PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI DALAM ISLAM


PRODUKSI, KONSUMSI DAN DISTRIBUSI
DALAM ISLAM
A.      PRODUKSI DALAM ISLAM
1.         Pendahuluan
Produksi merupakan sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini semenjak manusia menghuni planet ini. Menurut Dr. Muhammad Rawwas Qalahji kata “produksi” dalam bahasa Arab dengan kata al-Intaj yang secara harfiah dimaknai dengan ijadu sil’atin (mewjudkan atau mengadakan sesuatu) atau khidmatu mu’ayyanatin bi istikhdami muzayyajin min ‘anashir alintaj dhamina itharu zamanin muhaddadin (pelayanan jasa yang jelas dengan menuntut adanya bantuan pengabungan unsurnsur produksi yang terbingkai dalam waktu yang terbatas).
Produksi menurut Kahf mendefenisikan kegiatan produksi dalam prespektif Islam sebagai usaha manusia untuk memperbaiki tidak hanya kondisi fisik materialnya, tetapi juga moralitas, sebagai sarana untuk mencapai tujuan hidup sebagaimana digariskan dalam agama Islam, yaitu kebahagian di dunia dan akhirat.
Dari dua pengertian di atas produksi adalah setiap bentuk aktivitas yang dilakukan mansia dengan cara mengeksplorasi sumber-sumber ekonomi yang disediakan Allah Swt untuk mewujudkan suatu barang dan jasa yang digunakan tidak hanya untuk kebutuhan fisik tetapi juga untuk memenuhi kebutuhan non fisik, dalam artian yang lain produksi dimaksudkan untuk mencapai maslahah bukan hanya menciptakan materi.[1]
Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.[2] Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti, begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan produksi  melibatkan banyak faktor produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu.[3] Dalam teori produksi memberikan penjelasan tentang perilaku produsen tentang perilaku produsen  dalam memaksimalkan keuntungannya maupun mengoptimalkan  efisiensi produksinya. Dimana Islam mengakui pemilikian pribadi  dalam batas-batas tertentu  termasuk[4] pemilikan alat produksi, akan tetapi hak tersebut tidak mutlak.
2.         Prinsip-prinsip Produksi
Beberapa prinsip yang diperhatikan dalam prduksi, antara lain dikemukakan Muhammad al-Mubarak, sebagai berikut:[5]
1.      Dilarang memproduksi dan memperdagangkan komoditas yang tercela karena bertentangan dengan syariah.
2.      Di larang melakukan kegiatan produksi yang mengarah kepada kedzaliman.
3.      Larangan melakukan ikhtikar (penimbunan barang).
4.      Memelihara lingkungan
Di bawah ini ada beberapa implikasi mendasar  bagi kegiatan produksi dan perekonomian secara keseluruhan, antara lain :
1.      Seluruh kegiatan produksi  terikat pada tataran nilai moral dan teknikal yang Islami[6]
2.      Kegiatan produksi harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan
3.      Permasalahan ekonomi  muncul bukan saja karena kelangkaan tetapi lebih kompleks.[7]
3.         Ayat Al-Qur’an dan Hadits tentang Prinsip Produksi
Salah satu ayat tentang produksi yaitu Ayat yang berkaitan dengan faktor produksi Tanah dalam Surat As-Sajdah : 2
“Dan apakah mereka tidak memperhatikan, bahwasanya kami menghalau (awan yang mengandung) air ke bumi yang tandus, lalu kami tumbuhkan dengan air hujan itu tanaman yang daripadanya makan hewan ternak mereka dan mereka sendiri. Maka apakah mereka tidak memperhatikan?
Ayat diatas menjelaskan tentang tanah yang  berfungsi sebagai penyerap air hujan dan akhirnya tumbuh tanaman-tanaman yang terdiri dari beragam jenis. Tanaman itu dapat dimanfaatkan manusia sebagai faktor produksi alam, dari tanaman tersebut juga dikonsumsi oleh hewan ternak  yang pada akhirnya juga hewan ternak tersebut diambil manfaatnya (diproduksi) dengan berbgai bentuk seperti diambil dagingnya, susunya dan lain sebagaiya yang ada pada hewan ternak tersebut.
 Ayat ini juga memberikan kepada kita untuk berfikir dalam pemanfaatan sumber daya alam  dan proses terjadinya hujan. Jelas sekali menunjukkan adanya suatu siklus produksi dari proses turunnya hujan, tumbuh tanaman, menghasilkan dedunan dan buah-buahan yang segar setelah di disiram dengan air hujan dan pada akhirnya diakan oleh manusia dan hewan untuk konsumsi. Siklus rantai makanan yang berkesinambungan agaknya telah dijelskan secara baik dalam ayat ini. Tentunya puila harus disertai dengan prinsip efisiensi[8] dalam memanfaatkan seluruh batas kemungkinan produksinya. Sedangkan di dalam hadit, salah satunya sebagai berikut:
HR Bukhari – Nabi mengatakan, “Seseorang yang mempunyai sebidang tanah harus menggarap tanahnya sendiri, dan jangan membiarkannya. Jika tidak digarap, dia harus memberikannya kepada orang lain untuk mengerjakannya. Tetapi bila kedua-duanya tidak dia lakukan – tidak digarap, tidak pula diberikan kepada orang lain untuk mengerjakannya – maka hendaknya dipelihara/dijaga sendiri. Namun kami tidak menyukai hal ini.”
Hadits tersebut memberikan penjelasn tentang pemanfaatan faktor produksi berupa tanah yang merupakan faktor penting dalam produksi . Tanah yang dibiarkan begitu saja tanpa diolah dan dimanfaatkan tidak disukai oleh Nabi Muhammad SAW karena tidak bermanfaat bagi sekelilingnya. Hendaklah tanah itu digarap untuk dapat ditanami tumbuhan dan tanaman yang dapat dipetik hasilnya ketika panen dan untuk pemenuhan kebutuhan dasar berupa pangan, penggarapan bisa dilakukan oleh si empunya tanah atau diserahkan kepada orang lain.
4.         Tujuan Produksi[9]
Menurut Nejatullah ash-Shiddiqi, tujuan produksi sebagai berikut:
1.      Pemenuhan kebutuhan-kebutuhan individu secara wajar
2.      Pemenuhan kebtuhan keluarga
3.      Bekal untuk generasi mendatang
4.      Bantuan kepada masyarakat dalam rangka beribadah kepada Allah.
Menurut Ibnu Khaldun dan beberapa ulama lainnya berpendapat, kebutuhan manusia dapat digologkan kepada tiga kategori, yaitu dharuriyah, hajjiyat, tahsiniyat.
5.         Faktor-faktor Produksi[10]
1.        Tanah dan segala potensi ekonomi di anjurkan al-Qur’an untuk di olah dan tidak dapat dipisahkan dari proses produksi.
2.        Tenaga kerja terkait langsung dengan tuntutan hak milik melalui produksi.
3.        Modal, manajemen dan tekhnologi.
6.         Etika dalam Produksi
Etika dalam berproduksi yaitu sebagai berikut[11]:
1.        Peringatan Allah akan kekayaan alam.[12]
2.        Berproduksi dalam lingkaran yang Halal. Sendi utamanya dalam berproduksi adalah bekerja, berusaha bahkan dalam proses yang memproduk barang dan jasa yang toyyib, termasuk dalam menentukan target yang harus dihasilkan dalam berproduksi.
3.        Etika mengelola sumber daya alam dalam berproduksi dimaknai sebagai proses menciptakan kekayaan dengan memanfaatkan sumber daya alam harus bersandarkan visi penciptaan alam ini dan seiring dengan visi penciptaan manusia yaitu sebagai rahmat bagi seluruh alam.
4.        Etika dalam berproduksi memanfaatkan kekayaan alam juga sangat tergantung dari nilai-nilai sikap manusia, nilai pengetahuan, dan keterampilan. Dan bekerja sebagai sendi utama produksi yang harus dilandasi dengan ilmu dan syari’ah islam.
5.        Khalifah di muka bumi tidak hanya berdasarkan pada aktivitas menghasilkan daya guna suatu barang saja melainkan Bekerja dilakukan dengan motif kemaslahatan untuk mencari keridhaan Allah Swt.
Namun secara umum etika dalam islam tentang muamalah Islam, maka tampak jelas dihadapan kita empat nilai utama, yaitu rabbaniyah, akhlak, kemanusiaan dan pertengahan. Nilai-nilai ini menggambarkan kekhasan (keunikan) yang utama bagi ekonomi Islam, bahkan dalam kenyataannya merupakan kekhasan yang bersifat menyeluruh yang tampak jelas pada segala sesuatu yang berlandaskan ajaran Islam. Makna dan nilai-nilai pokok yang empat ini memiliki cabang, buah, dan dampak bagi seluruh segi ekonomi dan muamalah Islamiah di bidang harta berupa produksi, konsumsi, sirkulasi, dan distribusi.
B.       KONSUMSI DALAM ISLAM
1.         Pengertian dan Tujuan Konsumsi dalam Islam
Salah satu persoalan penting dalam kajian ekonomi Islam ialah masalah konsumsi. Konsumsi  berperan sebagai pilar dalam kegiatan ekonomi seseorang (individu), perusahaan maupun negara. konsumsi secara umum diformulasikan dengan : ”Pemakaian dan penggunaan barang – barang dan jasa, seperti pakaian, makanan, minuman, rumah, peralatan rumah tangga, kenderaan, alat-alat hiburan, media cetak dan elektronik, jasa telephon, jasa konsultasi hukum, belajar/ kursus, dsb”.
Berangkat dari pengertian ini, maka dapat dipahami bahwa konsumsi sebenarnya tidak identik dengan makan dan minum dalam istilah teknis sehari-hari; akan tetapi juga meliputi pemanfaatan atau pendayagunaan segala sesuatu yang dibutuhkan manusia. Namun, karena yang paling penting dan umum dikenal masyarakat luas tentang aktivitas konsumsi adalah makan dan minum, maka tidaklah mengherankan jika konsumsi sering diidentikkan dengan makan dan minum.
Tujuan konsumsi dalam Islam adalah untuk mewujudkan maslahah duniawi dan ukhrawi. Maslahah duniawi ialah terpenuhinya kebutuhan dasar manusia, seperti makanan, minuman, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan (akal). Kemaslahatan akhirat ialah terlaksanaya kewajiban agama seperti shalat dan haji. Artinya, manusia makan dan minum agar bisa beribadah kepada Allah. Manusia berpakaian untuk menutup aurat agar bisa shalat, haji, bergaul sosial dan terhindar dari perbuatan mesum (nasab)
Sebagaimana disebut di atas, banyak ayat dan hadits yang berbicara tentang konsumsi, di antaranya Surat al A’raf ayat 31[13]. Ayat ini tidak saja membicarakan konsumsi makanan dan minuman, tetapi juga pakaian. Bahkan pada ayat selanjutnya (ayat 33) dibicarakan  tentang  perhiasan.



2.         Prinsip-prinsip Konsumsi[14]
Menurut Abdul Mannan bahwa perintah Islam mengenai konsumsi dikendalikan oleh lima prinsip, yaitu:
a.         Prinsip Keadilan
b.        Prinsip Kebersihan
c.         Prinsip Kesederhanaan
d.        Prinsip Kemurahan Hati
e.         Prinsip Moralitas.
3.         Etika Konsumsi[15]
Etika konsumsi menurut Naqvi adalah sebagai berikut:
a.       Tauhid (Unity/ Kesatuan)
Karakteristik utama dan pokok dalam Islam adalah “tauhid” yang menurut Qardhawi dibagi menjadi dua kriteria, yaitu rubaniyyah gayah (tujuan) dan wijhah (sudut pandang).
Kriteria pertama menunjukkan maksud bahwa tujuan akhir dan sasaran Islam adalah menjaga hubungan baik dan mencapai ridha-Nya. Sehingga pengabdian kepada Allah merupakan tujuan akhir, sasaran, puncak cita-cita, usaha dan kerja keras manusia dalam kehidupan yang fana ini. Kriteria kedua adalah rabbani yang masdar (sumber hukum) dan manhaj (sistem). Kriteria ini merupakan suatu sistem yang ditetapkan untuk mencapai sasaran dan tujuan puncak (kriteria pertama) yang bersumber al-Qur’an dan Hadits Rasul.
b.      Adil (Equilibrium/ Keadilan)
Khursid Ahmad mengatakan, kata ‘adl dapat diartikan seimbang (balance) dan setimbang (equlibrium). Atas sebab dasar itu ia menyebutkan konsep al-‘adl dalam prespektif Islam adalah keadilan Ilahi.
Salah satu manifestasi keadilan menurut al-Qur’an adalah kesejahteraan. Keadilan akan mengantarkan manusia kepada ketaqwaan, dan ketaqwaan akan menghasilkan kesejahteraan bagi manusia itu sendiri.
c.       Free Will (Kehendak Bebas)
Manusia merupakan makhluk yang berkehendak bebas namun kebebasan ini tidaklah berarti bahwa manusia terlepas dari qadha dan qadar yang merupakan hukum sebab-akibat yang didasarkan pada pengetahuan dan kehendak Tuhan.
d.      Amanah (Responsibility/ Pertanggungjawaban)
Etika dari kehendak bebas adalah pertanggungjawaban. Dengan kata lain, setelah manusia melakukan perbuatan maka ia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dengan demikian prinsip tanggung jawab merupakan suatu hubungan logis dengan adanya prinsip kehendak bebas.
e.       Halal
Kehalalan adalah salah satu kendala untuk memperoleh maksimalisasi kegunaan konsumsi salam kerangka Ekonomi Islam. Kehalalan suatu barang konsumsi merupakan antisipasi dari adanya keburukan yang ditimbulkan oleh barang tersebut.
f.       Sederhana
Sederhana dalam konsumsi mempunyai arti jalan tengah dalam berkomunikasi. Diantara dua cara hidup yang ekstrim antara paham materilialistis dan zuhud. Ajaran al-Qur’an menegaskan bahwa dalam berkonsumsi manusia dianjurkan untuk tidak boros dan tidak kikir.
C.      DISTRIBUSI DALAM ISLAM
System ekonomi yang berbasis Islam menghandaki bahwa dalam hal pendistribusian harus berdasarkan dua sendi, yaitu sendi kebebasan dan keadilan kepemilikan. Kebebasan disini adalah kebebasan dalam bertindak yang di bingkai oleh nilai-nilai agama dan keadilan tidak seperti pemahaman kaum kapitalis yang menyatakannya sebagai tindakan membebaskan manusia untuk berbuat dan bertindak tanpa campur tangan pihak mana pun, tetapi sebagai keseimbangan antara individu dengan unsur materi dan spiritual yang dimilikinya, keseimbangan antara individu dan masyarakat serta antara suatu masyarakat dengan masyarakat lainnya.
Keberadilan dalam pendistribusian ini tercermin dari larangan dalam al-qur’an agar supaya harta kekayaan tidak diperbolehkan menjadi barang dagangan yang hanya beredar diantara orang-orang kaya saja, akan tetapi diharapkan dapat memberi kontribusi kepada kesejahteraan masyarakat sebagai suatu keseluruhan (59:7)[16].
Dalam system ekonomi kapitalis bahwa kemiskinan dapat diselesaikan dengan cara menaikkan tingkat produksi dan meningkatkan pendapatan nasional (national income) adalah teori yang tidak dapat dibenarkan dan bahkan kemiskinan menjadi salah satu produk dari sistem ekonomi kapitalistik yang melahirkan pola distribusi kekayaan secara tidak adil Fakta empirik menunjukkan, bahwa bukan karena tidak ada makanan yang membuat rakyat menderita kelaparan melainkan buruknya distribusi makanan (Ismail Yusanto). Mustafa E Nasution pun menjelaskan bahwa berbagai krisis yang melanda perekonomian dunia yang menyangkut sistem ekonomi kapitalis dewasa ini telah memperburuk tingkat kemiskinan serta pola pembagian pendapatan di dalam perekonomian negara-negara yang ada, lebih-lebih lagi keadaan perekonomian di negara-negara Islam.


1.         Urgensi dan Tujuan Distribusi[17]
Islam sangat mendukung pertukaran barang dan menganggapnya produktif dan mendukung para pedangang yangg berjaln di muka bumi mencari sebagian dari karunia Allah, dan membolehkan orang memiliki modal untuk berdagang, tapi ia tetap berusaha agar pertukaran barang itu berjalan atas prinsip-prinsip sebagai berikut:
a.         Tetap mengumpulkan antara kepentingan individu dan kepentingan masyarakat.
b.        Antara dua penyelenggara muamalat tetap ada keadilan dan harus tetap ada kebebasan ijab kabul dalam akad-akad.
c.         Tetap berpengaruhnya rasa cinta dan lemah lembut.
d.        Jelas dan jauh dari perselisihan.
2.         Tujuan Distribusi dalam Ekonomi Islam[18]
a.         Tujuan Dakwah, yakni dakwah kepada Islam dan menyatukan hati kepadanya.
b.        Tujuan Pendidikan, tujuan pendidikan dalam distribusi adalah seperti dalam surah at-Taubah ayat 103[19] yang bermaksud menjadikan insan yang berakhlak karimah.
c.         Tujuan sosial, yakni memenuhi kebutuhan masyarakat serta keadilan dalam distribusi sehingga tidak terjadi kerusuhan dan perkelahian.
d.        Tujuan Ekonomi, yakni pengembangan harta dan pembersihannya, memberdayakan SDM, kesejahteraan ekonomi dan penggunaan terbaik dalam menempatkan sesuatu.
3.         Etika Distribusi
a.       Selalu menghiasi amal dengan niat ibadah dan ikhlas.
b.      Transfaran, dan barangnya halal serta tidak membahayakan.
c.       Adil, dan tidak mengerjakan hal-hal yang dilarang di dalam Islam.
d.      Tolong menolong, toleransi dan sedekah.
e.       Tidak melakukan pameran barang yang menimbulkan persepsi.
f.       Tidak pernah lalai ibadah karena kegiatan distribusi.[20]
g.      Larangan Ikhtikar, ikhtikar dilarang karena akan menyebabkan kenaikan harga.
h.      Mencari keuntungan yang wajar. Maksudnya kita dilarang mencari keuntungan yang semaksimal mugkin yang biasanya hanya mementingkan pribadi sendiri tanpa memikirkan orang lain.
i.        Distribusi kekayaan yang meluas, Islam mencegah penumpukan kekayaan pada kelompok kecil dan menganjurkan distribusi kekayaan kepada seluruh lapisan masyarakat.
j.        Kesamaan Sosial, maksudnya dalam pendistribusian tidak ada diskriminasi atau berkasta-kasta, semuanya sama dalam mendapatkan ekonomi.[21]
4.         Jaminan Sosial (Takaful Ijtima’)
Setiap individu mempunyai hak untuk hidup dalam sebuah negara, dan setiap warga negara dijamin untuk memperoleh kebutuhan pokoknya masing-masing. Dan terdapat persamaan sepenuhnya diantara warga negara apabila kebutuhan pokoknya sudah terpenuhi.[22]
Menurut Syekh Mahmud Syaltut, bahwa jaminan sosial adalah suatu keharusan diantara keharusan-keharusan persaudaraan, bahkan suatu yang paling utama, yaitu perasaan tanggung jawab dari yang satu terhadap yang lain, dimana setiap orang turut memikul beban saudaranya, dan dipikul bebannya oleh saudaranya, dan selanjutnya ia harus bertanggung jawab terhadap dirinya dan bertanggung jawab terhadap saudaranya.[23]
Jaminan sosial dapat memberikan standar hidup yang layak, termasuk penyediaan pangan, pakaian, perumahan, kesehatan, pendidikan dan sebagainya kepada setiap anggota masyarakat.[24]
























KESIMPULAN
Dengan penjelasan di atas bahwa semua kegiatan baik produksi, konsumsi dan distribusi harus sesuai dengan prinsip-prinsip dasar yaitu prinsip tauhid, prinsip keadilan, prinsip kebebasan dan prinsip pertanggungjawaban. Manusia dalam berproduksi, konsumsi dan distribusi harus sesuai dengan etika islam yang menjadikan kemakmuran dan ketentraman dalam bermasyarakat.
Etika dalam berproduksi yaitu sebagai berikut:
a.         Peringatan Allah akan kekayaan alam.
b.        Berproduksi dalam lingkaran yang Halal.
c.         Etika mengelola sumber daya alam
d.        Etika dalam berproduksi harus dilandasi dengan ilmu dan syari’ah islam.
e.         Sebagai Khalifah di muka.
Etika Konsumsi menurut Islam, antara lain:
a.       Tauhid (Unity/ Kesatuan)
b.      Adil (Equilibrium/ Keadilan)
c.       Free Will (Kehendak Bebas)
d.      Amanah (Responsibility/ Pertanggungjawaban)
e.       Halal
f.       Sederhana
Etika Distribusi menurut Islam, antara lain:
a.       Larangan Ikhtikar.
b.      Mencari keuntungan yang wajar.
c.       Distribusi kekayaan yang meluas.
d.           Kesamaan Sosial.






REFERENSI
1.      Ahmad al-haritsi, fikih ekonomi umar.
2.      Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2007)
3.      Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta: PT. Bangkit Daya Insana, 1995)
4.      Mawardi, M.Si, Ekonomi Islam, (Pekanbaru: Alaf Riau: 2007)
5.      Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta: Jalasutra, 2003)
6.      Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag, ekonomi islam 2, (Pekanbaru, Mujtahadah Press: 2010)
7.      Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam (Jakarta: Salemba Empat: 2011)


[1] Ahmad al-haritsi, fikih ekonomi umar, hlm. 37
[2] Adiwarman Karim, Ekonomi Mikro Islami, (Jakarta : PT Raja Grafindo Persada), 2007, hal.102
[3] A production function dewscribes the relationship between the quantity of output obtainable per period on time, lihat di Arthur Thompson and John, Formby, Economics of the Firm : Theory and practice, (New Jersey : Prentice Hall, 1993)
[4] Metwally, Teori dan Model Ekonomi Islam, (Jakarta : PT. Bangkit Daya Insana), 1995, hal. 4
[5] Mawardi, M.Si, Ekonomi Islam, (Pekanbaru: Alaf Riau: 2007), hlm 65-67
[6] Hendrie Anto, Pengantar Ekonomika Mikro Islami, (Yogyakarta : Jalasutra), 2003, hal. 156
[7] Ibid., hal. 157-158
[8] Konsep efisiensi dapat dirasakan secara intuitif. Contoh keadaan  tidak efisien adalah masyarakat yang tidk memanfaatkan sepenuhnya batas kemungkinan produksinya. Misalnya orang membawa hasil produksinya ke pasar untuk ditukarkan dengan barang orang lain, setiap kali terjadi pertukaran maka nilai guna barang kedua pihak akan naik, bila semua kemungkinan pertukaran yang menguntungkan telah habis sehingga tidak ada lagi kenaikan nilai guna, maka dapat dikatakan bahwa keadaan telah mencapai efisien.
[9] Mawardi, M.Si, op.cit. hlm. 67-68
[10] Ibid, hlm 69-72
[12] QS. al-Qashash ayat 77. dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu (kebahagiaan) negeri akhirat, dan janganlah kamu melupakan bahagianmu dari (kenikmatan) duniawi dan berbuat baiklah (kepada orang lain) sebagaimana Allah telah berbuat baik, kepadamu, dan janganlah kamu berbuat kerusakan di (muka) bumi. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berbuat kerusakan.
* ûÓÍ_t6»tƒ tPyŠ#uä (#räè{ ö/ä3tGt^ƒÎ yZÏã Èe@ä. 7Éfó¡tB (#qè=à2ur (#qç/uŽõ°$#ur Ÿwur (#þqèùÎŽô£è@ 4 ¼çm¯RÎ) Ÿw =Ïtä tûüÏùÎŽô£ßJø9$# ÇÌÊÈ  
31. Hai anak Adam, pakailah pakaianmu yang indah di Setiap (memasuki) mesjid, Makan dan minumlah, dan janganlah berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.
[14] Drs. H. Muh. Said HM, MA, MM, Pengantar Ekonomi Islam (Pekanbaru: Suska Press, 2008), hlm. 81
[15] Mawardi, M.Si, op.cit. hlm 82-86
!$¨B uä!$sùr& ª!$# 4n?tã ¾Ï&Î!qßu ô`ÏB È@÷dr& 3tà)ø9$# ¬Tsù ÉAqߧ=Ï9ur Ï%Î!ur 4n1öà)ø9$# 4yJ»tGuŠø9$#ur ÈûüÅ3»|¡yJø9$#ur Èûøó$#ur È@Î6¡¡9$# ös1 Ÿw tbqä3tƒ P's!rߊ tû÷üt/ Ïä!$uŠÏYøîF{$# öNä3ZÏB 4 !$tBur ãNä39s?#uä ãAqߧ9$# çnräãsù $tBur öNä39pktX çm÷Ytã (#qßgtFR$$sù 4 (#qà)¨?$#ur ©!$# ( ¨bÎ) ©!$# ߃Ïx© É>$s)Ïèø9$# ÇÐÈ  
7. apa saja harta rampasan (fai-i) yang diberikan Allah kepada RasulNya (dari harta benda) yang berasal dari penduduk kota-kota Maka adalah untuk Allah, untuk rasul, kaum kerabat, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan orang-orang yang dalam perjalanan, supaya harta itu jangan beredar di antara orang-orang Kaya saja di antara kamu. apa yang diberikan Rasul kepadamu, Maka terimalah. dan apa yang dilarangnya bagimu, Maka tinggalkanlah. dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Amat keras hukumannya.
[17] Drs. H. Muh. Said HM, MA, MM, op.cit, hlm. 91
[18] Ibid, hlm. 93-94
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
103. ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui.
[20] Sofyan S. Harahap, Etika Bisnis dalam Perspektif Islam (Jakarta: Salemba Empat: 2011), hlm. 140
[21] Prof. Dr. Akhmad Mujahidin, M.Ag, ekonomi islam 2, (Pekanbaru, Mujtahadah Press: 2010), hlm. 21
[22] Ibid, hlm 21-22
[23] Drs. H. Muh. Said HM, MA, MM, op.cit, hlm 98
[24] Ibid, 99

Komentar

Anonim mengatakan…
Terima kasih dan izin copas