BAB I
POSITIONING SISTEM EKONOMI ISLAM
Pudarnya keyakinan akan konsep kesejatian yang terimplementasi pada
derivasi tatanan hidup akan lebih sering terjadi, mengingat kemiskinan realita
empiris dimana pada prosesnya selanjutnya akan terjadi stagnasi pemikiran.
Diferensasi antara ilmu ekonomi islam dengan sistem ekonomi lainnya perlu
dikedepankan agar positioning menjadi lebih proposional.
A.
Ekonomi Islam sebagai Ilmu
Ilmu ekonomi Islam adalah ilmu pengetahuan sosial yang mempelajari pola
perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhannya yang sangat tidak terbatas dengan
berbagai keterbatasan saran pemenuhan kebutuhan yang berpedoman pada
nilai-nilai Islam. Dalam ilmu ekonomi Islam tidak hanya mempelajari
individu-individu sosial semata namun juga manusia yang memiliki bajat religi.
Masalah ekonomi berawal karena kebutuhan yang sangat banyak tetapi alat
pemuas kebuthan yang terbatas, namun perbedaan menjadi besar ketika berlanjut
pada proses pilihan optional. Kesempatan untuk memilih berbagai alat pemuas
kebutuhan dalam ekonomi Islam dituntun dengan sebuah etika nilai-nilai Islam.
B.
Ekonomi Islam sebagai Sistem Ekonomi
Sistem ekonomi Islam adalah sebuah sistem ekonomi yang berdasarkan
ke-Tuhanan dan Etika yang terpancar dari Aqidah Islamiyah. Ekonomi Islam akan
bekerja sekuat tenaga untuk mewujudkan kehidupan yang baik dan sejahtera bagi
manusia. Ekonomi Islam bertitik tolak dari Allah sebagai satu-satunya
sesembahan dan memilliki tujuan akhir pada Allah juga (Allah kaghoyyatul
ghoyyah). Dan dalam kegiatannya selalu merasa diawasi oleh Allah (muraqabatullah)
dan senantiasa besama Allah (ma iyatullah). Dan sikap ini akan muncul
dari keimanan seseorang pada Sang Kholiq.
Selain berlandaskan ke-Tuhanan dan etika, sistem ekonomi islam juga
berkarakter kemanusiaan karena ide manusia berasal dari Tuhan (insaniyatul
insan).
Etika Islam mengajarkan manusia untuk menjalin kerjasama, tolong menolong
dan menjauhkan rasa iri dengki dan dendam serta kasih sayang. Sendi dasar yang
digunakan dalam sistem ekonomi Islam adalah sifat pertengahan yag merupakan
ciri umat Islam. Jiwa tatanan dalam ekonomi islam adalah keseimbangan (tawazun)
dan keadilan (al-adl).
Hal ini terlihat jelas pada pengakuan atas hak individu dan masyarakat.
Sistem ekonomi yang moderat, tidak menyakiti dan megangkat yang lemah (kebaliikan
dari kapitalis), namun juga mengakui hak dan prestasi individu dan
masyarakat (kebalikan dari sosialis).
C.
Positioning Sistem Ekonomi Islam
1.
Kilas sejarah faham-faham ekonomi.
Sesungguhnya telah sepuluh abad sebelum orang-orang Eropa menyusun
teori-teori tentang ekonomi, telah diturunkan Allah swt sebuah analisa tentang
ekonomi yang khas di daerah Arab yang bersifat Universal.
Namun ajaran itu mulai terdistorsi dan timbul beberapa penyimpangan,
terkhusus lagi penerapan agama pada sisi ekonomi yang kemudian dikenal dengan
saat kesalahan fatal bagi kaum agamawan yang terbawa arus kaum feodalisme.
Abu Yusuf (731-798 M) adalah seorang filosof ekonomi, sumbangan terbesarnya
adalah tentang Keuangan Umum adalah tekanannya terhadap peranan negara,
pekerjaan umum dan perkembangan pertanian yang bahkan masih berlaku sampai
sekarang ini.
Selain Abu yusuf, ada beberapa tokoh lainnya yaitu, Yahya ibnu Adam (wafat
818 M), Al Farabi (870-950 M), Ibnu Sina (980-1037 M), El Hariri (1054-1122 M),
Iimam Al Ghozali (1058-1111 M), Tusi (1201-1274 M), Ibnu Taimiyah (1262-1328
M), Ibnu Khaldun (1332-1406 M), dan lain-lain.
Gagasan Ibnu Taimiyah tentang harga Ekuivalen, pengertiannya terhadap
ketidaksempurnaan pasar dan pengendalian harga, tekanan terhadap peranan negara
umtuk menjamin dipenuhinya kebutuhan-kebutuhan pokok rakyat dan gagasannya
terhdapa Hak Milik, memberikan sejumlah petnjuk penting bagi perkembangan
ekonmi saat ini. Ibnu Khaldun telah memberikan defenisi bahwa ilmu ekonomi
merupakan ilmu pengetahuan yang positif maupun normatif. Maksudnya adalah untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat bukan Individu. Ibnu Khaldun juga telah
melihat adanya hbungan timbal balik antara faktor-faktor ekonomi, politik,
sosial, etika, dan pendidikan. Dan memperkenalkan gagasan ekonomi yang mendasar
seperti pentinganya pembagian kerja, pengauan terhadap sumbangan kerja dalam
teori nilai, teori mengenai pertumbuhan penduduk, pembentukan modal, lintas
perdagangan, sistem harga dan sebagainya.
Kemudian di Benua Eropa pernah adea suatu zaman dimana tidak ada pengakuan
terhadap hak milik manusia, melainkan yang ada hanyalah milik Tuhan yang harus
dipersembahkan kepada pemimpin agama sebagai wakil muthlak dari Tuhan.
Kemudian lahir pula golongan baru yaitu Faham Feodalisme yang hidup subur
di bawah paham universalisme. Jika kaum feodal memaksa rakyat bekerja
mati-matian, maka kaum agama dengan nama Tuhan menghilangkan hak dari segala
miliknya. Artinya kaum feodal yang bekerjasama dengan kaum Agama, telah
mempermainkan seluruh hak milik manusia untuk kepentingan mereka sendiri.
Inilah suatu kesalahan yang besar yang pernah diperbuat oleh kaum agam di
Benua Eropa. Seluruh masyarakat eropa berontak dan mengadakan perlawanan
menentang kaum agama dan feodal yang menyebabkan pecah Revolusi Perancis.
Revolusi Perancis (1789-1793 M) dipandang sebagai puncak kegelisahan dari
rakyat yang tertindas dan dirampas haknya. Bukan saja mereka memusuhi kaum
agama dan feodal, tetapi juga menjatuhkan nama suci dari tuhan yang selalu
dibuat kedok oleh kedua golongan tersebut.
Revolusi Perancis diikuti oleh revolusi di segala lapangan, salah satunya
adalah Revolusi Industri di Inggris. Memang berkembangnya ekonomi ini sudha
dipersiapkan juga beberapa tahun sebelum pecahnya Revolusi Perancis. Misalnya
faham fisiokrat (abad 17) yang mengatakan bahwa pertnian adalah dasar dari
produksi negara. Kemudian lahir pula faham merkantilisme (abad 16-18) yang
mengatakan bahwa perdagangan adalah lebih penting dari pertanian, karena itu
pemerintah harus memberikan perhatiannya kepada mencari perdagangan dengan
negara-negara lainnya.
Pada pertengahan abad ke-18, lahirlah faham baru yang dinamakan Liberalisme
dari Adam Smith (1723-1790) di Inggris. Menurut dia titik beratnya diletakkan
pada pekerjaan dan kepentingan diri. Jka mereka dibebaskan untuk berusaha, dia
harus dibebeskan pula untuk mengatur kepentingan dirinya. Sebab itu ajaran
Laisser Aller, Laisser Passer (merdeka berbuat merdeka bertindak)
menjadi pedoman bagi persaingan mereka. Dari faham ini manusia memasuki kancah
Individualisme yang ditandai dengan nafsu untuk menumpuk harta
sebnyak-banyaknya yang ditimbulkan oleh persaingan bebas. Dari faham ini
timbullah kaum borjuis yang akhirnya melahirkan sistem ekonomi
kapitalis.
Kaum kapitalis memegang monopoli atas fungsi-fungsi dasar dalam sistem
ekonomi. Namun karena faham ini membuat yang kaya jadi konglomerat dan yang
miskin menjadi melarat maka timbullah faham yang lahir dari seorang yang
bernama Karl Marx berasal dari Jerman pada tahun 1848 yan sangat kecewa
terhadap sistem ekonoomi kapitalis yang dianggap telah menyengsarakan rakyat
banyak.
Pokok-pokok Marxisme itu sendiri adalah falsafah (historisme-materalisme,
perjuangan kelas dan negara) dan ekonomi (teoro nilai lebih memusat, menumpuk,
menjadi miskin dan krisis). Kaum ini menganjurkan supaya kaum protelar
mengadakan kekacauan terus menerus. Kaum ini sangat Anti Tuhan dan tidak mau
menerima hukum kecuali hukum yang dikehendaki oleh kebutuhan ekonomi.
Dalam bukunya Weber mencoba menjawab pertanyaan, mengapa beberapa negara di Eropa dan Amerika Serikat
mengalami kemajuan pesat di bawah sistem kapitalisme. Dari hasil penyelidikan
diduga ada penyebab utama yaitu Etika Protestan.[1]
Salah satu cara mengetahui apakah mereka masuk surga atau neraka adalah
keberhasilan kerjanya di dunia saat ini.
Namun Weber sendiri mengakui bahwa hal ini kemudian berubah menjadi
sebaliknya. Penelitian selanjutnya di Jepang oleh Robert Bellah hasilnya sama,
hanya etika[2]
yang mengantarkan Jepang sukses.
Sedangkan Sistem ekonomi di Indonesia adalah Sistem Ekonomi Pancasila
karena kemugkinan pengertian asas etika moral bangsa dengan keadilan dan
efesiensi, atau mugkin sebab lain.
2.
Asal-usul Sistem Ekonomi Islam
Perwujudan derivasi konsep kesejatian yang menitikberatkan pada integritas
dua dimensi kehidupan manusia. Keutuhan cakupan ajaran Islam yang menyangkut
segala aspek kehidupan dan pola pengantaran manusia harus kepada Islam secara
utuh.
3.
Identifikasi
Penempatan yang tepat akan bisa diwujudkan dengan mengenali
karakteristiknya secara khusus. Pendekatan yang dilakukan meliputi:
a.
Landasan Ideologi
Landasan Ideologi sistem ekonomi Islam adalah Aqidah Islamiyah.
Perbedaannya dengan sistem lain terletak pad alat pemuas kebutuhan manusia.
b.
Obyek yang dipelajari
Obyek kajian dari sistem ini adalah homo-economy-relegius, dan obyek
kajian lain adalah sebagian dari manusia yang belum menerima hidayah dan tengah
tenggelam dalam kehidupan parsial.
c.
Tujuan
Hal yang cukup esensi dari sistem ekonomi Islam adalah berkaitan dengan
kesejahteraan dunia dan akhirat.
d.
Lingkup Dimensi
Semua kegiatan yang dilakukan kelak akan ditanyakan dan dipertanggung
jawabkan di kehidupan akhirat.
Dengan demikian dapat ditarik beberapa ide pokok yang bisa memberikan
kemudahan penempatan sistem ekonomi Islam, yaitu:
1)
Sistem ekonomi Islam berdasarkan dari Kitab suci yang Agung.
2)
Sistem ekonomi Islam bersifat Universal dan berlaku sepanjang masa.
3)
Ekonomi Islam mempunyai pradigma tersendiri, tidak merupakan adopsi atapun
perekaan.
BAB II
ALIRAN-ALIRAN EKONOMI
Kritik terhadap Kapitalisme dan komunisme kata Nejatullah Siddiqi, dimulai
pada saat yang hampir bersamaan dengan lahirnya kepustakaan mengenai ekonomi
Islam, berasal dari sebagian besar tantangan dari filsafat ekonomi yang asing
ini.
Keduanya, Kapitalisme Liberal dan Marxisme, mendapat kritikan tajam karena
telah gagal dan menyebabkan penderitaan umat manusia. Menurut Muhammad Iqbal,
kedua sistem tersebut dianggap sebagai ciri dari dua pendekatan yang ekstrim
dan tak seimbang dalam usaha memecahkan masalah ekonomi manusia. Sedangkan
Ekonomi Islam adalah solusi dari penderitaan tersebut.
Dalam bukunya Islamic Economic yang berjudul Theory and Practice, Mannan
mengkritik kapitalisme karena kegagalannya dalam mempertahankan lapangan kerja
yang penuh dan karena menjamn persaingan bebas. Pada bab ini kita membahas satu
persatu tentang apa yang dimaksud dengan Sistem Ekonomi Kapitalis, Sistem
Ekonomi Sosialis, dan Sistem Ekonomi Islam, kemudian bagaimana Solusi
Islam dalam Sistem Ekonomi yang Islami.
A.
Sistem Ekonomi Kapitalis
Secara sederhana Sistem Ekonomi Kapitalis, mengantung pada 3 prinsip dasar,
yaitu:
1.
Kebebasan memiliki harta secara perorangan;
2.
Kebebasan Ekonomi dan Persaingan Bebas;
3.
Ketimpangan Ekonomi.
B.
Sistem Ekonomi Sosialis
Afzalur Rahman dalam Economic Doctrines of Islam, beliau mengatakan
bahwa prinsip dasar ekonomi sosialis itu ada tiga antara lain:
1.
Pemilikian harta oleh negara;
2.
Kesamaan ekonomi;
3.
Disiplin politik (patuh kepada pemerintah).
C.
Sistem Ekonomi Islam
Prinsip dasar ekonomi Islam secara garis besar dapat kita uraikan antara
lain sebagai berikut:
1.
Kebebasan Individu;
2.
Hak terhadap harta;
3.
Ketidaksamaan ekonomi dalam batas yang wajar;
4.
Kesamaam Sosial;
5.
Jaminan Sosial;
6.
Distribusi kekayaan secara meluas;
7.
Larangan menumpuk kekayaan;
8.
Kesejahteraan individu dan masyarakat.
D.
Solusi Islam dalam Sistem Ekonomi yang Islami
Sistem ekonomi Islam memiliki kebaikan-kebaikan yang ada pada sistem
ekonomi Kapitalis dan Sosialis tetapi bebas dari kelemahannya. Islam
membenarkan sikap mementingkan diri sendiri tnpa membiarkannya merusak
masyarakat. Ciri-ciri penting ekonomi Islam digabarkan dalam al-qur’an:
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã
¾Ï&Î!qßu
ô`ÏB
È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur
Ï%Î!ur
4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuø9$#ur
ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur
Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 w tbqä3t P's!rß tû÷üt/
Ïä!$uÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur
ãNä39s?#uä
ãAqߧ9$#
çnräãsù $tBur öNä39pktX
çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù
4
(#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ßÏx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ
Artinya: “ apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah
kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka
adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang
miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar
di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul
kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah.
dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya”. (QS.
al-Hasyr: 7)
Islam menganjurkan suatu sistem yang sangat sederhana untuk meningkatkan
ekonomi masyarakat yang membolehkan anggotanya melakkukan proses pembangunan
ekonomi yang stabil dan seimbang, bebas dari kelemahan sistem ekonomi kapitalis
dan sosialis. Dengan demikian dalam sistem ekonoomi Islam tidak terdapat
individu-individu yang menjadi pengelola kekayaan negara ataupun sebaliknya.
Maka dalam sistem Ekonomi Islam tidak ada kemugkinan untuk beberapa individu
mengambil kesempatan mengumpulkan kekayaan secara berlebihan, sementara
mayoritas rakyat dibiarkan susah payah dalam memenuhi keperluan pokok hidupnya.
E.
Ekonomi Islam adalah Ekonomi
Pertengahan yang Adil
Syekh al-Qardhawi mengatakan pengakuan terhadap prinsip pemilikian dalam
pandangan komunis adalah sumber kezaliman dan penyimpangan. Sistem ekonomi
Islam adalah sistem ekonomi pertengahan yang adil, yang dengan Allah menjadikan
ciri khas utama umat ini, sebagaimana firman-Nya:
y7Ï9ºxx.ur öNä3»oYù=yèy_ Zp¨Bé& $VÜyur (#qçRqà6tGÏj9 uä!#ypkà n?tã Ĩ$¨Y9$# tbqä3tur
ãAqߧ9$#
öNä3øn=tæ
#YÎgx© 3 $tBur $oYù=yèy_
s's#ö7É)ø9$# ÓÉL©9$# |MZä. !$pkön=tæ wÎ) zNn=÷èuZÏ9 `tB
ßìÎ6®Kt tAqߧ9$# `£JÏB Ü=Î=s)Zt
4n?tã Ïmøt7É)tã 4 bÎ)ur ôMtR%x. ¸ouÎ7s3s9 wÎ) n?tã tûïÏ%©!$#
yyd ª!$# 3 $tBur tb%x. ª!$# yìÅÒãÏ9
öNä3oY»yJÎ) 4 cÎ) ©!$# Ĩ$¨Y9$$Î/ Ô$râäts9
ÒOÏm§
ÇÊÍÌÈ
Artinya: “dan demikian (pula) Kami telah menjadikan kamu (umat
Islam), umat yang adil dan pilihan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia
dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu. dan Kami tidak
menetapkan kiblat yang menjadi kiblatmu (sekarang) melainkan agar Kami
mengetahui (supaya nyata) siapa yang mengikuti Rasul dan siapa yang membelot.
dan sungguh (pemindahan kiblat) itu terasa Amat berat, kecuali bagi orang-orang
yang telah diberi petunjuk oleh Allah; dan Allah tidak akan menyia-nyiakan
imanmu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada manusia”.
(QS. al-Baqarah: 143)
Ciri khas pertengahan ini tercermin dalam keseimbangan yang adil yang
ditegakkan dalam berbagai Pasangan lainnya seperti adanya dunia dan
akhirat. Dalam pertengahan ini tidak pula menyia-nyiakan dan tidak
berlebih-lebihan , tidak melampaui batas dan tidak pula merugikan, sebagaimana
firman-Nya:
uä!$yJ¡¡9$#ur $ygyèsùu
yì|Êurur c#uÏJø9$#
ÇÐÈ
wr& (#öqtóôÜs? Îû
Èb#uÏJø9$# ÇÑÈ (#qßJÏ%r&ur
cøuqø9$#
ÅÝó¡É)ø9$$Î/ wur (#rçÅ£øéB tb#uÏJø9$#
ÇÒÈ
Artinya: “Dan
Allah telah meninggikan langit dan Dia meletakkan neraca (keadilan). (7). supaya kamu
jangan melampaui batas tentang neraca itu.(8).dan Tegakkanlah timbangan itu
dengan adil dan janganlah kamu mengurangi neraca itu (9). (QS. ar-Rahman: 7-9).
Islam telah memberikan hak masing-masing dari individu dan masyarakat
secara utuh, dan menuntut penunaian segala kewajibannya. Di dalam menjadi hakim
yang adil diantara keduanya dan membagi tanggung jawab kepada keduanya secara
adil. Tetapi Islam tidak melakukan hal tersebut demi menghindari ekstrimitas sosialisme
atau kewenang-wenangan kapitalisme. Islam telah muncul jauh sebelum kedua
sistem tersebut. Allah mensyariatkannya, maha mengetahi hal yang merusak dan
hal yang membawa kemaslhatan. Islam adalah syariat Allah yang maha mengetahui
lagi maha bijaksana.
BAB III
KEMERDEKAAN EKONOMI
Terdapat fenomena manusia takut merdeka. Manusia ingin mengembalikan
kembali kemerdekaan yang bisa mereka raih karena mereka takut kemerdekaan yang
mereka miliki hanya akan menyebabkan mereka teraliensi dari kehidupan
sosialnya. Dan mereka siap di jajah, kalau penjajahan tersebut bisa
mengabadikan kebersamaan.
Penyatuan ini menarik untuk didiskusikan. Bahwa ternyata ada orang-orang
yang secara mental memang tidak siap untuk merdeka. Jika sejenak kita amati, memang
dalam kehidupan masyarakat kita seringkali penuh dengan ambiguitas atau sikap
mendua. Sehingga sepintas lalu kita kita seperti melihat adanya inkonsistensi.
Islam sendiri memberi kebebasan kepada ummatnya untuk menajadi apa saja
atau hidup bagaimana saja sesuai dengan keinginannya yang terpenting mereke
mampu mempertanggungjawabkan.
Orang yang ekonominya tidak merdeka biasanya akan kehilangan kemerdekaan
dalam hal lain. Dalam kehidupan keseharian tidak jarang kita mendengar
saudara-saudara kita yang tidak bisa shalat, karena pabrik tempat mereka
bekerja tidak mengizinkan dan dunia bisnis kita belum bisa menerapkan transaksi
yang sejajar antara buruh dan majikan atau antara pegawai dan manajemen.
Dalam jangka panjang hal ini bisa merusak kesehatan mental kita kenakan
sendiri. Kalau sampai saat ini kita masih memilih menjadi pegawai maka
sebaiknya berhati-hati, jangan sampai demi menjaga gaji bulanan kesehatan
mental kita sebagai gadainya.
BAB IV
UKURAN KEBERHASILAN EKONOMI
Ukuran keberhasilan ekonomi adalah kesejahteraan bagi manusia. Secara kasat
mata dapat dilihat ketimpangan kekayaan yang semakin besar antara negera maju
dan negara miskin atau level mikro.
Peter F Drucker dalam “the crisis in economy theory” menjelaskan
bahwa krisis ekonomi merupakan kegagalan asumsi-asumsi dasar, pradigma dan
sistem. Hal ini di perkuat dengan fakta sejarah yang menimpa mazhab klasik yaki
krisis produktivitas yang menghancurkan perekonomian Eropa pada awal tahun
1930.
Pasca perang dunia kedua adalah awal kebangkitan kembali ekonomi islam, hal
ini dilatarbelakangi oleh kecemasan para ilmuan muslim tentang sistem ekonomi
berbasis bunga yang mencengkram dan menimbulkan perbedaan pemikiran ekonomi
dari sebelumnya untuk lebih mengembangkan ekonomi Islam.
A.
Empat Revolusi Ilmiah
Pertama kali revolusi ilmiah yaitu pada Merkantilisme dengan pokok
ajarannya pengendalian mata terhadap penciptaan uang logam, perdagangan luar
negeri dan memperluas jajahan untuk daerah pemasaran produksi, pusat
perhatiannya pada penawaran, kepentingan utamanya adalah menghasilkan surplus
ekspor sebesar mugkin, dan banyaknya mata uang yang diperlukan untuk membayar
tentara profesional.
Kaum Fisiokrat, ajaran pokoknya adalah alam merupakan sumber kemakmuran,
tanah dapat menhasilkan kekayaan baru serta kemerdekaan berusaha dan
berdagang, dari pokok ajarannya bahwa
uang tidak terkait dengan kekayaan. Dan pengejewentahan ekonominya yaitu tanah
sebagai penghasil makanan umat manusia.
Revolusi ketiga yakni revolusi yang terjadi pergeseran dari ekonomi klasik
pada ilmu ekonomi neo-klasik. Pandangan umum neo-klasik bergeser dari nilai menjadi
kegunaan, dari kebutuhan manusia menjadi keinginan manusia,dari
struktur ekonomi menjadi analisa ekonomi.
Keynes pada tahun 1930 menyatakan dalam seminarnya di Cambridge, bahwa
ilmu ekonominya mewakili tradisi yang jauh lebih radikal daripada Marx dan
Marxisme. Keynes membalik logika ilmu ekonomi dengan pernyataan penawaran
merupakan fungsi permintaan. Inovasi terbesar Keynes mendefenisikan kembali
realitas ekonomi sebagai pengganti realitas barang, jasa dan kerja dari dunia
fisik dan barang realitas ekonomi Keynes adalah simbol Uang dan Kredit.
Keyneslah yang pertamakali mempostulatkan bahwa yang dan kredit memberikan
kendali ekonomi yang lengkap. Depresi besar pada tahun 1930 bermula pada perekonomian
nyata, bagi pemelaratan diperparah dengan pampasan perang serta
produktivitas pertanian dan industri Eropa yang merosot dengan tajam.
Sejenak dari beberapa analisis di atas nampak bahwa penyelesaian masalah
ekonomi hanya diselesaikan pada gejalanya (simtomatik) saja atau tidak
menyentuh pada penyelesaian yang lebih integral dan komprehensif sehingga Umer
Chapra menawarkan dalam bukunya Sistem Moneter Islam untuk melakukan
reformasi pada sistem ekonomi.
B.
Kegagalan Kelima
Kegagalan kelima dimulai dengan dikritiknya teori-teori Keynes paling tidak
dari tiga jurusan yakni dua mewakilli penafsiran minorotas Keynes dan ketiga
merupakan suatu serangan langsung. Kelompok Evolusioner dengan menyatakan bahwa
teori makro neo-keynesian tidak konsisten dengan aksioma keramat neoklasik
mengenai maksimasi universal secara konvensional diasosiasikan dengan
keseimbangan untuk seluruh pasar, teori neo-Keynesian juga melanggar aksioma
lainnya yakni Hukum Walras yang membenarkan keseimbangan umum.
Terlepas dari perdebatan di atas, paling tidak ada persoalan yang tidak
bisa diselesaikan oleh teori ekonomi, atau justru teori ekonomi itulah yang
menyebabkan masalah-masalah ini:
1.
Persoalan ketimpangan pendapatan atau meminjam istilah dari Robert T Kyosaki
dengan 90/10 artinya hanya 10% orang yang menguasai 90% kekayaan dunia.
2.
Stabilitas ekonomi yang semu (pseudo economic stability). Konsep
uang yang ditawarkan oleh ilmu konvensional menjadi penyebab dari rentangnya
bangunan ekonomi, dimana uang diidentikkan dengan stock concept (konsep
modal).
3.
Eksploitasi berlebihan terhadap Alam. Konsumsi extravaganza menyebabkan
permintaan berlebih pada suat barang tertentu yang pada akhirnya adalah
eksploitasi alam secara berlebihan.
C.
Kebangkitan Ekonomi Islam
DR. M. Umer Chapra menawarkan sebuah Visi dan pradigma besar ekonomi islam
yakni Mewujudkan kesejahteraan manusia dalam arti yang sesungguhnya dan
sesuai dengan nilai-nilai Islam yang Universal. Dari Visi ini lahirlah
paradigma ekonomi Islam yakni dengan memandang manusia seutuhnya tidak hanya
terbatas pada makhluk ekonomi (homo Islamicus) dengn kata lain paradigma
yang dibangun adalah pradigma non-sekuleris, netral nila, matrealis dan sosial.
Berdasarkan pada Visi dan Paradigma di atas maka bagaimanakah ekonomi islam
dapat menyelesaikan masalah ekonomi?
1.
Penyelesaian terhadap ketimpangan distribusi pendapatan. Untuk mengatasi
hal ini selain dengan instrumen pajak, Islam menawarkan Zakat, Infak, Shadaqah
yang secara langsung mengurangi jumlah pendapatan orang kaya.
2.
Stabilitas ekonomi, untuk menstabilkan ekonomi Islam memberikan fungsi uang
sebagai Konsep Alir (flow concept) artinya uang tidak boleh hanya
diendapkan tanpa digunakan untuk transaksi produktif, tetapi sesuai dengan
prinsip syariah.
3.
Eksploitasi alam secara berlebihan dengan prinsip konsumsi adalah
kesederhanaan. Maka pengeluaran akan lebih mementingkan kebutuhan di jalan
Allah dan bermanfaat.
Nampaknya mimpi Peter F Drucker untuk menemukan ilmu ekonomi yang berbeda
secara mendasar akan segera terwujud namun dalam perkembangannya masih
membutuhkan pengembangan melalui penelitian-penelitian baik teoritis maupun
empiris, sehingga pondasi ekonomi Islam lebih kokoh.
BAB V
STRUKTUR EKONOMI ISLAM
Semua instrumen ekonomi dan keuangan Islam akan dibawa ke dalam suatu
kerangka general equiblirium secara sistematis, sehingga instrumen yang
dikembangkan dapat dijelaskan dalam hubungan sebab-akibat. Epistemologi tauhidi
dan refleksinya dalam instrumen ini dapat dibuat untuk menjelaskan sifat
endogenous etika yakni aliran pengetahuan dalam sistematika sudut pandang dunia
dan kesatuan pengetahuan. Lima garis besar instrumen ekonomi dan keuangan Islam
adalah:
1.
Pelarangan terhadap Bunga (interest).
Pandangan
ekonomi Islam adalah dengan membuat pengeluaran sebagai dasar mobilisasi
sumberdaya. Bertentangan dengan mekanisme mobilisasi sumberdaya, bunga
pembiayaan menentukan secara subjektif peningkatan estimasi resiko uncapitalized
pada penabung atau peminjam dengan harapan mereka dapat mengamankan jeminan
kembalian (keuntungan) tabungan. Hal tersebut membunuh jiwa
kewirausahaan.
2.
Profit-Sharing dalam kerangka kerjasama Ekonomi.
Harga
resiko dalam makna tingkat suku bunga digantikan oleh expected rate of
return. Pengembalian sektor riil dibagi oleh para peserta dalam korperasi
dan prevalensi suku bunga semuanya digantikan oleh usaha partisipatif. Dengan
cara ini, mobilisasi sumber daya melalui profit sharing terkait langsung
dengan komplementaritas antara kegiatan ekonomi dan pelaku ekonomi.
3.
Joint Ventures dan Partisipasi Modal (syirkah Inan).
Pemilik
modal dapat saling bekerjasama dengan sesamanya dalam memperluas sumber
investasi mereka dan juga dalam diversifikasi resiko dan usaha dengan
membelanjakannya melalui perluasan ruang ekonomi. Pada kerangka sistem umum
menjadi hal yang menarik untuk diteliti bahwa aliran sumber daya dapat berperan
dalam membentuk keseimbangan dinamis dengan sistem endogenous etika didalamnya.
4.
Institusi Amal.
Amal
dalam Islam memiliki makna yang luas meliputi Zakat, sadaqah, waqf, hima, dan
lain-lain. Amal dalam Islam tidak dimaksudkan untuk menghasilkan free-risership
(orang yang menggantungkan hidupnya pada amal). Ada banyak cara yang inovatif
dimana sumber daya amal termsuk zakat dan sadaqah dapat dimobilisasi melebihi
usha produktif di atas dan perbaikan transformasi.
5.
Mencegah terjadinya pemborosan penggunaan sumber daya.
Pencapaian
dari semua yang disebtkan di atas, instrumen syariah didasarkan pada pencegahan
teradinya pemborosan sumber daya yang menyebabkan kebocoran pada sistem sosial
ekonomi dan kemunculan kelangkaan. Menghindari pemborosan diperluas dari sisi
permintaan ke sisi penawaran (sisi produksi).
BAB VI
SISTEM FISKAL ISLAM
Kesejahteraan dalam arti luas yang bukan hanya menjamin hubungan sesama
manusia tapi juga hubungan dengan Sang Pencipta adalah sasaran utama sistem
ekonomi berperspektif syariah dari sebuah negara dengan menggunakan kebijakan-kebijakan
dan isntitusi-institusi yang dimilikinya.
A.
Zakat sebagai Instrumen Fiskal Utama Negara
Zakat merupakan sistem dan instrumen orisinil dari sistem ekonomi Islam.
Eksistensi zakat dalam kehidupan manusia baik pribadi maupun kolektif, pada hakikatnya
memiliki dua alasan utama, yaitu alasan ibadah (mendekatkan diri kepada
Allah) dan alasan ekonomi (menjaga stabilitas sosial).
1.
Zakat dan Implikasinya dalam perekonomian.
Asumsi
awal dari bahasan ini adalah bahwa zakat menjadi sistem yang wajib bukan sistem
yang sukarela. Konsekwensinya dari sistem ini adalah wujudnya institusi negara
yang bernama baitul mal (treasure house). Mekanisme zakat memastikan
aktifitas ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan
kebutuhan primer, sedangkan infak-sadaqah dan instrumen sejenisnya mendorong
permintaan agregat, karena fungsinya yang membantu ummat untuk mencapai taraf
hidup di atas tingkat minimum.
Jika
dikaji lebih jauh instrumen dapat digunakan sebagai perisai terakhir bagi perekonomian
agar tidak terpuruk pada kondisi krisis dimana kemampuan konsumsi mengalami
stagnasi (underconsumption).
a.
Benda wajib zakat 2.5%, diantaranya emas, perak, uang tunai, dan barang
dagangan.
b.
Benda wajib zakat 5% (pertanian dengan irigasi) dan zakat 10% (pertanian
tidak menggunakan irigasi atau biaya-biaya produksi penambah lainnya.
c.
Benda wajib zakat 20% yaitu harta temuan dan harta terpendam.
d.
Zakat Ternak, meliputi kambing atau domba (40/1 ekor), sapi atau kerbau (30/1 ekor), unta
(25/1 ekor) dan lainnya.
2.
Zakat dan Prilaku Konsumsi
Dalam
membahas prilaku konsumsi dari individu muslim, karakteristik zakat sudah
nampak terlihat bahwa zakat merupakan
instrumen ekonomi yang vital. Model konsumsi secara makro dalam Islam pada
hakikatnya tidak berbeda dengan konvensional yaitu model konsumsi yang ditentukan
oleh konsumsi pokok (autonomous) dan konsumsi yang berasal dari
pendapatan (income).
Peningkatan
angka konsumsi ini selanjutnya secara keseluruhan (agregat) mendorong
peningkatan kinerja perekonomian yang otomatis mendukung pertumbuhan dan
pembangunan ekonomi.
3.
Zakat dan Prilaku Produksi
Zakat
akan memelihara perekonomian yang pada dasarnya akan berpengaruh baik pada
konsumen maupun pada produsen. Pada sisi produksi bahwa mekanisme zakat pada hakikatnya
menjaga transaksi di pasar agar barang hasil produksi terus dapat diserap oleh
pasar.
Zakat
juga cenderung menurunkan resiko kredit macet karena salah satu alokasi dana
zakat adalah menolong orang-orang yang terjebak hutang. Sehingga secara riil zakat
menekan tingkat penganngguran.
4.
Zakat dan Prilaku Sosial
Zakat
dengan institusi amil zakat menjaga hubungan yang baik antara orang miskin dan
orang kaya, tanpa perlu mengorbankan harga diri golongan miskin, disebabkan
mekanisme distribusi zakat yang melalui baitul mal.
5.
Zakat dan Instituisi Baitul Mal
Institusi
baitul mal sebagai bendahara negara atau departemen keuangan negara tentu saja
memasukkan zakat sebagai pos penerimaan dalam anggarannya. Alasan dibutuhkan
Baitul Mal sebagai mekanisme Zakat:
a.
Konsekwensi dari eksistensi pengakuan pemungut atau amil.
b.
Faktor kebutuhan pertanggungjawaban dan profesionalitas dari pengelolaan
serta distribusi dana zakat.
c.
Penjamin keseahteraan warga.
d.
Menjaga harmonisasi hubungan golongan masyarakat kaya dan golongan masyarakat
miskin.
Baitul Mal tidak hanya menampung zakat
tapi semua penerimaan negara. Dan baitul mal juga berfungsi mengeluarkan atau
mencetak uang bagi kepentingan negara Islam.
6.
Perkembangan Kontemporer: Mekanisme Zakat di Indonesia
Walaupun
Indonesia kini telah memiliki Undang-undang tentang zakat yaitu UU No. 38 tahun
1999 tapi masih terdapat kelemahan yang memerlukan perbaikan, diantaranya:
a.
Sistem zakat yang masih sukarela.
b.
Sistem zakat yang mekanismenya masih di bawah Departemen Agama.
Kelemahan-kelemahan
perundang-undangan ini sebenarnya bersumber dari pemisahan ruang lingkup agama
dan pemerintahan. Zakat yang terkumpul saat ini dari seluruh badan atau lembaga
amil zakat jauh di bawah potensinya. Jadi mekanisme zakat memastikan aktifitas
ekonomi dapat berjalan pada tingkat yang minimal yaitu pada tingkat pemenuhan
kebutuhan primer.
Eksistensi
aturan syariah dan institusi dalam sistem ekonomi diharapkan dapat menjaga
perekonomian dari salah satu pemain ekonomi. Dan ada beberapa mekanisme ekonomi
Islam yang tidak akan berjalan dengan maksimal ketika memang bukan negara yang
menjalankannya, misalnya memastikan terlaksananya mekanisme zakat dan
pelarangan riba.
B.
Instrumen Fiskal selain Zakat
Ada
variabel yang bersifat sukarela seperti infaq, sadaqah, hibah dan wakaf dan
bersifat wajib zakat, kharaj, jizyah dan ushr. Sedangkan ghanimah merupakan
sebuah hasil yang bergantung pada kemenangan dari sebuah peperangan yang
dilakukan oleh negara.
1.
Kharaj adalah pajak khusus yang dberlakukan negara atas tanah-tnah
produktif yang dimiliki rakyat. Quthb Ibrahim Muhammad mengungkapkan
bahwa penetapan tingkat kharaj harus memperhatikan variabel-variabel seperti Jenis
Tanah, Jenis Tanaman, dan Pengelolaan Tanah.
Hasanuzzaman memaparkan enam
kondisi pengambilalihan atau terputusnya hak kepemilikan tanah tersebut.
a.
Pemberian hak kepemilikian dari negara yang
bersifat temporer.
b.
Negara memberlakukan undang-undang baru
(amandemen) dalam pembagian tanah kepada rakyat.
c.
Pemilik tidak memberdayakan tanah tersebut dalam
beberapa waktu tertentu.
d.
Pemilik tidak sanggup membayar sejumlah uang yang
telah disepakati kepada negara sebagai syarat keberlangsungan hak kepemilikan.
e.
Kepentingan negara yang begitu mendesak.
f.
Atas alasan kemashlahatan atau demi kepentingan
publik.
2.
Jizyah (poll tax) merupakan pajak yang hanya diperuntukkan bagi
warga negara bukan muslim yang mampu. Tingkat pembayaran jizyah bervarisi di
Mesir serta tidak ada diungkapkan secara jelas, padahal pengenaan tingkat
Jizyah rata-rata adalah 2 dinar perkepala.
3.
Ushur merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke
negara Islam (impor).
4.
Infaq-Sadaqah dan Wakaf merupakan pemberian sukarela dari rakyat demi
kepentingan ummat untuk mengharapkan ridha Allah swt semata.
5.
Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang.
6.
Khums adalah satu perlima bagian dari pendapatan ghanimah akibat dari
ekspedisi militer yang dibenarkan oleh syariah dan kemudian pos penerimaan ini
kemudian dapat digunakan negara untk program pembangunannya.
7.
Fay’ merupakan pendapatan negara selain yang berasal dari zakat. Menurut
Hasanuzzaman mendefenisikan harta fay’ berdasarkan interpretasi masa Rasulullah
yaitu harta kekayaan negara musuh yang telah dikalahkan tanpa kekerasan
(perang) kemudian dimilki dan dikelola oleh negara Islam.
8.
Paak khusus adalah pajak pemungutannya tergantung kondisi perekonomian
negara dan menjadi hak prerogatif negara dalam memutuskan besar pajak yan akan
dipungut.
9.
Lain-lain adalah penerimaan negara dapat juga bersumber dari variabel
seperti warisan, hasil sitaan, denda, hibah atau hadiah dan bantuan-bantuan
lainnya.
Dari
penjelasan instrumen fiskal ini perlu dipahami bahwa setiap instrumen memiliki
karakteristiknya masing-masing. Baik pemungutannya maupun penggunaannya, begitu
juga mekanisme penggunaan dana-dana tersebut. Kedisiplinan pengelolaan dana
dari instrumen fiskal Islam ini terlihat cukup menonjol, secara tidak langsung
mempunyai sasaran tembaknya maisng-masing dalam perekonomian Islam.
BAB VII
PERAN NEGARA DALAM EKONOMI ISLAM
Negara
secara defenisi berarti sekumpulan manusia yang memiliki pemimpin dan wilayah
yang berkumpul karena memiliki visi dan tujuan yang sama. Imam al-Ghazali
menyebutkan bahwa agama adalah pondasi atau asas, sementara kekuasaan dalam hal
ini negara adalah penjaga pendasi atau asas tadi.
Nejatullah
Siddqi menegaskan bahwa masyarakat tidak akan dapat diorganisir atau diatur
menggunakan prinsip-prinsip Islam kecuali menggunakan negara sebagai media.
Dalam Islam juga memang ada beberapa ketentuan yang hanya akan efektif
dijalankan oleh pemerintahan dari sebuah negara, seperti implementasi mekanisme
zakat, ketentuan pelarangan riba, dan impementasi undang-undang hudud (hukum
pidana Islam).
A.
Fungsi Negara
Pada
dasarnya apapun yang dilakukan Rasulullah Saw adalah menjalankan misi
ketauhidan dengan cara mensejahterakan manusia di dunia dan akhirat, disetiap
sisi kehidupannya dan menyebarkan ajaran yang rahmatan lil ‘alamin sesuai
dengan misi yang beliau emban keseluruh penjuru dunia. Secara garis besar
fungsi negara yang dikemukakan Dr. Yusuf Qardhawi, terbagi pada dua hal:
1.
Negara berfungsi menjamin segala kebutuhan minimum masyarakat (kebutuhan
primer).
2.
Negara berfungsi mendidik dan membina masyarakat.
Sementara
itu menurut Hasanuzzaman, segala fungsi negara ditujukan untuk memastikan bahwa
keadilan dan keseimbangan di masyarakat dapat terjaga. Fungsi negara menurut
beliau terbagi atas:
1.
Pembuat kebijakan dan legislasi.
2.
Pertahanan negara.
3.
Pendidikan dan penelitian.
4.
Pembangunan dan pengawasan moral-sosial masyarakat.
5.
Menegakkan hukum, menjaga ketertiban dan menjalankan hudud.
6.
Kesejahteraan publik
7.
Hubungan luar negeri
Sedangkan
Nejatullah Siddiqi mengklasifikasikan fungsi negara menjadi tiga kategori, yaitu:
1.
Fungsi yang menjadi tugas dari syariat.
2.
Fungsi turunan dari syariat yang merupakan hasil dari ijtihad berdasarkan
situasi kontemporer.
3.
Fungsi yang ditugaskan oleh masyarakat melalui mekanisme syura (parlemen) kepada negara.
Secara
garis besar dapat disimpulkan negara memiliki dua fungsi utama, yaitu Pertama,
fungsi pemantapan dan pembangunan yang bersifat geografis (geographical
frontier), seperti pertahanan negara, dan yang bersifat idiologi. Kedua,
fungsi negara yang bersifat idiologi mencakup fungsi sosial moral[3] dan
fungsi ekonomi[4],
yang pada hakikatnya kedua fungsi ini bertujuan untuk menjaga, memelihara dan
meningkatkan keyakinan atau keimanan seluruh warga negara.
B.
Regulasi Negara
Regulasi
negara yang berkaitan dengan ekonomi tidak dapat dilepaskan integritasnya
dengan regulasi aspek-aspek lain, seperti hukum, politik, pendidikan, keamanan,
dan budaya. Regulasi tersebut tentu berfungsi untuk melancarkan aktivitas
perekonomian. Dalam kaitannya dengan sistem ekonomi Islam, regulasi negara
harus mengandung beberapa hal, seperti Implementasi Zakat, Pelarangan Zakat
dan Konsep Halal.
C.
Kebijakan Negara
Kebijakan
negara dalam bidang perekonomian secara tersurat telah jelas tercantum dalam
rujukan klasik ekonomi Islam yaitu al-Qur’an dan Sunnah. Dalam literatur klasik
menurut Hasanuzzaman, kebijakan-kebijakan ekonomi yang dilakukan memiliki tujuan-tujuan
yang cukup definitif. Sedikitnya ada delapan tujuan kebijakan ekonomi,
meliputi:
1.
Meningkatkan kecenderungan tingkat konsumsi.
2.
Meningkatkan distribusi pendapatan dan kekayaan.
3.
Stabilitas harga barang-barang kebutuhan dasar.
4.
Terjamin ketersediaan barang-baran kebutuhan.
5.
Ekspansi produksi.
6.
Memuaskan kebutuhan kolektif dan aktifitas kesejahteraan lainnya.
7.
Perlindungan konsumen dan
8.
Pertahanan dan keamanan.
D.
Anggaran Negara
Kebijakan
fiskal negara pada dasarnya dapat dilihat melalui variabel anggaran negara.
Dari variabel ini terlihat bagaimana negara mengatur arus dana yang ada dalam
pemerintahan, dalam rangka menjalankan fungsinya, yaitu melaksanakan
program-program pembangunan, baik yang bersifat abstrak maupun yang bersifat
fisik atau materi.
1.
Penerimaan dan Pengeluaran
Penerimaan
dan anggaran belana negara secara garis besar dan sederhana dapat digambarkan
sesuai dengan tabel berikut ini:
Penerimaan
|
Pengeluaran
|
Penerimaan wajib:
Zakat
Kharaj
Jizyah
Ushur
Penerimaan Sukarela:
Infaq-shadaqah-wakaf
Hibah
Jenis Kondisional:
Khums
Pajak
Dan keuntungan negara (fay’)
|
Kebutuhan dasar
Kesejahteraan sosial
Pendidikan dan penelitian
Infrastruktur (fasilitas publik)
Dakwah dan propaganda Islam
Administrasi negara
Pertahanan dan keamanan
Hadiah
|
Hasanuzzaman
mengungkapkan selain pengeluaran dari pos zakat kepada delapan golongan
penerima zakat, pos pengeluaran yang utama dari akumulasi penerimaan yang
terkumpul di Baitul Mal, berdasarkan literatur sejarah adalah pembayaran
pensiun atau tunjangan dan pah pegawai negara, program pertahanan dan program
pembangunan.
Berkaitan
dengan pengeluaran negaraini, Umar bin Khattab pernah mengambil kebijakan
dengan menginstrusikan pada Amar bin ‘ash sebagai gubernur di Mesir, agar
membelanjakan sepertiga dari penerimaan dana negara yang bersumber dari selain
zakat untuk pembangunan infrastruktur bagi publik.
2.
Hutang Negara
Dalam
islam sangat dianjurkan untuk tidak berada dalam kondisi berhutang, karena
Islam memiliki fungsi untuk menyebarkan fikrah Islam sebagai misi diplomatik
luar negerinya sehingga tidak tekanan dan tidak terlalu dipengaruhi dari pihak
luar. Dengan demikian diharapkan kemandirian negara (terutama akibat
kemandirian fiskal yang ada dalam anggaran negara).
BAB VIII
INSTITUSI DALAM EKONOMI ISLAM
Dalam memperlancar aktivitas perekonomian, negara memiliki beberapa
institusi yang berperan sangat signifikan, diantaranya:
A.
Baitul Mal
Berdasarkan literatur klasik ekonomi Islam, baitul mal merupakan institusi
sentral dari negara. Ia menjadi institusi kongkrit dari negara itu sendiri.
Lembaga ini di kenal dengan Departemen Keuangan – treasury house of the state.
1.
Institusi Baitul Mal
Fungsi dan eksistensi Baitul Mal sudah ada pada masa Rasulullah Saw hingga
kepemimpinan Abu Bakar, namun pada masa Umar bin Khattab adanya penyimpanan
berbeda pada masa sebelumnya harta yang di dapat langsung didstribusikan secara
serentak.
Fungsi Baitul Mal pada hakikatnya mengelola keuangan negara menggunakan
akumulasi dana yang berasal dari pos-pos penerimaan dan dimanfaatkan untuk
melaksanakan program-program.
2.
Hirarki Organisasi
Pada masa Umar bin Abdul Azis, dalam operasionalnya institusi Baitul Mal di
bagi menjadi beberapa departemen. Pembagian departemen dilakukan berdasarkan
pos-pos penerimaan yang dimiliki oeh Baitul Mal sebagai bendahara negara. Namun
pada saat ini struktur organisasi Baitul Mal mengikuti kompleksitas
perekonomian modern.
3.
Pengelola (Amil)
Pengelola haruslah profesionalitas tinggi dan integritas serta berprilaku
baik dan jujur. Pengelola mendapat bagian sebesar kebutuhannya menurut Imam
al-Ghazali dalam Ihya’ Ulumuddin.
B.
Al-Hisbah
1.
Defenisi
Al-Hisbah adalah lembaga pengawas pasar. Lembaga ini sudah ada sejak zaman
Rasulullah Saw. Eksistensi lembaga otoritas ini menyiratkan bagaimana
perekonomian Islam memandang perlunya adanya pengawas.
2.
Sejarah Hisbah
Al-Hisbah pertama kali di lembagakan secara formal pada masa dinasti
Abbasiyah. Lembaga ini memiliki dominasi motif kepentingan politik. Meskipun
pada masa Rasulullah Saw dan khalifah lembaga Hisbah belum wujud secara konkrit
dan menjadi bagian dari institusi sistematik dalam negara namun fungsinya sudah
pernah dilaksanakan oleh Rasulullah, khalifah maupun sahabat-sahabat lainnya.
Dari Abu Hurairah ra, ia berkata: “sesungguhnya Rasulullah Saw pada
suatu hari berjalan ke pasar dan menghampiri penjual makanan, beliau memasukkan
tangannya ke dalam tumpukan makanan, beliau terkejut mendapat tangannya basah.
Nabi berkata: apa ni wahai penjual makanan?, penjual itu menjawab: makanan itu
terkena hujan ya Rasulullah. Rasulullah Saw berkata: mengapa tidak kamu letakkan
di atas agar bisa dilihat orang. Barang siapa menipu, maka ia bukan dari
golongan kami”. (H.R Muslim)
Rasulullah pernah mengangkat Sa’id bin ‘Ash bin Umayyah sebagai muhtasib
pasar makkah. Dan beliau juga pernah mengangkat seorang wanita sebagai Muhtasib
(orang yang melakukan Hisbah) yaitu Samra’ binti Nuhaik al-Asadiyah.
3.
Fungsi Hisbah
Al-Mawardi menyebutkan bahwa Hisbah berfungsi menjamin berjalannya kebaikan
pada saat tingkat kebaikan menurun, dan mencegah kejahatan pada saat tingkat
kejahatan meningkat. Sementara itu secara singkat Rabah dalam buku Ibnu
Taimiyah tentagn Hisbah, menyebutkan bahwa fungsi Hisbah adalah mencegah
perbuatan zalim. Jadi Hisbah bukan hanya institusi untuk ekonomi tapi juga
untuk bidang hukum.
Berdasarkan kajian Hafas Furqani (2002) menyebutkan beberapa fungsi Hisbah:
a.
Mengawasi timbangan, ukuran dan harga.
b.
Mengawasi jual-beli terlarang, praktek riba, maisyir, gharar dan penipuan.
c.
Mengawasi kehalalan, kesehatan dan kebersihan suatu komoditas.
d.
Pengaturan tata letak pasar.
e.
Mengatasi persengketaan dan ketidakadilan.
f.
Melakkan intervensi pasar.
g.
Memberikan hukuman terhadap pelanggaran.
Secara struktural lembaga peradilan dalam Islam dibagi menjadi tiga yaitu Wilayah
al-Qadha, Wilayah al-Hisbah dan Wilayah al-Mazaalim. Sementara pada sistem
konvensional secara sistematis mekanisme pangawasan ini hampir tidak ada dalam
pembahasan-pembahasannya.
4.
Struktur Hisbah
Ahmed Sobhi Mansour mengungkapkan pekerja Hisbah atau Muhtasib pada
dasarnya bekerja berdasarkan motif sukarela. Akibat ruang lingkup tugas yang
meluas berikut kompleksitas pasar yang ada, tentu saja secara logis Hisbah akan
berkembang, baik secara struktur organisasi, manajemen tugas
internal-eksternal.
Untuk mencapai tujuan terciptanya pasar yang lancar berdasarkan
prinsip-prinsip syariah yang juga menunjang tercapainya sasaran pembangunan
ekonomi negara, maka Hisbah sebagai otoritas pasar harus melakukan koordinasi
dengan Baitul Mal sebagai otoritas ekonomi negara. Misalnya pada saat terjadi
inflasi.
BAB IX
KONTRIBUSI EKONOMI ISLAM
A.
Ruang Ekonomi Islam dalam Ekonomi nasional
Norma dan etika sosial yang bersumber dari al-Qur’an dan al-Haidts banyak
mengatur bagaimana cara hidup di dunia dengan baik, sejahtera lahir dan batin.
Harus diakui, umat Islam belum mampu menerjemahkan norma dan etika sosialnya
dalam kehidupan nyata.
B.
Ruang Ekonomi Islam
Di Indonesia adalah negara dengan pemeluk Muslim terbesar di dunia. Sejak
di hantam badai krisis ekonomi 1987 yang menyebabkan tersendatnya mesin
ekonomi, menyebabkan banyaknya pengangguran sehingga banyak orang yang
meninggal karena kelaparan dan kemiskinan.
Kita memang perlu membaca ulang sejarah dan mengambil hikmah bahwasanya
Umat Islam pernah menjadi Super Power selama tujuh abad dan Umat Islam terperuk
setelah jatuhnya khilafah Islamiyah di Baghdad dan Turki.
C.
Kontribusi Ekonomi Islam
Ada banyak perangkat yang bisa dilakukan dan bisa dikaitkan dengan sejumlah
akses dan asset yang sudah di punyai umat Islam, yaitu potensi masjid dengan
membentuk jaringan ekonomi mesjid.
Mengapa mesjid mampu untuk memberi kontribusi dalam mencapai pertumbuhan
ekonomi nasonal yang sehat, Ada dua alasan, yaitu Pertama, konsep
jaringan mesjid dengan Baitul Mal-nya pernah membuat suatu keajaiban dunia
dengan menempatkan khilaf Islam sebagai pemain tunggal ekonomi dunia yang tak
tertandingi selama tujuh abad. Kedua, jumlah masjid di Indonesia hingga
mencapai 700 ribu dibandingkan dengan jumlah desa yang hanya sekitar 60 ribu.
Dengan strategi ini, ada dua keuntungan bagi negara, yaitu Pertama, pemerintah
tidak perlu membuat perkantoran atau posko sebagai pusat pertumbuhan ekonomi. Kedua,
aspek pemerataan kesempatan untuk mendapatkan akses dan pemberdayaan
ekonomi rakyat akan lebih efektif dan terfokus. Namun semua kegiatan haruslah
ada intervensi dari pemerintah seperti yang dilakukan Umar bin Khattab mengimpor
gandum pada saat terjadi kelangkan (harga tinggi).
BAB X
PERAN MAHASISWA DALAM
PENGEMBANGAN EKONOMI ISLAM
Krisis moneter yang kemudian berkembang menjadi krisis ekonomi, bahkan
krisis sosial dan politik yang melanda Indonesia ternyata juga memberi berkah
terselubung (blessing in disguisse) bukan hanya bersifat materi namun
secara Imani karena berkah yang pertama ini menyadarkan kita bahwa sistem
ekonomi kapitalistik sangat rapuh. Krisis ekonomi ini memberikan bukti empirik
kepada kita tentang kerusakan itu.
Kesadaran spritual berupa keyakinan akan buruknya sistem yang tidak
bersumber dari Allah Swt dan sekaligus keinginan kuat untuk mewujudkan sistem
alternatif inilah yang dimaksud dengan berkah terselubung.
A.
Tumbun dari Dua Arah
Beberapa tahun terakhir ini memang marak berbagai kajian tentang ekonomi
Islam. Semangat itu paling sedikit didorong oleh dua faktor utama, yaitu Pertama
secara Internal adalah adanya penaikan kesadaran spritual di tengah-tengah
masyarakat muslim. Pada tahap awal ini lebih intensif kepada kesadaran
spiritual yang memang cenderung bersifat supersifisial dan simbolik seperti
memakai jilbab, melaksanakan kajian dan lain-lain. Kedua secara eksternal adalah
dengan adanya krisis, termasuk krisis ekonomi yang muncul di tengah masyarakat,
maka timbul kesadaran terhadap krisis-krisis empirik baik berkenaan dengan
persoalan politik internasional maupun domestik ataupun persoalan sosial yang
ada di dalamnya pendidikan yang mengajarkan program ekonomi Islam.
B.
Pendidikan Ekonom Islm
Keberhasilan pengelolaan ekonomi di masa mendatang dengan pengajaran
ekonomi Islam di masa sekarang pasti akan tercapai. Dengan mempelajari
filosofi, konsepsi, fungsi, kedudukan, peran dan nilai strategis dari ekonomi
Islam dalam kehidupan masyarakat yang dipahami secara komprehensif sangat
menentukan apresiasi para ekonom terhadap ekonomi Islam itu sendiri karena
mereka sudah teguh dan kokoh akar jiwa mereka yang sangat kecil kemungkinan
akan dijatuhkan.
C.
Tantangan dan Hambatan
Ada sejumlah hambatan dan tantangan yang akan di hadapi. Diantaranya:
1.
Sumber Daya Manusia.
Sumber Daya Manusia ini semestinya memiliki pemahaman yang utuh,
komprehensif dan universal tidak hanya pada bidang tertentu seperti perbankan
syariah tetapi meliputi pandangan sistemik seperti ekonomi kebijakan dan
ekonomi politik sehingga tidak menimbulkan distorsi di tengah umat.
2.
Antara kini dan mendatang.
Keharusan menempatkan ekonomi Islam pada
pengertian, fungsi dan kedudukan yang semestinya bukanlah hanya persoalan masa
depan, dan tidak boleh dipandang sebagai masalah nanti, ia harus menjadi
persoalan sekarang. Merancang masa depan memang penting, tapi menyelesaikan
persoalan yang di hadapi di masa kini juga penting.
3.
Tabrakan dengan Negara
Negara yang ada sekarang ini tidaklah memandang
ekonomi Islam dalam perspektif yang benar. Misalnya ada UU tentang Zakat namun
tidak selengkap UU Pajak yang ada sanksi dan ketentuannya. Bila implementasi
ekonomi Islam tidak secara ideal dilakukan, tentu hal ini akan membuka peluang
terjadinya kesenjangan antara teori yang diajarkan dan praktek dilapangan.
D.
Peran Mahasiswa
1.
Aktor. Artinya mahasiswa semestinya menjadi pionir-pionir dalam praktik
ekonomi islam.
2.
Edukator. Sebagai kelompok manusia terdidik secara relatif lebih cepat
memahami tentang ekonomi Islam sehingga lebih mudah dalam mengedukasi
masyarakat.
3.
Motivator. Disinilah diperlukan motivasi terus menerus, terutama dari
mahasiswa untuk tidak mudah putus asa dalam mengkaji dan mengimplementasi
ekonomi Islam sehingga lebih mudah memotivasi masyarakat.
4.
Akselerator. Mahasiswa harus menyadari bahwa sebesar apapun praktik dan
setinggi apapun kesadaran masyarakat tentang ekonomi Islam di tengah sistem
sekuler tetaplah belum merupakan wajah sesungguhnya maka harus ada upaya terus
menerus dengan mendorong percepatan (akselerasi) penerapan dan kesadaran
ekonomi Islam.
E.
Refleksi tentang Ekonomi Islam
Salah
satu langkah strategis yang diusulkan oleh peserta Kongres Umat Islam Indonesia
(KUII) yang ke-4, yang diselenggarkan d Jakarta pada 17-21 April 2005, adalah membangun
kekuatan ekonomi umat yang dapat meningkatkan kesejahteraan bersama secara adil
dan merata sesuai dengan prinsip-prnsip syariah. Bersamaan dengan itu,
disampaikan pula sebuah rekomendasi, yaitu mendesak pemerintah untuk
memberlakukan dual economic sistem; konvensional dan syariah sebagai sistem
ekonomi nasional.
Dengan
sistem ekonomi Islam ini telah mengikis keraguan masyarakat terhadap ekonomi
Islam sehingga berkembang dan meluas perbankan syariah, asuransi syariah, pasar
modal syariah dan lain-lain dan masih bertahan dan semakin meluas
perkembangannya.
F.
Tiga Langkah Strategis
Dalam
memperkuat sistem ekonomi syairah, paling tidak terdapat tiga langkah strategis
(Adiwarman Karim, 2005), sebagai berikut:
1.
Pengembangan ilmu ekonomi syariah, dapat dilakukan melalui pendidikan
formal maupun informal maupun lembaga-lembaga pendukung lainnya.
2.
Pengembangan sistem ekonomi syariah dalam bentuk regulasi dan peraturan,
sehingga kegiatan bisnis dan usaha riil semakin berjaya.
3.
Pengembangan ekonomi Umat, salah saatunya dengan cara menerapkan sistem
ekonomi Islam sehingga menjadi satu-satunya sistem ekonomi yang mampu
mensejahterakan umat dan bangsa ini.
G.
Keunggulan Ekonomi Islam
Sistem
ekonomi syariah memiliki beberapa keunggulan, yaitu:
1.
Landasan tauhid dan kesatuan umat.
2.
Prinsip keadilan.
3.
ZIF selain ajaran tolong menolong, menjalin keharmonisan umat.
4.
Menerapkan nilai-nilai moral dalam setiap aktivitas ekonomi.
Selain
di atas Dirut BMI, A Riawan Amin mengatakan, keunggukan ekonomi syariah adalah ketika
terjadi krisis moneter, maka ekonomi Indonesia akan berjalan stabil dan tidak
akan terjadi negatif spread, sektor riil hidup dan berjalan seimbang, tidak
terjadi gharar, ekonomi tidak jatuh, rupiah bertahan, nasabah akan setia dan
return bagi hasil lebih tinggi.
Dengan
adanya dual econimic sistem akan memberikan stimulus kepada masyarakat untuk
menabung ke lembaga syariah dan terbebas dari jebakan pengeluaran ekonomi yang
berlebihan (high cost economy) kata Syafii Antonio sebagai pengamat
ekonomi syariah. Dan Rizal Ismail (seorang pengurus MUI) mengatakan walaupun
sumbangan ekonomi Islam masih terbilang kecil namun perkembangannya terbilang
sangat cepat, dan diyakiini akan terus berkembang lebih besar lagi.
Alhamdulillaahirabbil’alaimiin...........
[1] Yang dikembangkan oleh
Calvin
[2] Di jepang dikenal dengan
nama Etika Tokugawa
[3] Fungsi sosial-moral dari
negara adalah memastikan kondisi sosial-moral warga negara ada pada tingkat
yang baik dari segi wilayah lokal dan wilayah di luar negara.
[4] Fungsi ekonomi yang
bersifat fisik ekonomi seperti kemudahan akses ekonomi, pembangunan ekonomi dan
sebagainya.
Karangan: Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag
Judul Buku: Ekonomi Islam 2
Judul Buku: Ekonomi Islam 2
Komentar