Resume Ekonomi Islam 2



BAB I
POSITIONING SISTEM EKONOMI ISLAM
Pudarnya keyakinan akan konsep kesejatian yang terimplementasi pada derivasi tatanan hidup akan lebih sering terjadi, mengingat kemiskinan realita empiris dimana pada prosesnya selanjutnya akan terjadi stagnasi pemikiran. Diferensasi antara ilmu ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya perlu dikedepankan agar positioning menjadi lebih proposional.
A.                Ekonomi Islam sebagai Ilmu
Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari pola perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang sangat tidak terbatas dengan berbagai keterbatasan saran pemenuhan kebutuhan yang berpedoman pada nilai-nilai Islam. Dalam ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari individu-individu sosial semata namun juga manusia yang memiliki bajat religi.
Masalah ekonomi berawal karena kebutuhan yang sangat banyak tetapi alat pemuas kebuthan yang terbatas, namun perbedaan menjadi besar ketika berlanjut pada proses pilihan optional. Kesempatan untuk memilih berbagai alat pemuas kebutuhan dalam ekonomi Islam dituntun dengan sebuah etika nilai-nilai Islam.
B.                Ekonomi Islam sebagai Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan ke-Tuhanan dan Etika yang terpancar dari Aqidah Islamiyah. Ekonomi Islam akan bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi manusia. Ekonomi Islam bertitik tolak dari Allah sebagai satu-satunya sesembahan dan memilliki tujuan akhir pada Allah juga (Allah kaghoyyatul ghoyyah). Dan dalam kegiatannya selalu merasa diawasi oleh Allah (muraqabatullah) dan senantiasa besama Allah (ma iyatullah). Dan sikap ini akan muncul dari keimanan seseorang pada Sang Kholiq.
Selain berlandaskan ke-Tuhanan dan etika, sistem ekonomi islam juga berkarakter kemanusiaan karena ide manusia berasal dari Tuhan (insaniyatul insan).
Etika Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerjasama, tolong menolong dan menjauhkan rasa iri dengki dan dendam serta kasih sayang. Sendi dasar yang digunakan dalam sistem ekonomi Islam adalah sifat pertengahan yag merupakan ciri umat Islam. Jiwa tatanan dalam ekonomi islam adalah keseimbangan (tawazun) dan keadilan (al-adl).
Hal ini terlihat jelas pada pengakuan atas hak individu dan masyarakat. Sistem ekonomi yang moderat, tidak menyakiti dan megangkat yang lemah (kebaliikan dari kapitalis), namun juga mengakui hak dan prestasi individu dan masyarakat (kebalikan dari sosialis).
C.                Positioning Sistem Ekonomi Islam
1.      Kilas sejarah faham-faham ekonomi.
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan Allah swt sebuah analisa tentang ekonomi yang khas di daerah Arab yang bersifat Universal.
Namun ajaran itu mulai terdistorsi dan timbul beberapa penyimpangan, terkhusus lagi penerapan agama pada sisi ekonomi yang kemudian dikenal dengan saat kesalahan fatal bagi kaum agamawan yang terbawa arus kaum feodalisme.
Abu Yusuf (731-798 M) adalah seorang filosof ekonomi, sumbangan terbesarnya adalah tentang Keuangan Umum adalah tekanannya terhadap peranan negara, pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang bahkan masih berlaku sampai sekarang ini.
Selain Abu yusuf, ada beberapa tokoh lainnya yaitu, Yahya ibnu Adam (wafat 818 M), Al Farabi (870-950 M), Ibnu Sina (980-1037 M), El Hariri (1054-1122 M), Iimam Al Ghozali (1058-1111 M), Tusi (1201-1274 M), Ibnu Taimiyah (1262-1328 M), Ibnu Khaldun (1332-1406 M), dan lain-lain.
Gagasan Ibnu Taimiyah tentang harga Ekuivalen, pengertiannya terhadap ketidaksempurnaan pasar dan pengendalian harga, tekanan terhadap peranan negara umtuk menjamin dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dan gagasannya terhdapa Hak Milik, memberikan sejumlah petnjuk penting bagi perkembangan ekonmi saat ini. Ibnu Khaldun telah memberikan defenisi bahwa ilmu ekonomi merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif. Maksudnya adalah untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan Individu. Ibnu Khaldun juga telah melihat adanya hbungan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi, politik, sosial, etika, dan pendidikan. Dan memperkenalkan gagasan ekonomi yang mendasar seperti pentinganya pembagian kerja, pengauan terhadap sumbangan kerja dalam teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas perdagangan, sistem harga dan sebagainya.
Kemudian di Benua Eropa pernah adea suatu zaman dimana tidak ada pengakuan terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil muthlak dari Tuhan.
Kemudian lahir pula golongan baru yaitu Faham Feodalisme yang hidup subur di bawah paham universalisme. Jika kaum feodal memaksa rakyat bekerja mati-matian, maka kaum agama dengan nama Tuhan menghilangkan hak dari segala miliknya. Artinya kaum feodal yang bekerjasama dengan kaum Agama, telah mempermainkan seluruh hak milik manusia untuk kepentingan mereka sendiri.
Inilah suatu kesalahan yang besar yang pernah diperbuat oleh kaum agam di Benua Eropa. Seluruh masyarakat eropa berontak dan mengadakan perlawanan menentang kaum agama dan feodal yang menyebabkan pecah Revolusi Perancis.
Revolusi Perancis (1789-1793 M) dipandang sebagai puncak kegelisahan dari rakyat yang tertindas dan dirampas haknya. Bukan saja mereka memusuhi kaum agama dan feodal, tetapi juga menjatuhkan nama suci dari tuhan yang selalu dibuat kedok oleh kedua golongan tersebut.
Revolusi Perancis diikuti oleh revolusi di segala lapangan, salah satunya adalah Revolusi Industri di Inggris. Memang berkembangnya ekonomi ini sudha dipersiapkan juga beberapa tahun sebelum pecahnya Revolusi Perancis. Misalnya faham fisiokrat (abad 17) yang mengatakan bahwa pertnian adalah dasar dari produksi negara. Kemudian lahir pula faham merkantilisme (abad 16-18) yang mengatakan bahwa perdagangan adalah lebih penting dari pertanian, karena itu pemerintah harus memberikan perhatiannya kepada mencari perdagangan dengan negara-negara lainnya.
Pada pertengahan abad ke-18, lahirlah faham baru yang dinamakan Liberalisme dari Adam Smith (1723-1790) di Inggris. Menurut dia titik beratnya diletakkan pada pekerjaan dan kepentingan diri. Jka mereka dibebaskan untuk berusaha, dia harus dibebeskan pula untuk mengatur kepentingan dirinya. Sebab itu ajaran Laisser Aller, Laisser Passer (merdeka berbuat merdeka bertindak) menjadi pedoman bagi persaingan mereka. Dari faham ini manusia memasuki kancah Individualisme yang ditandai dengan nafsu untuk menumpuk harta sebnyak-banyaknya yang ditimbulkan oleh persaingan bebas. Dari faham ini timbullah kaum borjuis yang akhirnya melahirkan sistem ekonomi kapitalis.
Kaum kapitalis memegang monopoli atas fungsi-fungsi dasar dalam sistem ekonomi. Namun karena faham ini membuat yang kaya jadi konglomerat dan yang miskin menjadi melarat maka timbullah faham yang lahir dari seorang yang bernama Karl Marx berasal dari Jerman pada tahun 1848 yan sangat kecewa terhadap sistem ekonoomi kapitalis yang dianggap telah menyengsarakan rakyat banyak.
Pokok-pokok Marxisme itu sendiri adalah falsafah (historisme-materalisme, perjuangan kelas dan negara) dan ekonomi (teoro nilai lebih memusat, menumpuk, menjadi miskin dan krisis). Kaum ini menganjurkan supaya kaum protelar mengadakan kekacauan terus menerus. Kaum ini sangat Anti Tuhan dan tidak mau menerima hukum kecuali hukum yang dikehendaki oleh kebutuhan  ekonomi.
Dalam bukunya Weber mencoba menjawab pertanyaan, mengapa  beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat mengalami kemajuan pesat di bawah sistem kapitalisme. Dari hasil penyelidikan diduga ada penyebab utama yaitu Etika Protestan.[1] Salah satu cara mengetahui apakah mereka masuk surga atau neraka adalah keberhasilan kerjanya di dunia saat ini.
Namun Weber sendiri mengakui bahwa hal ini kemudian berubah menjadi sebaliknya. Penelitian selanjutnya di Jepang oleh Robert Bellah hasilnya sama, hanya etika[2] yang mengantarkan Jepang sukses.
Sedangkan Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila karena kemugkinan pengertian asas etika moral bangsa dengan keadilan dan efesiensi, atau mugkin sebab lain.
2.      Asal-usul Sistem Ekonomi Islam
Perwujudan derivasi konsep kesejatian yang menitikberatkan pada integritas dua dimensi kehidupan manusia. Keutuhan cakupan ajaran Islam yang menyangkut segala aspek kehidupan dan pola pengantaran manusia harus kepada Islam secara utuh.
3.      Identifikasi
Penempatan yang tepat akan bisa diwujudkan dengan mengenali karakteristiknya secara khusus. Pendekatan yang dilakukan meliputi:
a.       Landasan Ideologi
Landasan Ideologi sistem ekonomi Islam adalah Aqidah Islamiyah. Perbedaannya dengan sistem lain terletak pad alat pemuas kebutuhan manusia.
b.      Obyek yang dipelajari
Obyek kajian dari sistem ini adalah homo-economy-relegius, dan obyek kajian lain adalah sebagian dari manusia yang belum menerima hidayah dan tengah tenggelam dalam kehidupan parsial.
c.       Tujuan
Hal yang cukup esensi dari sistem ekonomi Islam adalah berkaitan dengan kesejahteraan dunia dan akhirat.


d.      Lingkup Dimensi
Semua kegiatan yang dilakukan kelak akan ditanyakan dan dipertanggung jawabkan di kehidupan akhirat.
Dengan demikian dapat ditarik beberapa ide pokok yang bisa memberikan kemudahan penempatan sistem ekonomi Islam, yaitu:
1)      Sistem ekonomi Islam berdasarkan dari Kitab suci yang Agung.
2)      Sistem ekonomi Islam bersifat Universal dan berlaku sepanjang masa.
3)      Ekonomi Islam mempunyai pradigma tersendiri, tidak merupakan adopsi atapun perekaan.





BAB II
ALIRAN-ALIRAN EKONOMI
Kritik terhadap Kapitalisme dan komunisme kata Nejatullah Siddiqi, dimulai pada saat yang hampir bersamaan dengan lahirnya kepustakaan mengenai ekonomi Islam, berasal dari sebagian besar tantangan dari filsafat ekonomi yang asing ini.
Keduanya, Kapitalisme Liberal dan Marxisme, mendapat kritikan tajam karena telah gagal dan menyebabkan penderitaan umat manusia. Menurut Muhammad Iqbal, kedua sistem tersebut dianggap sebagai ciri dari dua pendekatan yang ekstrim dan tak seimbang dalam usaha memecahkan masalah ekonomi manusia. Sedangkan Ekonomi Islam adalah solusi dari penderitaan tersebut.
Dalam bukunya Islamic Economic yang berjudul Theory and Practice, Mannan mengkritik kapitalisme karena kegagalannya dalam mempertahankan lapangan kerja yang penuh dan karena menjamn persaingan bebas. Pada bab ini kita membahas satu persatu tentang apa yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, Sistem Ekonomi Sosialis, dan Sistem Ekonomi Islam, kemudian bagaimana Solusi Islam dalam Sistem Ekonomi yang Islami.
A.                Sistem Ekonomi Kapitalis
Secara sederhana Sistem Ekonomi Kapitalis, mengantung pada 3 prinsip dasar, yaitu:
1.      Kebebasan memiliki harta secara perorangan;
2.      Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas;
3.      Ketimpangan Ekonomi.
B.                 Sistem Ekonomi Sosialis
Afzalur Rahman dalam Economic Doctrines of Islam, beliau mengatakan bahwa prinsip dasar ekonomi sosialis itu ada tiga antara lain:
1.      Pemilikian harta oleh negara;
2.      Kesamaan ekonomi;
3.      Disiplin politik (patuh kepada pemerintah).

C.                Sistem Ekonomi Islam
Prinsip dasar ekonomi Islam secara garis besar dapat kita uraikan antara lain sebagai berikut:
1.      Kebebasan Individu;
2.      Hak terhadap harta;
3.      Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar;
4.      Kesamaam Sosial;
5.      Jaminan Sosial;
6.      Distribusi kekayaan secara meluas;
7.      Larangan menumpuk kekayaan;
8.      Kesejahteraan individu dan masyarakat.
D.                Solusi Islam dalam Sistem Ekonomi yang Islami
Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem ekonomi Kapitalis dan Sosialis tetapi bebas dari kelemahannya. Islam membenarkan sikap mementingkan diri sendiri tnpa membiarkannya merusak masyarakat. Ciri-ciri penting ekonomi Islam digabarkan dalam al-qur’an:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
Artinya: “ apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”. (QS. al-Hasyr: 7)
Islam menganjurkan suatu sistem yang sangat sederhana untuk meningkatkan ekonomi masyarakat yang membolehkan anggotanya melakkukan proses pembangunan ekonomi yang stabil dan seimbang, bebas dari kelemahan sistem ekonomi kapitalis dan sosialis. Dengan demikian dalam sistem ekonoomi Islam tidak terdapat individu-individu yang menjadi pengelola kekayaan negara ataupun sebaliknya. Maka dalam sistem Ekonomi Islam tidak ada kemugkinan untuk beberapa individu mengambil kesempatan mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sementara mayoritas rakyat dibiarkan susah payah dalam memenuhi keperluan pokok hidupnya.
E.                 Ekonomi Islam adalah Ekonomi Pertengahan yang Adil
Syekh al-Qardhawi mengatakan pengakuan terhadap prinsip pemilikian dalam pandangan komunis adalah sumber kezaliman dan penyimpangan. Sistem ekonomi Islam adalah sistem ekonomi pertengahan yang adil, yang dengan Allah menjadikan ciri khas utama umat ini, sebagaimana firman-Nya:
y7Ï9ºxx.ur öNä3»oYù=yèy_ Zp¨Bé& $VÜyur (#qçRqà6tGÏj9 uä!#ypkà­ n?tã Ĩ$¨Y9$# tbqä3tƒur ãAqߧ9$# öNä3øn=tæ #YÎgx© 3 $tBur $oYù=yèy_ s's#ö7É)ø9$# ÓÉL©9$# |MZä. !$pköŽn=tæ žwÎ) zNn=÷èuZÏ9 `tB ßìÎ6®Ktƒ tAqߧ9$# `£JÏB Ü=Î=s)Ztƒ 4n?tã Ïmøt7É)tã 4 bÎ)ur ôMtR%x. ¸ouŽÎ7s3s9 žwÎ) n?tã tûïÏ%©!$# yyd ª!$# 3 $tBur tb%x. ª!$# yìÅÒãÏ9 öNä3oY»yJƒÎ) 4 žcÎ) ©!$# Ĩ$¨Y9$$Î/ Ô$râäts9 ÒOŠÏm§ ÇÊÍÌÈ  
Artinya: “dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot. dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia”. (QS. al-Baqarah: 143)
Ciri khas pertengahan ini tercermin dalam keseimbangan yang adil yang ditegakkan dalam berbagai Pasangan lainnya seperti adanya dunia dan akhirat. Dalam pertengahan ini tidak pula menyia-nyiakan dan tidak berlebih-lebihan , tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan, sebagaimana firman-Nya:
uä!$yJ¡¡9$#ur $ygyèsùu yì|Êurur šc#uÏJø9$# ÇÐÈ   žwr& (#öqtóôÜs? Îû Èb#uÏJø9$# ÇÑÈ   (#qßJŠÏ%r&ur šcøuqø9$# ÅÝó¡É)ø9$$Î/ Ÿwur (#rçŽÅ£øƒéB tb#uÏJø9$# ÇÒÈ  
Artinya: “Dan Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). (7). supaya kamu jangan melampaui batas tentang neraca itu.(8).dan Tegakkanlah timbangan itu dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (9). (QS. ar-Rahman: 7-9).
Islam telah memberikan hak masing-masing dari individu dan masyarakat secara utuh, dan menuntut penunaian segala kewajibannya. Di dalam menjadi hakim yang adil diantara keduanya dan membagi tanggung jawab kepada keduanya secara adil. Tetapi Islam tidak melakukan hal tersebut demi menghindari ekstrimitas sosialisme atau kewenang-wenangan kapitalisme. Islam telah muncul jauh sebelum kedua sistem tersebut. Allah mensyariatkannya, maha mengetahi hal yang merusak dan hal yang membawa kemaslhatan. Islam adalah syariat Allah yang maha mengetahui lagi maha bijaksana.






BAB III
KEMERDEKAAN EKONOMI
Terdapat fenomena manusia takut merdeka. Manusia ingin mengembalikan kembali kemerdekaan yang bisa mereka raih karena mereka takut kemerdekaan yang mereka miliki hanya akan menyebabkan mereka teraliensi dari kehidupan sosialnya. Dan mereka siap di jajah, kalau penjajahan tersebut bisa mengabadikan kebersamaan.
Penyatuan ini menarik untuk didiskusikan. Bahwa ternyata ada orang-orang yang secara mental memang tidak siap untuk merdeka. Jika sejenak kita amati, memang dalam kehidupan masyarakat kita seringkali penuh dengan ambiguitas atau sikap mendua. Sehingga sepintas lalu kita kita seperti melihat adanya inkonsistensi.
Islam sendiri memberi kebebasan kepada ummatnya untuk menajadi apa saja atau hidup bagaimana saja sesuai dengan keinginannya yang terpenting mereke mampu mempertanggungjawabkan.
Orang yang ekonominya tidak merdeka biasanya akan kehilangan kemerdekaan dalam hal lain. Dalam kehidupan keseharian tidak jarang kita mendengar saudara-saudara kita yang tidak bisa shalat, karena pabrik tempat mereka bekerja tidak mengizinkan dan dunia bisnis kita belum bisa menerapkan transaksi yang sejajar antara buruh dan majikan atau antara pegawai dan manajemen.
Dalam jangka panjang hal ini bisa merusak kesehatan mental kita kenakan sendiri. Kalau sampai saat ini kita masih memilih menjadi pegawai maka sebaiknya berhati-hati, jangan sampai demi menjaga gaji bulanan kesehatan mental kita sebagai gadainya.






BAB IV
UKURAN KEBERHASILAN EKONOMI
Ukuran keberhasilan ekonomi adalah kesejahteraan bagi manusia. Secara kasat mata dapat dilihat ketimpangan kekayaan yang semakin besar antara negera maju dan negara miskin atau level mikro.
Peter F Drucker dalam “the crisis in economy theory” menjelaskan bahwa krisis ekonomi merupakan kegagalan asumsi-asumsi dasar, pradigma dan sistem. Hal ini di perkuat dengan fakta sejarah yang menimpa mazhab klasik yaki krisis produktivitas yang menghancurkan perekonomian Eropa pada awal tahun 1930.
Pasca perang dunia kedua adalah awal kebangkitan kembali ekonomi islam, hal ini dilatarbelakangi oleh kecemasan para ilmuan muslim tentang sistem ekonomi berbasis bunga yang mencengkram dan menimbulkan perbedaan pemikiran ekonomi dari sebelumnya untuk lebih mengembangkan ekonomi Islam.
A.                Empat Revolusi Ilmiah
Pertama kali revolusi ilmiah yaitu pada Merkantilisme dengan pokok ajarannya pengendalian mata terhadap penciptaan uang logam, perdagangan luar negeri dan memperluas jajahan untuk daerah pemasaran produksi, pusat perhatiannya pada penawaran, kepentingan utamanya adalah menghasilkan surplus ekspor sebesar mugkin, dan banyaknya mata uang yang diperlukan untuk membayar tentara profesional.
Kaum Fisiokrat, ajaran pokoknya adalah alam merupakan sumber kemakmuran, tanah dapat menhasilkan kekayaan baru serta kemerdekaan berusaha dan berdagang,  dari pokok ajarannya bahwa uang tidak terkait dengan kekayaan. Dan pengejewentahan ekonominya yaitu tanah sebagai penghasil makanan umat manusia.
Revolusi ketiga yakni revolusi yang terjadi pergeseran dari ekonomi klasik pada ilmu ekonomi neo-klasik. Pandangan umum neo-klasik bergeser dari nilai menjadi kegunaan, dari kebutuhan manusia menjadi keinginan manusia,dari struktur ekonomi menjadi analisa ekonomi.

Keynes pada tahun 1930 menyatakan dalam seminarnya di Cambridge, bahwa ilmu ekonominya mewakili tradisi yang jauh lebih radikal daripada Marx dan Marxisme. Keynes membalik logika ilmu ekonomi dengan pernyataan penawaran merupakan fungsi permintaan. Inovasi terbesar Keynes mendefenisikan kembali realitas ekonomi sebagai pengganti realitas barang, jasa dan kerja dari dunia fisik dan barang realitas ekonomi Keynes adalah simbol Uang dan Kredit. Keyneslah yang pertamakali mempostulatkan bahwa yang dan kredit memberikan kendali ekonomi yang lengkap. Depresi besar pada tahun 1930 bermula pada perekonomian nyata, bagi pemelaratan diperparah dengan pampasan perang serta produktivitas pertanian dan industri Eropa yang merosot dengan tajam.
Sejenak dari beberapa analisis di atas nampak bahwa penyelesaian masalah ekonomi hanya diselesaikan pada gejalanya (simtomatik) saja atau tidak menyentuh pada penyelesaian yang lebih integral dan komprehensif sehingga Umer Chapra menawarkan dalam bukunya Sistem Moneter Islam untuk melakukan reformasi pada sistem ekonomi.
B.                 Kegagalan Kelima
Kegagalan kelima dimulai dengan dikritiknya teori-teori Keynes paling tidak dari tiga jurusan yakni dua mewakilli penafsiran minorotas Keynes dan ketiga merupakan suatu serangan langsung. Kelompok Evolusioner dengan menyatakan bahwa teori makro neo-keynesian tidak konsisten dengan aksioma keramat neoklasik mengenai maksimasi universal secara konvensional diasosiasikan dengan keseimbangan untuk seluruh pasar, teori neo-Keynesian juga melanggar aksioma lainnya yakni Hukum Walras yang membenarkan keseimbangan umum.
Terlepas dari perdebatan di atas, paling tidak ada persoalan yang tidak bisa diselesaikan oleh teori ekonomi, atau justru teori ekonomi itulah yang menyebabkan masalah-masalah ini:
1.      Persoalan ketimpangan pendapatan atau meminjam istilah dari Robert T Kyosaki dengan 90/10 artinya hanya 10% orang yang menguasai 90% kekayaan dunia.
2.      Stabilitas ekonomi yang semu (pseudo economic stability). Konsep uang yang ditawarkan oleh ilmu konvensional menjadi penyebab dari rentangnya bangunan ekonomi, dimana uang diidentikkan dengan stock concept (konsep modal).
3.      Eksploitasi berlebihan terhadap Alam. Konsumsi extravaganza menyebabkan permintaan berlebih pada suat barang tertentu yang pada akhirnya adalah eksploitasi alam secara berlebihan.
C.                Kebangkitan Ekonomi Islam
DR. M. Umer Chapra menawarkan sebuah Visi dan pradigma besar ekonomi islam yakni Mewujudkan kesejahteraan manusia dalam arti yang sesungguhnya dan sesuai dengan nilai-nilai Islam yang Universal. Dari Visi ini lahirlah paradigma ekonomi Islam yakni dengan memandang manusia seutuhnya tidak hanya terbatas pada makhluk ekonomi (homo Islamicus) dengn kata lain paradigma yang dibangun adalah pradigma non-sekuleris, netral nila, matrealis dan sosial. Berdasarkan pada Visi dan Paradigma di atas maka bagaimanakah ekonomi islam dapat menyelesaikan masalah ekonomi?
1.      Penyelesaian terhadap ketimpangan distribusi pendapatan. Untuk mengatasi hal ini selain dengan instrumen pajak, Islam menawarkan Zakat, Infak, Shadaqah yang secara langsung mengurangi jumlah pendapatan orang kaya.
2.      Stabilitas ekonomi, untuk menstabilkan ekonomi Islam memberikan fungsi uang sebagai Konsep Alir (flow concept) artinya uang tidak boleh hanya diendapkan tanpa digunakan untuk transaksi produktif, tetapi sesuai dengan prinsip syariah.
3.      Eksploitasi alam secara berlebihan dengan prinsip konsumsi adalah kesederhanaan. Maka pengeluaran akan lebih mementingkan kebutuhan di jalan Allah dan bermanfaat.
Nampaknya mimpi Peter F Drucker untuk menemukan ilmu ekonomi yang berbeda secara mendasar akan segera terwujud namun dalam perkembangannya masih membutuhkan pengembangan melalui penelitian-penelitian baik teoritis maupun empiris, sehingga pondasi ekonomi Islam lebih kokoh.

 
BAB V
STRUKTUR EKONOMI ISLAM
Semua instrumen ekonomi dan keuangan Islam akan dibawa ke dalam suatu kerangka general equiblirium secara sistematis, sehingga instrumen yang dikembangkan dapat dijelaskan dalam hubungan sebab-akibat. Epistemologi tauhidi dan refleksinya dalam instrumen ini dapat dibuat untuk menjelaskan sifat endogenous etika yakni aliran pengetahuan dalam sistematika sudut pandang dunia dan kesatuan pengetahuan. Lima garis besar instrumen ekonomi dan keuangan Islam adalah:
1.      Pelarangan terhadap Bunga (interest).
Pandangan ekonomi Islam adalah dengan membuat pengeluaran sebagai dasar mobilisasi sumberdaya. Bertentangan dengan mekanisme mobilisasi sumberdaya, bunga pembiayaan menentukan secara subjektif peningkatan estimasi resiko uncapitalized pada penabung atau peminjam dengan harapan mereka dapat mengamankan jeminan kembalian (keuntungan) tabungan. Hal tersebut membunuh jiwa kewirausahaan.
2.      Profit-Sharing dalam kerangka kerjasama Ekonomi.
Harga resiko dalam makna tingkat suku bunga digantikan oleh expected rate of return. Pengembalian sektor riil dibagi oleh para peserta dalam korperasi dan prevalensi suku bunga semuanya digantikan oleh usaha partisipatif. Dengan cara ini, mobilisasi sumber daya melalui profit sharing terkait langsung dengan komplementaritas antara kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi.
3.      Joint Ventures dan Partisipasi Modal (syirkah Inan).
Pemilik modal dapat saling bekerjasama dengan sesamanya dalam memperluas sumber investasi mereka dan juga dalam diversifikasi resiko dan usaha dengan membelanjakannya melalui perluasan ruang ekonomi. Pada kerangka sistem umum menjadi hal yang menarik untuk diteliti bahwa aliran sumber daya dapat berperan dalam membentuk keseimbangan dinamis dengan sistem endogenous etika didalamnya.
4.      Institusi Amal.
Amal dalam Islam memiliki makna yang luas meliputi Zakat, sadaqah, waqf, hima, dan lain-lain. Amal dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menghasilkan free-risership (orang yang menggantungkan hidupnya pada amal). Ada banyak cara yang inovatif dimana sumber daya amal termsuk zakat dan sadaqah dapat dimobilisasi melebihi usha produktif di atas dan perbaikan transformasi.
5.      Mencegah terjadinya pemborosan penggunaan sumber daya.
Pencapaian dari semua yang disebtkan di atas, instrumen syariah didasarkan pada pencegahan teradinya pemborosan sumber daya yang menyebabkan kebocoran pada sistem sosial ekonomi dan kemunculan kelangkaan. Menghindari pemborosan diperluas dari sisi permintaan ke sisi penawaran (sisi produksi).




BAB VI
SISTEM FISKAL ISLAM
Kesejahteraan dalam arti luas yang bukan hanya menjamin hubungan sesama manusia tapi juga hubungan dengan Sang Pencipta adalah sasaran utama sistem ekonomi berperspektif syariah dari sebuah negara dengan menggunakan kebijakan-kebijakan dan isntitusi-institusi yang dimilikinya.
A.                Zakat sebagai Instrumen Fiskal Utama Negara
Zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam. Eksistensi zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif, pada hakikatnya memiliki dua alasan utama, yaitu alasan ibadah (mendekatkan diri kepada Allah) dan alasan ekonomi (menjaga stabilitas sosial).
1.      Zakat dan Implikasinya dalam perekonomian.
Asumsi awal dari bahasan ini adalah bahwa zakat menjadi sistem yang wajib bukan sistem yang sukarela. Konsekwensinya dari sistem ini adalah wujudnya institusi negara yang bernama baitul mal (treasure house). Mekanisme zakat memastikan aktifitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer, sedangkan infak-sadaqah dan instrumen sejenisnya mendorong permintaan agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf hidup di atas tingkat minimum.
Jika dikaji lebih jauh instrumen dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian agar tidak terpuruk pada kondisi krisis dimana kemampuan konsumsi mengalami stagnasi (underconsumption).
a.      Benda wajib zakat 2.5%, diantaranya emas, perak, uang tunai, dan barang dagangan.
b.      Benda wajib zakat 5% (pertanian dengan irigasi) dan zakat 10% (pertanian tidak menggunakan irigasi atau biaya-biaya produksi penambah lainnya.
c.       Benda wajib zakat 20% yaitu harta temuan dan harta terpendam.
d.      Zakat Ternak, meliputi kambing atau domba (40/1 ekor), sapi atau kerbau (30/1 ekor), unta (25/1 ekor) dan lainnya.
2.      Zakat dan Prilaku Konsumsi
Dalam membahas prilaku konsumsi dari individu muslim, karakteristik zakat sudah nampak terlihat  bahwa zakat merupakan instrumen ekonomi yang vital. Model konsumsi secara makro dalam Islam pada hakikatnya tidak berbeda dengan konvensional yaitu model konsumsi yang ditentukan oleh konsumsi pokok (autonomous) dan konsumsi yang berasal dari pendapatan (income).
Peningkatan angka konsumsi ini selanjutnya secara keseluruhan (agregat) mendorong peningkatan kinerja perekonomian yang otomatis mendukung pertumbuhan dan pembangunan ekonomi.
3.      Zakat dan Prilaku Produksi
Zakat akan memelihara perekonomian yang pada dasarnya akan berpengaruh baik pada konsumen maupun pada produsen. Pada sisi produksi bahwa mekanisme zakat pada hakikatnya menjaga transaksi di pasar agar barang hasil produksi terus dapat diserap oleh pasar.
Zakat juga cenderung menurunkan resiko kredit macet karena salah satu alokasi dana zakat adalah menolong orang-orang yang terjebak hutang. Sehingga secara riil zakat menekan tingkat penganngguran.
4.      Zakat dan Prilaku Sosial
Zakat dengan institusi amil zakat menjaga hubungan yang baik antara orang miskin dan orang kaya, tanpa perlu mengorbankan harga diri golongan miskin, disebabkan mekanisme distribusi zakat yang melalui baitul mal.
5.      Zakat dan Instituisi Baitul Mal
Institusi baitul mal sebagai bendahara negara atau departemen keuangan negara tentu saja memasukkan zakat sebagai pos penerimaan dalam anggarannya. Alasan dibutuhkan Baitul Mal sebagai mekanisme Zakat:

a.       Konsekwensi dari eksistensi pengakuan pemungut atau amil.
b.      Faktor kebutuhan pertanggungjawaban dan profesionalitas dari pengelolaan serta distribusi dana zakat.
c.       Penjamin keseahteraan warga.
d.      Menjaga harmonisasi hubungan golongan masyarakat kaya dan golongan masyarakat miskin.
Baitul Mal tidak hanya menampung zakat tapi semua penerimaan negara. Dan baitul mal juga berfungsi mengeluarkan atau mencetak uang bagi kepentingan negara Islam.
6.      Perkembangan Kontemporer: Mekanisme Zakat di Indonesia
Walaupun Indonesia kini telah memiliki Undang-undang tentang zakat yaitu UU No. 38 tahun 1999 tapi masih terdapat kelemahan yang memerlukan perbaikan, diantaranya:
a.       Sistem zakat yang masih sukarela.
b.      Sistem zakat yang mekanismenya masih di bawah Departemen Agama.
Kelemahan-kelemahan perundang-undangan ini sebenarnya bersumber dari pemisahan ruang lingkup agama dan pemerintahan. Zakat yang terkumpul saat ini dari seluruh badan atau lembaga amil zakat jauh di bawah potensinya. Jadi mekanisme zakat memastikan aktifitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan kebutuhan primer.
Eksistensi aturan syariah dan institusi dalam sistem ekonomi diharapkan dapat menjaga perekonomian dari salah satu pemain ekonomi. Dan ada beberapa mekanisme ekonomi Islam yang tidak akan berjalan dengan maksimal ketika memang bukan negara yang menjalankannya, misalnya memastikan terlaksananya mekanisme zakat dan pelarangan riba.



B.                Instrumen Fiskal selain Zakat
Ada variabel yang bersifat sukarela seperti infaq, sadaqah, hibah dan wakaf dan bersifat wajib zakat, kharaj, jizyah dan ushr. Sedangkan ghanimah merupakan sebuah hasil yang bergantung pada kemenangan dari sebuah peperangan yang dilakukan oleh negara.
1.      Kharaj adalah pajak khusus yang dberlakukan negara atas tanah-tnah produktif yang dimiliki rakyat. Quthb Ibrahim Muhammad mengungkapkan bahwa penetapan tingkat kharaj harus memperhatikan variabel-variabel seperti Jenis Tanah, Jenis Tanaman, dan Pengelolaan Tanah.
Hasanuzzaman memaparkan enam kondisi pengambilalihan atau terputusnya hak kepemilikan tanah tersebut.
a.      Pemberian hak kepemilikian dari negara yang bersifat temporer.
b.      Negara memberlakukan undang-undang baru (amandemen) dalam pembagian tanah kepada rakyat.
c.       Pemilik tidak memberdayakan tanah tersebut dalam beberapa waktu tertentu.
d.      Pemilik tidak sanggup membayar sejumlah uang yang telah disepakati kepada negara sebagai syarat keberlangsungan hak kepemilikan.
e.       Kepentingan negara yang begitu mendesak.
f.        Atas alasan kemashlahatan atau demi kepentingan publik.
2.      Jizyah (poll tax) merupakan pajak yang hanya diperuntukkan bagi warga negara bukan muslim yang mampu. Tingkat pembayaran jizyah bervarisi di Mesir serta tidak ada diungkapkan secara jelas, padahal pengenaan tingkat Jizyah rata-rata adalah 2 dinar perkepala.
3.      Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke negara Islam (impor).
4.      Infaq-Sadaqah dan Wakaf merupakan pemberian sukarela dari rakyat demi kepentingan ummat untuk mengharapkan ridha Allah swt semata.
5.      Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang.
6.      Khums adalah satu perlima bagian dari pendapatan ghanimah akibat dari ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah dan kemudian pos penerimaan ini kemudian dapat digunakan negara untk program pembangunannya.
7.      Fay’ merupakan pendapatan negara selain yang berasal dari zakat. Menurut Hasanuzzaman mendefenisikan harta fay’ berdasarkan interpretasi masa Rasulullah yaitu harta kekayaan negara musuh yang telah dikalahkan tanpa kekerasan (perang) kemudian dimilki dan dikelola oleh negara Islam.
8.      Paak khusus adalah pajak pemungutannya tergantung kondisi perekonomian negara dan menjadi hak prerogatif negara dalam memutuskan besar pajak yan akan dipungut.
9.      Lain-lain adalah penerimaan negara dapat juga bersumber dari variabel seperti warisan, hasil sitaan, denda, hibah atau hadiah dan bantuan-bantuan lainnya.
Dari penjelasan instrumen fiskal ini perlu dipahami bahwa setiap instrumen memiliki karakteristiknya masing-masing. Baik pemungutannya maupun penggunaannya, begitu juga mekanisme penggunaan dana-dana tersebut. Kedisiplinan pengelolaan dana dari instrumen fiskal Islam ini terlihat cukup menonjol, secara tidak langsung mempunyai sasaran tembaknya maisng-masing dalam perekonomian Islam.








BAB VII
PERAN NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM
Negara secara defenisi berarti sekumpulan manusia yang memiliki pemimpin dan wilayah yang berkumpul karena memiliki visi dan tujuan yang sama. Imam al-Ghazali menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan dalam hal ini negara adalah penjaga pendasi atau asas tadi.
Nejatullah Siddqi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dapat diorganisir atau diatur menggunakan prinsip-prinsip Islam kecuali menggunakan negara sebagai media. Dalam Islam juga memang ada beberapa ketentuan yang hanya akan efektif dijalankan oleh pemerintahan dari sebuah negara, seperti implementasi mekanisme zakat, ketentuan pelarangan riba, dan impementasi undang-undang hudud (hukum pidana Islam).
A.                Fungsi Negara
Pada dasarnya apapun yang dilakukan Rasulullah Saw adalah menjalankan misi ketauhidan dengan cara mensejahterakan manusia di dunia dan akhirat, disetiap sisi kehidupannya dan menyebarkan ajaran yang rahmatan lil ‘alamin sesuai dengan misi yang beliau emban keseluruh penjuru dunia. Secara garis besar fungsi negara yang dikemukakan Dr. Yusuf Qardhawi, terbagi pada dua hal:
1.      Negara berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum masyarakat (kebutuhan primer).
2.      Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat.
Sementara itu menurut Hasanuzzaman, segala fungsi negara ditujukan untuk memastikan bahwa keadilan dan keseimbangan di masyarakat dapat terjaga. Fungsi negara menurut beliau terbagi atas:
1.      Pembuat kebijakan dan legislasi.
2.      Pertahanan negara.
3.      Pendidikan dan penelitian.
4.      Pembangunan dan pengawasan moral-sosial masyarakat.
5.      Menegakkan hukum, menjaga ketertiban dan menjalankan hudud.
6.      Kesejahteraan publik
7.      Hubungan luar negeri
Sedangkan Nejatullah Siddiqi mengklasifikasikan fungsi negara menjadi tiga kategori, yaitu:
1.      Fungsi yang menjadi tugas dari syariat.
2.      Fungsi turunan dari syariat yang merupakan hasil dari ijtihad berdasarkan situasi kontemporer.
3.      Fungsi yang ditugaskan oleh masyarakat melalui mekanisme syura  (parlemen) kepada negara.
Secara garis besar dapat disimpulkan negara memiliki dua fungsi utama, yaitu Pertama, fungsi pemantapan dan pembangunan yang bersifat geografis (geographical frontier), seperti pertahanan negara, dan yang bersifat idiologi. Kedua, fungsi negara yang bersifat idiologi mencakup fungsi sosial moral[3] dan fungsi ekonomi[4], yang pada hakikatnya kedua fungsi ini bertujuan untuk menjaga, memelihara dan meningkatkan keyakinan atau keimanan seluruh warga negara.
B.                Regulasi Negara
Regulasi negara yang berkaitan dengan ekonomi tidak dapat dilepaskan integritasnya dengan regulasi aspek-aspek lain, seperti hukum, politik, pendidikan, keamanan, dan budaya. Regulasi tersebut tentu berfungsi untuk melancarkan aktivitas perekonomian. Dalam kaitannya dengan sistem ekonomi Islam, regulasi negara harus mengandung beberapa hal, seperti Implementasi Zakat, Pelarangan Zakat dan Konsep Halal.
C.                Kebijakan Negara
Kebijakan negara dalam bidang perekonomian secara tersurat telah jelas tercantum dalam rujukan klasik ekonomi Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Dalam literatur klasik menurut Hasanuzzaman, kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan memiliki tujuan-tujuan yang cukup definitif. Sedikitnya ada delapan tujuan kebijakan ekonomi, meliputi:
1.      Meningkatkan kecenderungan tingkat konsumsi.
2.      Meningkatkan distribusi pendapatan dan kekayaan.
3.      Stabilitas harga barang-barang kebutuhan dasar.
4.      Terjamin ketersediaan barang-baran kebutuhan.
5.      Ekspansi produksi.
6.      Memuaskan kebutuhan kolektif dan aktifitas kesejahteraan lainnya.
7.      Perlindungan konsumen dan
8.      Pertahanan dan keamanan.
D.                Anggaran Negara
Kebijakan fiskal negara pada dasarnya dapat dilihat melalui variabel anggaran negara. Dari variabel ini terlihat bagaimana negara mengatur arus dana yang ada dalam pemerintahan, dalam rangka menjalankan fungsinya, yaitu melaksanakan program-program pembangunan, baik yang bersifat abstrak maupun yang bersifat fisik atau materi.
1.      Penerimaan dan Pengeluaran
Penerimaan dan anggaran belana negara secara garis besar dan sederhana dapat digambarkan sesuai dengan tabel berikut ini:
Penerimaan
Pengeluaran
Penerimaan wajib:
Zakat
Kharaj
Jizyah
Ushur
Penerimaan Sukarela:
Infaq-shadaqah-wakaf
Hibah
Jenis Kondisional:
Khums
Pajak
Dan keuntungan negara (fay’)
Kebutuhan dasar
Kesejahteraan sosial
Pendidikan dan penelitian
Infrastruktur (fasilitas publik)
Dakwah dan propaganda Islam
Administrasi negara
Pertahanan dan keamanan
Hadiah
Hasanuzzaman mengungkapkan selain pengeluaran dari pos zakat kepada delapan golongan penerima zakat, pos pengeluaran yang utama dari akumulasi penerimaan yang terkumpul di Baitul Mal, berdasarkan literatur sejarah adalah pembayaran pensiun atau tunjangan dan pah pegawai negara, program pertahanan dan program pembangunan.
Berkaitan dengan pengeluaran negaraini, Umar bin Khattab pernah mengambil kebijakan dengan menginstrusikan pada Amar bin ‘ash sebagai gubernur di Mesir, agar membelanjakan sepertiga dari penerimaan dana negara yang bersumber dari selain zakat untuk pembangunan infrastruktur bagi publik.
2.      Hutang Negara
Dalam islam sangat dianjurkan untuk tidak berada dalam kondisi berhutang, karena Islam memiliki fungsi untuk menyebarkan fikrah Islam sebagai misi diplomatik luar negerinya sehingga tidak tekanan dan tidak terlalu dipengaruhi dari pihak luar. Dengan demikian diharapkan kemandirian negara (terutama akibat kemandirian fiskal yang ada dalam anggaran negara).




BAB VIII
INSTITUSI DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam memperlancar aktivitas perekonomian, negara memiliki beberapa institusi yang berperan sangat signifikan, diantaranya:
A.                Baitul Mal
Berdasarkan literatur klasik ekonomi Islam, baitul mal merupakan institusi sentral dari negara. Ia menjadi institusi kongkrit dari negara itu sendiri. Lembaga ini di kenal dengan Departemen Keuangan – treasury house of the state.
1.         Institusi Baitul Mal
Fungsi dan eksistensi Baitul Mal sudah ada pada masa Rasulullah Saw hingga kepemimpinan Abu Bakar, namun pada masa Umar bin Khattab adanya penyimpanan berbeda pada masa sebelumnya harta yang di dapat langsung didstribusikan secara serentak.
Fungsi Baitul Mal pada hakikatnya mengelola keuangan negara menggunakan akumulasi dana yang berasal dari pos-pos penerimaan dan dimanfaatkan untuk melaksanakan program-program.
2.         Hirarki Organisasi
Pada masa Umar bin Abdul Azis, dalam operasionalnya institusi Baitul Mal di bagi menjadi beberapa departemen. Pembagian departemen dilakukan berdasarkan pos-pos penerimaan yang dimiliki oeh Baitul Mal sebagai bendahara negara. Namun pada saat ini struktur organisasi Baitul Mal mengikuti kompleksitas perekonomian modern.
3.         Pengelola (Amil)
Pengelola haruslah profesionalitas tinggi dan integritas serta berprilaku baik dan jujur. Pengelola mendapat bagian sebesar kebutuhannya menurut Imam al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin.
B.                Al-Hisbah
1.         Defenisi
Al-Hisbah adalah lembaga pengawas pasar. Lembaga ini sudah ada sejak zaman Rasulullah Saw. Eksistensi lembaga otoritas ini menyiratkan bagaimana perekonomian Islam memandang perlunya adanya pengawas.
2.         Sejarah Hisbah
Al-Hisbah pertama kali di lembagakan secara formal pada masa dinasti Abbasiyah. Lembaga ini memiliki dominasi motif kepentingan politik. Meskipun pada masa Rasulullah Saw dan khalifah lembaga Hisbah belum wujud secara konkrit dan menjadi bagian dari institusi sistematik dalam negara namun fungsinya sudah pernah dilaksanakan oleh Rasulullah, khalifah maupun sahabat-sahabat lainnya.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “sesungguhnya Rasulullah Saw pada suatu hari berjalan ke pasar dan menghampiri penjual makanan, beliau memasukkan tangannya ke dalam tumpukan makanan, beliau terkejut mendapat tangannya basah. Nabi berkata: apa ni wahai penjual makanan?, penjual itu menjawab: makanan itu terkena hujan ya Rasulullah. Rasulullah Saw berkata: mengapa tidak kamu letakkan di atas agar bisa dilihat orang. Barang siapa menipu, maka ia bukan dari golongan kami”. (H.R Muslim)
Rasulullah pernah mengangkat Sa’id bin ‘Ash bin Umayyah sebagai muhtasib pasar makkah. Dan beliau juga pernah mengangkat seorang wanita sebagai Muhtasib (orang yang melakukan Hisbah) yaitu Samra’ binti Nuhaik al-Asadiyah.
3.         Fungsi Hisbah
Al-Mawardi menyebutkan bahwa Hisbah berfungsi menjamin berjalannya kebaikan pada saat tingkat kebaikan menurun, dan mencegah kejahatan pada saat tingkat kejahatan meningkat. Sementara itu secara singkat Rabah dalam buku Ibnu Taimiyah tentagn Hisbah, menyebutkan bahwa fungsi Hisbah adalah mencegah perbuatan zalim. Jadi Hisbah bukan hanya institusi untuk ekonomi tapi juga untuk bidang hukum.
Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi Hisbah:
a.     Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
b.    Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisyir, gharar dan penipuan.
c.     Mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas.
d.    Pengaturan tata letak pasar.
e.     Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
f.     Melakkan intervensi pasar.
g.    Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.
Secara struktural lembaga peradilan dalam Islam dibagi menjadi tiga yaitu Wilayah al-Qadha, Wilayah al-Hisbah dan Wilayah al-Mazaalim. Sementara pada sistem konvensional secara sistematis mekanisme pangawasan ini hampir tidak ada dalam pembahasan-pembahasannya.
4.         Struktur Hisbah
Ahmed Sobhi Mansour mengungkapkan pekerja Hisbah atau Muhtasib pada dasarnya bekerja berdasarkan motif sukarela. Akibat ruang lingkup tugas yang meluas berikut kompleksitas pasar yang ada, tentu saja secara logis Hisbah akan berkembang, baik secara struktur organisasi, manajemen tugas internal-eksternal.
Untuk mencapai tujuan terciptanya pasar yang lancar berdasarkan prinsip-prinsip syariah yang juga menunjang tercapainya sasaran pembangunan ekonomi negara, maka Hisbah sebagai otoritas pasar harus melakukan koordinasi dengan Baitul Mal sebagai otoritas ekonomi negara. Misalnya pada saat terjadi inflasi.



BAB IX
KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM
A.                Ruang Ekonomi Islam dalam Ekonomi nasional
Norma dan etika sosial yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Haidts banyak mengatur bagaimana cara hidup di dunia dengan baik, sejahtera lahir dan batin. Harus diakui, umat Islam belum mampu menerjemahkan norma dan etika sosialnya dalam kehidupan nyata.
B.                Ruang Ekonomi Islam
Di Indonesia adalah negara dengan pemeluk Muslim terbesar di dunia. Sejak di hantam badai krisis ekonomi 1987 yang menyebabkan tersendatnya mesin ekonomi, menyebabkan banyaknya pengangguran sehingga banyak orang yang meninggal karena kelaparan dan kemiskinan.
Kita memang perlu membaca ulang sejarah dan mengambil hikmah bahwasanya Umat Islam pernah menjadi Super Power selama tujuh abad dan Umat Islam terperuk setelah jatuhnya khilafah Islamiyah di Baghdad dan Turki.
C.                Kontribusi Ekonomi Islam
Ada banyak perangkat yang bisa dilakukan dan bisa dikaitkan dengan sejumlah akses dan asset yang sudah di punyai umat Islam, yaitu potensi masjid dengan membentuk  jaringan ekonomi mesjid.
Mengapa mesjid mampu untuk memberi kontribusi dalam mencapai pertumbuhan ekonomi nasonal yang sehat, Ada dua alasan, yaitu Pertama, konsep jaringan mesjid dengan Baitul Mal-nya pernah membuat suatu keajaiban dunia dengan menempatkan khilaf Islam sebagai pemain tunggal ekonomi dunia yang tak tertandingi selama tujuh abad. Kedua, jumlah masjid di Indonesia hingga mencapai 700 ribu dibandingkan dengan jumlah desa yang hanya sekitar 60 ribu.
Dengan strategi ini, ada dua keuntungan bagi negara, yaitu Pertama, pemerintah tidak perlu membuat perkantoran atau posko sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Kedua, aspek pemerataan kesempatan untuk mendapatkan akses dan pemberdayaan ekonomi rakyat akan lebih efektif dan terfokus. Namun semua kegiatan haruslah ada intervensi dari pemerintah seperti yang dilakukan Umar bin Khattab mengimpor gandum pada saat terjadi kelangkan (harga tinggi).



BAB X
PERAN MAHASISWA DALAM
PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, bahkan krisis sosial dan politik yang melanda Indonesia ternyata juga memberi berkah terselubung (blessing in disguisse) bukan hanya bersifat materi namun secara Imani karena berkah yang pertama ini menyadarkan kita bahwa sistem ekonomi kapitalistik sangat rapuh. Krisis ekonomi ini memberikan bukti empirik kepada kita tentang kerusakan itu.
Kesadaran spritual berupa keyakinan akan buruknya sistem yang tidak bersumber dari Allah Swt dan sekaligus keinginan kuat untuk mewujudkan sistem alternatif inilah yang dimaksud dengan berkah terselubung.
A.                Tumbun dari Dua Arah
Beberapa tahun terakhir ini memang marak berbagai kajian tentang ekonomi Islam. Semangat itu paling sedikit didorong oleh dua faktor utama, yaitu Pertama secara Internal adalah adanya penaikan kesadaran spritual di tengah-tengah masyarakat muslim. Pada tahap awal ini lebih intensif kepada kesadaran spiritual yang memang cenderung bersifat supersifisial dan simbolik seperti memakai jilbab, melaksanakan kajian dan lain-lain. Kedua secara eksternal adalah dengan adanya krisis, termasuk krisis ekonomi yang muncul di tengah masyarakat, maka timbul kesadaran terhadap krisis-krisis empirik baik berkenaan dengan persoalan politik internasional maupun domestik ataupun persoalan sosial yang ada di dalamnya pendidikan yang mengajarkan program ekonomi Islam.
B.                Pendidikan Ekonom Islm
Keberhasilan pengelolaan ekonomi di masa mendatang dengan pengajaran ekonomi Islam di masa sekarang pasti akan tercapai. Dengan mempelajari filosofi, konsepsi, fungsi, kedudukan, peran dan nilai strategis dari ekonomi Islam dalam kehidupan masyarakat yang dipahami secara komprehensif sangat menentukan apresiasi para ekonom terhadap ekonomi Islam itu sendiri karena mereka sudah teguh dan kokoh akar jiwa mereka yang sangat kecil kemungkinan akan dijatuhkan.
C.                Tantangan dan Hambatan
Ada sejumlah hambatan dan tantangan yang akan di hadapi. Diantaranya:
1.      Sumber Daya Manusia.
Sumber Daya Manusia ini semestinya memiliki pemahaman yang utuh, komprehensif dan universal tidak hanya pada bidang tertentu seperti perbankan syariah tetapi meliputi pandangan sistemik seperti ekonomi kebijakan dan ekonomi politik sehingga tidak menimbulkan distorsi di tengah umat.
2.      Antara kini dan mendatang.
Keharusan menempatkan ekonomi Islam pada pengertian, fungsi dan kedudukan yang semestinya bukanlah hanya persoalan masa depan, dan tidak boleh dipandang sebagai masalah nanti, ia harus menjadi persoalan sekarang. Merancang masa depan memang penting, tapi menyelesaikan persoalan yang di hadapi di masa kini juga penting.
3.      Tabrakan dengan Negara
Negara yang ada sekarang ini tidaklah memandang ekonomi Islam dalam perspektif yang benar. Misalnya ada UU tentang Zakat namun tidak selengkap UU Pajak yang ada sanksi dan ketentuannya. Bila implementasi ekonomi Islam tidak secara ideal dilakukan, tentu hal ini akan membuka peluang terjadinya kesenjangan antara teori yang diajarkan dan praktek dilapangan.
D.                Peran Mahasiswa
1.      Aktor. Artinya mahasiswa semestinya menjadi pionir-pionir dalam praktik ekonomi islam.
2.      Edukator. Sebagai kelompok manusia terdidik secara relatif lebih cepat memahami tentang ekonomi Islam sehingga lebih mudah dalam mengedukasi masyarakat.
3.      Motivator. Disinilah diperlukan motivasi terus menerus, terutama dari mahasiswa untuk tidak mudah putus asa dalam mengkaji dan mengimplementasi ekonomi Islam sehingga lebih mudah memotivasi masyarakat.
4.      Akselerator. Mahasiswa harus menyadari bahwa sebesar apapun praktik dan setinggi apapun kesadaran masyarakat tentang ekonomi Islam di tengah sistem sekuler tetaplah belum merupakan wajah sesungguhnya maka harus ada upaya terus menerus dengan mendorong percepatan (akselerasi) penerapan dan kesadaran ekonomi Islam.
E.                Refleksi tentang Ekonomi Islam
Salah satu langkah strategis yang diusulkan oleh peserta Kongres Umat Islam Indonesia (KUII) yang ke-4, yang diselenggarkan d Jakarta pada 17-21 April 2005, adalah membangun kekuatan ekonomi umat yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama secara adil dan merata sesuai dengan prinsip-prnsip syariah. Bersamaan dengan itu, disampaikan pula sebuah rekomendasi, yaitu mendesak pemerintah untuk memberlakukan dual economic sistem; konvensional dan syariah sebagai sistem ekonomi nasional.
Dengan sistem ekonomi Islam ini telah mengikis keraguan masyarakat terhadap ekonomi Islam sehingga berkembang dan meluas perbankan syariah, asuransi syariah, pasar modal syariah dan lain-lain dan masih bertahan dan semakin meluas perkembangannya.
F.                 Tiga Langkah Strategis
Dalam memperkuat sistem ekonomi syairah, paling tidak terdapat tiga langkah strategis (Adiwarman Karim, 2005), sebagai berikut:
1.      Pengembangan ilmu ekonomi syariah, dapat dilakukan melalui pendidikan formal maupun informal maupun lembaga-lembaga pendukung lainnya.
2.      Pengembangan sistem ekonomi syariah dalam bentuk regulasi dan peraturan, sehingga kegiatan bisnis dan usaha riil semakin berjaya.
3.      Pengembangan ekonomi Umat, salah saatunya dengan cara menerapkan sistem ekonomi Islam sehingga menjadi satu-satunya sistem ekonomi yang mampu mensejahterakan umat dan bangsa ini.



G.               Keunggulan Ekonomi Islam
Sistem ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
1.      Landasan tauhid dan kesatuan umat.
2.      Prinsip keadilan.
3.      ZIF selain ajaran tolong menolong, menjalin keharmonisan umat.
4.      Menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi.
Selain di atas Dirut BMI, A Riawan Amin mengatakan, keunggukan ekonomi syariah adalah ketika terjadi krisis moneter, maka ekonomi Indonesia akan berjalan stabil dan tidak akan terjadi negatif spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan return bagi hasil lebih tinggi.
Dengan adanya dual econimic sistem akan memberikan stimulus kepada masyarakat untuk menabung ke lembaga syariah dan terbebas dari jebakan pengeluaran ekonomi yang berlebihan (high cost economy) kata Syafii Antonio sebagai pengamat ekonomi syariah. Dan Rizal Ismail (seorang pengurus MUI) mengatakan walaupun sumbangan ekonomi Islam masih terbilang kecil namun perkembangannya terbilang sangat cepat, dan diyakiini akan terus berkembang lebih besar lagi.



Alhamdulillaahirabbil’alaimiin...........


[1] Yang dikembangkan oleh Calvin
[2] Di jepang dikenal dengan nama Etika Tokugawa
[3] Fungsi sosial-moral dari negara adalah memastikan kondisi sosial-moral warga negara ada pada tingkat yang baik dari segi wilayah lokal dan wilayah di luar negara.
[4] Fungsi ekonomi yang bersifat fisik ekonomi seperti kemudahan akses ekonomi, pembangunan ekonomi dan sebagainya.

Karangan: Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag
Judul Buku: Ekonomi Islam 2

Komentar