Iddah dan Ihdad


BAB I
A.                PENDAHULUAN
Sesungguhnya tujuan nikah itu tidak hanya sekedar untuk pemenuhan kebutuhan biologis menusia berupa seks. Tetapi ia punya tujuan lain yang lebih mulia sebagaimana dituangkan di dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 Pasal 1 yang berbunyi: “Perkawinan ialah ikatan lahir batin antara seorang pria dan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga (rumah tangga) yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”.
Manakala setelah perkawinan terjadi hubungan seks, tetapi dalam perjalanan perkawinan itu ternyata tidak berjalan dengan mulus dan terdapat berbagai halangan dan rintangan yang mengakibatkan tujuan perkawinan itu tidak bisa dicapai dan sebagai puncaknya terjadilah perceraian. Akibat dari adanya perceraian inilah yang menyebabkan adanya kewajiban bagi seorang perempuan untuk “beriddah” atau dalam istilah lain disebut “masa tunggu”.
Meninggalnya suami ataupun orang dekat yang dikasihi jelas menggoreskan luka dan duka di dalam hati. Karena suasana hati yang berkabung, tak ada hasrat berhias diri, menyentuh wewangian, ataupun berpakaian indah. Syariat Islam yang mulia pun tidak mengabaikan keadaan ini. Maka dibolehkanlah ber-ihdad, bahkan wajib bagi seorang istri bila suaminya meninggal dunia, disebabkan besarnya hak suami terhadapnya.

BAB II
A.                PENGERTIAN IDDAH
Defenisi iddah menurut bahasa dari kata “al-‘udd” dan “al-ihsha” yang berarti bilangan atau hitungan.[1] Menurut istilah syara’ ada dua pendapat tentang pengertian iddah yaitu menurut Imam Hanafi iddah adalah batasan-batasan waktu yang ditentukan menurut syara’ karena ada bekas waktu yang tersisa, atau dengan pengertian lain yaitu waktu menunggu yang diwajibkan bagi perempuan untuk melanjutkan atau memutuskan pernikahan.
Sedangkan menurut Imam Maliki, Syafi’i, dan Hambali Iddah adalah waktu menanti bagi seorang wanita untuk memastikan apakah ada janin yang dikandungnya atau tidak, juga sebagai tanda pengabdian diri kepada Allah, dan berkabung karena ditinggal mati oleh suami. Sedangkan menurut istilah beberapa orang memberikan pengertian sebagai berikut :
  1. Syarbini Khatib dalam kitabnya Mugnil Muhtaj mendefenisikan iddah dengan “Iddah adalah nama masa menunggu bagi seorang perempuan untuk mengetahui kekosongan rahimnya atau karena sedih atas meninggal suaminya.
  2. Drs. Abdul Fatah Idris dan Drs. Abu Ahmadi memberikan pengertian iddah dengan “Masa yang tertentu untuk menungu, hingga seorang perempuan diketahui kebersihan rahimnya sesudah bercerai.”
  3. Prof. Abdurrahman I Doi, Ph.D memberikan pengertian iddah ini dengan “suatu masa penantian seorang perempuan sebelum kawin lagi setelah kematian suaminya atau bercerai darinya.”
  4. Sayyid Sabiq memberikan pengertian dengan “masa lamanya bagi perempuan (istri) menunggu dan tidak boleh kawin setelah kematian suaminya.”
  5. Syaikh Hasan Ayyub yang diterjemah oleh M. Abdul Ghoffar, E.M yang berjudul Fikih Keluarga memberi pengertian Iddah berarti masa menanti yang diwajibkan atas wanita yang diceraikan suaminya, baik karena cerai hidup maupun cerai mati.[2]
  6. Drs. H. Moh. Rifa’i mendefenisikan Iddah ialah masa tenggang atau batas waktu untuk tidak boleh kawin bagi perempuan yang dicerai atau ditinggal mati suaminya.[3]
Selain pengertian tersebut diatas, banyak lagi pengertian-pengertian lain yang diberikan para ulama, namun pada prinsipnya pengertian tersebut hampir bersamaan maksudnya yaitu Masa menanti bagi perempuan untuk tidak menikah dan menawarkan diri kepada laki-laki lain untuk menikahinya sampai ditentukan pernikahan tersebut dilanjutkan atau diputuskan.
B.                HUKUM IDDAH
Berkenaan dengan Iddah ini, para ulama telah sepakat mewajibkannya. Yaitu berdasarkan firman Allah swt:
àM»s)¯=sÜßJø9$#ur šÆóÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spsW»n=rO &äÿrãè% 4 Ÿwur @Ïts £`çlm; br& z`ôJçFõ3tƒ $tB t,n=y{ ª!$# þÎû £`ÎgÏB%tnör& bÎ) £`ä. £`ÏB÷sム«!$$Î/ ÏQöquø9$#ur ̍ÅzFy$# 4 £`åkçJs9qãèç/ur ,ymr& £`ÏdÏjŠtÎ/ Îû y7Ï9ºsŒ ÷bÎ) (#ÿrߊ#ur& $[s»n=ô¹Î) 4 £`çlm;ur ã@÷WÏB Ï%©!$# £`ÍköŽn=tã Å$rá÷èpRùQ$$Î/ 4 ÉA$y_Ìh=Ï9ur £`ÍköŽn=tã ×py_uyŠ 3 ª!$#ur îƒÍtã îLìÅ3ym ÇËËÑÈ  
Artinya: “wanita-wanita yang ditalak handaklah menahan diri (menunggu) tiga kali quru'. tidak boleh mereka Menyembunyikan apa yang diciptakan Allah dalam rahimnya, jika mereka beriman kepada Allah dan hari akhirat. dan suami-suaminya berhak merujukinya dalam masa menanti itu, jika mereka (para suami) menghendaki ishlah. dan Para wanita mempunyai hak yang seimbang dengan kewajibannya menurut cara yang ma'ruf. akan tetapi Para suami, mempunyai satu tingkatan kelebihan daripada isterinya. dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al-Baqarah:228)

C.                MACAM-MACAM IDDAH
Di dalam permasalahan iddah kita sering menemukan beberapa hal kesulitan, terutama dalam membedakan sebab-sebab dan macam-macam iddah itu sendiri seperti sebagai berikut:
1.             Iddah wanita hamil adalah sampai melahirkan anak yang dikandungnya, baik cerai mati maupun cerai hidup. Sebagaimana yang difirmankan Allah swt yang terdapat dalam QS. Ath-Thalaq:4 sebagai berikut:
àM»s9'ré&ur..... ÉA$uH÷qF{$# £`ßgè=y_r& br& z`÷èŸÒtƒ £`ßgn=÷Hxq 4 .....#ZŽô£ç ÇÍÈ  
Artinya: “dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya”
Di dalam hadits juga di jelaskan sebagaimana yang diriwayatkan Dari Miswar putera Makhramah: “Bahwasanya Subai’ah Aslamiyah ra melahirkan setelah suaminya meninggal dunia beberapa malam, kemudian ia menghadap Rasulullah dan minta izin untuk kawin, maka Rasulullah mengizinkannya, kemudian ia kawin.” (Hadits diriwayatkan oleh Imam Bukhari).
Dan pada suatu lafadz disebutkan: “sesungguhnya Subai’ah melahirkan setelah suaminya meninggal empat puluh hari.” Dan pada suatu lafadz pada riwayat Muslim disebutkan: berkata Az Zuhri: “Aku berpendapat tidak ada halangan ia kawin dalam keadaan masih darah nifas, hanya saja suaminya jangan menyetubuhi dulu sebelum ia suci.”
2.             Al-Hadawiyah dan ulama lainnya menyebutkan, bahwa wanita yang hamil itu dapat mengakhiri iddahnya dengan dua batas waktu, yaitu dengan melahirkan kandungannya jika masa itu kurang dari empat bulan sepuluh hari, atau dengan tetap dengan iddah yang normal, yatu empat bulan sepuluh hari jika waktu melahirkan lebih dari waktu tersebut. Mereka berhujjah dengan firman Allah swt terdapat dalam QS. Al-Baqarah:234 sebagai berikut:
tûïÏ%©!$#ur tböq©ùuqtFムöNä3ZÏB tbrâxtƒur %[`ºurør& z`óÁ­/uŽtItƒ £`ÎgÅ¡àÿRr'Î/ spyèt/ör& 9åkô­r& #ZŽô³tãur ÇËÌÍÈ.....  
234. orang-orang yang meninggal dunia di antaramu dengan meninggalkan isteri-isteri (hendaklah Para isteri itu) menangguhkan dirinya (ber'iddah) empat bulan sepuluh hari.
Berkenaan dengan hal tersebut, dapat dikatakan bahwa hadits Subai’ah mnunjukkan bahwa ayat pertama di atas, yaitu surah ath-thalaq ayat 4 bersifat umum, meliputi cerai hidup atau cerai mati. Apabila yang dicerai itu hamil, maka iddahnya adalah sampai lahir anaknya. Ayat yang kedua, yaitu surah al-baqarah ayat 234 juga umum meliputi wanita yang hamil atau tidak. Apabila cerai mati, maka iddahnya selama 4 bulan 10 hari.
3.             Iddah wanita yang sedang menjalani istihadhah, apabila ia mempunyai hari-hari saat ia biasa menjalani masa haid, maka ia harus memperhatikan kebiasaan haid dan masa sucinya. Jika ia telah menjalani tiga kali masa haid, maka selesai sudah masa iddahnya.
4.             Iddah isteri yang sedang menjalani masa haid, lalu berhenti karena sebab yang diketahui maupun yang tidak. Jika berhentinya darah haid itu diketehui oleh adanya penyebab tertentu, seperti karena proses penyusuan atau sakit, maka ia harus menunggu kembalinya masa haid tersebut dan menjalani masa iddahnya sesuai dengan haidnya meskipun memerlukan waktu yang lama. Sebliknya, jika disebabkan oleh sesuatu yang tidak diketahui, maka ia harus menjalani iddahnya selama satu tahun. Yaitu, sembilan bulan untuk menjalani masa hamilnya dan tiga bulan untuk menjalani masa iddahnya.
5.             Iddah wanita yang belum dicampuri oleh suaminya. Berkenaan dengan hal tersebut, Allah swt berfirman dala QS. Al-Ahzab:49, sebagai berikut:
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãZtB#uä #sŒÎ) ÞOçFóss3tR ÏM»oYÏB÷sßJø9$# ¢OèO £`èdqßJçGø)¯=sÛ `ÏB È@ö6s% br&  Æèdq¡yJs? $yJsù öNä3s9 £`ÎgøŠn=tæ ô`ÏB ;o£Ïã $pktXrtF÷ès? ( £`èdqãèÏnGyJsù £`èdqãmÎhŽ| ur %[n#uŽ|  WxŠÏHsd ÇÍÒÈ  
49. Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu menikahi perempuan- perempuan yang beriman, kemudian kamu ceraikan mereka sebelum kamu mencampurinya Maka sekali-sekali tidak wajib atas mereka 'iddah bagimu yang kamu minta menyempurnakannya. Maka berilah mereka mut'ah[4]  dan lepaskanlah mereka itu dengan cara yang sebaik- baiknya.
Pada ayat di atas menjelaskan sebagamana pendapat para ulama mazhab sepakat bahwa tidak ada iddah bagi wanita yang dicerai suaminya sebelum dicampuri. Namun ulama berbeda pendapat tentang suami yang telah melakukan khalwat terhadap istrinya. Imam Hanafi, Maliki, Hambali mengatakan apabila suami telah berkhalwat dengan istrinya tetapi dia tidak sampai mencampurinya kemudian ia menceraikan istrinya maka istri wajib menjalani iddah seperti iddah orang yang telah dicampuri. Sedangakan Imam Syafi’i mengatakan bahwa khalwat tidak menimbulkan akibat apapun.
6.             Iddah wanita yang telah dicampuri. Jika ia belum pernah mengalami haid sama sekali atau ia sudah sampai usia menopause, maka ia harus beriddah selama tiga bulan. Hal itu didasarkan pada firman Allah swt sebagaimana terdapat dalam QS. Ath-thalaq ayat 4, sebagai berikut:
Ï«¯»©9$#ur z`ó¡Í³tƒ z`ÏB ÇÙŠÅsyJø9$# `ÏB ö/ä3ͬ!$|¡ÎpS ÈbÎ) óOçFö;s?ö$# £`åkèE£Ïèsù èpsW»n=rO 9ßgô©r& Ï«¯»©9$#ur óOs9 z`ôÒÏts .....  ÇÍÈ
4. dan perempuan-perempuan yang tidak haid lagi (monopause) di antara perempuan-perempuanmu jika kamu ragu-ragu (tentang masa iddahnya), Maka masa iddah mereka adalah tiga bulan; dan begitu (pula) perempuan-perempuan yang tidak haid.
Dan jika ia sudah biasa menjalani haid, maka iddahnya adalah tiga quru’. Hal itu di dasarkan pada firman Allah swt dalam QS. Al-Baqarah ayat 228:
Jika haid seorang wanita telah berhenti (menopause) sebelum waktu yang seharusnya, maka mayoritas ulama berpendapat, bahwa ia harus beriddah selama tiga quru’ juga. Tetapi jika ia mengalami masa monopause pada usia yang seharusnya, maka iddahnya adalah tiga bulan. Demikianlah pendapat Utsman bin Affan, Ali bin Abi Thalib Zaid bin Tsabit, Abdullah bin Mas’ud. Dan itu juga yang merupakan pendapat Atha’, syafi’i dan para pengnaut Madzhab Hanafi.
Az-zuhri mengemukakan, “Jika haidnya itu berhenti ketika masih muda, maka iddah yang harus dijalani adalah satu tahun”. Al-Hasan berkata, “Ia harus menjalani masa tunggu selama satu tahun”.

D.           HAK WANITA DALAM IDDAH
1.      Wanita yang taat dalam iddah raj’iyah berhak menerima tempat tinggal, pakaian dan segala keperluan hidupnya dari suami yang menalaknya, kecuali jika pihak isteri berbuat durhaka, maka a tidak berhak menerima apa pun. Sebagaimana firman Allah dalam QS. Ath-thalaq ayat 11:
(... Ÿw  Æèdqã_̍øƒéB .`ÏB £`ÎgÏ?qãç/ Ÿwur šÆô_ãøƒs HwÎ) br& tûüÏ?ù'tƒ 7pt±Ås»xÿÎ/ 7puZÉit7B 4 .. ÇÊÈ  
Artinya: “janganlah kamu keluarkan mereka dari rumah mereka dan janganlah mereka (diizinkan) ke luar kecuali mereka mengerjakan perbuatan keji yang terang”.
Dan juga firman Allah swt :
£`èdqãZÅ3ór& ô`ÏB ß]øym OçGYs3y `ÏiB öNä.Ï÷`ãr ..... ÇÏÈ 
Artinya: “tempatkanlah mereka (para isteri) di mana kamu bertempat tinggal menurut kemampuanmu”. (QS. Ath-Thalaq:6).
2.      Perempuan yang dalam iddahnya yang tidak dapat ruju’, kalau ia mengandung, berhak menerima tempat kediamaan, nafkah dan pakaian, selama masa iddahnya. Jika ia tidak mengandung, hanya berhak menerima makanan dan pakaian.
3.      Yang dalam iddah wafat, mereka tidak mempunyai hak sama sekali meskipun ia mengandung, karena ia dan anak yang dalam kandungan nya telah mendapat hak pusaka dari suaminya. Sebagaimana hadits Nabi saw yang artinya “isteri yang mengandung (hamil) yang cerai karena mati suaminya, tidak mendapatkan nafkah”. (H.R. Ad-Daruquthni)

E.            EKSISTENSI IDDAH DALAM PERNIKAHAN
Iddah itu ada beberapa tujuan diantaranya sebagai berikut :
Menurut Drs. Sudarsono, SH. yaitu :
1.                  Bagi suami merupakan kesempatan/saat berfikir untuk memilih antara rujuk dengan istri; atau melanjutkan talak yang telah dilakukan.
2.                  Bagi istri merupakan kesempatan/saat untuk mengetahui keadaan sebenarnya; yaitu sedang hamil atau tidak sedang hamil.
3.                  Sebagai masa transisi.

Menurut KH. Azhar Basyir, MA. iddah diadakan dengan tujuan sebagai berikut:
1.                  Untuk menunjukkan betapa pentingnya masalah perkawinan dalam ajaran Islam.
2.                  Peristiwa perkawinan yang demikian penting dalam hidup manusia itu harus diusahakan agar kekal.
3.                  Dalam perceraian karena ditinggal mati, iddah diadakan untuk menunjukkan rasa berkabung atas kematian suami bersama-sama keluarga suami.
4.                  Bagi perceraian yang terjadi antara suami istri yang pernah melakukan hubungan kelamin, iddah diadakan untuk meyakinkan kekosongan rahim”.
Selain pendapat di atas ada beberapa hikmah disyariatkannya Iddah. Mayoritas fuqaha’ berpendapat bahwa semua iddah tidak lepas dari sebagian maslahat yang dicapai, yaitu sebagai berikut:
1.                  Mengetahui kebebasan rahim dari percampuran nasab.
2.                  Memberikan kesempatan suami agar dapat intropeksi dri dan kembali kepada isteri yang tercerai.
3.                  Berkabungnya wanita yang ditinggal meninggal suami untuk memenuhi dan menghormati perasaan keluarganya.
4.                  Mengagungkan urusan nikah, karena ia tidak sempurna kecuali dengan terkumpulnya kaum laki-laki dan tidak melepas kecuali dengan penantian yang lama.
5.                  Iddah sebagai ta’abbudi kepada Allah. Selain tujuan-tujuan iddah sebagaimana diungkapkan diatas, pelaksanaan beriddah juga merupakan gambaran tingkat ketaatan makhluk kepada aturan Khaliknya yakni Allah. Terhadap aturan-aturan Allah itu, merupakan kewajiban bagi  wanita muslim untuk mentaatinya. Pendapat Ibnu al-Qayyim.
F.            PASAL-PASAL TENTANG IDDAH
1.      Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1975 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1975 Tentang Perkawinan[5].
Bab VII tentang Waktu Menunggu (Masa Iddah), Pasal 39
(1)               Waktu tunggu bagi seorang janda sebagai dimaksud dalam pasal 11 ayat (2) undang-undang ditentukan sebagai berikut:
a.         Apabila perkawinan putus karena kematian, waktu tunggu ditetapkan 130 (seratus tiga puluh) hari.
b.         Apabila perkawinan putus karena perceraian, waktu tunggu bagi yang masih berdatang bulan ditetapkan 3 (tiga) kali suci dengan sekurang-kurangnya 90 (sembilan puluh) hari dan bag yang tidak berdatang bulan ditetapkan 90 (sembilan puluh) hari.
c.         Apabila perkawinan putus sedang janda tersebut dalam keadaan hamil, waktu tunggu dtetapkan sampai melahirkan.
(2)               Tidak ada waktu tunggu bagi janda yang putus perkawinan karena peceraian sedang sedang antara janda tersebut dengan bekas suaminya belum pernah terjadi hubungan kelamn.
(3)               Bagi perkawinan yang putus karena perceraian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak jatuhnya putusan pengadilan yang mempunyai kekuataan hukum yang tetap, sedangkan bagi perkawinan yang putus karena kematian, tenggang waktu tunggu dihitung sejak kematian suami.



BAB III
IHDAD (MASA BERKABUNG)
A.                PENGERTIAN IHDAD
Menurut Abu Yahya Zakaria al-Anshary, ihdad berasal dari kata ahadda, dan kadang-kadang bisa juga disebut al-hidad yang diambil dari kata hadda. Secara etimologis (lighawi) ihdad berarti al-man’u (cegahan atau larangan). [6]Sedangkan menurut:
1.      Abdul Mujeib dkk, ihdad adalah masa berkabung bagi seorang isteri yang ditinggal mati suaminya. Maka tersebut adalah 4 bulan 10 hari disertai dengan larangan-larangannya, antara lain: bercelak mata, berhias diri, keluar rumah, kecuali dalam keadaan terpaksa.[7]
2.      Sayyid Abu Bakar al-Dimyathi. Ihdad adalah menahan diri dari bersolek atau berhias pada badan.
3.      Wahbah al-zuhaili. Ihdad ialah meninggalkan harum-haruman, perhiasan, celak mata, dan minyak yang mengharumkan maupun yang tidak. Tetapi tidak dilarang memperindah tempat tidur, karpet, gorden, dan alat-alat rumah tangganya. Ia juga tidak dilarang duduk di atas kain sutera. Sedangkan
4.      Pengertian Syarak, ihdad ialah meninggalkan pemakaian pakaian yang di celup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan, sekalipun pencelupan itu dilakukan sebelum kain tersebut ditenun, atau kain itu menjadi kasar/ kesat (setelah dicelup).
Itu lah sebagian pendapat-pendapat tentang pengertian ihdad dan banyak lagi pengertian lainnya yang pada intinya sama yaitu meninggalkan berdandan atau berhias diri.

B.                 HUKUM IHDAD
Zainab binti Abu Salamah berkata, aku masuk kerumah Ummu Habibah, Isteri Nabi saw ketika ayahnya, Abu Sufyan bin Harb mennggal dunia. Lalu Ummu Habibah meminta minyak wangi berwarna kuning, lalu menyuruh budaknya untuk mengoleskan minyak wangi pada ayahnya itu. Kemudian budak itu mengoleskan pada jambangnya. Dan selanjutnya ia berkata, “Demi Allah, bukan karena aku sudah tidak mempunyai hasrat pada wangi-wangian, hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah Saw bersabda, yang artinya “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad terhadap mayat lebih dari tiga hari kecuali bila yang meninggal itu suaminya, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari”.
Zainab berkata, kemudian aku masuk menemui Zainab binti Jahsy ketika saudaranya meninggal dunia. Ia juga minta diambilakan minyak wangi dan dikenakan pada badannya lalu berkata “Aku sebenarnya tidak berkeinginan terhadap wewangian. Hanya saja aku pernah mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda “Tidak halal bagi seorang wanita yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk berihdad terhadap mayat lebih dari tiga hari. Kecuali bila yang meninggal itu suaminya, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari’.”
Zainab melanjutkan penjelasannya, “Aku pernah mendengar ibuku, Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha, berkata, ‘Datang seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, ‘Wahai Rasulullah, suami putriku telah meninggal dunia. Sementara putriku mengeluhkan rasa sakit pada matanya. Apakah kami boleh memakaikan celak pada matanya?’ ‘Tidak,’ jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua atau tiga kali. Setelahnya beliau bersabda: “Masa ihdad itu hanyalah empat bulan sepuluh hari. Adapun dulu di masa jahiliah salah seorang wanita dari kalian menjalani masa iddahnya selama satu tahun”.
Iddah  menurut para ulama hukumnya wajib. Selama ihdad tidak diperbolehkan perhiasan, wangi-wangian, celak dan lain-lain yang ada unsur untuk memperindah diri.
1.                  Ihdad Bagi Istri Yang Ditinggal Suami
Berihdad atas kematian suami wajib dijalani seorang istri selama empat bulan sepuluh hari, sama dengan masa iddahnya. Sebagaimana firman Allah swt “Orang-orang yang meninggal dunia di antara kalian dengan meninggalkan istri-istri maka hendaklah para istri tersebut menangguhkan dirinya (ber’iddah) selama empat bulan sepuluh hari….” (Al-Baqarah: 234)
2.                  Tidak ada Ihdad Bagi Ummu Walad
Ulama sepakat tidak ada ihdad bagi ummul walad (budak perempuan yang telah melahirkan anak untuk tuannya), tidak pula bagi budak perempuan yang tuannya meninggal. Karena mereka tidak berstatus istri dan si mayat bukan suami mereka.
3.                  Ihdad Bagi Wanita yang Di-Talak
Sedangkan dalam kitab Syarh as-Sunnah. Jika ia dijatuhi talak Raj’i, maka tidak ada kewajiban baginya, tetapi hendaknya ia berbuat apa yang menjadi kecenderungan hati suaminya supaya suaminya mau kembali lagi padanya. Sedangkan yang di jatuhi talak ba’in, maka terdapat dua pendapat, yaitu Pertama, ia wajib ber-ihdad sebagaimana halnya wanita yang ditinggal suaminya. Hal ini di pegang oleh Abu Hanifah. Kedua, tidak ada kewajiban berihdad karena ihdad itu dilakukan karena kematian dan tidak untuk yang lainnya. Ihdad untuk selain kematian suami ini sama sekali tidak pernah dikerjakan oleh kaum wanita pada masa Nabi saw dan masa khulafa’urrrasyidin.



4.                  Tidak ada ihdad bagi wanta karier
Ihdad bagi fuqaha adalah sebagai ibadah maka diwajibkan atas wanita musliman dantidak wajib bagi wanita karier menurut al-Qadhi (Ibnu Rusyd)
C.                HAL-HAL YANG DILARANG BAGI ORANG YANG BERIHDAD
Hadits Nabi saw “seorang wanita tidak boleh berihdad karena kematian lebih dari tiga hari, kecuali karena kemtian suami, maka ia berihdad selama empat bulan sepuluh hari. Janganlah wanita itu memakai pakaian berwarna, kecuali baju lurik, jangan menggunakan celak mata, dan memakai harum-haruman, janganlah memakai inai dan menyisir rambutkecuali jika ia baru saja suci dari menstruasi, maka ia bolehlah mengambil sepotong kayu wangi.[8]
1.                  Tidak Boleh Bercelak secara Mutlak
Zainab bintu Abu Salamah mengabarkan dari ibunya, Ummul Mukminin Ummu Salamah radhiyallahu ‘anha yang artinya “Datang seorang wanita menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam. Ia berkata, ”Wahai Rasulullah, suami putriku telah meninggal dunia. Sementara putriku mengeluhkan rasa sakit pada matanya. Apakah ia boleh mencelaki matanya?” ”Tidak,” jawab Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam sebanyak dua atau tiga kali.” (HR. Al-Bukhari no. 5336 dan Muslim no. 3709)
Dan diperbolehkan memakai delak pada malam hari sebagaimana hadits Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam masuk ke tempatku ketika Abu Salamah wafat sementara aku memakai shabr (jenis celak) pada kedua mataku. Beliau bertanya, “Apa yang kau pakai pada matamu, wahai Ummu Salamah?” “Ini cuma shabr, wahai Rasulullah, tidak mengandung wewangian,” jawabku. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam berkata, “Shabr itu membuat warna wajah bercahaya/menyala, maka jangan engkau memakainya kecuali pada waktu malam dan hilangkan di waktu siang. Jangan menyisir (mengolesi) rambutmu dengan minyak wangi dan jangan pula memakai hina` (inai/daun pacar) karena hina` itu (berfungsi) sebagai semir (mewarnai rambut dan kuku, –pent.).” Ummu Salamah berkata, “Kalau begitu dengan apa aku meminyaki rambutku, wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Daun sidr dapat engkau pakai untuk memolesi rambutmu.” (HR. Abu Dawud no. 2305)
2.                  Tidak Boleh Berwangi-wangian
Al-Imam Asy-Syaukani rahimahullahu berkata, “Dari ucapan Ummu ‘Athiyyah, ‘Kami tidak boleh memakai wewangian’ menunjukkan haramnya minyak wangi bagi wanita yang sedang berihdad. Yang terlarang di sini adalah segala yang dinamakan wewangian dan tidak ada perselisihan pendapat dalam hal ini.”
3.                  Tidak Boleh Mempercantik Diri dengan Bersolek
Batasan berhias atau tidak berhias kembalinya kepada ’urf (adat kebiasaan) setiap zaman dan tempat. Sehingga tidak bisa diberi ketentuan pakaian yang bentuknya bagaimana dan penampilan bagaimana yang teranggap berhias. (Taisirul ‘Allam, 2/354)
4.                  Tidak Boleh Berpakaian yang Menarik / Dicelup agar Menjadi Indah
Bila dikatakan, “Ini pakaian biasa”, berarti tidak wajib untuk ditinggalkan, boleh dikenakan selama ihdad, walaupun pakaian tersebut memiliki model atau berwarna/bercorak. Tapi bila dikatakan, “Ini pakaian untuk berhias”, berarti wajib dijauhi selama ihdad, baik pakaian tersebut meliputi seluruh tubuh atau hanya untuk menutupi sebagiannya seperti celana panjang, rok, syal, dan sebagainya.

5.                  Tidak Boleh Memakai Perhiasan
Al-Imam Malik rahimahullahu berkata, “Wanita yang sedang berihdad karena kematian suaminya tidak boleh mengenakan perhiasan sedikitpun baik berupa cincin, gelang kaki atau yang selainnya.” (Al-Muwaththa`, 2/599)
Bila si wanita dalam keadaan berperhiasan saat suaminya meninggal dunia maka ia harus melepaskannya, seperti gelang dan anting-anting. Adapun bila ia memakai gigi emas (gigi palsu dari emas) dan tidak mungkin dilepaskan maka tidak wajib baginya melepasnya, namun ia upayakan untuk menyembunyikannya.
6.                  Berdiam di Rumahnya
Dalam Majmu’ Fatawa (17/159), Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullahu menjelaskan keharusan wanita yang berihdad untuk tidak berhias dan memakai wewangian pada tubuh serta pakaiannya. Ia harus berdiam dalam rumahnya, tidak boleh keluar di siang hari kecuali ada kebutuhan dan tidak boleh pula keluar di waktu malam kecuali darurat. Ia tidak boleh memakai perhiasan, tidak boleh mewarnai rambut dan kukunya dengan inai atau selainnya.
D.                YANG TIDAK TERLARANG BAGI WANITA YANG SEDANG BERIHDAD
Tidak dilarang baginya untuk memotong kuku, mencabut rambut ketiak, mencukur rambut kemaluan, mandi dengan daun bidara, atau menyisir rambut karena tujuannya untuk kebersihan bukan untuk berwangi-wangi/berhias. (Al-Mughni, Kitab Al-‘Idad, Fashl Ma Tajtanibuhul Haddah)
Demikian pula mencium minyak wangi karena bila sekedar mencium tidaklah menempel pada tubuh. Sehingga bila seorang wanita yang sedang berihdad ingin membeli minyak wangi, tidak menjadi masalah bila ia menciumnya. (Asy-Syarhul Mumti’, 5/720)
Tidak diharamkan baginya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang mubah dan dibolehkan pula baginya berbicara dengan laki-laki sesuai keperluannya, selama ia berhijab. Demikianlah Sunnah Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam yang dilakukan oleh para wanita dari kalangan sahabat apabila suami-suami mereka meninggal. (Majmu’ Fatawa libni Taimiyah, 17/159)
E.                 HIKMAH IHDAD OLEH WANITA
Fadhilatusy Syaikh Muhammad bin Shalih Al-‘Utsaimin rahimahullahu mengatakan, “Hikmahnya adalah untuk menghormati hak suami dalam masa ‘iddah karena meninggalnya, hingga tidak ada seorang pun yang berkeinginan untuk menikahi si wanita dalam masa ‘iddah tersebut.
Sebagaimana Allah subhanahu wata’ala berfirman, “Dan suami-suami mereka paling berhak merujuki mereka dalam masa ’iddah tersebut, jika mereka menghendaki ishlah.” (Al-Baqarah: 228)
F.                 KOMPILASI HUKUM ISLAM TENTANG IHDAD
Menjelaskan dalam BAB XIX, dalam Pasal 170, sebagai berikut:
1.      Istri yang ditingal mati suaminya, wajib melaksanakan masa berkabung selama masa iddah sebagai tanda turut berduka cita dan sekaligus menjaga timbulnya fitnah.
2.      Suami yang ditinggal istrinya, melakukan masa berkabung menurut keputusan.



BAB IV
A.                KESIMPULAN
1.      Iddah adalah waktu menanti bagi seorang wanita untuk memastikan apakah ada janin yang dikandungnya atau tidak, juga sebagai tanda pengabdian diri kepada Allah, dan berkabung karena ditinggal mati oleh suami.
2.      Berkenaan dengan Iddah ini, para ulama telah sepakat mewajibkannya. Yaitu berdasarkan firman Allah swt QS. Al-Baqarah:228
3.      ihdad ialah meninggalkan pemakaian pakaian yang di celup warna yang dimaksudkan untuk perhiasan, sekalipun pencelupan itu dilakukan sebelum kain tersebut ditenun, atau kain itu menjadi kasar/ kesat (setelah dicelup).
4.      Iddah  menurut para ulama hukumnya wajib.
B.                SARAN
Kami mengharapkan semoga makalah ini bermanfaat untuk kami pribadi dan teman-teman lainnya. Dan mengharapkan adanya kritikan dan saran yang membangun untuk kesempurnaan makalah selanjutnya.













REFERENSI

1.      M. Abdul Ghoffar, E.M, Fikih Keluarga, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009).
2.      H. Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra).
3.      Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag., Fiqh Munakahat,  (Jakarta: AMZAH, 2011).
4.      Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CITRA UMBARA, 2007)
5.      Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M dan Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., fikih munakahat (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009)
6.      Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, fiqh munakahat (Jakarta: KENCANA:2006)


[1] Dr. H. Abdul Majid Khon, M.Ag., (Jakarta: AMZAH, 2011). Cet ke-2, h.318
[2] M. Abdul Ghoffar, E.M, Fikih Keluarga, (Jakarta Timur: Pustaka Al-Kautsar, 2009), cet. Ke-6, h. 407
[3] Drs. H. Moh. Rifa’i, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra) h. 499.
[4] mut'ah adalah  pemberian untuk menyenangkan hati isteri yang diceraikan sebelum dicampuri.
[5] Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam, (Bandung: CITRA UMBARA, 2007) cet.1, h.57-58.
[6] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M dan Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., fikih munakahat (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2009) h. 342
[7] Drs. H. Abd. Rahman Ghazaly, M.A, fiqh munakahat (Jakarta: KENCANA:2006) cet. 2, h. 302
[8] Prof. Dr. H.M.A. Tihami, M.A., M.M dan Drs. Sohari Sahrani, M.M., M.H., Op.Cit., h.349

Komentar