BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Dalam Islam investasi merupakan kegiatan muamalah yang
sangat dianjurkan, karena dengan berinvestasi harta yang dimiliki menjadi
produktif dan juga mendatangkan manfaat bagi orang lain. Al-Quran dengan
tegas melarang aktivitas penimbunan (iktinaz) terhadap harta yang dimiliki[1].
Untuk mengimplementasikan seruan investasi
tersebut, maka harus diciptakan suatu sarana untuk berinvestasi. Banyak pilihan
orang untuk menanamkan modalnya dalam bentuk investasi. Salah satu bentuk
investasi adalah menanamkan hartanya di pasar modal. Menurut Irfan Syawqy,
secara faktual pasar modal telah menjadi financial
nerve-centre (saraf finansial dunia) dunia ekonomi modern[2].
Melalui makalah ini, penulis berusaha untuk
menjelaskan tentang gambaran pasar modal syariah yang ada di Indonesia, berupa
produk, manfaat, karateristik dan perkembangannya. Secara khusus
penulis membahas lebih dalam tentang saham syariah di Indonesia dan saham
syariah di negara lain.
B.
Rumusan Masalah
1.
Gambaran Umum Pasar Modal
Syariah di Indonesia?
2.
Perbedaan Pasar Modal
Syariah dan Pasar Modal Konvensional?
3.
Kegiatan dan Mekanisme
Pasar Modal Syariah?
C.
Tujuan
1.
Mengetahui Gambaran Umum
Pasar Modal Syariah di Indonesia
2.
Mengetahui Perbedaan Pasar
Modal Syariah dan Pasar Modal Konvensional
3.
Mengetahui Kegiatan dan
Mekanisme Pasar Modal Syariah
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
Istilah pasar biasanya digunakan istilah bursa, exchange dan market. Sementara untuk istilah modal sering digunakan istilah
efek, securities, dan stock. Pengetian Pasar Modal berdasarkan
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal dalam Bab I Ketentuan Umum, Pasal 1 ayat (13), yang didalamnya
disebutkan, bahwa Pasar Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan
Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan
Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek[3].
Sedangkan yang dimaksud dengan Pasar Modal Syariah adalah
Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,
berdasarkan prinsip syariah[4].
B.
Landasan Hukum
Sesuai dengan
Fatwa Dewan Syariah
Nasional Nomor: 40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan
Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal (terlampir)
C.
Fungsi dan Karakteristik
Menurut Metwally fungsi dari keberadaan pasar modal syariah[5]:
1.
Memungkinkan bagi masyarakat berpartispasi dalam kegiatan bisnis dengan
memperoleh bagian dari keuntungan dan risikonya.
2.
Memungkinkan para pemegang saham menjual sahamnya guna
mendapatkan likuiditas
3.
Memungkinkan perusahaan meningkatkan modal dari luar untuk
membangun dan mengembangkan lini produksinya
4.
Memisahkan operasi kegiatan bisnis dari fluktuasi jangka
pendek pada harga saham yang merupakan
ciri umum pada pasar modal konvensional
5.
Memungkinkan investasi pada ekonomi itu ditentukan oleh
kinerja kegiatan bisnis
Menurut
Metwally karakteristik yang diperlukan dalam membentuk pasar modal syariah adalah
sebagai berikut[6]:
1. Semua
saham harus diperjualbelikan pada bursa efek
2. Bursa
perlu mempersiapkan pasca perdagangan dimana saham dapat diperjualbelikan
melalui pialang
3. Semua
perusahaan yang mempunyai saham yang dapat diperjualbelikan di Bursa efek
diminta menyampaikan informasi tentang perhitungan (account) keuntungan dan kerugian serta neraca keuntungan kepada
komite manajemen bursa efek, dengan jarak tidak lebih dari 3 bulan
4. Komite
manajemen menerapkan harga saham tertinggi (HST) tiap-tiap perusahaan
dengan interval tidak lebih dari 3 bulan sekali
5. Saham
tidak boleh diperjual belikan dengan harga lebih tinggi dari HST
6. Saham
dapat dijual dengan harga dibawah HST
7. Komite
manajemen harus memastikan bahwa semua perusahaan yang terlibat dalam bursa
efek itu mengikuti standar akuntansi syariah
8. Perdagangan
saham mestinya hanya berlangsung dalam satu minggu periode perdagangan setelah
menentukan HST
9. Perusahaan
hanya dapat menerbitkan saham baru dalam periode perdagangan, dan dengan harga
HST
Bapepam
juga telah memberikan perhatian besar kepada pasar modal syariah. Hal itu
terlihat pada pengembangan pasar modal syariah untuk kerja lima tahun ke depan.
Rencana tersebut dituangkan dalam Master
Plan Pasar Modal Indonesia 2005-2009. Berkembangnya produk pasar modal
berbasis syariah juga merupakan potensi dan sekaligus tantangan pengembangan
pasar modal di Indonesia. Menurut Bapepam, ada dua strategi utama yang
dicanangkan Bapepam untuk mecapai pengembangan pasar modal syariah dan produk
pasar modal syariah. Pertama, mengembangkan
kerangka hukum untuk memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis syariah.
Yang kedua, mendorong pengembangan
produk pasar modal berbasis syariah. Selanjutnya, dua strategi utama tersebut
dijabarkan Bapepam menjadi tujuh implementasi strategi:
1.
Mengatur penerapan prinsip syariah
2.
Menyusun standar akuntansi
3.
Mengembangkan profesi pelaku pasar
4.
Sosialisasi prinsip syariah
5.
Mengembangkan produk
6.
Menciptakan produk baru
7.
Meningkatkan kerja sama dengan DSN-MUI[7]
Pasar
modal juga mampu menjadi tolak ukur kemajuan perekonomian suatu negara. Pasar
modal memungkinkan percepatan pertumbuhan ekonomi dengan memberikan kesempatan
bagi perusahaan untuk dapat memanfaatkan dana langsung dari masyarakat tanpa
harus menunggu tersedianya dana dari operasi perusahaan. Ada beberapa manfaat
pasar modal, yaitu:
1. Menyediakan
sumber pembiayaan jangka panjang bagi dunia usaha sekaligus memungkinkan
alokasi sumber dana secara optimal.
2. Memberikan
wahana investasi bagi investor sekaligus memungkinkan upaya diversifikasi.
3. Menyediakan
leading indicator bagi tren ekonomi
suatu negara.
4. Penyebaran
kepemilikan perusahaan sampai lapisan masyarakat menengah.
5. Penyebaran
kepemilikan, keterbukaan dan profesionalisme, menciptakan iklim berusaha yang
sehat.
6. Menciptakan
lapangan kerja/ profesi yang menarik.
7. Memberikan
kesempatan memiliki perusahaan yang sehat dan mempunyai prospek.
8. Alternatif
investasi yang memberikan potensi keuntungan dengan risiko yang bisa
diperhitungkan melalui keterbukaan, likuiditas, dan diversifikasi investasi.
9. Membina
iklim keterbukaan bagi dunia usaha, memberikan akses kontrol sosial[8].
D.
Perkembangan Pasar Modal
Syariah di Indonesia
Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda
mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah
satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan
sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan
Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan
penduduk pribumi. Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu
mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri
secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada
tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging
voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan[9].
Secara singkat, tonggak perkembangan pasar modal di
Indonesia dapat dilihat sebagai berikut[10]:
1.
14 Desember 1912: Bursa Efek
pertama di Indonesia dibentuk di Batavia oleh Pemerintah Hindia-Belanda
2.
1914-1918: bursa efek di
Jakarta ditutup selama Perang Dunia I
3.
1925-1942: bursa efek di
Jakarta di buka kembali bersama dengan bursa efek di Semarang dan Surabaya
4.
Awal tahun 1939: karena isu
politik (Perang Dunia II) bursa efek di Semarang dan Surabaya ditutup
5.
1942-1952: bursa efek di
Jakarta ditutup kembali selama perang dunia II
6.
1952: Bursa Efek di Jakarta
diaktifkan kembali dengan UUD Pasar Modal 1952, yang dikeluarkan oleh Menteri
Kehakiman (Lukman Wiradinata) dan Menteri Keuangan (Prof. Dr. Sumitro
Djojohadikusumo). Instrumen yang diperdagangkan yaitu Obligasi Pemerintah RI
(1950)
7.
1956: program nasionalisasi
perusahaan Belanda. Bursa efek semakin tidak aktif
8.
1956-1977: perdagangan di
bursa efek fakum
9.
10 agustus 1977: bursa efek
diresmikan kembali oleh Presiden Soeharto. BEJ dijalankan di bawah Bapepam.
Tanggal 10 agustus diperingati sebagai HUT Pasar Modal. Pengaktifan kembali
pasar modal ini juga ditandai dengan go public PT Semen Cibonang sebagai emiten
pertama
10.
1977-1987: perdagangan di
bursa efek sangat lesu. Jumlah emiten hingga1987 baru mencapai 24. Masyarakat
lebih memilih instrumen perbankan dibandingkan instrumen pasar modal
11.
1987: ditandai dengan
hadirnya paket desember 1987 (PAK-DES 87) yang memberikan kemudahan bagi
perusahaan untuk melakukan penawaran umum dan investor asing menanamkan modal
di Indonesia
12.
1988-1990: paket deregulasi
dibidang perbankan dan pasar modal diluncurkan. Pintu BEJ terbuka untuk asing.
Aktivitas bursa terlihat meningkat
13.
2 juni 1988: Bursa Paralel
Indonesia (BPI) mulai beroperasi dan dikelola oleh Persatuan Perdagangan Uang
dan Efek (PPUE), sedangkan organisasinya terdiri dari broker dan dealer.
14.
Desember 1988: pemerintah
mengeluarkan paket desember (PAKDES ’88) yang memberikan kemudahan perusahaan
untuk go punlic dan beberapa kebijakan lain yang positif bagi pertumbuhan pasar
modal
15.
16 Juni 1989: Bursa Efek
Surabaya (BES) mulai beroperasi dan dikelola oleh perseroan terbatas milik
swasta yaitu PT Bursa Efek Surabaya
16.
13 Juli 1992: swastanisasi
BEJ; Bapepam berubah menjadi Badan Pengawas Pasar Modal. Tanggal ini
diperingati sebagai HUT BEJ
17.
22 Mei 1995: sistem operasi
perdagangan di BEJ dilaksanakan dengan sistem computer JATS (Jakarta Automated
Trading Systems)
18.
10 November 1995:
Pemerintah mengeluarkan UU No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal. UU ini mulai
diberlakukan mulai Januari 1996
19.
1995: Bursa Paralel
Indonesia marger dengan Bursa Efek Surabaya
20.
3 Juli 1997: lahir
danareksa syariah oleh PT Danareksa Investent Management
21.
2000: sistem perdagangan
tanpa warkat (scripless trading) mulai
diaplikasikan di pasar modal Indonesia.
22.
3 Juli 2003: BEI
bekerjasama dengan PT Danareksa Investment Management meluncurkan Jakarta
Islamic Index yang bertujuan untuk memandu investor yang ingin menanamkan
dananya secara syariah.
23. 2002: BEJ mulai mengaplikasikan sistem perdagangan jarak jauh (remote trading)
24.
4 Maret 2003: pasar modal
syariah diresmikan oleh Menkeu Boediono didampingi ketua Bapepam Herwidayatmo,
wakil dari MUI, wakil dari DSN pada Direksi, direksi perusahaan efek, pengurus
organisasi pelaku, dan asosiasi profesi di pasar modal
25.
2007: penggabungan BEJ dan
BES berdasarkan kesepakatan RUPSLB pada tanggal 40 oktober 2007 yang kemudian
dituangkan dalam Akta Penggabungan dan berganti nama menjadi PT Bursa Efek
Indonesia yang resmi beroperasi sejak tanggal 1 nopember 2007.
E.
Perbedaan Pasar Modal
Syariah dengan Pasar Modal Konvensional
1.
Indeks Saham
Garis Pemisah antara indeks Islam dan indeks
konvensional. Pertama, jika indeks
Islam dikeluarkan oleh institusi yang bernaung dala pasar modal konvensional
maka perhitungan indeks tersebut berdasarkan kepada saham-saham yang
digolongkan memenuhi kriteria syariah, sedangkan indeks konvensional memasukkan
semua saham yang terdaftar dalam bursa efek tersebut. Kedua, jika indeks Islam dikeluarkan oleh institusi pasar modal
syariah maka indeks tersebut didasarkan pada seluruh saham yang terdaftar di
dalam pasar modal syariah yang sebelumnya sudah diseleksi oleh pengelola[11].
2.
Instrumen
Dalam pasar modal syariah, instrumen yang
diperdagangkan adalah saham, obligasi syariah, reksadana syariah, dan lain-lain.
Sedangkan pada pasar modal konvensional selain saham, obligasi, dan instrumen turunannya
(derivatif) opsi, right, waran,
reksadana dan lain-lain[12].
Menurut penulis instrumen ini akan terus berkembang
sesuai dengan perkembangan zaman karena instrumen tersebut tentu belum bisa
sepenuhnya memenuhi kebutuhan masyarakat maka dari itu perlu kekreatifan dan
keistiqamahan dalam menerbitkan instrumen baru yang sesuai dengan prinsip
syariah.
3.
Mekanisme Transaksi
Pasar modal syariah seharusnya tidak boleh ada
transaksi yang berlandaskan spekulasi. Sedangkan pasar modal konvensional yang
meletakkan spekulasi saham sebagai cara untuk mendapatkan keuntungan. Meskipun
begitu, dalam kasus-kasus tertentu, seperti insider
trading dan manipulasi pasar dengan membuat laporan keuangan palsu dilarang dalam pasar modal
konvensional[13].
Dalam berinvestasi Warren Buffet mengatakan
“perusahaan berfundamental baik senantiasa pantas dibeli dan dimiliki
sahamnya”, “belilah bisnisnya, bukan sahamnya”[14].
Maka dari itu, Sofyan Syafri Harahap mengatakan bahwa Pasar Modal Islami sama
dengan pasar modal biasa. Namun dalam pasar ini surat berharga atau saham yang
diperdagangkan harus sesuai dengan syariah Islam dan perusahaan yang
memperdagangkan sahamnya harus perusahaan yang tidak menyalahi hukum syariah.
Sesuai dengan syariah Islam berarti tidak boleh penipuan, kedzaliman, unsur
riba, insider trading, window dressing, dan
transaksi yang tidak jujur lainnya[15].
F.
Prinsip Pasar Modal Syariah[16]
Penyebab Haramnya
Transaksi
|
Implikasi di Pasar
Modal
|
|
Li Dzatihi
|
Efek yang
diperjualbelikan harus merupakan representasi dari barang dan jasa yang
halal.
|
|
Li
Ghairi
|
Tadlis
|
1.
Keterbukaan/ transparansi
informasi
2.
Larangan terhadap
informasi yang menyesatkan.
|
Riba Fadhl
|
Larangan
terhadap transaksi yang mengandung ketidakjelasan objek yang ditransaksikan,
baik dari sisi pembeli maupun penjual.
|
|
Riba Nasiah
|
Larangan atas
pertukaran efek sejenis dengan nilai nominal berbeda.
|
|
Riba Jahiliyah
|
Larangan atas short selling[17]
yang menetapkan bunga atas pinjaman
|
|
Bay’ Najasy
|
Larangan
melakukan rekayasa permintaan untuk mendapatkan keuntungan di atas laba
normal, dengan cara menciptakan false
demand.
|
|
Ikhtikar
|
Larangan
melakukan rekayasa penawaran untuk mendapatkan keuntungan di atas laba
normal, dengan cara mengurangi supply agar
harga jual naik.
|
|
Tidak sah akad
|
Rukun dan Syarat
|
Larangan atas
semua investasi yang tidak dilakukan secara sportif.
|
Ta’alluq
|
Transaksi yang settelment-nya dikaitkan dengan
transaksi lainnya (menjual saham dengan syarat)
|
|
2 in 1
|
Dua transaksi
dalam satu akad, dengan syarat: objek sama, pelaku sama, dan periode sama.
|
Bentuk ideal
dari pasar modal syariah dapat dicapai dengan Islamisasi empat pilar pasar modal, yaitu[18]:
1.
Emiten (perusahaan) dan
efek yang diterbitkannya di dorong untuk memenuhi kaidah syariah, keadilan,
kehati-hatian, dan transparansi.
2.
Pelaku pasar (investor) harus
memiliki pemahaman yang baik tentang ketentuan muamalah, risiko dan manfaat
transaksi di pasar modal.
3.
Infrastruktur informasi
bursa efek yang jujur, transparan dan tepat waktu yang merata dipublik yang
ditunjang dengan mekanisme pasar yang wajar.
4.
Pengawasan dan penegakkan
hukum oleh otoritas pasar modal dapat diselenggarakan secara adil, efesien,
efektif, dan ekonomis.
G.
Instrumen Pasar Modal
Syariah Di Indonesia
Instrumen pasar modal pada prinsipnya adalah semua
surat-surat berharga (efek) yang umum diperjualbelikan melalui pesar modal.
Efek adalah setiap surat pengakuan hutang, surat berharga kormesial, saham,
obligasi, sekuritas kredit, tanda bukti utang, right, warrans, opsi atau setiap
derivatif dari efek atau setiap instrumen yang ditetapkan oleh Bepepam LK
sebagai efek. Sifat efek yang diperdagangkan di pasar modal (bursa efek)
biasanya berjangka waktu panjang. Instrumen paling umum diperjualbelikan
melalui bursa efek antara lain[19]:
1.
Saham syariah
Saham atau stoks adalah surat bukti atau tanda
kepemilikan bagi modal pada perusahaan terbatas. Dengan demikian si pemilk
saham merupakan pemilik perusahaan. Semakin besar saham yang dimilikinya, maka
semakin basar kekuasanya di prusahaan tersebut.
2.
Obligasi syariah (sukuk)
Obligasi atau bonds secara konvensional adalah
merupakan bukti utang dari emiten yang dijamin oleh penanggung yang mengandung
janji lainya serta pelunasan pokok penjamin yang dilakukan pada tanggal jatuh
tempo.
Obligasi Syariah adalah suatu surat berharga jangka panjang
berdasarkan prinsip syariah yang dikeluarkan Emiten kepada pemegang Obligasi
Syariah yang mewajibkan Emiten untuk membayar pendapatan kepada pemegang
Obligasi Syariah berupa bagi hasil/margin/fee serta membayar kembali dana
obligasi pada saat jatuh tempo[20].
3.
Reksadana Syariah
Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi
menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara
pemodal sebagai pemilik harta (sahib
al-mal/ Rabb al-Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer
Investasi sebagai wakil shahib al-mal
dengan pengguna investasi[21].
4.
Efek Beragun Aset Syariah
(EBA Syariah)
EBAS adalah efek yang diterbitkan oleh kontrak
investasi kolektif EBA Syariah yang portofolionya terdiri dari aset keuangan
berupa tagihan yang timbul dari surat berharga komersial, tagihan yang timbul
kemudian hari, jual beli pemilikan aset fisik oleh lembaga keuangan, Efek
bersifat investasi/ arus kas serta aset keuangan setara, yang sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah[22].
5.
Hak Memesan Efek Terlebih
Dahulu (HMETD)/ Rights Issue
Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah adalah
hak yang melekat pada saham yang termasuk dalam Daftar Efek Syariah (DES) yang
memungkinkan para pemegang saham yang ada untuk membeli Efek baru; termasuk
saham, efek yang dapat dikonversikan menjadi saham dan waran, sebelum
ditawarkan kepada Pihak lain. Hak tersebut wajib dapat dialihkan[23].
6.
Warran Syariah
Waran berdasarkan prinsip syariah adalah efek yang diterbitkan
oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegang efek yang termasuk dalam
Daftar Efek Syariah (DES) untuk memesan saham dari emiten pada harga tertentu untuk
jangka waktu 6 (enam) bulan atau lebih sejak diterbitkannya tersebut[24].
H.
Struktur Pasar Modal di
Indonesia
1.
Menteri Keuangan
|
Bapepam-LK
|
Lembaga Kliring dan
Penjaminan
|
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian
|
Bursa Efek
|
Perusahaan Efek
-
Menjamin Emisi
-
Perantara Pedagang
Efek
-
Manajer Investasi
|
Lembaga Penunjang
-
Biro Administrasi
Efek
-
Bank Kustodian
-
Wali Amanat
-
Penasehat Investasi
-
Pemeringkat Efek
|
Profesi Penunjang
-
Akuntan
-
Konsultan Hukum
-
Penilai
-
Notaris
|
Emiten
-
Perusahaan Publik
-
Reksadana
|
Pemodal
-
Domestik
-
Asing
|
Gambar: Struktur Pasar
Modal di Indonesia
|
a.
Bapepam-LK
Pada tanggal 10 Agustus 1977 pemerintah mulai
melakukan usaha pengaktifan pasar modal Indonesia dengan membentuk Badan
Pelaksana Pasar Modal yang kemudian sejak tahun 1991 berubah menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal. Sejak tahun 2005 Bapepam disempurnakan menjadi Badan
Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (disingkat Bapepam-LK).
Tujuan Bapepam-LK adalah mewujudkan terciptanya
kegiatan pasar modal yang teratur, wajar, dan efesien serta melindungi
kepentingan pemodal dan masyarakat.
b.
Bursa Efek
Bursa Efek adalah pihak yang menyelenggarakan dan
menyediakan sistem dan/ atau sarana untuk mempertemukan penawaran jual dan beli
efek pihak-pihak lain dengan tujuan memperdagangkan efek diantara mereka. Bursa
efek yang ada di Indonesia adalah Bursa Efek Indonesia (BEI).
c.
Lembaga Kliring dan
Penjaminan
Lembaga Kliring dan Penjaminan adalah pihak yang
menyelenggarakan jasa kliring dan penjaminan penyelesaian transaksi bursa.
Lembaga yang menjalankan fungsi lembaga kliring dan penjaminan di Indonesia
dijalankan oleh PT KPEI (PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia).
d.
Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian (LPP)
LPP di pasar modal Indonesia dilaksanakan oleh PT
KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). PT KSEI adalah lembaga dalam
lingkungan Pasar Modal Indonesia yang menjalankan fungsi sebagai LPP. Fungsi LPP
adalah menyediakan layanan jasa kustodian sentral dan penyelesaian transaksi
yang teratur, wajar, dan efesien.
e.
Penyelenggara Perdagangan
Surat Utang Negara di Luar Bursa Efek
Penyelenggara perdagangan surat utang negara di luar
bursa efek adalah pihak yang telah memperoleh izin usaha dari Bapepam untuk
menyelenggarakan perdagangan surat utang negara di luar bursa efek.
Penyelenggaranya antara lain Himpunan Pedagang Surat Utang Negara (Himdasun)
yang merupakan Self Regulatory
Organization (SRO) yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam.
2.
Para Pelaku Pasar Modal
a.
Emiten
Emiten adalah perusahaan yang akan melakukan
penjualan surat-surat berharga atau melakukan emisi di bursa. Emiten melakukan
emisi dapat memilih dua macam instrumen pasar modal yaitu saham dan obligasi.
Dalam melakukan emisi, para emiten memiliki berbagai
tujuan dan hal ini biasanya tertuang dalam RUPS termasuk jenis surat-surat
berharga yang akan diterbitkan. Tujuan melakukan emisi, antara lain:
1)
Untuk perluasan usaha
2)
Untuk memperbaiki struktur
modal
3)
Untuk mengadakan pengalihan
pemegang saham
4)
Keterbukaan mendorong
meningkatnya profesionalisme
5)
Menurunkan kesenjangan
sosial karena peluang masyarakat menjadi investor besar
6)
Sarana promosi.
b.
Investor. Investor adalah
pemodal yang akan membeli atau menanamkan modalnya diperusahaan yang melakukan
emisi.
c.
Perusahaan Pengelolaan Dana
(Investment Company). Perusahaan
pengelola dana merupakan perusahaan yang beroperasi di pasar modal dengan
mengelola modal yang berasal dari investor. Perusahaan pengelola dana mempunyai
dua unit, yaitu pengelolaan dana (fund
management) dan penyimpanan dana (kustodian).
d.
Reksa Dana. Reksa dana
adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk
selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi.
3.
Lembaga Penunjang Pasar
Modal
Lembaga penunjang ini berperan dalam mempertemukan
antara emiten dengan pemodal dan dalam menjalankan fungsinya berada diantara
kepentingan emiten dan pemodal. Pada prinsipnya lembaga penunjang menawarkan
atau menyediakan jasa baik bagi emiten maupun investor.
a.
Lembaga Penunjang Pasar
Perdana
1)
Lembaga penunjang untuk
Emisi Saham, diantaranya:
a)
Penjamin emisi efek (underwriter)
b)
Akuntan Publik yang
disahkan oleh BPKP
c)
Konsultan hukum
d)
Notaris
e)
Agen penjual yang umumnya
adalah perusahaan efek
f)
Perusahaan penilai yang
diperlukan apabila perusahaan emiten akan melakukan penilaian kembali
aktivanya.
2)
Lembaga penunjang untuk
Emisi Obligasi, diantaranya:
a)
Wali amanat (trustee)
b)
Penanggung (guarantor)
c)
Agen pembayaran (paying agent)
b.
Lembaga Penunjang Pasar
Sekunder
Masa penawaran efek di pasar perdana ditentukan
jangka waktunya. Setelah selesai masa penawaran di pasar perdana, efek tersebut
dicatatkan (listing) di bursa efek.
Transaksi jual beli efek di bursa efek ini disebut pasar sekunder dimana harga
masing-masing efek ditentukan oleh mekanisme pasar, yaitu kekuatan permintaan
dan penawaran atau suatu efek.
Lembaga penunjang pasar sekunder merupakan lembaga
yang menyediakan jasa-jasa dalam melaksanakan transaksi jual beli di bursa.
Lembaga penunjang ini terdiri atas:
1)
Perusahaan efek (securities company)
2)
Pedagang efek (dealer)
3)
Broker atau pialang
4)
Biro administrasi efek.
Sedangkan
menurut Nadjmudin organisasi yang terkait di pasar modal Indonesia terdiri atas[25]:
1.
Bapepam.
2.
Self Regulatory Orgnizations (SRO) adalah organisasi yang memiliki
kewenangan untuk membuat peraturan yang berhubungan dengan aktivitas usahanya.
SRO terdiri dari Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjaminan (LKP), dan Lembaga
Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP).
3.
Perusahaan Efek adalah
perusahaan yang mempunyai kegiatan sebagai perantara Pedagang Efek, Penjamin
Emisi Efek, Manajer Investasi, atau gabungan dari ketiga kegiatan tersebut.
4.
Lembaga Penunjang Pasar
Modal. Meliputi, Biro Administrasi Efek, Kustodian, Wali Amanat, Pemeringkat
Efek, dan Penasihat Investasi.
5.
Profesi Penunjang Pasar
Modal, diantaranya adalah Akuntan Publik, Notaris, Konsultan Hukum, dan
Perusahaan Penilai.
Penawaran umum adalah kegiatan
yang dilakukan oleh emiten untuk menjual efek kepada masyarakat, berdasarkan
tata cara yang diatur oleh undang-undang dan peraturan pelaksanaannya. Kegiatan
ini lebih populer disebut sebagai go
public. Go public dapat menjadi
strategi untuk mendapatkan dana dalam jumlah besar. Dana tersebut dapat
digunakan untuk melakukan ekspansi, memperbaiki struktur permodalan, dan
investasi. Dengan adanya proses penawaraan umum, perusahaan emiten akan
mendapatkan banyak keuntungan. Keuntungan yang dapat diperoleh dengan adanya
penawaran umum adalah[26]:
1.
Dapat memperoleh dana yang relatif besar dan diterima
sekaligus tanpa melalui termin-termin.
2.
Proses untuk melakukan go
public relatif mudah sehingga biaya untuk go public juga menjadi relatif murah.
3.
Perusahaan dituntut untuk lebih terbuka, sehingga hal ini
dapat memacu perusahaan untuk melakukan pengelolaan dengan lebih profesional.
4.
Memberikan kesempatan pada kalangan masyarakat untuk turut
serta memiliki saham perusahaan, sehingga dapat mengurangi kesenjangan sosial.
Dlam hal ini tentu saja juga menuntut keaktifan masyarakat untuk mendapatkan
informasi yang berkaitan dengan aktivitas di pasar modal.
5.
Emiten akan lebih dikenal oleh masyarakat. Go public dapat menjadi media promosi
yang sangat efisien dan efektif. Selain itu, keuntungan ganda dapat diperoleh
oleh perusahaan karena penyertaan karena penyertaan masyarakat biasanya tidak
akan memengaruhi kebijakan manajemen.
Penawaran umum mencakup
kegiatan-kegiatan berikut[27]:
1.
Periode pasar perdana, yaitu ketika efek ditawarkan kepada
pemodal oleh penjamin emisi melalui para agen penjual yang ditunjuk.
2.
Penjatahan saham, yaitu pengalokasian efek pesanan para
pemodal sesuai dengan jumlah Efek yang tersedia.
3.
Pencatatan efek bursa, yaitu saat efek tersebut mulai
diperdagangkan di Bursa.
Secara umum proses penawaran
umum saham tahapannya seperti tabel berikut[28]:
Sebelum Emisi
|
Emisi
|
Sesudah Emisi
|
||
Intern Perusahaan
|
Bapepam-LK
|
Pasar Perdana
|
Pasar Sekunder
|
Pelaporan
|
1. Rencana go public
2. RUPS
3. Menunjuk:
a. Underwriter
b. Profesi
Penunjang
c.
Lembaga Penunjang.
4. Mempersiapkan dokumen
5. Konfirmasi
sebagai agen penjual oleh penjamin emisi
6. Kontrak
pendahuluan dengan bursa efek
7. Tanda tangan
perjanjian
8. Public Expose
|
1. Emiten
menyampaikan pendaftaran
2. Expose
terbatas di Bapepam-LK
3. Tanggapan
atas:
a.
Kelengkapan dokumen
b.
Kecukupan dan Kejelasan informasi
c.
Keterbukaan (aspek hukum, akuntansi, keuangan dan manajemen)
4. Komentar
tertulis dalam waktu tertentu (biasanya 45 hari)
5. Pernyataan
pendaftaran dinyatakan efektif
|
1. Penawaran oleh
sindikasi penjamin emisi dan agen penjual
2. Penjatahan
kepada pemodal oleh sindikasi penjamin emisi dan emiten
3. Penyerahan
efek kepada pemodal
|
1. Emiten
mencatatkan efeknya di bursa
2. Perdagangan
Efek di bursa
|
1. Laporan
Berkala. Seperti laporan tahunan, semesteran)
2. Laporan
kejadian penting dan relevan (seperti akuisisi, pergantian direksi, dll)
|
J.
Mekanisme
Berinvestasi Di Pasar Modal[29]
Bagi perusahaan yang mencari dasa segar, pasar
modal menyediakan dana segar melalui mekanisme go public dengan
menerbitkan saham dan mendapatkan dana dari penjualan saham. Perusahaan dapat
juga menerbitkan obligasi kepada masyarakat luas dan membayar imbalan yang
lebih rendah daripada imbalan yang harus dibayarkan melalui pinjaman perbankan.
Penilaian suatu efek sangat dipengaruhi oleh
kondisi kinerja keuangan perusahaan penerbitnya. Dalam melakukan analisis
memilih efek ada beberapa teknik yang dapat dilakukan. Untuk memilih saham
dilakukan dua pendekatan, yaitu pendekatan fundamental dan teknikal. Pendekatan
fundamental merupakan faktor-faktor yang dapat memengaruhi harga saham, antara
lain penjualan, pertumbuhan penjualan, kebijakan dividen, RUPS, manajemen, dan
lain sebagainya. Sedangkan analisis teknikal adalah analisis saham yang
dilakukan dengan memprediksi harga saham di masa depan dengan melihat
perkembangan harga saham dari waktu ke waktu baik dilakukan secara manual
maupun lewat bantuan program komputer. Kedua teknis analisis ini akan
memengaruhi investor membeli atau menjual efek yang mereka miliki.
Bagi para investor, berinvestasi dengan benar
adalah bagaimana menjadi rekan bagi perusahaan sambil mendapatkan keuntungan
dari laba dari waktu ke waktu. Oleh karena itu, investasi di pasar modal
seharusnya tidak berkisar pada prediksi naik turunnya harga saham dalam jangka
pendek. Oleh karenanya berinvestasi di pasar modal syariah harus dilakukan pada
instrumen dari perusahaan yang solid, serta didukung oleh manajemen yang baik
dan perencanaan bisnis yang jitu. Para investor harus berorientasi jangka panjang
dan tidak terpengaruh oleh pasar yang menyebabkan panic selling (menjual
karena panik disebabkan harga saham yang melonjak tajam atau merosot drastis).
Para investor melakukan penjualan saham karena mengetahui ada sesuatu yang
memengaruhi kinerja perusahaan yang menyebabkan kinerja perusahaan menurun
seperti pergantian manajemen yang tidak baik, produksi yang dikeluarkan gagal,
tidak mampu bersaing, dan lain sebagainya.
Bagi para investor, penanaman modal di pasar
modal dapat dilakukan dengan 2 cara.
1. Transaksi
di Pasar Perdana
Bagi investor yang ingin membeli saham di pasar
perdana haruslah menggunakan pertimbangan-pertimbangan yang bersumber dari
kondisi perusahaan yang mengeluarkan efek tersebut melalui prospektus yang
memberikan informasi dari catatan keuangan historis sampai proyeksi laba dan
dividen yang akan dibayarkan untuk tahun berjalan. Umumnya dilihat apakah
proyeksi pertumbuhan perusahaan tersebut melampaui rata-rata pertumbuhan
industri sejenis. Di samping itu, bonafiditas lembaga dan profesi yang
menunjang penerbitan efek juga diperhatikan seperti penjamin emisi (underwriter),
wali amanat, agen penjual, penanggung (guarantor), akuntan publik,
perusahaan penilai (appraisal), konsultan hukum, dan notaris. Bagi para
investor muslim, tentu lebih didorong untuk memilih emiten yang telah terdaftar
dalam listing JII sebagai instrumen keuangan syariah
Adapun
prosedur pembelian efek di pasar perdana secara umum:
a) Pembeli
menghubungi agen penjual yang ditunjuk oleh underwriter untuk mengisi
formulir pemesanan. Formulir pemesanan yang telah diisi oleh investor
dikembalikan kepada agen penjual disertai dengan tandatangan dan kopian kartu
identitas investasi serta jumlah dana sesuai dengan nilai efek yang dipesan.
Formulir pemesanan biasanya berisi informasi tentang harga efek, jumlah efek
yang dipesan, identitas pemesan, tanggal penjatahan dan pengembalian dana jika
kelebihan permintaan, jumlah yang dibayarkan , agen penjual yang dihubungi dan
tata cara pemesanan. Satuan yang dipakai dikenal dengan istilah lot, di
mana 1 lot saham di Indonesia saat ini mewakili 500 lembar saham dan
kelipatan harga saham disebut point.
b) Jika
pemesanan efek melebihi efek yang ditawarkan, maka prosedur selanjutnya adalah
masa penjatahan dan masa pengembalian dana. Masa penjatahan dilakukan paling
lambat 12 hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penawaran yang dilakukan
oleh penjamin emisi. Penjatahan dilakukan dengan mendahulukan investor kecil.
Sedangkan masa pengembalian dana merupakan pengembalian kelebihan dana akibat
tidak terpenuhinya pesanan oleh penjamin emisi paling lambat empat hari kerja
setelah akhir masa penjatahan.
c) Penyerahan
efek dilakukan setelah ada kesesuaian antara banyaknya efek yang dipesan dengan
banyaknya efek yang dapat dipenuhi emiten. Penyerahan efek dilakukan oleh
penjamin emisi atau agen penjual paling lambat 12 hari kerja mulai tanggal
berakhirnya masa penjatahan. Investor mendatangi penjamin emisi atau agen
penjual dengan membawa bukti pembelian.
2. Transaksi
di Pasar Sekunder
Mekanisme
perdagangan efek di bursa efek hanya dapat dilakukan oleh anggota bursa efek.
Keanggotaan bursa efek dapat diberikan kepada perorangan atau badan hukum.
Syarat keanggotaan bursa efek umumnya menyangkut permodalan dan kemampuan
sebagai anggota bursa efek. Perdagangan efek di bursa efek dilakukan melalui
Perantara Perdagangan efek dan pedagang efek yang merupakan anggota bursa efek.
a) Transaksi
melalui perantara pedagang efek (Broker)
Perantara
pedagang efek (broker) berfungsi sebagai agen yang melakukan transaksi
untuk dan atas nama klien. Dari kegiatan ini perantara pedagang efek mendapat
komisi maksimum 1% dari nilai transaksi.
b) Transaksi
melalui pedagang efek (dealer)
Pedagang
efek berfungsi sebagai prinsipiil yang melakukan transaksi untuk kepentingan
perusahaan anggota. Perusahaan efek berfungsi sebagai investor sehingga
pedagang efek menerima konsekuensi, baik untung maupun rugi.
K.
Risiko
Berinvestasi Di Pasar Modal[30]
Risiko investasi di pasar modal pada prinsipnya
semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga (price volatility).
Risiko-risiko yang mungkin dapat dihadapi investor tersebut antara lain,
sebagai berikut:
1. Risiko
daya beli (purchasing power risk)
Investor
mencari atau memilih jenis investasi yang memberikan keuntungan yang jumlahnya
sekurang-kurangnya sama dengan investasi yang dilakukan sebelumnya. Di samping
itu, investor mengharapkan memperoleh pendapatan atau capital gain dalam
waktu yang tidak lama. Akan tetapi, apabila investasi tersebut memerlukan waktu
10 tahun untuk mencapai 60% keuntungan sementara tingkat inflasi selama jangka
waktu tersebut telah naik melebihi 100%, maka investor jelas akan menerima
keuntungan yang daya belinya jauh lebih kecil dibandingkan dengan keuntungan
yang dapat diperoleh semula. Oleh karena itu, risiko daya beli ini berkaitan
dengan kemungkinan terjadinya inflasi yang menyebabkan nilai riil pendapatan
akan lebih kecil.
2. Risiko
bisnis (business risk)
Risiko
bisnis adalah suatu risiko menurunnya kemampuan memperoleh laba yang pada
gilirannya akan mengurangi pula kemampuan perusahaan (emiten) membayar imbalan
(bunga dalam konvensional) atau dividen.
3. Risiko
tingkat bunga (interest rate risk)
Di
tengah-tengah sistem keuangan global yang masih dikelilingi oleh sistem bunga
saat ini, naiknya tingkat bunga biasanya akan menekan harga jenis surat-surat
berharga yang berpendapatan tetap termasuk harga-harga saham. Biasanya,
kenaikan tingkat bunga berjalan tidak searah dengan harga-harga instrumen pasar
modal. Risiko naiknya tingkat bunga misalnya jelas akan menurunkan harga-harga
di pasar modal. Oleh karena itu, investor di pasar modal syariah harus
memposisikan dirinya sebagai rekan bagi perusahaan yang siap berbagi laba dan rugi.
4. Risiko
pasar (market risk)
Apabila
pasar bergairah (buillish) umumnya hampir semua harga saham di bursa
efek mengalami kenaikan. Sebaliknya apabila pasar lesu (bearish),
saham-saham akan ikut pula mengalami penurunan. Perubahan psikologi pasar dapat
menyebabkan harga-harga surat berharga anjlok terlepas dari adanya perubahan
fundamental atas kemampuan perolehan laba perusahaan.
5. Risiko
likuiditas (liquidity risk)
Risiko
ini berkaitan dengan kemampuan suatu surat berharga untuk dapat segera
diperjualbelikan dengan tanpa mengalami kerugian yang berarti.
L.
Strategi
Pengembangan Pasar Modal Syariah[31]
Dalam
rangka mengakomodasi kebutuhan masyarakat yang memiliki motif investasi yang
didasari prinsip syariah dan dilandasi akan keyakinan potensi berkembangnya pasar
modal syariah yang akan menjadi salah satu pilar penunjang industri pasar modal
Indonesia, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) –
Departemen Keuangan Republik Indonesia (RI) telah menyusun Master Plan Pasar
Modal Indonesia (2005-2009). Di dalamnya terdapat dua strategi utama
pengembangan pasar modal berbasis syariah, yaitu:
1. Penyusunan
kerangka hukum yang dapat memfasilitasi pengembangan pasar modal berbasis
syariah dan mendorong pengembangannya;
2. Mendorong
pengembangan serta penciptaan produk-produk pasar modal berbasis syariah. Bursa
Efek Indonesia (BEI) dan Danareksa Investment Management (DIM) pada tahun 2000
telah meluncurkan Jakarta Islamic Index (JII) yang terdiri dari 30 saham yang
sesuai dengan prinsip syariah.
Selanjutnya
dua strategi utama tersebut dijabarkan Bapepam-LK dalam implementasi strategi
yaitu:
1. Mengatur
penerapan prinsip syariah.
2. Menyusun
standar akuntansi.
3. Melakukan
sosialisasi penerapan prinsip syariah di pasar modal dalam rangka peningkatan
pengetahuan dan pemahaman pelaku pasar.
4. Mengembangkan
produk pasar modal berbasis syariah yang telah ada.
5. Menciptakan
produk pasar modal berbasis syariah yang baru.
6. Melakukan
kerja sama pengkajian pengambangan produk pasar modal berbasis syariah antara
regulator, DSN-MUI, dan pelaku pasar.
Sehubungan
dengan pengembangan pasar modal berbasis syariah tersebut, pada tanggal 23
November 2006, Ketua Bapepam-LK Departemen Keuangan RI telah menerbitkan dua
buah peraturan terkait pasar modal syariah, yaitu: (1) Peraturan No. IX.A.13
tentang Penerbitan Efek Syariah, dan (2) Peraturan No. IX.A. 14 tentang
Akad-akad yang Digunakan Dalam Penerbitan Efek Syariah di Pasar Modal. Pada
tahun-tahun berikutnya juga akan disusun ketentuan mengenai Standar Akuntansi
dan Sertifikasi Profesi yang terkait dengan pasar modal syariah. Untuk
pengembangan produk, Bapepam-LK telah bekerja sama dengan Dewan Syariah
Nasional (DSN) sehingga emiten tidak perlu lagi mendapatkan persetujuan DSN
dalam proses penerbitan efek syariah. Di samping itu, untuk mendorong
pengembangan produk berbasis syariah terutama untuk memberikan kesempatan yang
lebih luas dalam berinvestasi, Bapepam-LK juga menerbitkan Daftar Efek Syariah
(DES) secara periodik.
Harus
diakui jika dilihat dari aspek regulasinya; pasar modal syariah masih akan
terus mengalami perkembangan. Demikian pula instrumen-instrumen yang ditawarkan
oleh pasar modal syariah juga masih akan mengalami perkembangan. Beberapa fatwa
DSN MUI terkait pasar modal antara lain: Fatwa DSN MUI No.32/DSN-MUI/IX/2002
tentang Obligasi Syariah, Fatwa DSN MUI No. 33/DSN-MUI/IX/2002 tentang Obligasi
Syariah Mudharabah, Fatwa DSN MUI No. 40/DSN-MUI/X/2003 tentang Pasar Modal dan
Pedoman Umum Penerapan Prinsip Syariah di Bidang Pasar Modal, Fatwa DSN MUI No.
41/DSN-MUI/IIII/2004 tentang Obligasi Syariah Ijarah, Fatwa DSN MUI No.
59/DSN-MUI/V/2007 tentang Obligasi Syariah Mudharabah Konversi, dan terakhir
DSN MUI juga telah mengesahkan fatwa mengenai Surat Berharga Negara Syariah (Sukuk).
Pada tahun 2008 DSN-MUI telah menerbitkan 2 fatwa, yaitu Fatwa DSN-MUI Nomor:
65/DSN-MUI/III/2008 tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
dan fatwa DSN-MUI Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 tentang Waran Syariah pada tanggal
6 Maret 2008. Dengan terbitnya fatwa tersebut akan menambah variasi produk
syariah dan diharapkan dapat meningkatkan keyakinan investor atas produk
syariah di pasar modal.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
dengan Pasar Modal Syariah adalah Pasar
Modal adalah kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan
perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang
diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek,
berdasarkan prinsip syariah. Pasar Modal Syariah di Indonesia secara resmi diluncurkan pada tahun 2003.
Pasar modal secara umum menjalankan fungsi ekonomi dan fungsi keuangan secara
simultan.
Investasi pada pasar modal syariah dapat dilakukan oleh
investor baik pada pasar perdana maupun pada pasar sekunder. Adapun risiko yang
terjadi semata-mata berkaitan dengan kemungkinan terjadinya fluktuasi harga.
Dan pasar modal ini terus berkembang.
Secara struktural pasar modal di Indonesia terdiri dari:
1.
pengelola pasar modal yaitu
Bapepam-LK, Bursa Efek, Lembaga Kliring dan Penjamin, Lembaga Penyimpanan dan
Penyelesaian, Penyelenggara Surat Utang Negara di luar Bursa Efek.
2.
Pelaku Pasar Modal yaitu
emiten, investor, perusahaan pengelola dana, dan reksadana.
3.
Lembaga penunjang.
B.
Saran
Semoga makalah ini bisa bermanfaat, namun dimakalah ini
penulis tidak memasukkan data terbaru karena keterbatas-keterbatasan pemakalah.
Seperti Bapepam-LK sudah diganti dengan OJK dan info-info terbaru mengenai
Pasar Modal di Indonesia.
REFERENSI
Adrian Sutedi, Pasar
Modal Syariah: Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta:
Sinar Grafika, 2011)
Andri Soemitra, Bank
dan Lembaga Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2
Budi Frensidy, Matematika
Keuangan, (Jakarta: Salemba Empat, 2011), edisi 3 revisi, cet ke-4
Lie Charlie, Kalau
Ada Uang Belilah Saham, (Bandung: TriExs Media, 2010)
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001
Tentang Pedoman Pelaksanaan Investasi Untuk Reksa
Dana Syari'ah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang
Obligasi Syari’ah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal.
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD)
Syariah
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor: 66/DSN-MUI/III/2008 Tentang Waran Syariah
Najmudin, Manajemen
Keuangan dan Akuntansi Syari’iyyah Modern, (Yogyakarta: ANDI, 2011)
Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta:
Kencana, 2010)
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta: Bumi Aksara, 2004), cet ke-4
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal
[1]
Adrian Sutedi, Pasar Modal Syariah:
Sarana Investasi Keuangan Berdasarkan Prinsip Syariah, (Jakarta: Sinar
Grafika, 2011), h. 33
[2]
Ibid.
[3]
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 Tentang
Pasar Modal
[4]
Fatwa Dewan Syariah Nasional Nomor:
40/DSN-MUI/X/2003 Tentang Pasar Modal Dan Pedoman Umum Penerapan Prinsip
Syariah di Bidang Pasar Modal.
[5]
Andri Soemitra, Bank dan Lembaga
Keuangan Syariah, (Jakarta: Kencana, 2010), cet ke-2, h. 114
[6]
Adrian Sutedi, op.cit, h. 34
[7]
Nurul Huda dan Mohamad Heykal, Lembaga
Keuangan Islam: Tinjauan Teoretis dan Praktis, (Jakarta: Kencana, 2010), h.
222-223
[8]
Andri Soemitra, op.cit, h. 113
[9]
http://www.bapepam.go.id/old/profil/sejarah.htm
diakses pada tanggal 21 Oktober 2013
[10]Andri
Soemitra, op.cit, h. 114-117
[11]
Adrian Sutedi, op.cit, h. 54-55
[12]
Ibid, h. 55-56
[13]
Ibid, h. 58
[14]
Lie Charlie, Kalau Ada Uang Belilah
Saham, (Bandung: TriExs Media, 2010), h. 106
[15]
Sofyan Syafri Harahap, Akuntansi Islam, (Jakarta:
Bumi Aksara, 2004), cet ke-4, h. 107-108
[16]
Adrian Sutedi, op.cit, h. 31
[17]
Transaksi Short Selling adalah
aksi menjual sekuritas yang tidak dimiliki penjualnya. Budi Frensidy, Matematika Keuangan, (Jakarta: Salemba
Empat, 2011), edisi 3 revisi, cet ke-4, h. 314
[18]
Ibid, h. 100
[19]
Andri Soemitra, op.cit, h. 133
[20]
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor: 32/DSN-MUI/IX/2002 Tentang Obligasi
Syari’ah
[21] Fatwa Dewan
Syariah Nasional Nomor: 20/DSN-MUI/IV/2001 Tentang Pedoman Pelaksanaan
Investasi Untuk Reksa Dana Syari'ah
[22]
Andri Soemitra, op.cit, h. 152
[23]
Fatwa
Dewan Syariah Nasional Nomor:
65/DSN-MUI/III/2008 Tentang Hak
Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) Syariah
[25]
Najmudin, Manajemen Keuangan dan
Akuntansi Syari’iyyah Modern, (Yogyakarta: ANDI, 2011), h. 255-257
[26]
www.google.com/makalah-pasar-modal
diakses pada 20 Oktober 2013
[27]
Andri Soemitra, op.cit, h. 128
[28]
Ibid, h. 129
[29]
Ibid, h. 154-157
[30]
Ibid, h. 157-159
[31]
Ibid, h.159-161
Komentar