Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Lembaga Keuangan Syariah Mawardi, M.Pd REKSADANA Di susun Oleh : MUHAMMAD IWAD (11025101601) JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITASI ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM PEKANBARU 2010 M/ 1433 H KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Penulis memanjatkan puja puji syukur khadirat Allah Swt karena dengan rahmat dan hidayah-Nya jualah sehingga makalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik mugkin. Dan terima kasih Penulis ucapkan kepada MAWARDI, M.Pd karena sudah mempercayakan penulis untuk mengerjakan tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syariah yang Bertema Reksa Dana. Penulis menyadari masih banyak kekurangan, kekhilafan maupun kesalahan dari segi tulisan, sistematika ataupun dari segi isi. Maka dari itu penulis mohon maaf sebesar-besarnya atas segala kealfaan penulis. Pekanbaru, 3 Desember 2011 Penulis, Kelompok VII DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I 1. PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan Penulisan Makalah 1 BAB II 2. PEMBAHASAN 2 A. Pengertian 2 B. Dasar hukum reksa dana syariah 3 C. Tujuan Berdirinya Reksa Dana 3 D. Karakteristik Reksa Dana 3 E. Manfaat dan Risiko Reksa Dana 10 F. Jenis-jenis Reksa Dana 11 G. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional 12 H. Pengembangan Reksa Dana 13 3. PENUTUP 15 A. KESIMPULAN 15 B. SARAN 15 4. REFERENSI 16 REKSADANA SYARIAH BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Pada tahun 1997 yang diawali dengan krisis ekonomi di Indonesia. Kemacetan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi berdampak cukup besar dalam memacetkan perekonomian secara keseluruhan. Tingkat suku bunga kredit yang sangat tinggi membuat dunia usaha sangat tercekik. Pemilik modal lebih tertarik menyimpan dananya dalam bentuk deposito. Hal ini masih berlanjut sampai sekarang tetapi dengan tingkat keparahan yang jauh lebih ringan. Permasalahan ini mengingatkan banyak pihak akan perlunya sebuah alternatif lain selain perbankan dalam fungsi intermediasi permodalan. B. Rumusan Masalah Dalam penulisan makalah ini, pemakalah membatasi rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian, landasan hukum Reksadana? 2. Jelaskan karakteristik Reksadana? 3. Jelaskan keuntungan yang diperoleh dari berinvestasi di reksadana? 4. Jelaskan kendala-kendala dalam reksadana? C. Tujuan Penulisan Makalah 1. Menambah wawasan mahasiswa/I dalam memahami reksadana 2. Dapat membedakan antara reksadana syariah dan reksadana konvensional 3. Agar dapat menjadi pembendaharaan keilmuan untuk umat manusia BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Reksa dana diluar negeri dikenal dengan sebutan unit trust (di Inggris) yang berarti unit (saham) kepercayaan atau mutual fund (di Amerika) yang berarti dana bersama atau investment fund (di Jepang) yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan konsep “dana” yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari defenisi di atas, paling tidak terdapat tiga unsur penting dala reksadana yaitu: 1. Adanya kumpulan dana masyarakat (pool of funds) 2. Investasi dalm bentuk portofolo efek 3. Manajer investasi sebagai pengelola dana Reksadana syariah adalah reksadana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Di Indonesia, reksadana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareksa Syariah yang disahkan oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. B. Landasan Hukum Reksa Dana Syariah Reksadana Syariah muncul di indonesia berlandaskan pada: 1. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001 2. Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995. 3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) No. KEP-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang pedoman pengelolaan reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. C. Tujuan Berdirinya Pada dasarnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif). D. Karakteristik Reksadana 1. Prinsip Dasar reksa dana Syariah Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain : a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong Judi atau per¬dagangan yang dilarang. b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk per¬bankan dan asuransi konvensional. c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagang¬an makanan dan minuman yang haram. d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyedia¬han barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan ber¬sifat mudarat. Adapun jenis transaksi yang dilarang antara lain: a. Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu. b. Bai' al-Madum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling). c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang. d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih dominan dari modalnya Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksa dana syariah mencakup: 1. Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Pedoo¬man Syariah Islam a. Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat. b. Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukkan. c. Tidak menyelenggarakan perjudian. d. Tidak melakukan kegiatan yang melanggar tata susila manusia (pornografi). e. Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba. f. Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia. g. Tidak memproduksi rokok. 2. Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai syariah Islam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah Islam 3. Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah Islam. 4. Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk mem¬hantu musibah kemanusiaan. 5. Perbedaan yang paling menonjol antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses "screening" atau filterisasi atas instrumen inves¬lasi berdasarkan pedoman syariah dan proses "cleansing" untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari ke¬giatan yang haram menurut pedoman syariah. Terdapat Pula beberapa pedoman syariah lainnya dalam reksa dana yaitu: 1) Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh ber¬kembang bila diinvestasikan dalam tangible economic activity. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan. Uaang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang. 2) Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan in¬vestasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdaga¬ngan kertas berharga. 3) Instrumen financial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena la mewakili ba¬gian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis. Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan (fundamental analysis). b. Transaksi tunai, harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak. c. Investasi pada bisnis yang berbasis bunga dilarang d. Membeli saham perusahaan yang masih mencatat hutang ribawi dalam neracanya diperbolehkan sepanjang uang tersebut tidak dominan. e. Pemilik modal mempunyai hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki kecuali dinyatakan seca tegas di dalam kontrak. 2. Pola Hubungan Pelaku reksa dana Syariah Dalam mekamsme berifivestasi di reksa dana syariah, bungan antara pemilik modal (investor), manajer investasi guna investasi adalah sebagai berikut: 1) Hubungan dan hak pemodal (investor) a. Akad antara pemodal dengan manajer investasi dilkukan dengan akad wakalah bil ujrah. b. Dengan akad wakalah bil ujrah, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk melakukan vestasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. c. Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil ivestasi dalam reksa dana syariah. d. Investor menanggung risiko yang berkaitan raksa dana syariah. e. Investor berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau ia narik kembali unit penyertaannya dalam reksa dana melalui manajer investasi. f. Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai di tariknya kembali unit penyertaan tersebut g. Investor yang telah memberikan dananya akan mendapat¬kan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian. h. Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa Unit penyertaan (UP) reksa dana syariah. 2) Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian a. Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan inves¬tasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. b. Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pernyataan dalam reksa dana syariah untuk setiap hari bursa. c. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan pe¬nyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang di¬hitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syariah. d. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau bank kustodian ti¬dak melaksanakan amanah dari investor sesuai dengan ke¬wenangan, yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai, maka Manajer Investasi dana atau bank kustodian bertan gungjawab atas risiko yang ditimbulkannya. 3) Tugas dan kewajiban manajer investasi a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan in vestasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus. b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya. c. Melakukan pengembalian dana unit penyertaan d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang. 4) Tugas dan kewajiban bank kustodian a. Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana. b. Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi. d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para investor. e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak. f. Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon investor. 3. Proses pengelolaan reksa dana Syariah Oleh karena reksa dana syariah dilandasi oleh prinsip syariah secara sederhana proses pengelolaan investasi reksa dana syariah dapat digambarkan sebagai berikut Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga yang berwenang mengkaji, menggali dan merumuskan nilai, dan prinsip-prinsip hubungan Islam (Syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah dan menyetujui efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Atas dasainilah kemudian komite investasi menyusun tujuan, kebijakan strategi investasi yang kemudian dilaksanakan oleh Tim Investasi dalam bentuk portofolio efek yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuagan yang sesuai dengan syariah Islam. Instrumen keuangan tersebut meliputi: instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah; serta Surat utang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksa dana Syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Terhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari nonhalal akan digunakan untuk ke¬maslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan. Ciri-ciri reksa dana secara umum a. “Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor b. Periode Investasi menengah dan Jangka panjang c. Berisiko d. Lebih transparan e. Pembukuan ditutup setiap hari f. Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari. g. Return > tingkat bunga deposito h. Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak E. MANFAAT DAN RISIKO REKSA DANA 1. Manfaat Reksa Dana a. Likuiditas b. Diversifikasi c. Manajemen Profesional d. Biaya yang rendah e. Pelayanan bagi pemegang Saham f. Transparansi Informasi (tidak ada di reksa dana konvensional) 2. Risiko Investasi Reksa Dana Syariah a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan b. Risiko likuiditas c. Risiko politik dan ekonomi d. Risiko pasar e. Risiko inflasi f. Risiko nilai tukar g. Risiko spesifik Konvensional a. Risiko perubahan kondisi Ekonomi Politik b. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan c. Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait d. Risiko likuiditas e. Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. F. Jenis-jenis Reksadana 1. Jenis-jenis konvensional a. Reksa Dana Pasar Uang ( money market funds) Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dagang dalam tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.tidak ingin mengambil resiko akan kehilangan bagian nilai investasinya. Reksa dana ini mempunyai resiko relative yang lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. b. Reksa Dana Saham Reksa dana ini untuk orang yang berinfestasi jangka panjang,untuk beberapa tahun bahkan mungkin beberapa decade. c. Reksa Dana Campuran Reksa dana campuran berinfestasi baik pada instrument jangka pendek maupun saham-saham perusahaan yang dicatatkan dibursa.disisi lain sebagai penyangganya adalah melalui instrument fixed income. d. Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas. 2. Jenis-jenis Syari’ah Memahami jenis-jenis reksadana yang tersedia, sangat perklu untuk mengetahui mengenai instrument dimana reksadana melakukan investasi, setidaknya ada empat reksadana dalam peraturan bapepam. Namun pemakalah hanya menjelaskan dua reksa dana saja yaitu reksadana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksadana campuran (discretion ary fund). a. Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income fund). Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek yang ersifat hutang. Salah satu keuntungan yang diperoleh dari RDPT ini adalah hasil investasi yang lebih besar dari pada RDPU. Di sisi lain, tingkat resiko yang dimiliki juga lebih besar. Tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan yang stabil. Pembagian keuntungan biasanya berupa uang tunai (dividen) yang dibayarkan secara teratur, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau tahunan. b. Reksadana Campuran (discretionary fund mixed fund). Reksa Dana campuran dapat melakukan investasinya dalam bentuk efeek hutang maupun ekuitas dengan fungsi alokasi yang lebih fleksibel. Artinya, melihat sisi fleksibelitasnya baik dalam pemilihan jenis investasi (saham, obligasi, deposito atau efek lainnya) serta komposisi alokasinya,RDC dapat berorientasi pada saham, obligasi, atau pasar uang. Mengingat komposisinya yang sangat variatif, sebelum menentukan pulihan pada suatu RDC tertentu, investor harus benar-benar mengetahui, bagaimana komposisi investasi yang terdapat pada RDC yang akan dipilih. Hal ini dapat dilakukan dengan mempelajari prospectus reksa dana. G. PERBEDAAN REKSADANA SYARIAH DAN REKSADANA KONVENSIONAL Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah: 1. Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya. 2. Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal. Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution (2008:117-127), maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional: Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Perbedaan Syariah Konvensional Tujuan Investasi Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (socially responsible Investment) Return yang Tinggi Operasional Ada proses screening Tanpa proses screening Return Proses Cleansing Filtensasi dari kegiatan haram Tidak ada Pengawasan DPS dan Bapepam Bapepam Akad Selama tidak bertentangan dengan syariah Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram Transaksi Tidak boleh ada spekulasi yang mengandung magrib (maysir, gharar, dan riba) Selama transaksinya bisa Memberikan keuntungan H. PENGEMBANGAN REKSADANA Kendala dan solusi yang bisa ditawarkan dalam pengembangan reksadana syariah di Indonesia, antara lain: 1. Reksa dana syariah relative kurang dikenal oleh masyarakat umum karena umumnya diklangan investor,pelaku bisnis. Untuk mengatasi kendala ini diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif melalui penyediaan alternative instrument reksa dana syariah yang beragam dan edukasi secara terus menerus. 2. Adanya system pasar ganda yang menawarkan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah memberikan tantangan sendiri bagi perkembangan sendiri bagi perkembangan industry reksa dana syariah di Indonesia. Untuk menjawab kendala ini, reksa dana syariah disamping harus mampu mengedepankan pendekatan idealism (emotional keagamaan) juga harus mampu menawarkan produk reksa dana syariah yang mampu memberikan keuntungan yang baik, risiko yang rendah,mudah dicairkan, sederhana dan fleksibe. 3. Pertumbuhan reksa dana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai regulator, investor, prktisi, ulama dan akademis. Oleh karena itu diharapkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah (Bapepam-LK), investor, praktisi, ulama dan akademis untuk mendorong terbangunnya system pasar modal syariahyang bisa diterima. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Reksadana syariah adalah reksadana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam. Dasar hukum di perbolehkannya reksa dana adalah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001 Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material. B. SARAN Penulis menyadari makalah yang dibuat hanya sebahagian kecil dari pembahasan Reksa Dana. Maka dari itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar penulis bisa memperbaiki untuk lebih baik kedepannya. REFERENSI Tugas Mandiri Dosen Pembimbing Lembaga Keuangan Syariah Mawardi, M.Pd REKSADANA Di susun Oleh : MUHAMMAD IWAD (11025101601) JURUSAN EKONOMI ISLAM FAKULTAS SYARIAH DAN ILMU HUKUM UNIVERSITASI ISLAM NEGERI SULTAN SYARIF KASIM PEKANBARU 2010 M/ 1433 H KATA PENGANTAR Assalamu’alaikum wr.wb Dengan mengucapkan Alhamdulillah, Penulis memanjatkan puja puji syukur khadirat Allah Swt karena dengan rahmat dan hidayah-Nya jualah sehingga makalah ini bisa diselesaikan dengan sebaik mugkin. Dan terima kasih Penulis ucapkan kepada MAWARDI, M.Pd karena sudah mempercayakan penulis untuk mengerjakan tugas Mata Kuliah Lembaga Keuangan Syariah yang Bertema Reksa Dana. Penulis menyadari masih banyak kekurangan, kekhilafan maupun kesalahan dari segi tulisan, sistematika ataupun dari segi isi. Maka dari itu penulis mohon maaf sebesar-besarnya atas segala kealfaan penulis. Pekanbaru, 3 Desember 2011 Penulis, Kelompok VII DAFTAR ISI KATA PENGANTAR i DAFTAR ISI ii BAB I 1. PENDAHULUAN 1 A. Latar Belakang 1 B. Rumusan Masalah 1 C. Tujuan Penulisan Makalah 1 BAB II 2. PEMBAHASAN 2 A. Pengertian 2 B. Dasar hukum reksa dana syariah 3 C. Tujuan Berdirinya Reksa Dana 3 D. Karakteristik Reksa Dana 3 E. Manfaat dan Risiko Reksa Dana 10 F. Jenis-jenis Reksa Dana 11 G. Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Reksa Dana Konvensional 12 H. Pengembangan Reksa Dana 13 3. PENUTUP 15 A. KESIMPULAN 15 B. SARAN 15 4. REFERENSI 16 REKSADANA SYARIAH BAB I PENDAHULUAN A. Latar Belakang Keberadaan Reksa Dana di Indonesia dapat dikatakan telah dimulai pada saat diaktifkannya kembali pasar modal di Indonesia. Pada saat itu penerbitan Reksa Dana dilakukan oleh persero (BUMN) yang didirikan khusus untuk menunjang kegiatan pasar modal Indonesia, sekalipun pada saat itu belum ada pengaturan khusus mengenai Reksa Dana. Istilah Reksa Dana lebih dikenal pada tahun 1990 dengan diizinkannya pelaku pasar modal untuk menerbitkan Reksa Dana melalui Keppres No. 53 Tahun 1990 tentang Pasar Modal. Pada tahun 1997 yang diawali dengan krisis ekonomi di Indonesia. Kemacetan bank dalam menjalankan fungsi intermediasi berdampak cukup besar dalam memacetkan perekonomian secara keseluruhan. Tingkat suku bunga kredit yang sangat tinggi membuat dunia usaha sangat tercekik. Pemilik modal lebih tertarik menyimpan dananya dalam bentuk deposito. Hal ini masih berlanjut sampai sekarang tetapi dengan tingkat keparahan yang jauh lebih ringan. Permasalahan ini mengingatkan banyak pihak akan perlunya sebuah alternatif lain selain perbankan dalam fungsi intermediasi permodalan. B. Rumusan Masalah Dalam penulisan makalah ini, pemakalah membatasi rumusan masalah sebagai berikut: 1. Apa pengertian, landasan hukum Reksadana? 2. Jelaskan karakteristik Reksadana? 3. Jelaskan keuntungan yang diperoleh dari berinvestasi di reksadana? 4. Jelaskan kendala-kendala dalam reksadana? C. Tujuan Penulisan Makalah 1. Menambah wawasan mahasiswa/I dalam memahami reksadana 2. Dapat membedakan antara reksadana syariah dan reksadana konvensional 3. Agar dapat menjadi pembendaharaan keilmuan untuk umat manusia BAB II PEMBAHASAN A. Pengertian Reksa dana diluar negeri dikenal dengan sebutan unit trust (di Inggris) yang berarti unit (saham) kepercayaan atau mutual fund (di Amerika) yang berarti dana bersama atau investment fund (di Jepang) yang berarti pengelolaan dana untuk investasi berdasarkan kepercayaan. Secara bahasa reksa dana tersusun dari dua konsep yaitu “reksa” yang berarti jaga atau pelihara dan konsep “dana” yang berarti (himpunan) uang. Dengan demikian, secara bahasa reksa dana berarti kumpulan uang yang dipelihara. Sedangkan secara istilah, menurut Undang-Undang No. 8 Tahun 1995 tentang pasar modal, reksadana adalah wadah yang digunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi. Dari defenisi di atas, paling tidak terdapat tiga unsur penting dala reksadana yaitu: 1. Adanya kumpulan dana masyarakat (pool of funds) 2. Investasi dalm bentuk portofolo efek 3. Manajer investasi sebagai pengelola dana Reksadana syariah adalah reksadana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam. Reksa Dana Syari'ah adalah Reksa Dana yang beroperasi menurut ketentuan dan prinsip Syari'ah Islam, baik dalam bentuk akad antara pemodal sebagai pemilik harta (sahib almal/ Rabb al Mal) dengan Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal, maupun antara Manajer Investasi sebagai wakil shahib al-mal dengan pengguna investasi. Di Indonesia, reksadana syariah pertama dibentuk dengan nama Danareksa Syariah yang disahkan oleh Bapepam pada tanggal 12 Juni 1997. B. Landasan Hukum Reksa Dana Syariah Reksadana Syariah muncul di indonesia berlandaskan pada: 1. Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001 2. Undang-undang pasar modal No. 8 tahun 1995. 3. Surat Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam dan LK) No. KEP-176/BL/2008 tanggal 14 Mei 2008 tentang pedoman pengelolaan reksadana Berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. C. Tujuan Berdirinya Pada dasarnya reksadana syariah sama dengan reksadana konvensional, yang bertujuan mengumpulkan dana dari masyarakat yang selanjutnya dikelola oleh manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan pada instrumen-instrumen di pasar modal dan pasar uang. Instrumen itu seperti halnya saham, obligasi, deposito, sertifikat deposito, valuta asing dan surat utang jangka pendek (commercial paper). Reksadana Syariah ini termasuk dalam kategori reksadana terbuka (kontrak investasi kolektif). D. Karakteristik Reksadana 1. Prinsip Dasar reksa dana Syariah Jenis kegiatan usaha yang bertentangan dengan syariah Islam, antara lain : a. Usaha perjudian dan permainan yang tergolong Judi atau per¬dagangan yang dilarang. b. Usaha lembaga keuangan konvensional (ribawi), termasuk per¬bankan dan asuransi konvensional. c. Usaha yang memproduksi, mendistribusi, serta memperdagang¬an makanan dan minuman yang haram. d. Usaha yang memproduksi, mendistribusi dan/atau menyedia¬han barang-barang ataupun jasa yang merusak moral dan ber¬sifat mudarat. Adapun jenis transaksi yang dilarang antara lain: a. Najasy, yaitu melakukan penawaran palsu. b. Bai' al-Madum, yaitu melakukan penjualan atas barang yang belum dimiliki (short selling). c. Insider trading yaitu menyebarluaskan informasi yang menyesatkan atau memakai informasi orang dalam memperoleh keuntungan transaksi yang dilarang. d. Melakukan investasi pada perusahaan yang pada saat transaksi tingkat utangnya lebih dominan dari modalnya Pada prinsipnya, pokok-pokok aturan investasi reksa dana syariah mencakup: 1. Investasi hanya pada efek-efek dari perusahaan yang kegiatan usaha utamanya dan hasil usaha utamanya sesuai dengan Pedoo¬man Syariah Islam a. Tidak memproduksi atau menjual makanan dan minuman yang haram dan syubhat. b. Tidak memproduksi makanan dan minuman yang memabukkan. c. Tidak menyelenggarakan perjudian. d. Tidak melakukan kegiatan yang melanggar tata susila manusia (pornografi). e. Tidak memberikan jasa keuangan yang mempraktikkan riba. f. Tidak memproduksi alat-alat senjata dan pemusnah manusia. g. Tidak memproduksi rokok. 2. Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai syariah Islam, namun memiliki anak perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai tidak sesuai dengan syariah Islam 3. Perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya sesuai dengan syariah Islam, namun mayoritas sahamnya dimiliki oleh suatu perusahaan yang kegiatan dan hasil usaha utamanya tidak sesuai dengan syariah Islam dikategorikan sebagai sesuai dengan syariah Islam. 4. Penempatan jangka pendek pada giro konvensional yang tidak dapat dihindarkan akan dibersihkan melalui proses cleansing. Penggunaan dana cleansing antara lain santunan anak yatim dan fakir miskin, pembangunan sarana umum, dan untuk mem¬hantu musibah kemanusiaan. 5. Perbedaan yang paling menonjol antara reksa dana syariah dengan reksa dana konvensional adalah dalam reksa dana syariah terdapat proses "screening" atau filterisasi atas instrumen inves¬lasi berdasarkan pedoman syariah dan proses "cleansing" untuk membersihkan pendapatan yang dianggap diperoleh dari ke¬giatan yang haram menurut pedoman syariah. Terdapat Pula beberapa pedoman syariah lainnya dalam reksa dana yaitu: 1) Uang tidak boleh menghasilkan uang. Uang hanya boleh ber¬kembang bila diinvestasikan dalam tangible economic activity. Hasil dari kegiatan ekonomi diukur dengan the return on investment. Return ini dapat diestimasikan tetapi tidak ditetapkan di depan. Uaang tidak boleh dijual untuk memperoleh uang. 2) Saham dalam perusahaan, kegiatan mudharabah atau partnership musyarakah dapat diperjualbelikan dalam rangka kegiatan in¬vestasi dan bukan untuk spekulasi dan untuk tujuan perdaga¬ngan kertas berharga. 3) Instrumen financial islami, seperti saham, dalam suatu venture atau perusahaan, dapat diperjualbelikan karena la mewakili ba¬gian kepemilikan atas aset dari suatu bisnis. Beberapa batasan dalam perdagangan sekuritas antara lain: a. Nilai per share dalam suatu bisnis harus didasarkan pada hasil appraisal atas bisnis yang bersangkutan (fundamental analysis). b. Transaksi tunai, harus segera diselesaikan sesuai dengan kontrak. c. Investasi pada bisnis yang berbasis bunga dilarang d. Membeli saham perusahaan yang masih mencatat hutang ribawi dalam neracanya diperbolehkan sepanjang uang tersebut tidak dominan. e. Pemilik modal mempunyai hak untuk mengakhiri kepemilikannya bila ia menghendaki kecuali dinyatakan seca tegas di dalam kontrak. 2. Pola Hubungan Pelaku reksa dana Syariah Dalam mekamsme berifivestasi di reksa dana syariah, bungan antara pemilik modal (investor), manajer investasi guna investasi adalah sebagai berikut: 1) Hubungan dan hak pemodal (investor) a. Akad antara pemodal dengan manajer investasi dilkukan dengan akad wakalah bil ujrah. b. Dengan akad wakalah bil ujrah, investor memberikan kewenangan kepada manajer investasi untuk melakukan vestasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. c. Para investor secara kolektif mempunyai hak atas hasil ivestasi dalam reksa dana syariah. d. Investor menanggung risiko yang berkaitan raksa dana syariah. e. Investor berhak untuk sewaktu-waktu menambah atau ia narik kembali unit penyertaannya dalam reksa dana melalui manajer investasi. f. Investor berhak atas bagi hasil investasi sampai di tariknya kembali unit penyertaan tersebut g. Investor yang telah memberikan dananya akan mendapat¬kan jaminan bahwa seluruh dananya akan disimpan, dijaga, dan diawasi oleh bank kustodian. h. Investor akan mendapatkan bukti kepemilikan berupa Unit penyertaan (UP) reksa dana syariah. 2) Hak dan kewajiban manajer investasi dan bank kustodian a. Manajer investasi berkewajiban untuk melaksanakan inves¬tasi bagi kepentingan investor sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam prospektus. b. Bank kustodian berkewajiban menyimpan, menjaga dan mengawasi dana investor dan menghitung Nilai Aktiva Bersih (NAB) per unit pernyataan dalam reksa dana syariah untuk setiap hari bursa. c. Atas pemberian jasa dalam pengelolaan investasi dan pe¬nyimpanan dana kolektif tersebut, Manajer Investasi dan bank kustodian berhak memperoleh imbal jasa yang di¬hitung atas persentase tertentu dari nilai NAB reksa dana syariah. d. Dalam hal Manajer Investasi dan/atau bank kustodian ti¬dak melaksanakan amanah dari investor sesuai dengan ke¬wenangan, yang diberikan atau Manajer Investasi dan/atau bank kustodian dianggap lalai, maka Manajer Investasi dana atau bank kustodian bertan gungjawab atas risiko yang ditimbulkannya. 3) Tugas dan kewajiban manajer investasi a. Mengelola portofolio investasi sesuai dengan kebijakan in vestasi yang tercantum dalam kontrak dan prospektus. b. Menyusun tata cara dan memastikan bahwa semua dana para calon pemegang unit penyertaan disampaikan kepada bank kustodian selambat-lambatnya pada akhir hari kerja berikutnya. c. Melakukan pengembalian dana unit penyertaan d. Memelihara semua catatan penting yang berkaitan dengan laporan keuangan dan pengelolaan reksa dana sesuai dengan ketentuan instansi berwenang. 4) Tugas dan kewajiban bank kustodian a. Memberikan pelayanan penitipan kolektif sehubungan dengan kekayaan reksa dana. b. Menghitung NAB dari unit penyertaan setiap hari bursa c. Membayar biaya-biaya yang berkaitan dengan reksa dana atas perintah manajer investasi. d. Menyimpan catatan secara terpisah yang menunjukkan semua perubahan dalam jumlah unit penyertaan, jumlah unit penyertaan, serta nama, kewarganegaraan, alamat, dan identitas lainnya dari para investor. e. Mengurus penerbitan dan penebusan dari unit penyertaan sesuai dengan kontrak. f. Memastikan bahwa unit penyertaan diterbitkan hanya atas penerimaan dana dari calon investor. 3. Proses pengelolaan reksa dana Syariah Oleh karena reksa dana syariah dilandasi oleh prinsip syariah secara sederhana proses pengelolaan investasi reksa dana syariah dapat digambarkan sebagai berikut Dewan Pengawas Syariah merupakan lembaga yang berwenang mengkaji, menggali dan merumuskan nilai, dan prinsip-prinsip hubungan Islam (Syariah) dalam bentuk fatwa untuk dijadikan pedoman dalam kegiatan transaksi di lembaga keuangan syariah dan menyetujui efek-efek yang sesuai dengan prinsip syariah. Atas dasainilah kemudian komite investasi menyusun tujuan, kebijakan strategi investasi yang kemudian dilaksanakan oleh Tim Investasi dalam bentuk portofolio efek yang sesuai dengan prinsip prinsip syariah. Investasi hanya dapat dilakukan pada instrument keuagan yang sesuai dengan syariah Islam. Instrumen keuangan tersebut meliputi: instrumen saham yang sudah melalui penawaran umum dan pembagian dividen didasarkan pada tingkat laba usaha penempatan dalam deposito pada Bank Umum Syariah; serta Surat utang jangka panjang yang sesuai dengan prinsip syariah. Hasil investasi yang diterima dalam harta bersama milik pemodal dalam reksa dana Syariah akan dibagikan secara proporsional kepada para pemodal. Hasil investasi yang dibagikan harus bersih dari unsur non halal, sehingga manajer investasi harus melakukan pemisahan bagian pendapatan yang mengandung unsur nonhalal dari pendapatan yang diyakini halal (tafriq al-halal min al-haram). Terhitungan hasil investasi yang dapat diterima oleh reksa dana syariah dan hasil investasi yang harus dipisahkan dilakukan oleh bank Kustodian dan setidak-tidaknya setiap tiga bulan dilaporkan kepada manajer investasi untuk kemudian disampaikan kepada para pemodal dan Dewan Syariah Nasional. Hasil investasi yang harus dipisahkan yang berasal dari nonhalal akan digunakan untuk ke¬maslahatan umat yang penggunaannya akan ditentukan kemudian oleh Dewan Syariah Nasional serta dilaporkan secara transparan. Ciri-ciri reksa dana secara umum a. “Lembaga = Bentuk Hukum” Investasi sebagai intermediasi dari Investor b. Periode Investasi menengah dan Jangka panjang c. Berisiko d. Lebih transparan e. Pembukuan ditutup setiap hari f. Nasabah bisa menarik/memasukkan dana setiap hari. g. Return > tingkat bunga deposito h. Hasil yang diperoleh Neto – No Pajak E. MANFAAT DAN RISIKO REKSA DANA 1. Manfaat Reksa Dana a. Likuiditas b. Diversifikasi c. Manajemen Profesional d. Biaya yang rendah e. Pelayanan bagi pemegang Saham f. Transparansi Informasi (tidak ada di reksa dana konvensional) 2. Risiko Investasi Reksa Dana Syariah a. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan b. Risiko likuiditas c. Risiko politik dan ekonomi d. Risiko pasar e. Risiko inflasi f. Risiko nilai tukar g. Risiko spesifik Konvensional a. Risiko perubahan kondisi Ekonomi Politik b. Risiko berkurangnya nilai unit penyertaan c. Risiko wanprestasi oleh pihak-pihak terkait d. Risiko likuiditas e. Risiko kehilangan kesempatan transaksi investasi pada saat pengajuan klaim asuransi. F. Jenis-jenis Reksadana 1. Jenis-jenis konvensional a. Reksa Dana Pasar Uang ( money market funds) Reksa dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat utang dagang dalam tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal.tidak ingin mengambil resiko akan kehilangan bagian nilai investasinya. Reksa dana ini mempunyai resiko relative yang lebih besar dari reksa dana pasar uang. Tujuannya adalah untuk menghasilkan tingkat pengembalian yang stabil. b. Reksa Dana Saham Reksa dana ini untuk orang yang berinfestasi jangka panjang,untuk beberapa tahun bahkan mungkin beberapa decade. c. Reksa Dana Campuran Reksa dana campuran berinfestasi baik pada instrument jangka pendek maupun saham-saham perusahaan yang dicatatkan dibursa.disisi lain sebagai penyangganya adalah melalui instrument fixed income. d. Reksadana saham adalah reksadana yang melakukan infestasi sekurang-kurangnya 80% dari dalam efek bersifat ekuitas. 2. Jenis-jenis Syari’ah Memahami jenis-jenis reksadana yang tersedia, sangat perklu untuk mengetahui mengenai instrument dimana reksadana melakukan investasi, setidaknya ada empat reksadana dalam peraturan bapepam. Namun pemakalah hanya menjelaskan dua reksa dana saja yaitu reksadana pendapatan tetap (fixed income fund) dan reksadana campuran (discretion ary fund). a. Reksadana Pendapatan Tetap (fixed income fund). Reksadana pendapatan tetap adalah reksadana yang melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari portofolio yang dikelolanya kedalam efek yang ersifat hutang. Salah satu keuntungan yang diperoleh dari RDPT ini adalah hasil investasi yang lebih besar dari pada RDPU. Di sisi lain, tingkat resiko yang dimiliki juga lebih besar. Tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan yang stabil. Pembagian keuntungan biasanya berupa uang tunai (dividen) yang dibayarkan secara teratur, misalnya 3 bulan, 6 bulan atau tahunan. b. Reksadana Campuran (discretionary fund mixed fund). Reksa Dana campuran dapat melakukan investasinya dalam bentuk efeek hutang maupun ekuitas dengan fungsi alokasi yang lebih fleksibel. Artinya, melihat sisi fleksibelitasnya baik dalam pemilihan jenis investasi (saham, obligasi, deposito atau efek lainnya) serta komposisi alokasinya,RDC dapat berorientasi pada saham, obligasi, atau pasar uang. Mengingat komposisinya yang sangat variatif, sebelum menentukan pulihan pada suatu RDC tertentu, investor harus benar-benar mengetahui, bagaimana komposisi investasi yang terdapat pada RDC yang akan dipilih. Hal ini dapat dilakukan dengan mempelajari prospectus reksa dana. G. PERBEDAAN REKSADANA SYARIAH DAN REKSADANA KONVENSIONAL Untuk membedakan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional dapat dilakukan dengan proses manajemen portofolio, diantaranya adalah: 1. Perbedaan pokok tentang Islamic fund dengan conventional fund terdapat pada screening proses sebagai bagian dari proses alokasi asset. Islamic fund hanya dibolehkan melakukan penempatan pada saham-saham dan instrumen lain yang halal. Ini berdampak pada alokasi dan komposisi asset dalam portofolionya. 2. Syariah fund melakukan pula cleansing process yang bermaksud membersihkan dari pendapatan yang tidak halal. Sesuai dengan uraian yang telah disebutkan oleh Huda dan Nasution (2008:117-127), maka pada tabel berikut menunjukkan perbedaan antara Reksa Dana syariah dan Reksa Dana konvensional: Perbedaan Reksa Dana Syariah dan Konvensional Perbedaan Syariah Konvensional Tujuan Investasi Tidak semata-mata return, tapi juga SRI (socially responsible Investment) Return yang Tinggi Operasional Ada proses screening Tanpa proses screening Return Proses Cleansing Filtensasi dari kegiatan haram Tidak ada Pengawasan DPS dan Bapepam Bapepam Akad Selama tidak bertentangan dengan syariah Menekankan kesepakatan tanpa ada aturan halal atau haram Transaksi Tidak boleh ada spekulasi yang mengandung magrib (maysir, gharar, dan riba) Selama transaksinya bisa Memberikan keuntungan H. PENGEMBANGAN REKSADANA Kendala dan solusi yang bisa ditawarkan dalam pengembangan reksadana syariah di Indonesia, antara lain: 1. Reksa dana syariah relative kurang dikenal oleh masyarakat umum karena umumnya diklangan investor,pelaku bisnis. Untuk mengatasi kendala ini diperlukan adanya sosialisasi yang lebih intensif melalui penyediaan alternative instrument reksa dana syariah yang beragam dan edukasi secara terus menerus. 2. Adanya system pasar ganda yang menawarkan reksa dana konvensional dan reksa dana syariah memberikan tantangan sendiri bagi perkembangan sendiri bagi perkembangan industry reksa dana syariah di Indonesia. Untuk menjawab kendala ini, reksa dana syariah disamping harus mampu mengedepankan pendekatan idealism (emotional keagamaan) juga harus mampu menawarkan produk reksa dana syariah yang mampu memberikan keuntungan yang baik, risiko yang rendah,mudah dicairkan, sederhana dan fleksibe. 3. Pertumbuhan reksa dana syariah memerlukan dukungan dari berbagai pihak, baik pemerintah sebagai regulator, investor, prktisi, ulama dan akademis. Oleh karena itu diharapkan adanya sinergi yang kuat antara pemerintah (Bapepam-LK), investor, praktisi, ulama dan akademis untuk mendorong terbangunnya system pasar modal syariahyang bisa diterima. BAB III PENUTUP A. KESIMPULAN Reksadana adalah wadah dan pola pengelolaan dana/modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di Pasar dengan cara membeli unit penyertaan reksadana. Reksadana syariah adalah reksadana yang yang pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu kepada syariah islam. Dasar hukum di perbolehkannya reksa dana adalah Menurut Fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) No. 20 /DSN – MUI/ IV / 2001 Reksa dana merupakan jalan keluar bagi para pemodal kecil yang ingin ikut serta dalam pasar modal dengan modal minimal yang relatif kecil dan kemampuan menanggung resiko yang sedikit. Reksa dana memiliki andil yang amat besar dalam perekonomian nasional karena dapat memobilisasi dana untuk pertumbuhan dan pengembangan perusahaan-perusahaan nasional, baik BUMN maupun swasta. Disisi lain, reksa dana memberikan keuntungan kepada masyarakat berupa keamanan dan keuntungan materi yang meningkatkan kesejahteraan material. B. SARAN Penulis menyadari makalah yang dibuat hanya sebahagian kecil dari pembahasan Reksa Dana. Maka dari itu Penulis mengharapkan kritik dan saran yang membangun agar penulis bisa memperbaiki untuk lebih baik kedepannya. Referensi |
Firdaus, Muhamad. Sofiyani Gufron dkk, Briefcase Book Edukasi Profesional Syariah Investasi Halal di Reksa Dana Syariah, Jakarta: Renaisan, 2005
pkesinteraktif.com
http://www.google.co.id/search?gcx=w&ix=c1&sourceid=chrome&ie=UTF-8&q=jenis-jenis+reksa+dana+syariah
Rivai, Veithzal. Bank and Financial institution Management, Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007
Dahlan Samat. Manajemen Lembaga Keuangan.(Jakarta: Lembaga penerbit Fakultas Ekonomi UI,2004) hal 259
Google.co.id (makalah uin syarif hidayatullah Jakarta: 2008)
http://www.portalreksadana.com
Komentar