MASHLAHAH SEBAGAI KUNCI HUKUM ISLAM


MASHLAHAH SEBAGAI KUNCI HUKUM ISLAM
Mashlahah adalah sasaran pokok dari sebuah hukum (maqasid syariah)[1]. Substansi Al-Maqashid Asy-Syari’ah adalah kemaslahatan.[2] Hukum Islam senantiasa dihadapkan pada tantangan perubahan dan perkembangan masyarkat. Demikian juga Muhammad Atho’ Mudzhar mengatakan Hukum Islam tidak boleh kebal dengan perubahan. Sebab tujuan hukum itu ialah untuk melindungi kepentingan manusia dalam skala universal, dan ulama sepakat bahwa hukum Islam itu cocok pada setiap waktu dan tempat.[3]
Maslahah sangat erat hubungannya dengan hukum Syara’ karena di dalam setiap hal yang mengandung maslahat disitu ada Hukum Syara’.[4] Hal ini sesuai dengan firman Allah Swt dalam QS. Al-Anbiyaa’:107, sebagai berikut:
!$tBur š»oYù=yör& žwÎ) ZptHôqy šúüÏJn=»yèù=Ïj9 ÇÊÉÐÈ  
Artinya Dan Tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”.
Maksud ayat diatas adalah bahwa Rasulullah saw telah datang dengan membawa syariat yang mengandung manslahat bagi manusia. Begitu pula Firman Allah SWT yang artinya “Sesungguhnya telah datang kepada kamu keterangan yang nyata dari Tuhan-Mu sebagai petunjuk dan rahmat” (QS Al An’aam: 157).
Maksud dari “petunjuk” dan “rahmat” dalam ayat diatas adalah dengan membawa manfaat bagi manusia atau menjauhkan kemadharatan dari dirinya.     Diturunkannya syari’at Islam kepada manusia bertujuan untuk memelihara kemaslahatan manusia dan menghindari mafsadat baik di dunia maupun di akhirat. Maka dari itulah maslahah menjadi kunci dari semua hukum Islam yaitu sesuai dengan tujuan hukum itu sendiri sebagai pengambilan yang lebih baik.
Kemaslahatan memiliki dua orientasi yaitu orientasi duniawi dan ukhrawi yang melekat, sehingga hukum Islam dapat dipandang sebagai suatu hukum yang sempurna dengan kemaslahatan yang mengandung dua orientasi tersebut.
A.                Pengertian Maslahah
Maslahah menurut lughat berasal dari kata kerja bahasa Arab ­Shalaha ((صَلَحَ Yashluhu ((يَصْلُحُ menjadi Shulhaa (صُلْحًا) atau Maslahah (مَصْلَحَةً) yang berarti sesuatu yang mendatangkan kebaikan.[5]
Dan kata-kata berasal dari kata صَلَحَ tersebut ada sebanyak 180 di dalam Al-Qur’an.[6] Dan kata صَلَحَ ada 2 yaitu terdapat pada QS. Ar-Ra’d ayat 23 dan QS. Al-Mu’min ayat 8, sebagai berikut:
àM»¨Zy_ 5bôtã $pktXqè=äzôtƒ `tBur yxn=|¹ ô`ÏB öNÍkɲ!$t/#uä öNÎgÅ_ºurør&ur öNÍkÉJ»­ƒÍhèŒur ( èps3Í´¯»n=yJø9$#ur tbqè=äzôtƒ NÍköŽn=tã `ÏiB Èe@ä. 5>$t/ ÇËÌÈ  
Artinya:  “(yaitu) syurga 'Adn yang mereka masuk ke dalamnya bersama-sama dengan orang-orang yang saleh dari bapak-bapaknya, isteri-isterinya dan anak cucunya, sedang malaikat-malaikat masuk ke tempat-tempat mereka dari semua pintu”. (QS. ar-Ra’d : 23)
$uZ­/u óOßgù=Åz÷Šr&ur ÏM»¨Zy_ Abôtã ÓÉL©9$# öNßg¨?tãur `tBur yxn=|¹ ô`ÏB öNÎgͬ!$t/#uä öNÎgÅ_ºurør&ur óOÎgÏG»­ƒÍhèŒur 4 y7¨RÎ) |MRr& âƒÍyèø9$# ÞOÅ3ysø9$# ÇÑÈ  
Artinya “ Ya Tuhan Kami, dan masukkanlah mereka ke dalam syurga 'Adn yang telah Engkau janjikan kepada mereka dan orang-orang yang saleh di antara bapak-bapak mereka, dan isteri-isteri mereka, dan keturunan mereka semua. Sesungguhnya Engkaulah yang Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. al-Mu’min : 8)
Sedangkan kata صُلْحًا hanya terdapat pada QS. an-Nisa ayat 128, sebagai berikut:
Ÿxsù yy$oYã_ !$yJÍköŽn=tæ br& $ysÎ=óÁム$yJæhuZ÷t/ $[sù=ß¹ ..... ÇÊËÑÈ  
Artinya: ..... Maka tidak mengapa bagi keduanya Mengadakan perdamaian yang sebenar-benarnya, dan perdamaian itu lebih baik (bagi mereka).....
Kata Maslahah adalah seperti lafazh al-manfa’at, baaik artinya ataupun Wajan-nya (timbangan kata).[7] Sedangkan menurut istilah ulama Ushul ada bermacam-macam ta’rif yang diberikan diantaranya:
1.      Imam Ar-Razi mena’rifkan Maslahah ialah perbuatan yang bermanfaat yang telah diperintahkan oleh Musyarri’ (Allah) kepada hamba-Nya tentang pemeliharaan Agamanya, Jiwanya, Akalnya, Keturunannya, dan Harta Bendanya.
2.      Imam Al-Ghazali menarifkan Maslahah pada dasarnya ialah meraih manfaat dan menolak mudharat.
3.      Muhammad Hasbi As-Siddiqi, Maslahah Ialah memelihara tujuan syara’ dengan jalan menolak segala sesuatu yang merusakkan makhluk. [8]
4.      Al-Khawarizmi, maslahah adalah memelihara tujuan syara’ (dalam menetapkan hukum) dengan cara menghindarkan kerusakan dari manusia.
5.      Asl-Syatibi mengartikan maslahah itu dari dua pandangan, yaitu dari segi terjadinya maslahah dalam kenyataan dan dari segi tergantungnya tuntutan syara’ kepada maslahah.
6.      Al-Thufi menurut yang dinukil oleh Yusuf Hamid al-‘Alim adalah ungkapan dari sebab yang membawa kepada tujuan syara’ dalam bentuk ibadat atau adat.[9]
Jadi dapat disimpulkan bahwa maslahah itu adalah sesuatu yang dipandang baik oleh akal sehat karena mendatangkan kebaikan meskipun bertentangan dengan nash dalam hal-hal tertentu dan menghindarkan keburukan bagi manusia, sejalan dengan tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.


Setiap hukum yang didirikan atas dasar Maslahah dapat ditinjau dari tiga segi yaitu:
1.         Melihat maslahah yang terdapat pada kasus yang dipersoalkan. Misalnya pembatan akte nikah sebagai pelengkap administrasi akad nikah di masa sekarang. Dari segi pertama ini lebih dikenal dengan istilah Maslahah Mursalah.
2.         Melihat sifat yang sesuai dengan tujuan syara’ yang mengharuskan adanya suatu ketentuan hukum agar tercipta suatu kemaslahatan. Dikenal dengan istilah al-munasib al-mursal (kesesuaian dengan tujuan syara’ yang terlepas dari dalil syara’ yang khusus).
3.         Melihat proses penetapan hukum terhadap suatu maslahah yang ditunjukkan oleh dalil khusus. Disebut dengan istishlah (menggali dan menetapkan suatu maslahah)
Ada beberapa Kriteria Maslahah menurut Keputusan Fatwa MUI No. 6/MUNAS VII/MUI/10/2005[10], yaitu:
1.      Maslahat/kemaslahatan menurut hukum Islam adalah tercapainya tujuan syari’ah (maqashid al-syari’ah) yang diwujudkan dalam bentuk terpeliharanya lima kebutuhan primer (al-dharuriyyat al-khams), yaitu agama, akal, jiwa, harta, dan keturunan.
2.      Maslahat yang dibenarkan oleh syari’ah adalah maslahat yang tidak bertentangan dengannash. Oleh karena itu, mashlahat tidak boleh bertentangan dengan nash.
3.      Yang berhak menentukan maslahat-tidaknya sesuatu menurut syara’ adalah lembaga yang mempunyai kompetensi di bidang syari’ah dan dilakukan melalui ijtihad jama’i.
B.                 Sejarah Maslahah
Seiring dengan berjalannya waktu, dan wafatnya para sahabat Nabi, maka otoritas tasri’ jatuh ke tangan generasi tabi’in kemudian tabi’tabi’in dan seterusnya. Setelah masa sahabat, dalam rangka memecahkan persoalan-persoalan hukum yang dihadapi oleh umat Islam, para ulama tetap berpegang teguh kepada al-Qur’an, alSunnah dan ijma’ para sahabat.[11]
Namun karena persoalan hukum yang dihadapi oleh umat Islam selalu berkembang dan merupakan persoalan hukum baru, di mana dalam al-Qur’an, al-Sunnah dan ijma’ para sahabat tidak ditemukan hukumnya, maka para ulama dalam mengagali hukumnya, memakai beberapa metode  istinbath  hukum diantaranya; maslahah-mursalah  atau istislah (Imam Malik), Istihsan (Imam Hanafi), qiyas (Imam Syafi’i), istishab Imam Ahmad bin Hambal dan lain sebagainya.[12]
C.                Kaidah-kaidah fiqh
Ada beberapa kaidah-kaidah fiqh diantaranya sebagai berikut:
1.         Kesulitan dapat menarik kemudahan.
2.         Keperluan dapat menduduki posisi darurat.
3.         Menghindarkan kerusakan (kerugian) harus didahulukan (diprioritskan) atas mendatangkan kemaslahatan.[13]
4.         Segala mudharat harus dihindarkan sedapat mungkin.
5.         Segala mudharat (bahaya) harus dihilangkan.[14]
Dalam kaidah-kaidah fiqh tersebut terutama penerapan al-qawaid al-fiqhiyah seputar darurat ini harus sesuai dengan metodologi ushul fiqh. Seperti QS. al-Baqarah: 173, sebagai berikut:
.....( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ  
Artinya: “ ..... Barangsiapa dalam Keadaan  terpaksa (memakannya) sedang Dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang”.
Artinya, darurat itu ada masa berlakunya serta ada batasan ukuran dan kadarnya. Selagi masih bisa dihindari maka hindarilah karena darurat adalah suatu keadaan yang emergency.[15]
D.                Beberapa contoh Maslahah dalam Al-Qur’an
1.      Kelompok Hudud ada tujuh yaitu Zina, Qazaf (tuduhan zina), Minum Khamr, Mencuri, Hirobah (merampok), murtad, al-Baqhyu (memberontak).
Contohnya tentang jarimah zina yang terdapat dalam QS. an-Nur ayat 2, sebagai berikut:
èpuÏR#¨9$# ÎT#¨9$#ur (#rà$Î#ô_$$sù ¨@ä. 7Ïnºur $yJåk÷]ÏiB sps($ÏB ;ot$ù#y_ ( Ÿwur /ä.õè{ù's? $yJÍkÍ5 ×psùù&u Îû ÈûïÏŠ «!$# bÎ) ÷LäêZä. tbqãZÏB÷sè? «!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# ( ôpkôuŠø9ur $yJåku5#xtã ×pxÿͬ!$sÛ z`ÏiB tûüÏZÏB÷sßJø9$# ÇËÈ  
Artinya: “perempuan yang berzina dan laki-laki yang berzina, Maka deralah tiap-tiap seorang dari keduanya seratus dali dera, dan janganlah belas kasihan kepada keduanya mencegah kamu untuk (menjalankan) agama Allah, jika kamu beriman kepada Allah, dan hari akhirat, dan hendaklah (pelaksanaan) hukuman mereka disaksikan oleh sekumpulan orang-orang yang beriman”.
Dalam ayat ini menjelaskan bahwasanya Allah melarang mereka berbuat zina karena zina banyak kemudharatannya salah satunya adalah menjaga keharmonisan rumah tangga dan anaknya.
2.      Kelompok Qisas (memotong atau mengikuti)-Diyat.
Contohnya pada QS. al-Baqarah ayat 178, sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#qãZtB#uä |=ÏGä. ãNä3øn=tæ ÞÉ$|ÁÉ)ø9$# Îû n=÷Fs)ø9$# ( çtø:$# Ìhçtø:$$Î/ ßö6yèø9$#ur Ïö7yèø9$$Î/ 4Ós\RW{$#ur 4Ós\RW{$$Î/ 4 ô`yJsù uÅ"ãã ¼ã&s! ô`ÏB ÏmŠÅzr& ÖäóÓx« 7í$t6Ïo?$$sù Å$rã÷èyJø9$$Î/ íä!#yŠr&ur Ïmøs9Î) 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 y7Ï9ºsŒ ×#ÏÿøƒrB `ÏiB öNä3În/§ ×pyJômuur 3 Ç`yJsù 3ytGôã$# y÷èt/ y7Ï9ºsŒ ¼ã&s#sù ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇÊÐÑÈ  
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kamu qishaash berkenaan dengan orang-orang yang dibunuh; orang merdeka dengan orang merdeka, hamba dengan hamba, dan wanita dengan wanita. Maka Barangsiapa yang mendapat suatu pema'afan dari saudaranya, hendaklah (yang mema'afkan) mengikuti dengan cara yang baik, dan hendaklah (yang diberi ma'af) membayar (diat) kepada yang memberi ma'af dengan cara yang baik (pula). yang demikian itu adalah suatu keringanan dari Tuhan kamu dan suatu rahmat. Barangsiapa yang melampaui batas sesudah itu, Maka baginya siksa yang sangat pedih”.
Ayat di atas mewajibkan qisas pada orang yang melakukan pembunuhan dengan sengaja karena perlakuan tersebut telah menghilangkan jaminan kehidupan manusia. Dengan adanya jarimah ini maka berkurangnya pembunuhan karena takut akan sanksinya. Agar adanya efek jera pada masyarakat.
3.      Larangan Riba
Contohnya terdapat dalam QS. al-Baqarah ayat 278-279, sebagai berikut:
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãZtB#uä (#qà)®?$# ©!$# (#râsŒur $tB uÅ+t/ z`ÏB (##qt/Ìh9$# bÎ) OçFZä. tûüÏZÏB÷sB ÇËÐÑÈ   bÎ*sù öN©9 (#qè=yèøÿs? (#qçRsŒù'sù 5>öysÎ/ z`ÏiB «!$# ¾Ï&Î!qßuur ( bÎ)ur óOçFö6è? öNà6n=sù â¨râäâ öNà6Ï9ºuqøBr& Ÿw šcqßJÎ=ôàs? Ÿwur šcqßJn=ôàè? ÇËÐÒÈ  
278. Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa Riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman.
279. Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), Maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), Maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak Menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.
Dengan pernyataan ayat di atas bahwa riba sangatlah di larang karena akan menimbulkan kesejahteraan semu yang menyebabkan masyarakat semakin sengsara. dan contoh lainnya.
E.                 Macam-Macam Maslahah
Maslahat dari segi pembagiannya dapat dibedakan kepada dua macam, yaitu dilihat dari segi tingkatan dan eksistensinya.[16] Sedangkan menurut para ahli ushul fikih membagi maslahah menjadi beberapa macam, dilihat dari beberapa segi, sebagai berikut:[17]
1.         Maslahah dari segi kualitas/ tingkatannya
Suatu aturan ditafsirkan menurut disusunnya aturan-aturan itu. Sebab bagaimanapun hukum Syara’ itu diciptakan adalah untuk kebahagiaan dan kemaslahatan umat manusia, baik perorangan maupun masyarakat.[18]
Ulama membagi maslahat kepada tiga kategori, Maslahat dharuriyah, maslahat hajjiyah, dan Maslahat tahsiniyah.[19]
a.       Maslahat Dharuriyah adalah sesuatu yang harus ada, sangat penting, apabila tidak ada, maka akan terganggu stabilitas kehidupan manusia, bisa mengakibatkan kehancuran dan lenyapnya kehidupan sedangkan diakhirat tidak mendapatkan keselamatan dan kebahagiaan.[20] Jadi Maslahat Dharuriyah adalah keharusan hidup mengenai hal-hal yang menjadi sendi kehidupan manusia agar terwujudnya kebaikan mereka, termasuk keharusan ini ada lima macam.[21]  Lima Maslahat yang menjadi tujuan syariah tersebut, yaitu:[22]
1)      Masalahat memelihara agama. Agama menempati urutan pertama, sebab keseluruhan ajaran agama mengarahkan manusia untuk berbuat sesuai dengan kehendak dan keridhaan Allah, baik dalam hal menyangkut ibadah maupun dari segi muamalah. Oleh karena itu tak satupun nash baik dari al-Qur'an maupun hadist yang tidak mendorong manusia untuk beriman kepada Allah swt. Manusia pada hakikatnya diciptakan untuk beribadah[23] dalam arti luas, sebagaimana firman Allah QS. adz-Dzaariyaat: 56.[24]
2)      Maslahat memelihara Jiwa. Hal esensial diurutan kedua adalah memelihara jiwa. Ajaran agama hanya dapat dan wajib dilaksanakan bagi orang yang punya jiwa (hidup). Karenanya jiwa seseorang sangat penting untuk dipelihara dan dengan tegas, Islam mengharamkan pembunuhan dengan segala bentuknya termasuk membunuh diri sendiri[25] sebagaimana firman Allah QS. an-Nisa: 29.[26]
3)      Maslahat memelihara akal. Akal membawa seseorang menjadi orang mukallaf. Itulah sebabnya pemeliharan jiwa tidak cukup apabila tidak disertai pemeliharaan akal agar tetap waras, sehat serta senantiasa dapat berpikir jernih karena hanya dengan akal yang sehat dan jernih, manusia dapat memahami tuntutan agama, memahami ayat-ayat Tuhan sebagaimana perintah Tuhan seperti afala tatafakkarun, afala ta'qilkun dan lain sebagainya. Itulah sebabnya, diharamkan khamar dan segala hal yang membunuh kreatifitas dan gairah kerja manusia. Hal itu adalah salah satu hikmah diharamkan khamar, judi, berkorban untuk berhala[27] (Q.S. al-Maidah: 90).[28]
4)      Maslahat memelihara keturunan. Salah satu kemaslahatan yang patut dipelihara adalah kesinambungan keturunan atau generasi. Islam mengatur tentang pemeliharaan keturunan. Itulah sebabnya dalam al-Qur'an diatur tentang hukum perkawinan dengan landasan membangun keluarga yang sah, ditentukan wanita-wanita yang tidak boleh dikawini serta yang boleh dikawini. Diatur secara ketat tentang poligami, mengatur tentang tata cara mempergauli isteri dengan cara yang ma'ruf sampai dengan hak talak dalam kondisi rumah tangga tidak dapat dirukunkan kembali.[29]
5)      Maslahat memelihara harta. Membangun kehidupan yang layak dan sejatera salah satu indikatornya adalah dengan memelihara harta.[30]
b.      Maslahah Hajjiyah (kebutuhan hidup) yaitu semua perkara yang dibutuhkan masyarakat untuk menghadapi kehidupan dengan mudah dan bisa mengatasi kesulitan-kesulitan hidup.[31] Maslahat Hajjiyah ini bertujuan untuk memperoleh kelapangan dan menghindarkan kesulitan.[32]  Dalam Maslahah Hajjiyah ini tidak ada yang terancam maupun yang rusak melainkan hanya menimbulkan kepicikan dan kesempitan, dan Hajjiyah ini berlaku dalam lapangan ibadah, adat, muamalat, dan bidang jinayah. Sebagai berikut:[33]
1)      Ibadah contohnya qashar shalat, berbuka puasa bagi yang musafir.
2)      Adat contohnya di bolehkan berburu, memakan, dan memakai yang baik-baik dan yang indah-indah.
3)      Muamalat misalnya di bolehkannya jual beli salam, di bolehkannya talak.
4)      Uqubat/ Jinayah misalnya menolak hudud lantaran adalah kesamaan-kesamaan pada perkara.
c.       Maslahah Tahsiniyah ialah mengambil apa yang paling etis dan estetis menrut kebiasaan, menghindari hal-hal yang kotor dan tidak diterima akal manusia.[34] Dengan maslahah tahsiniyah ini yang bertujuan untuk mewujudkan baiknya perkara-perkara yang dirasakan perlu oleh seseorang maupun masyarakat.[35] Dengan Maslahat Tahsiniyah ini memudahkan kita dalam lapangan ibadah, adat, muamalah, dan bidang uqubat. Sebagai berikut:[36]
1)      Lapangan Ibadah misalnya kewajiban bersuci dari Najis, menutup aurat, dan lain-lain.
2)      Lapangan Adat seperti menjaga adat makan, adat minum, dan lain-lain.
3)      Lapangan Muamalah misalnya larangan menjual benda-benda bernajis, tidak memberikan sesuatu kepada orang lain melebihi dari kebutuhannya.
4)      Lapangan Uqubat misalnya dilarang khianat, dalam peperangan tidak boleh membunuh wanita, dan lain-lain.
Dari uraian di atas, maka harus dibedakan ketiga kemaslahatan tersebut, sehingga dapat menentukan prioritas dalam menentukan kemaslahatan.  Kemaslahatan Dharuriyah lebih di prioritaskan/ diutamakan dari pada maslahah lainnya, sedangkan kemaslahatan  Hajjiyah  harus didahulukan dari pada kemaslahan tahsiniyah.[37]



2.         Maslahah dari segi Kandungannya
a.    Maslahah al-‘Ammah
Adalah kemaslahatan yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan ini tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Contohnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak akidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.[38]
b.    Maslahah al-Khashshah
Adalah kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (mauquf).[39]
3.         Maslahah dari segi berubah atau tidaknya
Mushtafa asy-Syalabi membagi menjadi 2 maslahah, yaitu:
a.    Maslahah ats-Tsabitah
Adalah kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.[40]
b.    Maslahah al-Mutaghayyirah
Adalah kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subjek hukum. Kemaslahatan ini berkaitan dengan permaslahan mu’amalah dan adat kebiasaan. Contohnya dalam masalah makanan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya.[41]
4.         Maslahah dari segi eksistensinya
Dalam menguak metode kontroversial ini terdapat pertalian erat dengan pembahasan qiyas yaitu sisi penggalian illat (legal clause) yakni al-munasabah (pemaparan sifat/kondisi yang secara rasio selaras dengan penerapan hukum.) Bila syara’ mengakuinya berarti al-munasib tersebut layak dijadikan sandaran penetapan hukum. Sebaliknya bila syara’ menolaknya maka tentu ia tidak dapat dijadikan sandaran hukum. Berpijak dari hal ini ditinjau dari aspek kelayakannya al-munasib terbagi dalam tiga klasifikasi,[42] yaitu:
a.        Al-munasib  al-mu’tabarat (syara’ mengukuhkannya).
b.        Al-munasib al-mulghat (syara’ menolak keberadaannya), dan
c.         Al-munasib mursalah (syara’ tidak menyikapi keberadaannya dengan mengukuhkan atau menolaknya)
Dilihat dari segi eksistensi atau wujudnya para ulama ushul[43], juga membagi mashlahah menjadi tiga macam, yaitu:[44]
a.      Maslahat Mu’tabarah[45]
Yaitu maslahat yang diperhitungkan oleh syar’i. Maksudnya, ada petunjuk dari syar’i baik langsung mauoun tidak langsung, yang memberikan penunjuk pada adanya maslahat yang menjadi alasan dalam menetapkan hukum.
Dari langsung dan tidak langsungnya petunjuk (dalil) terhadap maslahat tersebut, maslahat terbagi dua:
1)         Munasib mu’atstsir, yaitu ada petunjuk langsung dari pembuat hukum (syar’i) yang memerhatikan maslahah tersebut. Contohnya tidak baiknya mendekati perempuan yang sedang haid dengan alasan haid itu adalah penyakit. Hal ini diteaskan dalam QS. al-Baqarah ayat 222 yang artinya “mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di waktu haidh”.
2)        Munasib Mulaim yaitu tidak ada petunjuk langsung dari syara’ baik dalam bentuk nash atau ijma’ tentang perhatian syara’ terhadap maslahah tersebut, namun secara tidak langsung ada. Umpamanya berlanjutnya perwalian ayah terhadap anak gadisnya dengan alasan anak gadisnya itu belum dewasa. Belum dewasa ini menjadi alasan bagi hukum yang sejenis dengan itu, yaitu perwalian dalam harta milik anak kecil.
b.      Maslahat Mulgah[46]
Yaitu kemaslahatan yang keberadaannya ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya fatwa al-Laits ibn Sa’ad yang menetapkan hukuman puasa dua bulan berturut-turut bagi seorang raja (penguasa Spanyol) yang melakukan persetubuhan dengan istrinya di siang hari bulan Ramadhan.
Menurut al-Laits ibn Sa’ad, bagi seorang raja, keharusan memerdekakan budak sebagai sanksi hukum tidak akan mampu memberikan dampak positif sehingga ia tidak menghormati bulan Ramadhan dan menjalankan ibadah puasa.
Hal ini karena mudahnya seorang raja memerdekakan budak karena kondisi kehidupannya yang serba mewah. Karena itu keharusan berpuasa sebagai sanksi pada urutan kedua sebagaimana yang ditegaskan oleh nash harus dilakukan pelaksanaannya karena dapat mewujudkan kemaslahatan sebagai tujuan hukum. Hal ini menjadi sebab berkembangnya pendapat tentang penerapan hukum secara berurutan (tertib) atau takhyir (memilih) dari ketetapan hukuman tersebut.
c.       Maslahah Mursalah.
1.        Pengertian Maslahah Mursalah
Mursalah berasal dari kata kerja yang ditafsirkan sehingga menjadi isim maf’ul, yaitu arsala-yursilu-irsalaa-mursilun menjadi Mursalun yang berarti diutus, dikirim, atau dipakai (dipergunakan). Perpaduan dua kata menjdi “Maslahah Mursalah” yang berarti prinsip kemaslahatan (kebaikan) yang dipergunakan menetapkan suatu hukum Islam.[47] Juga dapat berarti Muthlak.[48] Sedangkan menurut istilah, ada beberapa pengertian diantaranya:
a.         Abu Nur Zuhair: suatu sifat yang sesuai dengan hukum, tetapi belum tentu diakui atau tidaknya menurut syara’.[49]
b.        Abu Zahrah: suatu maslahah yang sesuai dengan maksud-maksud pembuat hukum (Allah) secara umum, tetapi tidak ada dasar yang secara khusus menjadi bukti diakui atau tidaknya.[50]
c.         Imam Al-Ghazali: suatu metode istidlal (mencari dalil) dari nash syara’ yang tidak merupakn dalil tambahan terhadap nash syara’.[51]
d.        Asy-Syatibi: setiap prinsip syara’ yang tidak disertai bukti nash khusus, namun sesuai dengan tindakan syara’ serta maknanya diambil dari dalil-dalil syara’.[52]
e.         Ahli Ushul, Maslahah Mursalah diartikan kemaslahatn yang tidak disyari’atkan oleh syar’i dalam wujud hukum, dalam rangka menciptakan kemaslahatan, disamping tidak ada dalil yang membenarkan atau menyalahkan.[53]
2.        Objek  Al-Maslahah Al-Mursalah
Objek  Al-Maslahah Al-Mursalah ini difokuskan terhadap lapangan yang tidak terdapat dalam nash. Dan juga difokuskan pada hal-hal yang tidak didapatkan adanya ijma’ atau qiyas yang berhubungan dengan kejadian tersebut.[54]
3.        Kehujjahan Maslahah Mursalah
Dalam kehujjahan maslahah mursalah, terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama ushul di antaranya:[55]
a.       Maslahah mursalah tidak dapat menjadi hujjah/dalil menurut ulam-ulama syafi`iyyah, ulama hanafiyyah, dan sebagian ulama malikiyah seperti ibnu Hajib dan ahli zahir.[56]
b.      Maslahah mursalah dapat menjadi hujjah/dalil menurut sebagian ulama imam maliki dan sebagian ulama syafi`i, tetapi harus memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan oleh ulama-ulama ushul.[57] Dalil-dalil Ulama’ yang memakai maslahah mursalah sebagai hujjah adalah kemaslahatan umat manusia itu secara lestari sifatnya selalu aktual dan pembentukan hukum dalam rangka mencari kemaslahatan.[58] Alasan Imam maliky menjadi hujjah ada tiga alasan. pertama, praktek para sahabat telah menggunakan maslahah mursalah. Kedua, adanya maslahat sesuai dengan maqashid as-syar’i. Ketiga, seandainya maslahat tidak diambil pada setiap kasus yang jelas mengandung maslahah selama berada dalam konteks maslahat-maslahat syari’iyyah, maka orang-orang mukallaf akan mengalami kesulitan dan kesempitan.[59]
c.       Imam Al-Qarafi[60] berkata tentang maslahah mursalah: “Sesungguhnya berhujjah dengan maslahah mursalah dilakukan oleh semua mazhab, karena mereka membedakan antara satu dengan yang lainnya karena adanya ketentuan-ketentuan hukum yang mengikat”.
4.        Syarat-syarat untuk bisa dipakai sebagai Hujjah
a.         Harus benar-benar membuahkan maslahah atau tidak didasarkan pada mengada-ada.
b.        Maslahah harus bersifat umum, bukan bersifat perorangan.[61]
c.         Maslahah itu harus sejalan dengan tujuan hukum-hukum yang dituju oleh syar’i.
d.        Maslahah itu bukan maslahah yang tidak benar, dimana nash yang sudah ada tidak membenarkannya, dan tidak menganggap salah.[62]
5.        Keraguan orang yang tidak menggunakan Maslahah Mursalah sebagi Hujjah.[63]
a.         Syari’atlah yang akan memelihara kemaslahatan umat manusia dengan nash-nash dan petunjuk qiyas. Sebab syar’i tidak akan berlaku menyia-nyiakan manusia. Dengan kata lain, membiarkan adanya maslahah dengan tidak menunjukkan pembentukan hukumnya, tidaklah dibenarkan.
b.        Khawatir akan tersia-sia sebab adanya kezhaliman dan memperturutkan hawa nafsu dengan nama maslahah muthlak.
6.        Relevensi Maslahah Mursalah di masa kini dan mendatang.[64]
Dalam upaya untuk mencari solusi dan alternatif, maslahah mrsalah adalah sebagai dasar dalam berijtihad karena banyak permasalahan yang tidak ada di dalam nash atau ijma’.





















KESIMPULAN
Dari beberapa penjelasan di atas, kita dapat menarik kesimpulan bahwa selama tidak ada nash yang menunjang hukum suatu perkara, mashlahah mursalah bias dijadikan hujjah untuk mengistinbath hukumnya. Tentunya dengan beberapa syarat yang telah disebutkan di atas.
Jika dicermati lebih dalam ternyata seluruh madzhab menggunakan maslahat Mursalah dalam mengambil isthinbath hukum. Hal ini terlihat ketika mereka menggunakan pendekatan qiyas, digunakan pendekatan sifat munasib yang tidak menganggap perlu adanya dalil. Sifat munasib inilah yang sebenarnya yang disebut maslahah mursalah.
Tujuan dari semua hukum syara’ adalah untuk mewujudkan dan memelihara kemaslahatan manusia sekaligus menolak mafsadat. Seorang mukallaf akan memperoleh maslahat manakala ia dapat memelihara lima aspek pokok dalam kelompok dharury, sebaliknya ia akan mendapatkan mafsadat manakala ia tidak dapat memelihara kelima unsur dengan baik.
Pertimbangan maslahat dalam pembentukan hukum Islam sangatlah mugkin untuk diterapkan. Hal ini terutama untuk menjawab problematika-problematika yang dihadapi umat Islam sesuai kebutuhan tempat dan zaman.













REFRENSI

1.        Dr. Junaidi Lubis, MA., Islam Dinamis, (Jakarta: PT. Dian Rakyat, 2010),
2.        Drs. Totok Jumantoro, MA. Dkk,  Kamus Ilmu USHUL FIKIH, (Jakarta: AMZAH, 2009)
4.        Drs. Chaerul, Uman dkk, Ushul Fiqih 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1998),
5.        Muhammad Fu’ad  Abdul Baqi, Mu’jam al-Mufahrus, (1992 M – 1412 H)
6.        Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2007)
9.        Himpunan undang-undang dan peratran pemerintah tentang Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Zeedny, 2009)
10.    Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Bank Syariah dari teori ke praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011)
13.    Syekh Abdul Wahab Khallaf diterjemahkan oleh Halimuddin, SH., Ilmu Ushul Fikih dengan buku aslinya Ilmu ‘Ushul Fiqh, (Jakarta: PT. Rineka Cipta: 2005)
14.    Prof. Drs. KH. Masdar Helmi, Ilmu Ushulul Fiqh, (Bandung: Gema Risalah Press, 1997)
15.    Prof. Muhammad Abu Zahrah, ushul fiqih, (Jakarta: pustaka Firdaus, 2008)
16.    Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh, (Jakarta: kencana, 2009)


[1] Dr. Junaidi Lubis, MA., Islam Dinamis, (Jakarta: PT. Dian Rakyat, 2010), hlm. 120-121. Salam Madkur memiliki kesimpulan yang sama bahwa ijtihad yang dilakukan al-khulafa’ al-Rasyidun diarahkan kepada mencapai sasaran pokok dari sebuah hukum (maqashid syariah), yaitu untuk melindungi kemaslahatan manusia. Namun, apabila terjadi kontradiksi dua kepentingan mereka mendahulukan kepentingan umum dari kepentingan khusus. (Salam Madkur, Al-Ijtihad, hlm. 65)
[2] Drs. Totok Jumantoro, MA. Dkk,  Kamus Ilmu USHUL FIKIH, (Jakarta: AMZAH, 2009) cet ke-2, hlm. 197
[3] Dr. Junaidi Lubis, MA., op.cit, hlm. 121
[5] Drs. Chaerul, Uman dkk, Ushul Fiqih 1, (Bandung: Pustaka Setia, 1998), hlm. 135
[6] Muhammad Fu’ad  Abdul Baqi, Mu’jam al-Mufahrus, (1992 M – 1412 H) cet ke- 3, hlm. 520-523
[7] Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA., Ilmu Ushul Fiqih, (Bandung: Pustaka Setia, 2007), hlm. 117
[8] Drs. Chaerul, Uman dkk, op.cit, hlm. 135-136
[9] [9] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, ushul fiqh, (Jakarta: Kencana, 2009), cet ke-5, hlm. 346-347
[12] Ibid,
[13] Himpunan undang-undang dan peratran pemerintah tentang Ekonomi Syariah, (Yogyakarta: Zeedny, 2009), hlm. 282
[14] Ibid, 320
[15] Dr. Muhammad Syafi’i Antonio, M.Ec., Bank Syariah dari teori ke praktik, (Jakarta: Gema Insani, 2011) cet ke-17, hlm. 55
[17] Drs. Totok Jumantoro, MA. Dkk, op.cit, hlm. 201
[18] Drs. H. M. Nasir Cholis, Fiqh Jinayah, (Pekanbaru: SUSQA Press, 2000), hlm. 27
[19] Dr. Junaidi Lubis, MA., op.cit, hlm. 125
[20] Ibid, hlm. 125
[21] Drs. H. M. Nasir Cholis, op.cit, hlm. 27
$tBur àMø)n=yz £`Ågø:$# }§RM}$#ur žwÎ) Èbrßç7÷èuÏ9 ÇÎÏÈ  
56. dan aku tidak menciptakan jin dan manusia melainkan supaya mereka mengabdi kepada-Ku.
$ygƒr'¯»tƒ šúïÏ%©!$# (#qãYtB#uä Ÿw (#þqè=à2ù's? Nä3s9ºuqøBr& Mà6oY÷t/ È@ÏÜ»t6ø9$$Î/ HwÎ) br& šcqä3s? ¸ot»pgÏB `tã <Ú#ts? öNä3ZÏiB 4 Ÿwur (#þqè=çFø)s? öNä3|¡àÿRr& 4 ¨bÎ) ©!$# tb%x. öNä3Î/ $VJŠÏmu ÇËÒÈ  
29. Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang Berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
[30] Ibid,
[31] Drs. H. M. Nasir Cholis, op.cit, hlm. 28
[32] Dr. Junaidi Lubis, MA., op.cit, hlm. 125
[33] Drs. Chaerul Uman, dkk., op.cit, hlm. 140
[34] Dr. Junaidi Lubis, MA., op.cit, hlm. 125
[35] Drs. H. M. Nasir Cholis, op.cit, hlm. 28
[36] Drs. Chaerul Uman, dkk., op.cit, hlm. 141
[38] Drs. Totok Jumantoro, MA. Dkk, op.cit, hlm. 201
[39] Ibid, hlm. 202
[40] Ibid, hlm. 207
[41] Ibid, hlm. 206
[42] http://link24share.blogspot.com, op.cit, lihat, az-Zuhaily, Ushul al-Fiqh, 33-35. Lihat juga, al-Mustashfa juz 1 hal. 139, Syarh al-Isnawi juz 3 hal. 67, al-Madkhal ila Madzhab Ahmad hal. 136, al-Ibhaj li as-Subkiy juz 3 hal.43, 111, Raudlah an-Nadzir juz 1 hal. 38- seterusnya.
[43] Ibid, Ulama’ ushul ialah ulama’ yang ahli dalam ushul fiqh. Semua ulama’ madzhab adalah ulama’ ushul.
[44] Ibid, ‘Abdu Rabbuh, Buhust fi al-Adillah, 94-100. az-Zuhaily, Ushul al-Fiqh, 49-50. Ghazali membagi mashlalah menjadi tiga bagian, yaitu, mashlalah yang diakui eksistensinya oleh syari’/dibenarkan syara’ (al-mashlahah al-mu’tabarah), mashlahah yang tidak diakui eksistensinya /yang ditolak syara’ (al-mashlahah al-mulghah), dan mashlalah yang tidak ada ketentuan pengakuan dan penolakan eksistensinya oleh syara’ (al-mashlahah al-mursalah). Dengan demikian, medan untuk berkutatnya akal adalah pada mashlahah yang tidak ada ketentuan hukumnya dari syari’, yaitu mashlahah mursalah. 
[45] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin,op.cit,  hlm. 353-354
[47] Drs. Chaerul Uman, dkk., op.cit, hlm. 135
[48] Syekh Abdul Wahab Khallaf diterjemahkan oleh Halimuddin, SH., Ilmu Ushul Fikih dengan buku aslinya Ilmu ‘Ushul Fiqh, (Jakarta: PT. Rineka Cipta: 2005), cet ke-5, hlm. 98. Muthlak artinya tidak dikaitkan dengan dalil yang menerangkan atau dalil yang menerangkannya.
[49] Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA., op.cit, hlm. 119
[50] Ibid
[51] Ibid
[52] Ibid, hlm. 120
[53] Prof. Drs. KH. Masdar Helmi, Ilmu Ushulul Fiqh, (Bandung: Gema Risalah Press, 1997) cet ke-2 hlm. 142. Yang telah dialih bahasa dari Prof. Dr. Abdul Wahab Khalaf dengan judul buku Ilmu Ushulul Fiqh terbitan Da’wah Islamiyah Syabab Al-Azhar cet ke-7 tahun 1388 H – 1968 M
[54] Prof. Dr. Rachmat Syafe’i, MA., op.cit, hlm. 122
[55] Drs. Chaerul Uman, dkk., op.cit, hlm. 141-142
[56] http://link24share.blogspot.com, op.cit, lihat ‘Abdu Rabbuh, Buhust fi al-Adillah, 101.
[57] Drs. Chaerul Uman, dkk., op.cit, hlm. 142. Alasan Imam Malik menggunakan Maslahah Mursalah adalah Allah mengutus utusan-utusannya untuk membimbing umatnya kepada kemaslahtan
[58] Prof. Drs. KH. Masdar Helmi, op.cit, hlm. 144
[59] Muhammad Abu Zahrah, ushul fiqih, (Jakarta: pustaka Firdaus, 2008), cet ke-11, hlm. 428-431
[60] http://link24share.blogspot.com, op.cit, lihat Muhammad Abu Zahrah, Ushul al-Fiqh (Dar al-Fikr Al-Islamiy) 284.
[61] Ibid, hlm. 146
[62] Drs. Chaerul Uman, dkk., op.cit, hlm. 138
[63] Prof. Drs. KH. Masdar Helmi, op.cit, hlm. 147-148
[64] Prof. Dr. H. Amir Syarifuddin, op.cit. hlm 363-364


Komentar