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing menanamkan modal di Indonesia
12.    1988-1990: paket deregulasi dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing. Aktivitas bursa terlihat meningkat
13.    2 juni 1988: Bursa Paralel Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
14.    Desember 1988: pemerintah mengeluarkan paket desember (PAKDES ’88) yang memberikan kemudahan perusahaan untuk go punlic dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar modal
15.    16 Juni 1989: Bursa Efek Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
16.    13 Juli 1992: swastanisasi BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini diperingati sebagai HUT BEJ
17.    22 Mei 1995: sistem operasi perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated Trading Systems)
18.    10 November 1995: Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai diberlakukan mulai Januari 1996
19.    1995: Bursa Paralel Indonesia marger dengan Bursa Efek Surabaya
20.    3 Juli 1997: lahir danareksa syariah oleh PT Danareksa Investent Management
21.    2000: sistem perdagangan tanpa warkat (scripless trading) mulai diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
22.    3 Juli 2003: BEI bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan dananya secara syariah.
23.    2002: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
24.    4 Maret 2003: pasar modal syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo, wakil dari MUI, wakil dari DSN pada Direksi, direksi perusahaan efek, pengurus organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal
25.    2007: penggabungan BEJ dan BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 40 oktober 2007 yang kemudian dituangkan dalam Akta Penggabungan dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek Indonesia yang resmi beroperasi sejak tanggal 1 nopember 2007.

E.            Perbedaan Pasar Modal Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
1.      Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks konvensional. Pertama, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang digolongkan memenuhi kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola[11].
2.      Instrumen
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan lain-lain. Sedangkan pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya (derivatif) opsi, right, waran, reksadana dan lain-lain[12].
Menurut penulis instrumen ini akan terus berkembang sesuai dengan perkembangan zaman karena instrumen tersebut tentu belum bisa sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perlu kekreatifan dan keistiqamahan dalam menerbitkan instrumen baru yang sesuai dengan prinsip syariah.
3.      Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada transaksi yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun begitu, dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan  keuangan palsu dilarang dalam pasar modal konvensional[13].
Dalam berinvestasi Warren Buffet mengatakan “perusahaan berfundamental baik senantiasa pantas dibeli dan dimiliki sahamnya”, “belilah bisnisnya, bukan sahamnya”[14]. Maka dari itu, Sofyan Syafri Harahap mengatakan bahwa Pasar Modal Islami sama dengan pasar modal biasa. Namun dalam pasar ini surat berharga atau saham yang diperdagangkan harus sesuai dengan syariah Islam dan perusahaan yang memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak menyalahi hukum syariah. Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh penipuan, kedzaliman, unsur riba, insider trading, window dressing, dan transaksi yang tidak jujur lainnya[15].
F.             Prinsip Pasar Modal Syariah[16]
Penyebab Haramnya Transaksi
Implikasi di Pasar Modal
Li Dzatihi
Efek yang diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang halal.
Li Ghairi
Tadlis
1.      Keterbukaan/ transparansi informasi
2.      Larangan terhadap informasi yang menyesatkan.
Riba Fadhl
Larangan terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan, baik dari sisi pembeli maupun penjual.
Riba Nasiah
Larangan atas pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda.
Riba Jahiliyah
Larangan atas short selling[17] yang menetapkan bunga atas pinjaman
Bay’ Najasy
Larangan melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara menciptakan false demand.
Ikhtikar
Larangan melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba normal, dengan cara mengurangi supply agar harga jual naik.



Tidak sah akad
Rukun dan Syarat
Larangan atas semua investasi yang tidak dilakukan secara sportif.
Ta’alluq
Transaksi yang settelment-nya dikaitkan dengan transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)
2 in 1
Dua transaksi dalam satu akad, dengan syarat: objek sama, pelaku sama, dan periode sama.
Bentuk ideal dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan Islamisasi  empat pilar pasar modal, yaitu[18]:
1.        Emiten (perusahaan) dan efek yang diterbitkannya di dorong untuk  memenuhi kaidah syariah, keadilan, kehati-hatian, dan transparansi.
2.        Pelaku pasar (investor) harus memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, risiko dan manfaat transaksi di pasar modal.
3.        Infrastruktur informasi bursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata dipublik yang ditunjang dengan mekanisme pasar yang wajar.
4.        Pengawasan dan penegakkan hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efesien, efektif, dan ekonomis.
G.           Instrumen Pasar Modal Syariah Di Indonesia
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pesar modal. Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga kormesial, saham, obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bepepam LK sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek) biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen paling umum diperjualbelikan melalui bursa efek antara lain[19]:
1.        Saham syariah
Saham atau stoks adalah surat bukti atau tanda kepemilikan bagi modal pada perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilk saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka semakin basar kekuasanya di prusahaan tersebut.
2.        Obligasi syariah (sukuk)
Obligasi atau bonds secara konvensional adalah merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung janji lainya serta pelunasan pokok penjamin yang dilakukan pada tanggal jatuh tempo.
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana obligasi pada saat jatuh tempo[20].
3.        Reksadana Syariah
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib al-mal/ Rabb al-Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi[21].
4.        Efek Beragun Aset Syariah (EBA Syariah)
EBAS adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek bersifat investasi/ arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan prinsip-prinsip syariah[22].
5.        Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)/ Rights Issue
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah adalah hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru; termasuk saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan[23].
6.        Warran Syariah
Waran berdasarkan prinsip syariah adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut[24].
H.           Struktur Pasar Modal di Indonesia
1.       
Menteri Keuangan
Bapepam-LK
Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian

Bursa Efek
Perusahaan Efek
-  Menjamin Emisi
-  Perantara Pedagang Efek
-  Manajer Investasi
Lembaga Penunjang
-  Biro Administrasi Efek
-  Bank Kustodian
-  Wali Amanat
-  Penasehat Investasi
-  Pemeringkat Efek
Profesi Penunjang
-  Akuntan
-  Konsultan Hukum
-  Penilai
-  Notaris
Emiten
-  Perusahaan Publik
-  Reksadana
Pemodal
-  Domestik
-  Asing
Pengelola Pasar Modal














Gambar: Struktur Pasar Modal di Indonesia
 


a.         Bapepam-LK
Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan Pelaksana Pasar Modal yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK).
Tujuan Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien serta melindungi kepentingan pemodal dan masyarakat.
b.         Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
c.         Lembaga Kliring dan Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa. Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia dijalankan oleh PT KPEI (PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
d.        Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP)
LPP di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). PT KSEI adalah lembaga dalam lingkungan Pasar Modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai LPP. Fungsi LPP adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi yang teratur, wajar, dan efesien.

e.         Penyelenggara Perdagangan Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara perdagangan surat utang negara di luar bursa efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek. Penyelenggaranya antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun) yang merupakan Self Regulatory Organization (SRO) yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam.
2.        Para Pelaku Pasar Modal
a.         Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Emiten melakukan emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal yaitu saham dan obligasi.
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai tujuan dan hal ini biasanya tertuang dalam RUPS termasuk jenis surat-surat berharga yang akan diterbitkan. Tujuan melakukan emisi, antara lain:
1)        Untuk perluasan usaha
2)        Untuk memperbaiki struktur modal
3)        Untuk mengadakan pengalihan pemegang saham
4)        Keterbukaan mendorong meningkatnya profesionalisme
5)        Menurunkan kesenjangan sosial karena peluang masyarakat menjadi investor besar
6)        Sarana promosi.
b.         Investor. Investor adalah pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan emisi.
c.         Perusahaan Pengelolaan Dana (Investment Company). Perusahaan pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai dua unit, yaitu pengelolaan dana (fund management) dan penyimpanan dana (kustodian).
d.        Reksa Dana. Reksa dana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
3.        Lembaga Penunjang Pasar Modal
Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
a.         Lembaga Penunjang Pasar Perdana
1)        Lembaga penunjang untuk Emisi Saham, diantaranya:
a)        Penjamin emisi efek (underwriter)
b)        Akuntan Publik yang disahkan oleh BPKP
c)        Konsultan hukum
d)       Notaris
e)        Agen penjual yang umumnya adalah perusahaan efek
f)         Perusahaan penilai yang diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali aktivanya.
2)        Lembaga penunjang untuk Emisi Obligasi, diantaranya:
a)        Wali amanat (trustee)
b)        Penanggung (guarantor)
c)        Agen pembayaran (paying agent)
b.         Lembaga Penunjang Pasar Sekunder
Masa penawaran efek di pasar perdana ditentukan jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut dicatatkan (listing) di bursa efek. Transaksi jual beli efek di bursa efek ini disebut pasar sekunder dimana harga masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu kekuatan permintaan dan penawaran atau suatu efek.
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa. Lembaga penunjang ini terdiri atas:
1)      Perusahaan efek (securities company)
2)      Pedagang efek (dealer)
3)      Broker atau pialang
4)      Biro administrasi efek.
Sedangkan menurut Nadjmudin organisasi yang terkait di pasar modal Indonesia terdiri atas[25]:
1.      Bapepam.
2.      Self Regulatory Orgnizations (SRO) adalah organisasi yang memiliki kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya. SRO terdiri dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3.      Perusahaan Efek adalah perusahaan yang mempunyai kegiatan sebagai perantara Pedagang Efek, Penjamin Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
4.      Lembaga Penunjang Pasar Modal. Meliputi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Pemeringkat Efek, dan Penasihat Investasi.
5.      Profesi Penunjang Pasar Modal, diantaranya adalah Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan Perusahaan Penilai.
Penawaran umum adalah kegiatan yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan ini lebih populer disebut sebagai go public. Go public dapat menjadi strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya penawaran umum adalah[26]:
1.         Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima sekaligus tanpa melalui termin-termin.
2.         Proses untuk melakukan go public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
3.         Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4.         Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial. Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
5.         Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Penawaran umum mencakup kegiatan-kegiatan berikut[27]:
1.         Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2.         Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
3.         Pencatatan efek bursa, yaitu saat efek tersebut mulai diperdagangkan di Bursa.
Secara umum proses penawaran umum saham tahapannya seperti tabel berikut[28]:
Sebelum Emisi
Emisi
Sesudah Emisi
Intern Perusahaan
Bapepam-LK
Pasar Perdana
Pasar Sekunder
Pelaporan
1.     Rencana go public
2.     RUPS
3.     Menunjuk:
a.       Underwriter
b.       Profesi Penunjang
c.        Lembaga Penunjang.
4.     Mempersiapkan dokumen
5.     Konfirmasi sebagai agen penjual oleh penjamin emisi
6.     Kontrak pendahuluan dengan bursa efek
7.     Tanda tangan perjanjian
8.     Public Expose
1.       Emiten menyampaikan pendaftaran
2.       Expose terbatas di Bapepam-LK
3.       Tanggapan atas:
a.       Kelengkapan dokumen
b.       Kecukupan dan Kejelasan informasi
c.        Keterbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4.       Komentar tertulis dalam waktu tertentu (biasanya 45 hari)
5.       Pernyataan pendaftaran dinyatakan efektif
1.     Penawaran oleh sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
2.     Penjatahan kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten
3.     Penyerahan efek kepada pemodal

1.       Emiten mencatatkan efeknya di bursa
2.       Perdagangan Efek di bursa

1.       Laporan Berkala. Seperti laporan tahunan, semesteran)
2.       Laporan kejadian penting dan relevan (seperti akuisisi, pergantian direksi, dll)
J.              Mekanisme Berinvestasi Di Pasar Modal[29]
Bagi perusahaan yang mencari dasa segar, pasar modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga saham, antara lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan lain sebagainya. Sedangkan analisis teknikal adalah analisis saham yang dilakukan dengan memprediksi harga saham di masa depan dengan melihat perkembangan harga saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual maupun lewat bantuan program komputer. Kedua teknis analisis ini akan memengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada instrumen dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis). Para investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun seperti pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal, tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.
Bagi para investor, penanaman modal di pasar modal dapat dilakukan dengan 2 cara.
1.      Transaksi di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan industri sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter), wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik, perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum, dan notaris. Bagi para investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah
Adapun prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a)      Pembeli menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor dikembalikan kepada agen penjual disertai dengan tandatangan dan kopian kartu identitas investasi serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan. Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan , agen penjual yang dihubungi dan tata cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan istilah lot, di mana 1 lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan kelipatan harga saham disebut point.
b)      Jika pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil. Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja setelah akhir masa penjatahan.
c)      Penyerahan efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen penjual dengan membawa bukti pembelian.
2.      Transaksi di Pasar Sekunder
Mekanisme perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek. Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum. Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a)      Transaksi melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b)      Transaksi melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.
K.           Risiko Berinvestasi Di Pasar Modal[30]
Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility). Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain, sebagai berikut:
1.      Risiko daya beli (purchasing power risk)
Investor mencari atau memilih jenis investasi yang memberikan keuntungan yang jumlahnya sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilakukan sebelumnya. Di samping itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu 10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima keuntungan yang daya belinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan yang dapat diperoleh semula. Oleh karena itu, risiko daya beli ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan akan lebih kecil.
2.      Risiko bisnis (business risk)
Risiko bisnis adalah suatu risiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan (bunga dalam konvensional) atau dividen.
3.      Risiko tingkat bunga (interest rate risk)
Di tengah-tengah sistem keuangan global yang masih dikelilingi oleh sistem bunga saat ini, naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga jenis surat-surat berharga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya, kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrumen pasar modal. Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan menurunkan harga-harga di pasar modal. Oleh karena itu, investor di pasar modal syariah harus memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.
4.      Risiko pasar (market risk)
Apabila pasar bergairah (buillish) umumnya hampir semua harga saham di bursa efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish), saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.


5.      Risiko likuiditas (liquidity risk)
Risiko ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
L.            Strategi Pengembangan Pasar Modal Syariah[31]
Dalam rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang didasari prinsip syariah dan dilandasi akan keyakinan potensi berkembangnya pasar modal syariah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) – Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar Modal Indonesia (2005-2009). Di dalamnya terdapat dua strategi utama pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu:
1.    Penyusunan kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah dan mendorong pengembangannya;
2.    Mendorong pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000 telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi yaitu:
1.    Mengatur penerapan prinsip syariah.
2.    Menyusun standar akuntansi.
3.    Melakukan sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar.
4.    Mengembangkan produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.
5.    Menciptakan produk pasar modal berbasis syariah yang baru.
6.    Melakukan kerja sama pengkajian pengambangan produk pasar modal berbasis syariah antara regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.
Sehubungan dengan pengembangan pasar modal berbasis syariah tersebut, pada tanggal 23 November 2006, Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan RI telah menerbitkan dua buah peraturan terkait pasar modal syariah, yaitu: (1) Peraturan No. IX.A.13 tentang Penerbitan Efek Syariah, dan (2) Peraturan No. IX.A. 14 tentang Akad-akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Pada tahun-tahun berikutnya juga akan disusun ketentuan mengenai Standar Akuntansi dan Sertifikasi Profesi yang terkait dengan pasar modal syariah. Untuk pengembangan produk, Bapepam-LK telah bekerja sama dengan Dewan Syariah Nasional (DSN) sehingga emiten tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan DSN dalam proses penerbitan efek syariah. Di samping itu, untuk mendorong pengembangan produk berbasis syariah terutama untuk memberikan kesempatan yang lebih luas dalam berinvestasi, Bapepam-LK juga menerbitkan Daftar Efek Syariah (DES) secara periodik.
Harus diakui jika dilihat dari aspek regulasinya; pasar modal syariah masih akan terus mengalami perkembangan. Demikian pula instrumen-instrumen yang ditawarkan oleh pasar modal syariah juga masih akan mengalami perkembangan. Beberapa fatwa DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No. 41/DSN-MUI/IIII/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No. 59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir DSN MUI juga telah mengesahkan fatwa mengenai Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk). Pada tahun 2008 DSN-MUI telah menerbitkan 2 fatwa, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal 6 Maret 2008. Dengan terbitnya fatwa tersebut akan menambah variasi produk syariah dan diharapkan dapat meningkatkan keyakinan investor atas produk syariah di pasar modal.


























BAB III
PENUTUP
A.           Kesimpulan
dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek, berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia  secara resmi diluncurkan pada tahun 2003. Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan secara simultan.
Investasi pada pasar modal syariah dapat dilakukan oleh investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Adapun risiko yang terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga. Dan pasar modal ini terus berkembang.
Secara struktural pasar modal di Indonesia terdiri dari:
1.        pengelola pasar modal yaitu Bapepam-LK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, Penyelenggara Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.
2.        Pelaku Pasar Modal yaitu emiten, investor, perusahaan pengelola dana, dan reksadana.
3.        Lembaga penunjang.
B.            Saran
Semoga makalah ini bisa bermanfaat, namun dimakalah ini penulis tidak memasukkan data terbaru karena keterbatas-keterbatasan pemakalah. Seperti Bapepam-LK sudah diganti dengan OJK dan info-info terbaru mengenai Pasar Modal di Indonesia.





REFERENSI
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011)

Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2

Budi Frensidy, Matematika Keuangan, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), edisi 3 revisi, cet ke-4

Lie Charlie, Kalau Ada Uang Belilah Saham, (Bandung: TriExs Media, 2010)

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah

Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah

 http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm diakses pada tanggal 21 Oktober 2013

 http://ww.google.com/makalah-pasar-modal diakses pada 20 Oktober 2013

Najmudin, Manajemen Keuangan dan Akuntansi Syari’iyyah Modern, (Yogyakarta: ANDI, 2011)

Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010)

Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet ke-4

Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal





[1] Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar Grafika, 2011), h. 33
[2] Ibid.
[3] Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal
[4] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal.
[5] Andri Soemitra, Bank dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2, h. 114
[6] Adrian Sutedi, op.cit, h. 34
[7] Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), h. 222-223
[8] Andri Soemitra, op.cit, h. 113
[9] http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm diakses pada tanggal 21 Oktober 2013
[10]Andri Soemitra, op.cit, h. 114-117
[11] Adrian Sutedi, op.cit, h. 54-55
[12] Ibid, h. 55-56
[13] Ibid, h. 58
[14] Lie Charlie, Kalau Ada Uang Belilah Saham, (Bandung: TriExs Media, 2010), h. 106
[15] Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet ke-4, h. 107-108
[16] Adrian Sutedi, op.cit, h. 31
[17] Transaksi Short Selling adalah aksi menjual sekuritas yang tidak dimiliki penjualnya. Budi Frensidy, Matematika Keuangan, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), edisi 3 revisi, cet ke-4, h. 314
[18] Ibid, h. 100
[19] Andri Soemitra, op.cit, h. 133
[20] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi Syari’ah
[21] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
[22] Andri Soemitra, op.cit, h. 152
[23] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
[24] Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah
[25] Najmudin, Manajemen Keuangan dan Akuntansi Syari’iyyah Modern, (Yogyakarta: ANDI, 2011), h. 255-257
[26] www.google.com/makalah-pasar-modal diakses pada 20 Oktober 2013
[27] Andri Soemitra, op.cit, h. 128
[28] Ibid, h. 129
[29] Ibid, h. 154-157
[30] Ibid, h. 157-159
[31] Ibid, h.159-161

Komentar